Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152809 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Iskandar
"Suksesi sebenarnya merupakan kejadian yang lumrah, tanpa dapat dicegah, sebab merupakan proses alami yang manusiawi. Namun untuk sebagian orang atau kelompok, tertentu, terutama yang berkepentingan dengan kedudukan, jabatan dan kekuasaan, seringkali suksesi dianggap sebagal suatu yang tidak lumrah. Apalagi jika mereka tidak kebagian kedudukan atau kekuasaan, maka segala upaya diusahakan agar suksesi itu tidak terjadi, jikalau proses itu merugikan mereka. Sebaliknya suksesi dianggap harus terjadi jika proses itu menguntungkannya. Karena ada usaha semacam itulah maka tidak jarang dalam proses suksesi itu disertai pula oleh munculnya keresahan sosial. Dan kejadian semacam itu tidak hanya terjadi dalam skala nasional, melainkan juga terjadi dalam tingkat lokal, sebagai contoh soal adalah peristiwa "huru-hara" di kota bandung pada tahun 1893.
Pada pertengahan 1893, bupati Bandung Raden Demang Koesoemadilaga meninggal dunia karena sakit, tanpa meninggalkan 'pewaris' untuk menggantikannya. Kekosongan ini telah memancing impian dan harapan pada beberapa priyayi Bandung untuk dapat mengisinya. Salah seorang yang berambisi untuk menggantikan kedudukan Koesoemadilaga adalah Raden Rangga Soemanagara yang pada waktu itu menjabat sebagai Patih Bandung. Untuk memenuhi ambisinya itu ia berusaha 'menyingkirkan' orang-orang yang dianggap akan menghalangi niatnya itu, antara lain dengan cara menyebar isu-isu negatif tentang tokoh-tokoh yang dianggap rivalnya itu. Di samping itu dia pun menyebar isu yang isinya seakan-akan masyarakat Bandung hanya mau mnerima bupati keturunan Bandung. Jelas isu yang terakhir ini lebih banyak ditujukan untuk mempengaruni opini para pejabat Belanda yang ikut menentukan diangkat-tidaknya seseorang menjadi bupati.
Meskipun menurut perhitungan Seomanagara dia pasti akan diangkat menjadi bupati Bandung, karena orang-orang yang dianggap saingannya mempunyai banyak cacat; namun apa yang kemudian terjadi justru berada di luar perhitungannya. Yang diangkat oleh pemerintah kolonial belanda sebagai bupati Bandung yang baru adalah orang dari luar kabupaten Bandung, yaitu Raden Arya Martanagara, keturunan Sumedang yang pada waktu itu menjabat sebagal patih di Mangunreja, Sukapura Kolot.
Soemanaga yang merasa kecewa kemudian mencoba menggagalkan usaha pelantikan martanagara sebagai bupati dengan cara melakukan sabotase, dan membuat kekacauan. Namun sekali lagi perhitungan Soemanagara meleset. Apa yang direncanakannya ternyata telah diketahui aleh Resien Priangan. Oleh karena itu usaha sabotase yang direncakannya itu mengalami kegagalan. Lalu ia beserta pengikutnya diajukan ke pengadilan dan dihukum buang, antara lain ke Kalimantan dan Sulawesi. Soemanagara sendiri yang dituduh sebagai biangkeladinya dibuang ke Manado."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1994
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Vermeulen, Johannes Theodorus
Depok: Komunitas Bambu, 2010
959.822 VER t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lukas Luwarso
Jakarta: Institut Studi Arus Informasi, 1997
303.6 LUK h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fadli Zon
Jakarta: Institute for Policy Studies, 2009
322.4 FAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fadli Zon
Jakarta: Institute for Policy Studies , 2004
320.959 8 FAD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fadli Zon
Jakarta: Institute for Policy Studies, 2004
324.7 ZON
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Esther P. J.
"Asuransi kerugian akibat hum hara adalah suatu klaim kerugian yang dialami oleh tertanggung yang diakibatkan oleh suatu peristiwa yang terjadi pada saat adanya huru hara pada lokasi obyek yang diasuransikan. Landasan hukum untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai huru-hara adalah dengan adanya pernyataan dari pemerintah setempat tentang adanya penghentian kegiatan pemerintahan yaitu kantor-kantor clan atau adanya sekolah diliburkan.
Hal yang sangat mendasar yang membedakan antara asuransi kerugian akibat hum-hara dengan asuransi kerugian yang lain adalah, bahwa asuransi kerugian akibat huru-hara merupakan perluasan jaminan (jaminan tambahan) dari polis asuransi kerugian yang dipegang oleh tertanggung. Seseorang tidak bisa mendapatkan perluasan jaminan, tanpa memiliki polls asuransi kerugian terlebih dahulu. Polis asuransi kerugian tersebut, bisa berupa polis asuransi kendaraan bermotor dan atau kebakaran. Untuk mendapatkan perluasan pertanggungan yang dijamin oleh Klausula 4.1. B, seorang tertanggung diharuskan membayar premi tambahan (lebih) dibanding premi asuransi kerugian yang lain. Tambahan premi ini merupakan syarat khusus dalam perjanjian asuransi kerugian akibat huru-hara.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen (tertanggung) yang sexing didudukkan pads posisi yang lemah dalam mempertahankan hak clan kewajibannya dalam kontrak terhadap posisi pelaku usaha (penanggung) yang umumnya menduduki posisi yang sangat dominan, maka dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tentang larangan penggunaan klausula baku dalam perjanjian. Pasal 18 UUPK ini harus dengan secara jelas disosialisasikan pada dunia asuransi untuk dapat dijadikan landasan perancangan kontrak asuransi walaupun tetap diajukan dalam bentuk draft polis asuransi yang telah tercetak. Khususnya dalam suatu draft kontrak tercetak yang diajukan kepada pihak konsumen untuk ditandatangani, dimana sebenarnya sebelum langkah penandatanganan kontrak tersebut , konsumen mempunyai hak dan kewajiban untuk membaca dan memahami bahkan melakukan perubahan terhadap draft kontrak yang tercetak. Namun demikian situasi dan posisi pihak konsumen cenderung berada dalam posisi sulit untuk melakukan perubahan kontrak. Dilain pihak para pelaku usaha menyatakan sudah memberikan auk-up waktu clan informasi kepada pihak tertanggung untuk membaca dan memahami draft polls asuransi yang diajukan.
Pada umumnya pihak tertanggung atau konsumen biasanya tidak menggunakan penyelesaian sengketa dalam perjanjian asuransi berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 52 UUPK melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa antara pelaku usaha (penanggung) dengan pihak konsumen (tertanggung) biasanya diselesaikan melalui lembaga peradilan dengan menggunakan KUHD maupun ketentuan lain di bidang Asuransi seperti UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 73 Tabun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19192
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mokhamad Sodikin
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Huru-hara demokratisasi lokal khususnya kasus kerusuhan pilkada yang menempatkan ruang spasial di Kabupaten Tuban. Temporal yang diambil adalah perisitiwa kerusuhan Pilkada tahun 2006 yang mencoba ditarik mundur dengan menelisik berbagai situasi dan peristiwa politik lokal sejak terpilihnya Haeny sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Tuban pada tahun 1997. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi gejala-gejala sosial yang menyertai setiap peristiwa dan momentum politik yang berujung pada kerusuhan Pilkada pada tahun 2006. Berbagai kasus kerusuhan pilkada di Indonesia bersifat partikulistik dengan faktor determinan yang berbeda-beda. Kerusuhan pilkada kabupaten tuban 2006 merupakan kasus kerusuhan yang tidak disebabkan oleh faktor tunggal, terdapat banyak faktor pendukung lain yang menyebabkan meletusnya perirtiwa Tuban membara tahun 2006. Faktor Meletusnya peristiwa kerusuhan pilkada tuban tahun 2006 disebakan oleh faktor umum dan faktor khusus. Faktor umum yang menyebabkan kerusuhan Pilkada tuban dipicu oleh banyaknya kecurangan Pilkada yang dilakukan oleh kubu pasangan Haeny-Lilik Heli yang mengakibatkan kekalahan yang terpaut tipis di kubu Noor Nahar-Tjong Ping Nonstop . Berita mengenai berbagai kecurangan yang dilakukan oleh kubu Heli begitu cepat menyebar di kalangan pendukung Nonstop sehingga terjadi gerakan massa untuk melakukan aksi. Sedangkan sebab khusus kerusuhan pilkada tuban dipicu oleh latar belakang politik di Kabupaten Tuban yang bersifat unik antara Partai Golkar dan PDIP dan PKB. Politik lanjutan yang digelar pasca pemilu 1999 telah menimbulkan sejumlah ketegangan pada elit politik hingga massa pendukungnya. Proses lanjutan tersebut diantaranya merupakan persaingan Partai Golkar, PDIP dan PKB dalam memperebutkan kursi Ketua DPRD Kabupaten Tuban periode 1999-2004 yang berakhir dengan kemenangan Haeny Relawati dari Partai Golkar. Tidak hanya sampai disitu pertarungan lanjutan yang sebenarnya justru terjadi pada Pilkada Tuban 2001 yang memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Tuban periode 2001-2006.

ABSTRACT
This thesis discusses the local democratization riots, especially in the case of regional elections that place spatial space in Tuban Regency. Temporal taken is the event of 2006 elections that was elected by Haeny as vice chairman of Tuban district council in 1997. This is done to identify the social phenomena that accompany every political event and momentum which led to unrest in 2006. Various cases of regional election unrest in Indonesia are particulate with different determinants. The eruption of the incidents of the regional head election in 2006 was the result of the eruption of the incidents of the regional head election in 2006 was caused by general factors and special factors. The general factor causing the unrest of Tuban election was triggered by the number of election fraud conducted by the Haeny Lilik Heli stronghold which resulted in a slight deficit in the Noordin Nahar Tjong Ping Nonstop group. News of the various fraud by Heli stronghold so rapid spread among Nonstop supporters so that the mass movement to take action. While the unique causes of the election unrest were triggered by the political background in Tuban Regency which is unique between Golkar Party and PDIP and PKB. The continued politics that followed post 1999 elections has caused some tension in the political elite to the masses of supporters. The follow up process among others is the competition of Golkar Party, PDI P, and PKB in fighting for Chairman of Tuban District Council of 1999 2004 period ended with Haeny Relawati victory from Golkar Party. Not only there was a follow up fighting that actually happened at the Tuban election 2001 who was fighting over the seat of Regent and Vice Regent of Tuban period 2001 2006. "
2017
T51447
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Alexander
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S25938
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>