Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 172065 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sulastriyono
"Pada awalnya, tanah timbul di muara sungai Progo terjadi karena proses alam yaitu akibat banjir yang membawa lumpur dan pasir yang mengendap kemudian muncul di pinggiran dan di tengah aliran muara sungai. Pada tahap berikutnya, dengan dilakukannya pembangunan tanggul pengaman banjir dan krep di sepanjang sisi timur muara sungai Progo mengakibatkan bentuk dan luas tanah timbul semakin bertambah (tahun 1985= 48 Ha. dan tahun 1996= 229,5360 Ha).
Keberadaan tanah timbul di muara sungai, Progo sebagai tanah komunal desa (tanah desa) memberikan harapan yang baik bagi para petani dan aparat pemerintah desa Poncosari. Bagi para petani, keberadaan tanah timbul secara ekonomis potensial untuk usaha pertanian dan penambangan pasir. Di lain pihak, bagi aparat pemerintah desa Poncosari, keberadaan tanah timbul sebagai tanah komunal desa (tanah desa) merupakan salah satu asset/ kekayaan desa.
Upaya penertiban penguasan tanah timbul oleh aparat pemerintah desa Poncosari didukung oleh para pejabat BPN kabupaten Bantul dengan Proyek Peningkatan Penguasaan hak Atas Tanah (PPPHT) yang dituangkan dalam keputusan desa nomor 4 tahun 1992. Upaya penertiban penguasaan tanah timbul tersebut mendapatkan reaksi atau tanggapan dari para petani penggarap sehingga mengakibatkan permasalahan yaitu konflik atau sengketa antara para petani penggarap dengan aparat pemerintah desa Poncosari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penertiban penguasaan tanah timbul yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa Poncosari menyebabkan konflik atau sengketa antara para petani penggarap dan aparat pemerintah desa Poncosari dan berdampak negatif bagi kehidupan para petani. Masing-masing pihak menggunakan caranya sendiri-sendiri dalam upaya menyelesaikan sengketanya.
Konflik atau sengketa tersebut disebabkan oleh:
Pertama, perbedaan persepsi kedua belah pihak mengenai penguasaan tanah timbul. Secara historis faktual, para petani penggarap telah terbukti sebagai pemegang hak garap atas tanah timbul yang berlangsung secara turun temurun tanpa ada gangguan dari pihak lain, konsekuensinya mereka tidak mau ditarik retribusi baik oleh aparat pemerintah desa atau negara. Di lain pihak, aparat pemerintah desa Poncosari sebagai pemegang kekuasaan desa merasa berhak merealisir hak ulayat desa untuk mengatur dan menertibkan penguasaan tanah komunal desa yang berupa tanah timbul dengan konsekuensi bahwa para petani yang menerima lahan wajib membayar retribusi kepada aparat pemerintah desa guna mendukung pembangunan desa.
Kedua, para petani penggarap tanah timbul dan aparat pemerintah desa Poncosari masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda dalam mempertahankan status sebagai pemegang hak tanah timbul.
Ketiga, para petani dan aparat pemerintah desa Poncosari mempunyai persepsi yang berbeda mengenai aturan yang seharusnya berlaku dalam melaksanakan hak penguasaan tanah timbul. Kehidupan para petani di desa Poncosari yang teratur merupakan suatu lapangan sosial yang semi-otonom (semi-autonomous social field). Di lain pihak, lingkungan kerja para aparat pemerintah desa Poncosari juga merupakan salah satu wujud lapangan sosial yang semi otonom (semi-autonomous social field). Kedua lapangan sosial yang semi-otonom tersebut mampu menciptakan aturan-aturan sendiri dan dan ditaati.nya, tetapi keduanya juga dapat menggunakan aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara yang berujud perundang-undangan. Dalam hal ini, kedua belah pihak tetap rentan terhadap kekuatan dari luar yang lebih besar. Bagi kedua belah pihak, penguasaan aturan-aturan tersebut tergantung kepada kepentingannya, dalam arti mereka akan menggunakan aturan yang lebih menguntungkannya.
Konflik atau sengketa penguasaan tanah timbul di desa Poncosari berdampak negatif bagi kehidupan para petani karena konflik atau sengketa 'penguasaan tanah timbul di desa Poncosari antara lain megakibatkan terganggunya keserasian hubungan sosial dalam kehidupan sehari-hari, terutama di dusun Sambeng II.
Berbagai strategi untuk menyelesaikan konflik atau sengketa telah dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Di satu pihak, para petani melakukan koalisi secara vertikal dengan para tokoh-tokoh politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta koalisi secara horizontal dengan membentuk Kelompok Petani Penggarap Tanah Timbul Pinggir Kali (KETALI). Di lain pihak, aparat pemerintah desa Poncosari juga melakukan koalisi secara vertikal dengan para pejabat atasannya seperti camat, aparat keamanan bupati dan gubernur."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Dharma Setiawan
"Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara pada tahun 1994/1995 ditetapkan bahwa dalam Repelita VI pembangunan Industri tetap menjadi bagian usaha jangka panjang dalam upaya untuk tercapainya struktur ekonomi yang lebih kokoh dan seimbang yaitu dengan titik berat industri yang didukung oleh pertanian yang tangguh.
Sasaran utama pembangunan kawasan industri yaitu di samping sebagai sarana pengaturan ruang untuk pengalokasian kegiatan industri yang sesuai dengan tata ruang daerah yang telah disusun dan tercapai pula pembangunan yang berwawasan lingkungan sekaligus sebagai sarana percepatan pembangunan industri di daerah.
Setelah diterbitkannya 5K Gubernur KDH tingkat I Jawa Barat No.5931SK.629Bapp11990 sebagai langkah operasional dari Keppres No.53 tahun 1989 tentang kawasan industri, dapat menyebabkan munculnya masalah pembangunan industri di daerah Karawang, Jawa Barat, karena pembangunan industri menuntut penyediaan lahan untuk kawasan industri.
Mengingat lahan disuatu wilayah biasanya telah digunakan sesuai dengan fungsinya seperti untuk sawah, pemukiman, tegalan, perkebunan, industri, hutan dan sebagainya, maka akibat meningkatnya lahan untuk keperluan pembangunan industri tidak menutup kemungkinan akhirnya industri menggunakan lahan pertanian baik sawah berpengairan teknis maupun non-teknis yang telah memiliki jalan penghubung.
Konversi fungsi lahan persawahan menjadi kawasan industri tersebut tentu akan memberikan dampak terhadap kualitas hidup petani pemilik lahan. Konversi fungsi lahan tersebut di atas, menimbulkan pertanyaan dalam penelitian: (1) Adakah pengaruh luas lahan yang dikonversikan dapat memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan keluarga petani?. (2) Adakah perbedaan kualitas hidup bekas petani pemilik lahan dengan kualitas hidup perani pemilik lahan yang usahanya tetap? (3) Faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat bekas petani pemilik lahan.
Tujuan penelitian ini adalah dibatasi untuk mengetahui: (1) Adanya konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap kualitas hidup bekas petani pemilik lahan. (3) Adanya perbedaan kualitas hidup bekas petani pemilik lahan dengan kualitas hidup petani pemilik lahan (tetap bertani).
Penelitian ini dilakukan di desa Teluk jambe dan di desa Purwadana, Kecamatan Teluk jambe, di mana di kedua desa tersebut telah banyak mengalami konversi penggunaan lahan, khususnya lahan persawahan sebagian besar telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Pengambilan sampel melalui pendekatan terhadap masyarakat bekas petani pemilik lahan dan sebagai kontrol dilakukan penelitian terhadap masyarakat petani pemilik lahan yang lahan usaha taninya tidak beralih fungsi (tetap).
Pengambilan contoh responden dilakukan dengan cara sistematik yaitu untuk bekas petani pemilik lahan di desa Teluk jambe dan di desa Purwadana masing-masing dipilih sebanyak 60 responden. Sebagai kontrol diambil 80 responden petani pemilik lahan di desa Pinayungan.
Pengolahan data dilakukan media Personal Computer dan dianalisis dengan deskriptif. Pengujian hipotesis menggunakan uji Chi-square (X2)
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, sebagai berikut: (1) Faktor luas lahan yang dikonversikan berpengaruh balk terhadap kualitas hidup bekas petani pemilik lahan. Semakin luas lahan yang dikonversikan, semakin baik kualitas hidupnya. (2) Faktor besar uang ganti rugi berpengaruh baik terhadap kualitas hidup bekas petani pemilik lahan. Semakin besar uang ganti kerugian yang diterima, semakin baik kualitas hidupnya. (3) Terdapat perbedaan yang nyata antara kualitas hidup bekas petani pemilik lahan petani dengan yang tidak mengkonversikan lahan pertanian menjadi lahan industri masih tetap sebagai petani pemilik lahan.
Indikator-indikator yang menguatkan derajat kehidupan masyarakat bekas petani pemilik lahan dapat diungkapkan dari tingkat ekonomi keluarga, pendidikan, kualitas perumahan, tingkat kesehatan, dan kesempatan kerja umumnya lebih baik apabila di banding dengan masyarakat petani pemilik lahan.
Sedangkan indikator pendidikan di desa Teluk Jambe tidak berpengaruh nyata terhadap kualitas hidup bekas petani pemilik lahan, hal ini disebabkan bahwa sebagian besar masyarakat yang diteliti mempunyai tingkat pendidikan yang rendah dengan usia rata-rata di atas 54 tahun.
Sungguhpun pembangunan kawasan industri pada saat ini telah berhasil memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup bekas petani pemilik lahan, namun perlu dipikirkan langkah-langkah penanganan lebih lanjut terhadap kemungkinan terjadinya dampak negatif terhadap kualitas hidup petani khususnya, maupun kualitas lingkungan pada umumnya di masa yang akan datang.
Apabila diperhatikan dalam Peta Rencana Umum Tata Ruang Kecamatan Teluk jambe tahun 1991 (Peta No.4) bahwa terdapat kecenderungan pembangunan kawasan industri di masa yang akan datang akan mengkonversikan sebagian besar jenis penggunaan lahan persawahan produktif, tentunya hal ini akan menambah semakin sempitnya lahan usaha tani, dan akan berakibat semakin banyaknya pengangguran petani yang sekaligus akan menambah menurunnya produksi di sektor pertanian.
Dengan dibangunnya kawasan industri, tentu membutuhkan sarana dan prasarana penunjang lainnya seperti perumahan, sekolah, pasar, kantor dan lain-lain yang berarti membutuhkan pula lahan, tidak menutup kemungkinan akan mengalihkan lahan produktif atau setengah produktif.
Di samping itu dengan adanya pabrik-pabrik di kawasan industri dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup balk langsung ataupun tidak langsung pada masyarakat sekitarnya seperti adanya limbah industri, polusi udara, kebisingan dan lain-lain. Maka dalam penelitian ini disarankan agar darnpak-dampak negatif dimaksud dapat menjadi bahan pertimbangan yang positif dalam rangka mencari pemecahan yang terbaik secara proporsional di masa mendatang.

The State Guideline of the fiscal year 1994/95 stipulated that during Repelita V development was aimed at industrial development stressing on heavy industry supported by a strong agricultural sector. The main objective was to achieve a solid and well balanced economic structure.
The main objective of setting up an industrial estate is to accelerate industrial development in the region. Besides, this policy is also aimed at allocating industrial activities in line with the existing space allocation policy and at the same time environmental friendly in national.
After the promulgation of the decree of the Governor/Regional Head of West Java No. 5931SK.6291Bapp11990 which is the operational guidance of the Presidential decree No 53 year 1989 on industrial zone, industrial development may problems come into being in the Karawang area, West Java, in particular in relation with a demand for land for that purpose.
Since land in some region is already used as paddy field, settlements, pasture, horticulture, industry, forest etc, increase in land demand for the purpose of industrial development has to be met by the use of agriculture land, both technically and non-technical irrigated with interconnecting channels. The conversion of paddy field into an industrial zone will certainly produce impacts upon the quality of life of farmers who originally own the land.
Conversion of land function as stared above resulted in problems, which can be put into questions as follows :(1) What is the influence of land size and amount of money received by the farmers upon their quality of life? (2) What is the difference between the quality of life of farmers still owning and working on their land and those whose land was transformed into industrial zone? (3) What factors are at work in promoting the farmer?s community's quality of life, which were land owning farmers before?
The objective of this study is to know: (1) The presence of agriculture land conversion into an industrial zone, (2) Factors influencing the quality of life of former land-owning farmers, and (3) The presence of different of quality of life between former land-owning farmers and farmers who are still wadding on their land.
This study was carried out in Teluk Jambe and Purwadana villages. It was in Teluk Jambe sub-district, where conversion of land use take place, especially from agriculture land into an industrial zone.
The sample was taken from among former land-owning farmers with land-owning farmers whose land has not been changed in functions as control group.
Systematic sampling was carried out in Teluk Jambe and Purwadana villages with 60 respondents respectively. The control group consisted of 80 respondents who are land-owning farmers in Pinayungan village.
Data processing was carried out by using Personal Computer and the results analyzed descriptively. Hypothesis testing was carried out by using the Chi Square test.
The results of this study concluded that : (1) The size of land converted seems to have a great influence upon the quality of life of farmers land-owning farmers. The bigger the size converted, the better the quality of life. (2) The amount of money has good influence upon the quality of life of former land-owning farmers. The bigger the amount of money received, the better their quality of life. (3) There is significant difference between the quality of life of former land-owning farmers and those who did not converse their agriculture land into industrial use and remain as land-owning farmers.
Indicators that supported the living standard of former land-owning farmers can be disclosed by observing the family economic standard, education, quality of housing, health and working opportunities, which are in general, better than land-owning farmer community.
In Teluk Jambe village, education as indicator has no obvious influence upon the quality of life of former land-owning farmers. This is due to the fact that the majority of the community studied were on the average more than 54 years of age with low level of education.
Although industrial zone development, at present, succeeded in providing benefit towards promoting the quality of life of former land-owning farmers, policies have to be considered to address the possibility of negative impact upon environmental quality in general, the quality of life of farmers in particular in the year to come.
Going over the map of General Spatial Plan of Teluk jambe subdistrict of the year 1991 (Map No. 4), there seems to be a tendency of industrial zone development in the future and thus the conversion of greater portion of productive paddy field which will results on ever decreasing productive farming land. This will be followed by an increasing number of unemployment and at the same time a decline in the production within the agriculture sector.
By establishing an industrial zone, supporting infra-structure will certainly be needed, such as housing, schools, market, office space etc. This in turn needs land also; hence, another conversion of productive or half productive land will take place.
The presence of factories in the industrial zone might cause negative impacts upon the living environment, both directly and indirectly in the form of industrial waste, air pollution, noise etc. Hence, it is suggested the negative impacts in question should be serious considered within the framework of solving the problem proportionally in the future.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989
306 POL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990
306 POL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jannus Rumbino
"Kasus-kasus sengketa tanah yang terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. Gejala ini merupakan konsekuensi logis dari pesatnya peningkatan kebutuhan akan lahan dalam pembangunan. Irian Jaya ternyata tidak bebas pula dari kasus-kasus sengketa tanah dan justru menarik karena banyak terjadi di antara penduduk asli Irian Jaya sendiri. Contoh kasus sengketa tanah yang dibahas ini mengenai dua desa dari penduduk asli Irian Jaya yang hidup di pinggiran kota. Oleh karena itu tulisan ini membahas tentang proses penyelesaian sengketa tanah pada penduduk asli pinggiran kota di Irian Jaya dalam konteks kemajemukan hukum.
Manfaat dari tulisan ini adalah mengungkapkan proses penyelesaian sengketa tanah yang tidak hanya dilakukan dengan cara-cara adat yang sudah lazim dikenal dalam masyarakat yang bersangkutan tetapi juga digunakan cara-cara yang datang dari luar masyarakatnya sebagai akibat dari pengaruh yang datang dari kota. Selain itu tulisan ini diharapkan dapat menambah informasi tentang pola penguasaan dan pemilikan tanah adat di Irian Jaya. Fokus tentang proses penyelesaian sengketa tersebut dianalisis dengan menggunakan konsep kemajemukan hukum yang kuat dan kemajemukan hukum yang lemah menurut Griffiths.
Sasaran penelitian ini adalah penduduk desa Ayapo dan penduduk desa Yoka di Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya. Penduduk desa Ayapo dan penduduk desa Yoka termasuk penduduk pinggiran kota. Sebagai penduduk pinggiran kota, sudah tentu tidak terhindar dari pengaruh-pengaruh yang datang dari kota, yang membawa perubahan pula pada proses penyelesaian sengketa tanah.
Penelitian yang sifatnya kualitatif ini dilakukan di desa-desa tersebut di atas dengan menggunakan metode perluasan kasus (the extended case method), artinya unsur-unsur lain di luar sengketa tanah dan proses penyelesaiannya seperti letak dan keadaan geografis, asal usul dan perkembangan penduduk, mata pencaharian, pemukiman, kepemimpinan, pola penguasaan tanah, dan dampak pengaruh luar terhadap penguasaan tanah menjadi perhatian pula dari penulis sebagai peneliti. Sedangkan teknik-teknik pengumpulan data ditekankan pengamatan terlibat, wawancara mendalam dengan beberapa informan kunci; dan wawancara sambil lalu dengan penduduk desa pada umumnya.
Sengketa tanah dan proses penyelesaiannya merupakan inti dari tulisan ini. Berkaitan dengan itu dikemukakan alasan/dasar tuntutan dari pihak-pihak yang bersengketa mengenai tanah yang disengketakan sedangkan dalam proses penyelesaian sengketanya, pihak-pihak yang bersengketa menggunakan cara-cara adat yaitu negosiasi/musyawarah, mediasi, rasa kekeluargaan. Pihak-pihak yang bersengketa menggunakan pula prosedur peradilan formal untuk mengesahkan kesepakatan-kesepakatan yang telah diputuskan di lingkungan adat. Peradilan formal (Pengadilan Negeri Jayapura, dan Pengadilan Tinggi Irian Jaya) secara silih berganti telah memenangkan pihak-pihak yang bersengketa. Tetapi ketika sengketa tanah antara pihak yang bersengketa dinaikkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) di Jakarta, seluruh keputusan yang sebelumnya telah memenangkan pihak-pihak yang bersengketa dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan akan mengadili sendiri sengketa/perkara itu dan sebagai hasilnya dikeluarkanlah keputusan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menang dan kalah dalam sengketa tersebut. Pihak-pihak yang bersengketa lebih baik menyelesaikan saja sengketa itu dengan cara-cara adat yang dilandasi dengan rasa kekeluargaan. Pihak-pihak yang bersengketa dapat melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan akhirnya berdamai juga pihak-pihak yang bersengketa.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari inti tulisan ini ialah dalam proses penyelesaian sengketa, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara adat maupun cara-cara yang berlaku resmi di tingkat peradilan pemerintah. Klimaksnya pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak memenangkan salah satu pihak yang bersengketa, hanya dianjurkan agar sengketa/perkara itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat saja secara adat. Buktinya sengketa itu diselesaikan juga secara adat dan akhirnya berdamai juga pihak-pihak yang bersengketa. Tindakan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak memutuskan salah satu pihak yang bersengketa sebagai pemenang dan mengembalikan sengketa/perkara itu untuk diselesaikan secara adat saja agar tidak merusak hubungan-hubungan sosial para pihak bersengketa yang telah lama terjalin secara turun temurun yang diistilahkan oleh Nader dan Todd sebagai hubungan multipleks."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amien Ru`ati
"Dampak kerusuhan dan konflik di Kota Ambon mengakibatkan penguasaan tanah yang di tinggalkan pemiliknya untuk mengungsi ke daerah yang dianggap aman. Tanah dan bangunan di tinggalkan akhirnya dikuasai oleh pihak lain. Pokok permasalahan yang terjadi, bagaimana kedudukan penyelesaian status kepemilikan tanah yang ditinggalkan oleh pengungsi. Bagaimana penyelesaian di Bengadilan Negeri terhadap sengketa tanah pasca konflik. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan. Metode penelitian, yuridis, sosiologis, penelitian lokasi, dan meresponden yang terdapat di kota Ambon, dan Studi kepustakaan yang bersifat yuridis, dan membaca buku-buku yang berhubungan dengan status penguasaan tanah. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Kedudukan dan penyelesaian status kepemilikan tanah yang di tinggalkan mengungsi di kota Ambon, banyaknya tanah yang dikuasai bukan miliknya harus mendapat ijin dari yang punya tanah. Penyelesaian di Pengadilan Negeri terhadap sengketa tanah pasca konflik dengan cara penegakan hukum atas penguasaan canah yang bukan miliknya. Pengadilan Negeri menyelesaikan perkara sengketa penguasaan tanah secara jujur dan profesional cidak memihak kepada Salah satu pihak yang berkonflik. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan, pemerintah Maluku telah nmngeluarkan peranuran lembaran daerah untuk melarang pendirian bangunan di atas tanah hak orang lain tanpa ijin. Pemerintah menjamin keamanan masyarakat untuk merelokasi dan mentrasmigrasikan ke tempat lain yang dianggap aman. Pemerintah agar menegakkan peraturan-peraturan dibidang pertanahan mengenai status penguasaan hak atas tanah yang di tinggalkan pemiliknya untuk mengungsi. Penguasaan tanah agar mendapatkan ijin dari yang punya tanah di dukung oleh pemerintah. Pemerintah dan Pengadilan Negeri agar menegakkan hukum dan proaktif terhadap sengketa tanah pasca konflik. Dalam penyelesaian penguasaan tanah di Pengadilan Negeri agar hakim jujur dan profesional tidak memihak pada Salah satu pihak yang berkonflik. Pemerintah agar memberikan perlindungan dan keamanan masyarakat untuk relokasi, transmigrasi yang dianggap aman."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16513
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Sumakto
"Tulisan ini merupakan suatu studi tentang proses perkembangan kebijaksanaan hukum pengaturan penguasaan tanah dan diferensiasi pedesaan di Bali. Bertolak dari keinginan memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai proses perkembangan kebijaksanaan hukum pertanahan di Bali tersebut, inti kajian studi ini, hendak mendiskripsikan bahwa kebijaksanaan hukum pengaturan penguasaan tanah dan pelaksanaan intensifikasi pertanian dipengaruhi lapisan-lapisan sosial-ekonomi berdasarkan pola-pola penguasaan tanah dalam menentukan bentuk diferensiasi sosial-ekonomi petani di Bali.
Beberapa masalah pokok yang hendak dikaji dalam Penelitian ini, adalah (1) bagaimanakah lapisan-lapisan sosial-ekonomi masyarakat petani mempengaruhi kebijaksanaan hukum pengaturan penguasaan tanah di pedesaan Bali? (2) bagaimanakah bentuk perubahan-perubahan pembentukan pelapisan sosial-ekonomi di pedesaan di Bali; yaitu khususnya berkenaan dengan terjadinya pelapisan sosial-ekonomi menurut pola-pola penguasaan tanah masyarakat petani di banjar Lepang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bahwa di satu pihak hukum dapat berperan dalam mengatasi masalah-masalah penguasaan tanah dan di pihak lain kondisi sosial-ekonomi di pedesaan Bali berpengaruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam studi ini dapat ditunjukkan terdapat korelasi kebijaksanaan hukum pengaturan penguasaan tanah dengan pembaruan pola-pola penguasaan tanah yang tidak dapat dipisahkan dari kenyataan-kenyataan politik, ekonomi dan kultural di Bali. Diferensiasi masyarakat di pedesaan Bali tidak memperlihatkan polarisasi tajam, yakni pemilik tanah kaya di satu pihak dan buruh tani tidak bertanah di pihak lain. Meskipun polarisasi nyata berdasarkan penguasaan tanah di banjar Lepang tidak dapat ditunjukkan, tingkat penyakapan yang tinggi dalam hubungan produksi menunjukkan petani tidak bisa semata-mata hidup dari tanah mereka sendiri.
Dapat disimpulkan, kehidupan sosial-ekonomi petani di pedesaan sejak dulu selalu menghadapi berbagai perubahan-perubahan kekuatan baik di tingkat lokal maupun supra-lokal yang bersifat eksploitatif terhadap kehidupan petani di Bali. Disarankan, pembangunan di sektor pertanian perlu mempertimbangkan peranan hukum dalam melakukan pembaruan di sektor agraria, untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga petani di pedesaan. Ketimpangan penguasaan tanah hendaknya menjadi target perbaikan penguasaan tanah di pedesaan dengan melakukan perubahan ketentuan perundang-undangan tentang penetapan luas maksimum pemilikan tanah, sehingga di pedesaan cukup tersedia tanah bagi mereka yang tidak mempunyai tanah, atau yang bekerja di atas tanah orang lain melalui perjanjian bagi hasil, sewa atau melalui hubungan produksi yang lain. Ketentuan perundang-undangan tentang larangan pemilikan tanah guntai yang lazim dijumpai di Bali, sudah waktunya dirubah. Penerapan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan perjanjian bagi hasil sudah saatnya ditegaskan kembali."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Elza Syarief
Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014
346.045 ELZ m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Aris Munandar
"Upaya pengembangan daerah pinggiran kota Jakarta dalam bentuk dekonsentrasi planologis, merupakan salah satu alternatif untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya yang menandai perkembangan kota Jakarta. Proses ini ternyata menyebabkan terjadinya perubahan sosial-ekonomi yang sangat mendasar di daerah pinggiran kota.
Upaya pengembangan tersebut, di satu sisi memang telah mampu mengalihkan konsentrasi penduduk khususnya arus migrasi, dan pusat kota ke pinggiran kota (Bogor, Tangerang, dan Bekasi). Namun di sisi lain, perubahan arah kecenderungan pertumbuhan penduduk tersebut merubah lingkungan pinggiran kota sebagai suatu sistem komunitas yang terdiri dari lingkungan alam (natural environment), lingkungan ekonomi (economic environment) dan lingkungan kultural (cultural environment).
Perubahan pola pemilikan dan tata guna lahan tidak dapat dielakkan mengikuti proses perkembangan kota di Desa Bojonggede. Pola pemilikan lahan yang turun temurun dari generasi ke generasi di kalangan penduduk asli (warisan), tidak dapat dipertahankan lagi harus berpindah tangan (dijual) kepada para pendatang yang semakin memadati daerah ini. Perubahan pola pemilikan tersebut juga diikuti oleh perubahan tata guna lahan dari pertanian kepada non pertanian terutama untuk perumahan.
Perubahan pola pemilikan dan tata guna lahan tersebut, pada akhirnya juga diikuti oleh perubahan dalam struktur okupasi dan nilai sosial budaya di kalangan penduduk asli. Sektor pertanian sebagai basis ekonomi penduduk asli semakin tersisih dan digantikan oleh sektor ekonomi non-pertanian terutama perdagangan dan jasa. Perubahan struktur okupasi ini juga disertai dengan perubahan status penduduk dalam mata pencaharian, karena penguasaan atas tanah pertanian yang merupakan simbol status, tidak lagi dimiliki oleh mereka. Berkembangnya pola hidup konsumtif dan berubahnya orientasi penduduk dalam hubungan sosial, dan pola gemeinschaft kepada pola gesellschaft menandai proses perubahan sosial di Desa Bojonggede yang tengah mengalami perubahan status dari pedesaan menjadi perkotaan.
Penelitian ini membuktikan bahwa proses pengkotaan suatu wilayah, tidak hanya merubah wilayah tersebut secara fisik, tetapi juga berpengaruh terhadap perkembangan atau perubahan sosial-ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Atau dengan kata lain, dekonsentrasi planologis tidak hanya merubah lingkungan fisik daerah pinggiran kota, melainkan implikasi dan mata rantai selanjutnya adalah munculnya perubahan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang bersangkutan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>