Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179464 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meray Hendrik Mezak
"Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. Oleh karena itu, segala peraturan perundang-undangan harus bersumber pada hukum dasar dan aturan-aturan pelaksana tidak dibenarkan bertentangan dengan hukum dasar dan peraturan yang lebih tinggi. Di samping itu segala tindakan penyelenggara pemerintahan harus dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum. Guna mengatasi terjadinya penyimpangan produk peraturan perundang-undangan perlu adanya sarana pengendali konstitusional yang disebut hak menguji materiil di Indonesia dirumuskan dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 dan diperkuat dengan Tap. MPR No. III/MPR/1978 serta terakhir dipertegas dengan Pasal 31 UU No. 14 Tahun 1986 yang pada intinya memberikan kewenangan pada Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dari tingkat di bawah undang-undang karena bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Putusan ini dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi. Dalam pengertian dapat berarti pelaksanaan hak uji materiil tidak harus melalui pemeriksaan perkara biasa yang urut-urutannya dimulai dengan perkara tingkat pertama, banding dan kemudian kasasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum optimal dan terkesan tidak efektif. Oleh karena itu, penerapan Legislatif Review merupakan alternatif yang tepat guna menjaga konsistennya konstitusionalisme di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakaarta: P31, SetjenDPR-RI, 2002
342.02 Mah
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kirman
Solo: Pondok Edukasi, 2002
342 Kir p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
[Jakarta]: Ghalia Indonesia, 1978
342.02 TIG
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A.W. Widjaja
Jakarta: Bina Aksara, 1987
342.02 WID t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suharizal
Jakarta: Sinar Grafika, 2002
342.02 Suh r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Amzulian Rifai
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994
342.94 AMZ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mukhlish, 1980-
"Legal aspects of impeachment of president and vice president in Indonesia."
Malang: Setara Press, 2016
342.598 MUK k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Saleh
"Langkah M. Natsir antara tahun 1952-1957 memimpin Partai Politik Masyumi sebagai Ketua Umum yang jumlah anggotanya meliputi puluhan juta tersebar di seluruh Indonesia. Masyumi dilahirkan di Jogyakarta sebagai satu pemusatan perjuangan kaum muslimin. Cita-cita dan tekadnya dirumuskan dengan kalimat-kalimat yang sederhana dalam anggaran dasar, yakni "Menegakkan Republik Indonesia dan Agama Islam", tahun 1952 dengan jelas Partai merumuskan garis tujuan dan perjuangannya "melaksanakan ajaran dan hukum Islam dalam kehidupan orang-seorang, masyarakat dan negara". Islam pada tabiatnya pula adalah satu revolusi memberantas kemelaratan dan kemiskinan, memberantas eksploitasi (penggarapan dan pengrusakan) manusia dalam bentuk apapun juga. Islam meletakkan dasar bagi masyarakat hidup berdasarkan keseragaman, bukan atas dasar siapa yang kuat menindas dan siapa yang lemah tertindas.
M. Natsir sebagai pemimpin Masyumi pada waktu itu memberikan sikap pandangannya menolak dasar sekularisme dalam ketatanegaraan karena sekularisme ialah suatu cara hidup yang mengandung paham, tujuan dan sikap hanya di dalam batas hidup keduniaan dan tidak mengenal akhirat, Tuhan, dan sebagainya. Pertentangan seperti yang dikemukakan ini berlanjut terus sampai kita merdeka, malah secara jujur dapat melihat pertentangan itu sampai kini. Meskipun keadaan sudah berlainan, M. Natsir yang dikenal keras pada tahun 1945, tahun 1950-an dan tahun-tahun pertama masa-masa kebangkitan Orde Baru, ketegasan dan kekuatannya memegang prinsip akidah perjuangannya tetap bertahan sampai akhir hayatnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dari asas Masyumi, M. Natsir menentukan suatu garis perjuangan yang meliputi tiga lapangan, yaitu sebagai berikut:
Lapangan Parlementer, Perwakilan (legislatif);
Lapangan Pemerintahan (eksekutif);
Lapangan Pembinaan Ummat.
Dari pembahasan di atas maka M. Natsir sebagai tokoh pejuang dan pemimpin partai Masyumi mengemukakan pandangan umumnya di konstituante pada tanggal 12 November 1957. Sebagaimana juga seluruh partai yang mewakili umat Islam di Indonesia, Masyumi mengajukan gagasan Islam sebagai dasar hidup bernegara. Adalah tugas penulis untuk mencari alasanalasan bagi usaha umat Islam dalam menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia. Tentang latar belakang sejarah pemikiran kenegaraan dalam Islam.
betapa pun barangkali belum terlalu mendalam. Dalam bab-bab berikutnya diuraikan secara kritis masalah yang sangat krusial, yaitu pengajuan Islam sebagai dasar falsafah negara oleh partai-partai Islam dan tentangan kelompok nasionalis dalam sidang-sidang konstituante Republik Indonesia. Perbenturan ideologi antara kedua kekuatan politik itu sangat mewarnai iklim demokrasi Indonesia.
Pokok Permasalahan
Dari uraian yang telah dikemukakan secara garis besar di atas ada beberapa masalah yang menarik untuk dikaji, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Motivasi apakah yang mendorong M. Natsir demikian gigih dalam perjuangan konstitusionalnya tentang dasar negara Republik Indonesia.
Kedua : Sejauh manakah gerakan perjuangan M. Natsir antara harapan dan kenyataan (das sein dan das sollen) terhadap konstitusi tentang dasar negara Republik Indonesia.
Ketiga : Sagaimanakah perjuangan konstitusional para nasionalis lslami tentang dasar negara Republik Indonesia di mana M. Natsir secara langsung bersama-sama terlibat di dalam proses tersebut?."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Achmad Roestandi
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
342 ACH m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>