Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 192261 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Liria Tjahaja
"Studi/pembahasan mengenai kasus perkawinan antar agama bukanlah merupakan hal yang baru karena sudah sering kita jumpai melalui beberapa artikel/tulisan maupun pertemuan/seminar-seminar yang pernah diadakan. Asmin (1986) membahas status perkawinan antar agama yang ditinjau dari UU Perkawinan no.1/1974. Menurut Asmin, Undang-Undang (UU Perkawinan Nasional tsb belum mengatur soal perkawinan antar agama sehingga untuk kasus tsb kepastian hukumnya belum jelas. Berkenaan dengan hal itu, Asmin mengusulkan agar UU Perkawinan no.1/1974 tsb disempurnakan (khususnya untuk rumusan ps.57). Berbeda dengan Asmin, studi yang kemudian dilakukan oleh Wiludjeng (1991) maupun Noryamin (1995), tidak semata-mata mempelajari kasus perkawinan antar agama dari sudut hokum/perundang-undangan.
Studi/penelitian yang dilakukan Wiludjeng maupun Noryamin dimulai dengan terlebih dulu menemukan dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang bisa muncul sebagai akibat dari kasus perkawinan antar agama yang terjadi. Menurut Wiludjeng, untuk bisa memahami latar belakang terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Gereja Katolik, diperlukan pula pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan janji perkawinan campur yang terjadi di Keuskupan Agung Jakarta. Dengan memahami faktor-faktor tsb, diharapkan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus perkawinan antar agama di Gereja Katolik dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan bijaksana. Sementara itu Noryamin dalam penelitiannya mencoba menganalisa kasus perkawinan antar agama yang terjadi di daerah Jogyakarta dari sudut pandangan sosiologis. Dalam studi yang dilakukannya, Noryamin mengungkapkan gejala-gejala sosial yang mewarnai kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Jogyakarta. Ia melihat pentingnya memahami gejala-gejala tsb dalam keseluruhan konteks kehidupan sosial masyarakat di Jogyakarta, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap kasus perkawinan antar agama dapat memperhitungkan segala kondisi masyarakat yang ada.
Fakta menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama banyak dibahas setelah dikeluarkannya UU Perkawinan no.1/1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaannya (ps.2, ay. 1), dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps.2,ay.2). Rumusan dalam UU Perkawinan Nasional tsb telah memunculkan adanya tanggapan pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Tanggapan-tanggapan tsb juga didukung oleh situasi masyarakat yang dalam kenyataannya memang tidak bisa menghindar dari terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama. Dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 2 UU Perkawinan no.1/1974 tsb memang tidak sepenuhnya bisa terlaksana.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Mendagri tg1.17 April 1989 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan UU Perkawinan no.1/1974 tsb, kasus perkawinan antar agama kembali hangat dibahas, khususnya pada tahun 1992. Pendapat/tanggapan mengenai kasus tsb-pun banyak bermunculan di media-media cetak. Contohnya: pendapat dari Bismar Siregar (Kompas,18 Januari 1992) ; Sjechul Hadi Permono (Kompas, 15 Januari 1992) ; Zakiah Daradjat (Kompas, 16 Januari 1992) ; Ali Said (Kompas, 21 Januari 1992); V.Kartosiswoyo (Kompas, 20 Januari, 1992); Rudini (Kompas, 30 Januari 1992). Semua tanggapan yang diberikan umumnya didasarkan pada pemikiran hukum tertentu yang oleh para ahli dianggap sebagai hukum yang paling benar. Dalam hal ini, sebagian besar para ahli mencoba mempertanggungjawabkan pendapatnya lewat hukum yang tertulis seperti halnya aturan-aturan negara dan agama.
Kenyataan konkrit saat ini menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama tsb tetap terjadi tanpa bisa dibendung. Bahkan di kelompok umat Cina Katolik paroki Mangga Besar Jakarta, kasus perkawinan antar agama tersebut memiliki jumlah yang cukup tinggi. Perkawinan antar agama yang banyak terjadi di Gereja Katolik Mangga Besar adalah perkawinan di kalangan sesama etnis Cina. Jadi, walaupun secara hukum hal tsb dipersoalkan, dalam kenyataannya kasus-kasus perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar dapat tetap dilangsungkan lewat macam-macam jalur lain.
Fakta sehari-hari telah menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum tertentu saja. Maka keberadaan pluralisme hukum dalam kasus-kasus perkawinan antar agama sangatlah relevan untuk dikaji. Pluralisme hukum adalah kenyataan dimana beberapa sistem hukum/sistem normatif berperanan dan berinteraksi dalam arena sosial, sehingga dalam tindakan sosial tertentu sistem-sistem tsb bisa saling mempengaruhi sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berlangsung. Dalam konteks pluralisme hukum, konsep "hukum" tidak semata-mata dimengerti sebagai aturan yang bersifat yuridik saja. Benda-Beckmann (1990) melihat bahwa berbagai bentuk kekompleksan normatif yang ada dalam masyarakat juga bisa dilihat sebagai hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat tsb. Sally F.Moore (1983) berpendapat bahwa yang disebut hukum adalah segala sistem normatif yang dihayati oleh seseorang/kelompok sebagai sesuatu yang mengikat serta memiliki kekuatan yang bisa memaksanya berperilaku tertentu. Jadi. berbicara tentang pluralisme hukum berarti mau terbuka terhadap segala sistem normatif yang dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pranata hukum.
Kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar telah memperlihatkan bahwa dalam mengatasi kasus perkawinan antar agama yang dihadapinya, masing-masing pasangan perkawinan campuran ybs tidak semata-mata berperilaku atas dasar hukum tertentu saja (misalnya: hukum negara atau hukum agama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arena interaksi sosial yang paling banyak mempengaruhi kehidupan pasangan perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar adalah lingkungan hidupnya sebagai orang-orang yang berkebudayaan Cina serta kondisi masyarakat sekitar yang mendesak pasangan yang bersangkutan untuk akhirnya memilih kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan dunia sosial sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup pribadinya. Dalam hal ini jenis sistem normatif yang dipilih pasangan perkawinan campuran di paroki Mangga Besar memang banyak dipengaruhi oleh arena/lapangan interaksi sosial tsb di atas.
Akhirnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyaknya kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar terutama sangat didukung oleh pola perkawinan yang dianut oleh umat Cina di Mangga Besar, yaitu perkawinan dengan sesama etnis Cina sendiri. Dengan pola perkawinan seperti ini kasus perkawinan antar agama ternyata tidak banyak membawa konflik. Dalam hal ini pasangan-pasangan perkawinan campuran yang ada tampaknya menyadari betul bahwa walaupun berasal dari agama yang berbeda, mereka masih memiliki nilai-nilai kebudayaan yang sama sebagai orang Cina."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andry Harijanto
"ABSTRAK
Warga suku-suku yang akan melangsungkan perkawinan adat disyaratkan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan maka kesalahan yang pernah dilakukan oleh seorang atau lebih dari kerabat suku calon mempelai laki-laki terhadap kerabat suku calon mempelai wanita harus dihapuskan terlebih dahulu. Penelitian ini mengacu pada teori Sally Falk Moore mengenai arena sosial yang bersifat semi otonom. Kemudian mengacu pada teori John Griffiths mengenai pluralisme hukum. Selanjutnya mengacu pada teori Laura Nader dan H. F. Todd. Jr. mengenai bagaimana sengketa-sengketa diselesaikan. Untuk menjelaskan pengertian hukum mengacu pada konsep Leopold Pospisil mengenai 4 atribut hukum.
Dalam penelitian ini telah diperoleh hasil yang mencakup 3 pokok, yaitu:
Pertama, masyarakat Enggano yang terdiri dari kelompok-kelompok suku memiliki semacam otonomi yang diakui dan bersifat terbatas (semi-otonom), yang mana mereka memiliki aturan-aturan hukum adat sendiri yang mengatur semua lapangan kehidupan. Aturan-aturan hukum adat itu dipertahankan berlakunya sampai saat ini.
Kedua, strategi penyelesaian sengketa bahwa pihak yang dianggap bersalah harus berusaha untuk menyelesaikan kesalahannya melalui perdamaian adat (yahauwa). Jika pihak yang dianggap bersalah membiarkan sengketa itu berlarut-larut, maka pihak yang merasa dirugikan akan mendiamkan saja. Pada suatu saat pihak yang merasa dirugikan akan mengungkap kembali kesalahan itu, yaitu ketika seorang bujang dari kerabat suku pihak yang dianggap bersalah akan melamar resmi (pahkuku' akh) seorang gadis dari kerabat suku pihak yang merasa dirugikan, yang mana perdamaian adatnya dijadikan syarat pelamaran resmi oleh kerabat suku gadis.
Ketiga, aturan-aturan hukum perkawinan adat memeliki kekuatan-kekuatan berlaku dalam masyarakat Enggano yang bersifat semi otonom itu."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia
"Masyarakat Cina sejak jaman dulu sangat memegang teguh budaya dan tradisinya. Bahkan dalam masa menjelang akhir abad 20 ini pun masih banyak masyarakat keturunan Cina yang mempertahankan kehidupan budaya tradisionalnya, walaupun sudah banyak perubahannya sesuai perkembangan jaman. Salah satu contoh yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan upacara perkawinan tradisional. Pembahasan utama skripsi ini mengacu pada suatu kasus khusus yang terjadi di Jakarta pada tahun 1993, yaitu perkawinan seorang pria keturunan Hokkian dengan wanita keturunan Teochiu. Dari pengamatan langsung terhadap kasus tersebut dapat dilihat bahwa orang-orang Cina pada masa kini sedikit banyak masih menjalankan tradisi Cinanya. Mengingat bahwa di berbagai tempat dan kelompok masyarakat Cina terdapat banyak sekali variasi dan detil-detil upacara, sedangkan tidak ada aturan baku yang tertulis yang mengatur variasi dan detil-detil tersebut, maka yang diambil sebagai bahan perbandingan terhadap kasus di atas adalah aturan umum yang paling mendasar yang terdapat dalam beberapa buku referensi. Sedangkan data-data mengenai detil_-detil upacara didapat dart responder keturunan Hokkian dan Teochiu, yang memperolehnya secara lisan dan turun temurun dari nenek moyangnya. Dari keseluruhan pembahasan ini, dapat terlihat bahwa antara upacara yang dijalankan pada jaman dulu dengan masa kini terdapat beberapa perbedaan, yang disebabkan oleh pengaruh dari beberapa faktor, yaitu: (1) Perkembangan jaman. (2) Migrasi dan lingkungan setempat. (3) Benturan budaya. (4) Agama. (5) Sosial ekonomi."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1994
S12853
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Ayu Triyana Mardiani
"Skripsi ini membahas pemertahanan tradisi pernikahan pada keluarga keturunan Arab di Condet Jakarta Timur. Skripsi ini membahas perbedaan dan persamaan tradisi pernikahan pada keluarga keturunan Arab dahulu dan sekarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan keturunan Arab di Condet mengacu pada ajaran dan tradisi Islam, juga salah satu bentuk dari asimilasi terhadap kebudayaan sekitar. Tradisi pernikahan yang dipertahankan yaitu perjodohan,malam pacar, akad nikah, resepsi pernikahan, dan ngunduh mantu. Hanya waktu,tempat dan prosesi pelaksanaannya saja yang membedakannya antara dahulu dan sekarang.;

This focus of this study is discusses retention wedding traditions in Arab families in Condet East Jakarta. This study is discusses the differences and similarities of the wedding on the family tradition of Arab descent past and present. This study used qualitative methods through interviews and observation. The results show that the marriage of Arab descent in Condet refers to the teachings and traditions of Islam, is also a form of assimilation to the surrounding culture. Tradition maintained that marriage matchmaking, malam pacar, ceremony, wedding reception, and ngunduh mantu. Only time, any place and procession implementation distinguishes between past and present."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2013
S45851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkawinan adat Bali pada umumnya menerapkan sistem perkawinan patrilinial. Dalam hubungan kekerabatannya, pihak laki-laki membawa peranan yang lebih menonjol dibandingkan dari pihak perempuan. Laki-laki sebagai pihak "kepurusa" merupakan sentral pemegang tanggung jawab terhadap segala bentuk aturan adat yang terdapat di pakraman atau wilayah tempat tinggalnya (desa adat). Sentralitas dan absolutnya peran laki-laki baik secara sosial (public) dan juga secara religious menyebabkan kedudukan dan peran kepurusa hampir tidak dapat digantikan oleh perempuan sebagai pradana. Konsep perkawinan adat Bali yang demikian ini membawa konsekuensi logis terhadap psikologis dari peran perempuan secara genderis. Hal inilah memicu adanya pola-pola alternative untuk berusaha menempatkan status perempuan agar dalam perubahan jaman, perempuan juga dapat seyoganya mempunyai peran yang sama terhadap laki-laki. Nyentana merupakan salah satu pola perkawinan adat Bali yang menempatkan perempuan sebagai purusa dan laki-laki sebagai predana. Ini berarti secara hukum adat Bali menempatkan perempuan pada posisi yang sentral walaupun masih dalam batasan secara simbolis. Dalam kata lain masih dalam bayang symbol patriarkhi masih tetap mengikat secara genderis."
JNANA 18:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsul Bahri
"ABSTRAK
Perkawinan sebgagai salah satu fase dalam kehidupan manusia, meruapakn hal yang sakral dan urgent dalam realitas sosial budaya maskyarakat pada umumnya, adat dan agama menjadi dua landasan hidup yang dipegang dan diyakini, niali implementasi kedua wujud ini dapat terlihat dalam prosesi upacara perkawinan. Kajian ini berusaha mengungkap perwujudan adat (adeq) dan agama (saraq) dalam prosesi upacara perkawinan (mappabotting). Pada masyarakat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kualitatif dengan metode etnografi. Metode etnografi dengan sendirinya menyediakan perangkat-perangkat yang memungkinkan proses penelitian berlangsung secara lebih baik, selain itu studi etnografi (ethnographic studies) dianggap sesuai dengan fokus kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menginterpretasi peristiwa budaya yang berlangsung dalam prosesi upacara perkawinan pada masyarakat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang. Prosesi upacar perkawinan masyarakat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat dikategorikan menjadi tiga tahap; 9a0 Pra Perkawinan dengan prosesi Mammanu'-manu', Madduta atau Massuro, Mappasiarekeng, Mappasau botting/Cemme passili', Mappanretemme dan Mappacci atau tudammpenni; (b) Pesta Perkawinan dengan prosesi Mappenre Botting dan Marola atau mapparola; dan (c) Pasca Perkawinan dengan prosesi Mallukka botting, Ziarah kubur dan Massita beseng. Kajian ini menggambarkan bahwa posisi Islam dalam masyarakat Bugis di Kabupateng Sidenreng Rappang dapat diterima sebagai pegangan hidup. Hal tersebut menjelaskan bahwa adat (adeq) dan agama (saraq) mampu berjalan bersama sebagai perwujudan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Bugis di Kab. Sidenreng Rappang."
Denpasar: Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, 2017
902 JPSNT 24:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Denpasar: Udayana University Press, 2009
392.559 86 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Hotma
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>