Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196320 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Idris Ramulyo
"Menurut Imam Abu Hanifah sebagai pendiri Madzhab Hanaf, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda dalam tangan pemilik wakaf (pemberi wakaf disebut WAKIF) dan penggunaan hasil barang itu dapat disebut Ariah (Commodate Loan) yang bertujuan amal saleh. Sedangkan menurut Adhi Abu Yusuf dan Imam Muhammad, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda di bawah hukum benda Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga hak pemilikan dari WAKIF berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk sesuatu tujuan amal yang hasilnya dipergunakan untuk manfaat makhluk-Nya.
Dalam tiap-tiap wakaf didapati 3 (tiga) unsur, yaitu:
1. Pemilikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu sifatnya abadi dan tidak dapat dicabut;
2. Manfaatnya bagi kepentingan manusia;
3. Hapusnya hak pemilikan dari. WAKIF.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i, WAKAF adalah: Suatu kontak yang hasil atau akibatnya merupakan penahanan asal (pokok) dari sesuatu benda dan membiarkan hasil-hasilnya untuk kepentingan umum.
Pokok-pokok yang penting dalam definisi menurut Imam Syafi'i tersebut ialah:
1. Pembekuan pemilikan dari WAKIF (Immobilization Corpus) oleh badan atau organisasi;
2. Pemakaian penghasilan atau keuntungan untuk tujuan amal tertentu.
Asaf A.A. Fyzee dalam bukunya Outlines of Mohammadan Law, Geoffrey Cumberlege Oxford University Press, London 1956 hal. 103 mengatakan bahwa WAKAF dapat diberikan kepada:
1. Imam Masjid kepentingan peribadatan);
2. Untuk sekolah-sekolah, dan keperluan bagi tenaga pengajarnya serta siswa-siswinya (kepentingan pendidikan);
3. Untuk saluran air, jembatan-jembatan, rumah penginapan kafilah, derma fakir dan miskin dan bantuan untuk kepentingan orang-orang miskin naik Haji.
Dengan alasan tersebut peneliti mencoba mengadakan penelitian di Wilayah DKI Jaya dengan permasalahan sebagai di bawah ini:
- apakah pelaksanaan WAKAF di Wilayah DKI Jaya dapat menunjang lajunya peningkatan pendidikan;
- sampai sejauh mana partisipasi fuqoha, ulama dan masyarakat khususnya umat Islam dalam mensukseskan pendidikan dengan dana/pembiayaan dari wakaf;
- sampai seberapa jauh secara sosiologis, juridis dan ekonomis pelaksanaan wakaf telah dapat mensukseskan pendidikan.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa telah ada 78.038,33 M2 tanah wakaf, 2251 orang/badan hukum yang telah berwakaf, 893 NADZIR (pengelola tanah/harta benda wakaf), 2307 buah rumah ibadat berasal dari wakaf, 432 Madrasah, 379 Yayasan Yatim Piatu, 41 Yayasan fakir miskin, 535.569 orang miskin dan 16.618 orang jompo dibiayai dari dana wakaf. Untuk pendidikan telah diasuh 74 buah sekolah Taman Kanak-kanak, 3019 murid TK, 153 buah SD dengan 6865 murid, 59 buah SLTP dengan 7637 siswa, 124 buah SLTA dengan 4973 siswa, 3 sekolah Kejuruan tingkat SLTA dengan 500 murid dan 3 buah Perguruan Tinggi dengan 1500 orang mahasiswa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Mahadi
Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, 1969
347.01 MAH b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
A. Hamid Sarong
"ABSTRAK
Keterkaitan antara penunaian zakat dengan kekuasaan Pemerintah dalam ajaran agama Islam telah ditunjukkan sejak periode Madinah. Di zaman Khalifah Abu Bakar ada pihak yang ingin mencoba-coba memisahkannya. Khalifah langsung mengancamnya dengan peperangan. Setelah kejadian itu umat Islam semakin sadar, bahwa memang pada zakat itu mengandung potensi yang besar untuk mengembangkan ajaran agama Islam. Walaupun pada perkembangannya mengalami turun naik dalam masyarakat Islam di berbagai daerah. Pemerintah Belanda di Indonesia menyadari bahwa penunaian zakat yang terkoordinasi, dapat mengancam keberadaan kolonial, karena dengan cara begitu dapat menghasilkan dana yang besar dan dapat membiayai perlawanan terhadap penjajah. Beberapa Staatsblad tentang larangan keikutsertaan pegawai pemerintahnya dikeluarkan pada waktu itu menunjukkan bukti nyata. Rupanya zakat sebagai salah satu sendi agama Islam telah berlaku dalam masyarakat muslim bersamaan dengan masuknya agama Islam di Indonesia. Dana dari zakat ini telah menjadi penunjang berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Walaupun Pemerintah jajahan yang menguasai wilayah nusantara, setelah ajaran Islam berkembang, bermaksud menyingkirkan lembaga zakat ini dari umatnya, ternyata tidak berhasil. Setelah Indonesia merdeka keberadaan agama Islam, diakui dan bahkan seperti ada keharusan dari Pemerintah R.I untuk mengembangkannya. Justru itu zakat telah mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah untuk meningkatkan efisiensinya. Mulai dari berbagai macam usul yang datang dari para ahli sampai kepada berbagai macam peraturan terus dikeluarkan. Hal ini merupakan pertanda atas perhatian Pemerintah yang diberikan kepada lembaga zakat dan ajaran agama pada umumnya. Kenyataan-kenyataan di atas, agaknya sesuai dengan harapan yang terkandung dalam Pasa1 29 UUD 1945. Hazairin dan Wirjono Prodjadikaro mengungkapkan bahwa pasal itu memang memberi keharusan bagi Pemerintah untuk mewujudkan ajaran agama dalam Negara Republik Indonesia. Pemerintah telah menganggap bahwa zakat itu harus dikelola secara maksimal untuk memenuhi tujuan zakat itu sendiri. Melalui zakat dapat ditanggulangi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat Islam. Justru itu keikutsertaan Pemerintah dalam pengurusan zakat di Indonesia, merupakan hal yang sangat penting. "
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arry H. Wildan
"Investasi sering diartikan berbeda-beda. Namun secara umum, investasi bisa diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengembangkan nilai asset yang dimiliki seseorang. Tindakan berinvestasi ini juga akan mengikuti pola pikir manusia. Semakin maju suatu peradaban, tingkat kreativitas masyarakatnya juga makin berkembang. Ini akan berpengaruh dengan penemuan baru dari produk investasi. Dula orang hanya mengenal investasi lewat emas, lalu muncul tabungan dan deposito. Selanjutnya muncul pemikiran, kepemilikan dari sebuah usaha bisa dijualbelikan. Itulah yang melatarbelakangi munculnya saham. Dalam perkembangan berikutnya muncul ide tentang penjualan jasa manajemen investasi yang akhirnya memunculkan reksa dana yang kemudian berkembang dan lahir juga apa yang dikenal unit Linked.
Kondisi terjepit acap kali membuat orang jadi kreatif, ini pula yang membuat beberapa eksekutif asuransi jiwa di Indonesia mengcreate produk unit linked saat krisis ekonomi melanda Indonesia lebih dari delapan tahun lalu. Meskipun itu bukan mural kreasi mereka, karena jenis produk ini sudah dipasarkan perusahaanperusahaan asuransi di belahan dunia barat. Kesadaran berinvestasi yang semakin tinggi dari_ masyarakat dan krisis ekonomi telah mendorong kehadiran unit linked di belantara perasuransian Indonesia.
Produk asuransi jiwa Unit Linked merupakan produk asuransi jiwa yang ada unsur investasinya. Memang mirip dengan produk reksadana, hanya saja produk unit linked ini ada unsur proteksinya. Bahwa setelah produk asuransi jiwa unit linked hadir dipasaran timbul kontroversi yang mengatakan bahwa produk asuransi jiwa unit linked diragukan keabsahannya sebagai produk asuransi jiwa, hal tersebut yang dibahas dalam tesis ini.
Prinsip dasar atau hakekat asuransi di Indonesia dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KURD) dan Basal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha prasuransian adalah suatu perjanjian yang mengakibatkan peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Secara eksplisit, definisi-definisi dari ketentuan-ketentuan tersebut menyiratkan bahwa pada hakekatnya suatu produk asuransi adalah sebuah perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam produk asuransi jiwa unit linked sesuai dengan prinsip asuransi artinya risiko tertanggung telah dialihkan kepada pihak penanggung, kecuali risiko investasinya.
Dari pembahasan disimpulkan bahwa Produk asuransi jiwa unit linked adalah produk asuransi jiwa yang mempunyai landasan hukum dan secara sah dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18216
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Ramiany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnugroho Agung Wibowo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36902
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasmitamurti
"Time evolves rapidly and affects many areas of human life such as human needs. The future needs which are uncertain and concerning with life fulfilled by the means of life insurance. In addition, there is also a need to invest. Unit Link Life Insurance was made in order to fulfill both needs by putting together the element of protection and investment. An insurance agreement is essentially risk transfer from the insured to the insurer. The product of Unit Link Life Insurance is in accordance with the principle of insurance, which means the risk of the insured has been transferred to the insurer, unless the investment risk is borne by the insured. This is possible with the principle of contract freedom which underlies the Unit Link Life Insurance agreement. Similar with the AIA Solution Policy which is a form of Unit Link Life Insurance written contract issued by PT. AIA Finance. This research discusses about AIA Solution Policy as a form of written agreement and analyses it from the aspects of the legal provisions of the agreement. In this regard AIA Solution Policy has been qualified as a valid agreement according to the Civil Code. AIA Solution Policy also can be a written evidence of insurance agreement because it is in accordance with the provisions where life insurance agreement should be made in form of policy. As a form of agreement, AIA Solution Policy should also qualify both principles of insurance and agreement in general. Fulfillment of these principles can provide legal protections for both parties, especially the insured. These principles have been met so that legal protection can be achieved, but some of the principles do not met certain fulfillment. The legal protection efforts for the insured are also concerned with the consumer protection, where the insured in this case is the consumer. However, there are several clauses in the AIA Solution Policy contradict with the Consumer Protection Act.
Perkembangan zaman kian lama kian pesat dan mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia, seperti misalnya dalam hal kebutuhan manusia. Kebutuhan yang belum pasti di masa mendatang yang menyangkut akan jiwa, sudah terlebih dahulu ingin dipenuhinya mulai dari sekarang dengan cara Asuransi Jiwa. Selain itu, juga terdapat kebutuhan untuk berinvestasi. Untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut diciptakanlah produk Asuransi Jiwa Unit Link yang menggabungkan unsur proteksi dengan unsur investasi. Pada hakekatnya suatu perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Dalam produk asuransi jiwa unit link sesuai dengan prinsip asuransi, yang berarti risiko tertanggung telah dialihkan kepada pihak penanggung, kecuali risiko investasinya yang ditanggung oleh tertanggung. Hal ini dimungkinkan dengan adanya asas kebebasan berkontrak yang melandasi perjanjian asuransi jiwa unit link tersebut. Begitu pula dengan Polis AIA Solution yang merupakan bentuk perjanjian tertulis asuransi jiwa unit link yang dikeluarkan oleh PT. AIA Finance. Skripsi ini membahas mengenai Polis AIA Solution sebagai bentuk perjanjian tertulis dengan menganalisisnya dari aspek- aspek ketentuan hukum perjanjian. Polis AIA Solution dalam hal ini telah memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang terdapat dalam KUHPerdata. Polis AIA Solution juga dapat menjadi alat bukti tertulis adanya perjanjian asuransi karena telah sesuai dengan ketentuan dimana perjanjian asuransi jiwa wajib dibuat dalam bentuk polis. Sebagai suatu bentuk perjanjian, Polis AIA Solution juga harus memenuhi asas-asas perjanjian pada umumnya dan juga asas- asas asuransi. Pemenuhan asas-asas tersebut dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, khususnya tertanggung. Asas-asas tersebut telah dipenuhi sehingga perlindungan hukum dapat dicapai, namun beberapa asas pemenuhannya masih belum maksimal. Upaya perlindungan hukum bagi tertanggung juga menyangkut dengan perlindungan konsumen, dimana tertanggung dalam hal ini merupakan konsumen. Namun, dalam Polis AIA Solution yang merupakan perjanjian baku, terdapat beberapa klausul yang bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S553
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Rifqi Irawan
"Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia. AJB Bumiputera 1912 beberapa kali mengalami permasalahan keuangan sejak Krisis Hindia Belanda pada tahun 1922 hingga saat ini. Masalah yang dialami salah satunya tidak dapat membayar klaim kepada pemegang polis, serta kurangnya pemahaman pemegang polis terhadap perjanjian atau polis yang telah disetujui. Maka perlu adanya perlindungan hukum bagi pemegang polis untuk menjamin sebagai pihak yang telah mengalihkan risiko kepada AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan hal tersebut terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana akibat hukum dari bentuk usaha bersama (mutual) perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 terhadap hak dan kewajiban pemegang polis?; 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami likuiditas?. Penelitian ini menghasilkan bahwa, Pengaturan terkait Usaha Bersama tidak terdapat sinkronisasi kedudukan hukum pemegang polis antara UU OJK dengan UU Perasuransian dan PP Usaha Bersama, yang menyebabkan tidak adanya kepastian mengenai perlindungan hukum pemegang polis. Selain itu diperlukannya pengaturan berbentuk undang-undang untuk menjamin kepastian hukum pemegang polis sesuai yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020. Pengaturan dalam bentuk undang-undang ini nantinya akan membantu penyehatan dan kelanjutan AJB Bumiputera 1912 dalam menjalankan kegiatannya.

Mutual Life Insurance (AJB) Bumiputera 1912 is the only mutual insurance company in Indonesia. AJB Bumiputera 1912 has experienced financial problems several times since the Dutch East Indies Crisis in 1922 until now. One of the problems experienced is not being able to pay claims to policyholders, as well as a lack of understanding of policyholders regarding the agreement or policy that has been approved. There is a need for legal protection for policy holders to guarantee as a party that has transferred risk to AJB Bumiputera 1912. Based on this, there are two main problems, namely: 1. What are the legal consequences of the form of a joint venture (mutual) insurance company AJB Bumiputera 1912 on rights and obligations of the policyholder?; 2. How is the legal protection for AJB Bumiputera 1912 policyholders who are experiencing liquidity? This research results that, the Regulations related to Joint Ventures do not synchronize the legal position of policyholders between the OJK Law and the Insurance Law and Joint Venture Government Regulations, which causes the lack of certainty regarding the legal protection of policyholders. In addition, there is a need for regulations in the form of laws to ensure legal certainty for policyholders in accordance with what has been decided in the Constitutional Court Decision Number 32/PUU-XVIII/2020. The regulation in the form of this law will later assist the restoration and continuation of AJB Bumiputera 1912 in carrying out its activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>