Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62922 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wahyu Wibowo
"Di dalam tata pemerintahan suatu negara, hukum melaksanakan fungsinya sebagai sebuah kerangka yang merupakan perwujudan dari kebijakan pihak pemerintahan yang bersangkutan. Adalah menjadi sebuah kelaziman pada sebuah negara hukum bahwa setiap kebijakan pemerintah dituangkan di dalam sebuah bentuk peraturan perundang-undangan, dengan maksud di samping adanya kepastian tentunya diharapkan akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kebijakan tersebut. Demikian halnya apabila pemerintah memiliki sebuah program tertentu yang akan diiaksanakan, maka akan dituangkan di dalam kerangka yakni peraturan perundang-undangan mengenai program bersangkutan, secara tahap demi tahap sesuai sasaran diharapkan dari program tersebut. Untuk mencapai pada suatu bidang sasaran tertentu seperti yang diharapkan dari sebuah program, dapat dijembatani oleh beberapa peraturan perundang-undangan sesual dengan tahapan waktu maupun sesuai dengan tahapan tingkat pelaksanaan dari program tersebut. Oleh karena itu untuk mencapai kepada sasaran tersebut, dituntut sebuah kerangka hukum yang konsisten baik secara hirarkhis maupun horisontal. Kondisi seperti tersebut sudah seharusnya yang diaplikasikan oleh bangsa Indonesia apabila menghendaki terlahirnya sebuah mobil nasional sebagai sebuah program. Untuk menciptakan sebuah mobil nasional dibutuhkan sebuah perencanaan yang cermat dan matang, serta harus mengerahkan sumber daya yang ada. Hal ini dikarenakan untuk membuat sebuah mobil yang terdiri dari ribuan komponen, diperlukan kemampuan rancang bangun, teknologi, perhitungan ekonomis yang tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap, serta dibutuhkan perencanaan tahap demi tahap untuk melokalisasi komponen-komponen yang diperlukan. Keadaan yang demikian tentunya harus diberikan sebuah kerangka hukum yang sesuai agar pentahapan sasaran yang dimaksud dapat terpedoman secara transparan. Menjadi sebuah hal yang beralasan apabila bangsa lndonesia memiliki sebuah mobil nasional apabila harus dikaitkan dengan kondisi geografis maupun perkembangan masyarakat pada saat ini sehingga dikatakan sarana transportasi memiliki nilai strategis. Di samping kondisi daya serap pasar yang cukup besar, serta pertimbangan era pasar bebas yang tidak menghendaki Indonesia hanya menjadi pasar bagi prinsipal asing. Sebagai sebuah program tentunya harus didukung peraturan perundang-undangan sebagai sebuah kerangka kebijakan haruslah bersifat konsisten agar dampak negatif dapat ditekan seminim mungkin. Konsistensi pada saat ini bukan hanya bersifat hirarkis, tetapi juga bersifat multidisipliner serta mengacu kepada ketentuan Internasional karena lingkup bisnis pada dewasa ini bersifat transnasional, serta telah terbentuknya WTO sebagai wadah lalu lintas perdagangan Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1980
346.02 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1988
346.022 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1986
346.02 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1992
346.02 SUB a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Djumhana
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
346.048 MUH a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Riza Kurniansyah
"Perjanjian sewa—beli (huurkoop) adalah suatu perjanjian ciptaan praktek yang sudah diakui sah oleh Yurisprudensi. Perjanjian sewa-beli yang merupakan ciptaan praktek memang diperbolehkan karena sebagaimana diketahui hukum perjanjian B.W. menganut sistim terbuka atau asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terkandung dalam pasal 1338 ayat 1 B.W. yang berbunyi " Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya "Sewa-beli ini merupakan salah satu alternatif untuk menampung persoalan bagaimana caranya memberi jalan keluar apabila pihak pengelola kawasan industri menghadapi banyak permintaan untuk membeli produknya akan tetapi calon investor tidak mampu membayar harga barang sekaligus atau secara tunai. Pihak pengelola kawasan industri bersedia untuk menerima bahwa harga barang itu diangsur tetapi ia memerlukan jaminan bahwa produknya (sebelum harga dibayar lunas) tidak akan dijual lagi oleh pihak investor. Sebagai jalan keluar lain ditemukan suatu macam perjanjian dimana selama harga belum dibayar lunas, pihak investor menjadi penyewa dahulu dari produk yang ingin dibelinya. Dengan dijadikannya penyewa (dengan kontrak yang berjudul sewa—menyewa), pihak investor itu terancam pidana penggelapan jika ia sampai berani menjual objek sewa-beli tersebut. Dengan dibuatnya perjanjian yang seperti itu kedua belah pihak akan tertolong, dalam arti pihak investor dapat mengangsLir harga yang ia tidak mampu membayarnya secara tunai dan seketika itu ia dapat menikmati barangnya sedangkan dipihak lain pihak pengelola kawasan industri merasa aman karena objek sewa-beli tidak akan dihilangkan oleh pihak investor selama harga belum dibayar lunas karena ia takut akan ancaman pidana. Mengenai penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada waktu dibayarnya angsuran terakhir, penyerahan rnana dapat dilakukan dengan pernyataan saja karena barangnya sudah berada dalam kekuasaan sipembeli dalam kedudukannya sebagai penyewa. Bentuk sewa-beli ini dipergunakan untuk mencari jalan keluar yang dianggap paling baik oleh pengelola kawasan industri dalam memasarkan produknya terhadap calon ivestor yang kemampuan keuangannya terbatas. Didalam perjanjian sewa-beli para pihak bebas untuk menentukan hal-hal yang menurut anggapan mereka mempunyai sifat yang menguntungkan asal saja tidak menyimpang dari ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini dimungkinkan mengingat dianutnya asas kebebasan berkontrak oleh hukum perdata dalam buku III B.W.. Dengan adanya konsep sewa-beli ini maka para calon investor tidak perlu mengumpulkan uang secepat muhgkin untuk membeli barang yang diinginkannya secara tunai- Lembaga sewa—beli ini disatu pihak merupakan satu cara bagi pengusaha untuk memasarkan hasil produksinya, sedangkan dilain pihak membuka kemungkinan bagi investor untuk memiliki objek sewa-beli dengan pembayaran secara mencicil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20668
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Risnain
Bandung: Keni Media, 2015
343.072 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>