Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73493 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Widarto
"Keselamatan penerbangan merupakan suatu masalah yang saat ini memerlukan perhatian dan telah menjadi issue nasional ataupun internasional. Karena moda transportasi yang memiliki karakteristik cepat tersebut makin lama makin padat dan dengan demikian kerawanan terhadap kecelakaan makin banyak. Pada akhir-akhir ini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masalah keselamatan penerbangannya sangat memprihatinkan. Berbeda dengan kecelakaan mode transportasi di darat dan laut yang sering diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, dalam kecelakaan moda transportasi penerbangan ini sejak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini yang sudah lima puluh tiga tahun tidak ada satupun kecelakaan pesawat udara yang diselesaikan melalui sistem peradilan pidana. Padahal, KUHP telah mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara (murni) secara lengkap dalam Pasal 359, 360 dan Pasal 479 g KUHP. Di lain pihak kecelakaan pesawat udara yang terjadi telah berpuluh bahkan beratus kali, pada tahun 1997-1998 saja tercatat 57 kali angka insiden dan kecelakaan. Adapun untuk kecelakaan pesawat udara yang fatal pada tahun 1997-1998 tercatat 12 kali. Hasil penelitian dari AAIC Indonesia pun menunjukkan faktor penyebab terbesar adalah faktor manusia (pada saat operasional pesawat udara). Hal demikian inilah yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini. Dengan kesadaran hukum masyarakat yang makin tinggi, pelayanan dan penegakan hukum dalam kaitan keselamatan penerbangan ini sudah barang tentu harus mendapatkan perhatian.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian gabungan, baik penelitian normatif maupun empiris. Dalam kesimpulan dikemukakan bahwa tidak semua kasus kecelakaan pesawat udara murni harus diselesaikan melalui jalur sistem peradilan pidana, namun hanya kecelakaan yang mengandung unsur dolus dan culpa, dalam hal ini culpa lata (kesembronoan). Disimpulkan pula bahwa pada prinsipnya KUHP telah mengatur secara lengkap tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara, baik kecelakaan pesawat udara murni dan tidak murni. Namun, masih perlu ada penyempurnaan di beberapa pasal. Kemudian, ditemui adanya suatu kendala fungsionalisasi hukum pidana dalam kecelakaan pesawat udara, antara lain sulitnya mengumpulkan barang bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, kurangnya atau bahkan tidak adanya tenaga ahli pada Polri selaku penyidik yang membidangi masalah ini, tidak adanya akses antara Polri selaku penyidik dengan Aircraft Accident investigation Comission (Panitia Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara) , seringkali seluruh awak pesawat dan penumpang yang ada dalam pesawat udara meninggal dunia serta sangat rumitnya teknologi penerbangan. Sulitnya mengumpulkan informasi kecelakaan dan barang bukti kecelakaan pesawat udara ini antara lain juga disebabkan tidak adanya sifat keterbukaan Panitia Peneliti Kecelakaan Pesawat Udara, baik keterbukaan memberikan resume kecelakaan yang terjadi maupun keterbukaan dalam penyampaian barang bukti. Padahal kecenderungan internasional pada akhir-akhir ini menunjukkan hampir tidak ada satu informasipun yang disembunyikan kepada masyarakat, contoh misalnya dalam kecelakaan pesawat udara Swissair 111 tujuan Genewa tanggal 2 September 1998 yang jatuh delapan kilometer dari Peggy's Cove, Nova Scotia yang menewaskan 229 orang, Bahkan, transkrip percakapan antar awak pesawat atu antara awak pesawat dengan petugas ATC pun bisa diakses melalui internet. Dengan demikian, korban dan atau keluarga korban sebagai konsumen dapat memperoleh hak untuk mengetahui segala perkembangan terbaru yang dapat diperolehnya dengan sangat cepat. Selanjutnya, disarankan perlunya penyempurnaan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara dalam arti luas. Upaya fungsionalisasi hukum pidana dapat ditempuh dengan dua alternatif. Alternatif pertama dalam Rancangan Peraturan Pernerintah yang mengatur tentang Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara perlu diatur kewenangan Ketua Komisi untuk dapat memberikan data penerbangan kepada Polri selaku penyidik (kecuali laporan hasil penelitiannya), selanjutnya Polri dapat memanfaatkan tenaga PPKPT dari Tim PPKPT TNI AU dan tenaga ahli Ditjen Hubud sebagai saksi ahli. Alternatif kedua dengan menyempurnakan UU Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu dengan membentuk adanya lembaga kolateral (collateral) yang berfungsi sebagai penyidik dalam tindak pidana penerbangan. Penyelidik kolateral ini terdiri dari unsur Polri, tenaga ahli dari Ditjen Hubud dan tenaga ahli dari TNI AU, yang mana sebagai koordinator adalah Poiri. Selanjutnya Aircraft Accident Investigation Comission yang ada perlu dirombak struktur, peran dan tugas serta kewajibannya Dalam hal ini perlu difikirkan adanya Komisi atau Badan keselamatan Transportasi Nasional yang diangkat oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada DPR atau setidak-tidaknya kepada Presiden melalui Mensekneg. Badan ini diharapkan akan membawahi Komisi Penyelidikan Kecelakaan Angkutan Darat, Komisi Penyelidikan Angkutan Laut (Mahkamah Pelayaran), dan Komisi Penelitian Kecelakaan Pesawat Udara (Aircraft Accident Investigation Comission). Hal ini sangat diperlukan dalam upaya melindungi keselamatan seluruh mode transportasi dan independensi dari Penyelidik."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harini R. Rudyawati
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1983
S16989
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatut Pudjiarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S26306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbantobing, Andos Manggala
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S21437
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Maulidar Roza
"ABSTRAK
Dengan mernperhatikan judul skripsi ini, maka penyusunan ingin mengetahui dalam kenyataan sehari-hari sampai seberapa jauh azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat diterapkan dalam perjanjian sewa menyewa pesawat udara pengangkut barang (air cargo).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya kata sepakat dan ditandatanganinya perjanjian sewa menyewa pesawat.udara oleh PT. Bayu Indonesia Air dan pihak penyewa, maka para pihak harus memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Akan tetapi terlihat bahwa pihak penyewa seolah-olah berada pada pihak yang lebih lemah. Namun, ini tidak berarti bahwa perjanjian itu tidak sah. Sebab, masih tetap memenuhi pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Tidak terlaksananya perikatan karena wanprestasi atau karena overmacht. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa antara lain jika penyewa lalai membayar harga carter pada waktu yang telah ditentukan, sehingga akibatnya pihak yang menawakan dapat membatalkan. perjanjian dan berhak atas seluruh harga carter. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan antara lain, jika pihak yang menyewakan membatalkan perjanjian setelah menerima uang carter, sehingga akibatnya pihak yang menyewakan wajib mengembalikan uang carter yang telah diterimanya kepada pihak penyewa. Overmacht bisa terjadi karena adanya kehilangan, kerusakan, keterlambatan dalam penerbangan, yang disebabkan karena ketentuan undang-undang, perbuatan Yang Maha Kuasa kebakaran, banjir, kabut, dan sebagainya atau sebab-sebab lain yang berada di luar kekuasaan para pihak. Apabila terjadi keadaan overmacht ini, maka perjanjian itu 'batal demi hukum'.
Sampai saat ini, jika ada sengketa selalu diselesaikan dengan cara musyawarah. Namun ini tidak berarti menutup kemungkinan mendapatkan penyelesaian, melalui arbitrase atau melalui pengadilan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tasha Iguna Pratiwi
"Outsourcing merupakan bentuk strategi baru yang sedang
berkembang dalam dunia usaha sebagai salah satu efek dari
perubahan cara pandang bisnis. Dilakukannya outsourcing
dikarenakan agar perusahaan dapat lebih berkonsentrasi pada
pekerjaan utamanya. Dalam pelaksanaannya, outsourcing
diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 64 yang menyebutkan
bahwa terdapat 2 jenis outsourcing, yaitu outsourcing
pekerjaan yang menggunakan perjanjian pemborongan pekerjaan
dan outsourcing pekerja/buruh yang menggunakan perjanjian
penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada sistem outsourcing,
tenaga kerja outsource terikat hubungan kerja dengan
perusahaan penyedia jasa di dalam perjanjian kerja. Sebagai
akibat adanya hubungan kerja antara tenaga kerja outsource
dengan perusahaan penyedia jasa tersebut, maka muncul hak
dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus
diperhatikan. Hak dari tenaga kerja outsource yang wajib
dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa adalah kepastian
adanya pemberian program jaminan sosial tenaga kerja,
khususnya dalam hal ini adalah program jaminan kecelakaan
kerja. Hal ini penting mengingat dalam menjalankan
pekerjaannya, tenaga kerja outsource dihadapkan pada resiko
tertimpa kecelakaan kerja. Tetapi pada prakteknya, tidak
jarang ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan hak
tenaga kerja outsource tersebut. Hal ini dikarenakan tenaga
kerja outsource tidak bekerja di lokasi perusahaan penyedia
jasa melainkan ditempatkan lagi di perusahaan pengguna
jasa, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan program
jaminan kecelakaan kerja pada tenaga kerja outsource
tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal. Undangundang
No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
membebankan tanggung jawab atas pelaksanaan program jaminan
kecelakaan kerja kepada pengusaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21376
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
La Ode Muhammad Alwi Armas
"Proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap kasus kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian. Memori terkait kecelakaan merupakan komponen penting yang diakses saat proses investigasi. Namun kemampuan memori tiap individu berbeda-beda dan rentan terhadap kesalahan. Tujuan penelitian ini adalah melihat pengaruh metode wawancara dan jenis kelamin terhadap memori saksi korban kecelakaan lalu lintas.
Penelitian eksperimental dilakukan dengan menggunakan randomized factorial design 2  (metode wawancara: Cognitive Interview dan Standard Interview) x 2 (jenis kelamin: perempuan dan laki-laki). Partisipan penelitian merupakan pengendara sepeda motor yang pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas (N = 44, M = 21.91). Partisipan dibagi secara acak untuk diwawancarai dengan menggunakan salah satu metode wawancara. Kemudian memori diukur melalui detail informasi dalam kategori event-related details, central details dan peripheral details.
Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat pengaruh metode wawancara terhadap memori. Cognitive interview menghasilkan jumlah detail informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan standard interview. Di sisi lain, tidak ditemukan pengaruh jenis kelamin terhadap memori. Begitu juga tidak ditemukan adanya interaksi antara metode wawancara dan jenis kelamin terhadap memori.

The investigation process carried out by the authorities in cases of traffic accidents in order to collect information related to the accident. Accident-related memory is an important component accessed during the investigation process. However, each individual's memory ability is different and prone to errors. The purpose of this study was to see the effect of the interview method and gender on the memory of victims witness on traffic accident.
Experimental research is conducted using randomized factorial design 2 (interview method: Cognitive Interview and Standard Interview) x 2 (gender: female and male). Research participants are motorcycle riders who have been victims of traffic accidents (N = 44, M = 21.91). Participants were randomly assigned to be interviewed using one of the interview methods and memory is measured through detailed information in the categories of event-related details, central details and peripheral details.
The results of the study found that there was a significant effect of interview method on memory. Cognitive interviews produce more detailed information than standard interviews. On the other hand, there is no significant effect of gender on memory. Likewise, there was no interaction between the interview method and gender on memory.
"
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>