Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94256 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mutiara Hikmah
"Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk. Ada beberapa sumber hukum arbitrase di Indonesia. Pertama, pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menentukan bahwa semua peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut ketentuan Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian HIR dan RV masih 'tetap berlaku, karena sampai saat ini belum ada Undang-Undang baru yang mengganti kedua peraturan tersebut. Kedua, pasal 377 HIR, yang menyatakan jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka dipurus oleh arbiter, maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi bangsa Eropa. Ketiga, pasal 615 - 651 RV yang berisi peraturan mengenai arbitrase. Keempat, memori penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970. Konvensi New York 1958 Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) ditandatangani di New York, 10 Juni 1958. Konvensi ini diterima oleh Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1981 dan diundangkan dalam bentuk Keppres No. 34 tahun 1981.Ruang Iingkup konvensi ini adalah keputusan arbitrase yang dibuat di suatu negara, berlaku di wilayah negara lain dimana pengakuan dan pelaksanaan' tersebut diminta. Setiap negara peserta konvensi mengakui perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak dalam kontrak maupun yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Keputusan arbitrase bersifat 'final and binding' Berta pelaksanaannya dijalankan menurut hukum acara dari negara dimana pengakuan dan pelaksanaan dimintakan. Menurut Perma No. 1 tahun 1990, yang berwenang menangani -masalah pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batasan putusan arbitrase asing yakni putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum RI, atau yang menurut hukum RI dianggap sebagai putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Randy Herjanto
"Tesis ini membahas penggunaan Ketertiban Umum (Public Policy) untuk membatalkan putusan arbitrase asing yang diatur di dalam Pasal V (2) Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award 1958. Pelaksanaan putusan arbitrase merupakan hal krusial karena eksekusi putusan merupakan esensi diadakannya arbitrase. Tiap-tiap negara memberlakukan Ketertiban Umum (Public Policy) secara berbeda, termasuk Indonesia yang belum memiliki konsensus melihat lingkup Ketertiban Umum (Public Policy). Antara Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung memiliki konsepsi berbeda mengenai Ketertiban Umum (Public Policy) Indonesia. Hal ini menjadi sebuah problema dimana pihak yang dikalahkan menggunakan alasan Ketertiban Umum (Public Policy) untuk menunda atau membatalkan eksekusi putusan.

This thesis is aimed to prescribe the practice of using Public Policy doctrine to annul foreign arbitral awards as were allowed under Article V (2) of the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award 1958. The enforcement of an award is crucial and essential to arbitration proceedings. Different states will treat Public Policy differently, including Indonesia whom has yet to reach a consensus in defining what Public Policy should be used in foreign arbitration award enforcement. There are still discrepancy between Indonesian District Court and Supreme Court on the matter of what constitutes as Indonesian Public Policy. These discrepancies created a gaping loophole which are exploited by the party (parties) to delay or to annul the enforcements of the foreign arbitration award. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38728
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Simon Barrie Sasmoyo Adiwidagdo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24980
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Berkembangnya kerjasama ekonomi internasional, dewasa ini
mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan atau transakasi bisnis
internasional yang dilakukan cara melintasi batas-batas negara
(cross border nation) seperti ekspor-impor, foreign direct
investment, dan pembiayaan perusahaan. Untuk mengantisipasi
kemungkinan timbulnya sengketa di dalam transaksi bisnis
internasional, biasanya para pihak telah menentukan adanya
pilihan forum (choice of Forum) di dalam salah satu klausula
kontrak yang disepakati. Salah satu forum yang biasanya sering
digunakan oleh para pelaku bisnis internasional adalah arbitrase
internasional. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional ini
harus dilakukan dengan cara menembus kedaulatan (souvereignty)
yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga apabila putusan
tersebut ingin dilaksanakan harus terlebih dahulu dibuat
perjanjian antar negara. Namun saat ini, putusan arbitrase
internasional dapat dilaksanakan di berbagai belahan dunia
karena telah terdapat konvensi yang mengatur mengenai arbitrase
internasional, yakni konvensi New York 1958. Tulisan ini akan
membahas tiga macam pokok permasalahan, yakni, Bagaimanakah
kekuatan mengikat putusan arbitrase internasional menurut hukum
yang berlaku di Indonesia? Apa saja yang dapat dijadikan sebagai
dasar penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional menurut Konvensi New York 1958 ? dan
apakah penolakan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase asing
pada perkara Banker Trust melawan PT Mayora indah Tbk telah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?
Sekalipun konvensi New York telah berlaku, namun hakim tetap
masih dapat menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Adapun dasar-dasar penolakan ini telah diatur di dalam Pasal V
Konvensi New York 1958. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan
adanya kejelian hakim dalam menggunakan dasar-dasar penolakan
tersebut."
Universitas Indonesia, 2008
S22050
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natasya Karina Subroto
"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan konsep pembatalan putusan arbitrase internasional di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis praktek yang dilakukan oleh lembaga peradilan di Malaysia, Singapura, dan Indonesia melalui putusan Pengadilan setempat. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan walaupun Malaysia dan Singapura merupakan negara yang mengadopsi UNCITRAL Model Law namum terdapat perbedaan dalam hal pengaturan pembatalan putusan arbitrase internasional di kedua negara tersebut. Perbedaan pengaturan pembatalan putusan arbitrase internasional juga akan terlihat kontras jika konsep pembatalan dikedua negara tersebut dibandingkan dengan Indonesia.
Praktek di lembaga peradilan sudah tepat dalam menerapkan peraturan arbitrase di negara setempat. Hal tersebut tercermin dalam putusan Court of Appeal Malaysia antara TLL HLL melawan Laos, High Court Singapore JVL melawan Agritrade, dan putusan MA PT.Indiratex melawan Everseason.

This research aimed to identify the difference of the concept of international arbitral award annulment in Malaysia, Singapore, and Indonesia. This research also analyze the practice of the national courts in Malaysia, Singapore, and Indonesia through the court judgment. Author use juridical normative research method with literature studies.
The research shows although Singapore and Malaysia are the Model Law Countries, they still have differences on the regulation of international arbitral award annulment. The differences contrastingly will be shown if we compare those regulations with Indonesia regulation in the international arbitral award annulment.
The practice of the courts have been appropriate in applying the rules of arbitration of the country concerned. It was proved on the Malaysia Court of Appeal award between TLL HLL vs. Laos Government, Singapore High Court award JVL vs. Agritrade, and Indonesia Supreme Court PT. Indiratex vs. Everseason.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>