Ditemukan 84847 dokumen yang sesuai dengan query
Siti Nuryati
"Dalam kurun waktu relatif masih muda Pengadilan Tata Usaha Negara telah berkiprah untuk ikut melakukan pengawasan yudisial terhadap badan atau pejabat administrasi. Ternyata pengawasan yudisial tersebut belum efektif. Penelitian diawali dengan studi dokumenter. Selanjutnya dilakukan wawacara dengan pedoman wawancara terhadap sejumlah key informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan judisial terhadap keputusan Administrasi oleh PTUN tidak efektif karena hanya 6,635% saja dari putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dilaksanakan pejabat atau badan administrasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pengawasan yudisial terhadap keputusan administrasi oleh PTUN adalah : 1) tidak diatur sanksi terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan, 2) tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk memberikan sumber daya, dana maupun tenaga serta membagi kekuasaan secara seimbang, 3) struktur dan sistem PTUN, 4) kedudukan hakim sebagai pegawai negeri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T5030
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yusuf Shofie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21939
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ali Afandi
Jakarta: Bina Aksara, 1985
340 ALI k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Evi Anastasia
"Skripsi ini membahas mengenai penghentian penyidikan berdasarkan asas oportunitas oleh Jaksa Agung. Penyidikan merupakan tahap yang penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Keberhasilan penyidikan menentukan keberhasilan penuntutan dan sebaliknya penyidikan yang gagal akan membuat penuntutan menjadi gagal. Instansi penyidik dan penuntut mempunyai hubungan koordinasi fungsional dalam menyelesaikan perkara pidana. Mereka bertindak berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertingi mempunyai hak dan wewenang untuk menyampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas atau kepentingan umum. Penyampingan perkara tersebut menyebabkan peniadaan penuntutan. Peraturan perundang-undangan di Indoensia tidak mengatur apakah asas oportunitas boleh diterapkan dalam tahap penyidikan dan menyebabkan penghentian penyidikan.
This bachelor Thesis explains The Cease of Investigation by The General Attorney with Opportunity Principle which happened in Indonesian trial systems. Investigation is important part of Trial Process. The Successful of Investigation influencing the successful of prosecution. Investigator and Prosecutor have functional coordination in trial process. They act with their function and authority by their functional coordination principle. General attorney as high prosecutor have authority to cease prosecution by opportunity principle or interest public. The regulation in Indonesia not put in order about opportunity principle must be applied in investigation process and have consequence cease investigation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22553
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Muhammad Adib Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22515
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Moa Firmus
2011
S22535
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Siahaan, Andre
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22549
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Novel Em Alam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22547
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Nur Annissa Rizki
"Skripsi ini membahas mengenai pertimbangan Hakim dalam putusan perkara pidana yang mengandung unsur bias rasial dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), suatu pertimbangan harus berdasarkan fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki peran dan kekuasaan dalam peradilan pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam memberikan pertimbangan putusan, Hakim harus melihat kepada proses pemeriksaan dalam persidangan sebelum akhirnya menyatakannya dalam putusan akhir. Adanya bias atau prasangka rasial tidak diperkenankan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam perkara pidana, munculnya bias rasial dalam pertimbangan Hakim untuk membuktikan unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan hak-hak yang melekat dalam diri terdakwa tersebut dan dilindungi oleh ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
The focus of this study is about the judge?s consideration in criminal judgment that contains racial bias to prove the defendant?s fault. Based on the Code of Criminal Procedure, a consideration of the judge must be based on fact and condition with the evidence acquired from the result of the trial process that will be a background to determine the defendant?s fault. The Judge as a law enforcer has roles and authorities in a criminal court system, which is explained in the Law Number 4 year 2004 regarding Judicial Power. In providing a consideration of the judgment, the Judge must see the trial process before finally he declares in the judgment. A racial bias is not allowed in every national and international law instrument, because it collides with the principals of human rights. In criminal case, a racial bias appears in the Judge?s consideration to prove the element of a defendant?s criminal action is conflict with the rights that stick in the defendant and protected by the criminal procedural law and related rules."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22598
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Diah Karina Puspitawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22062
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library