Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99328 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hotmauli
"Persoalan pengenaan pajak oleh pemerintah menjadi perbincangan yang menarik untuk dicermati, disebabkan dalam pengenaan pajak, pengaturan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak maupun fiskus menjadi hal yang wajib ada dalam dasar hukum pengenaannya. Untuk rnenyeimbangkan hak dan kewajiban ini dalam peraturan perpajakan dibutuhkan politik hukum pemerintah yang mampu mengakomodasi kedua hal ini.
Tesis ini menuangkan bagaimana "Politik Hukum Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia". Ada tiga masalah penting yang diamati dalam tesis ini, yaitu; politik pembentukan hukum, politik penegakan hukum pajak bumi dan bangunan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi politik hukum pajak bumi dan bangunan di Indonesia.
Perbedaan-perbedaan politik pembentukan hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan ditentukan oleh tiga faktor pengaruh yaitu, konsep penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, perkembangan singkat keadaan negara, khususnya yang berkaitan dengan kebijaksanaan fiskal dalam penerimaan negara dan politik pemerintahan secara umum pada masa pemberlakuan peraturan perundangan-undangan pajak bumi dan bangunan.
Dalam hal politik penerapan dan penegakan hukum ada perbedaan yang muncul dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 1985, tanggung jawab pelaksanaan pajak bumi dan bangunan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak. Wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunannya, sedangkan proses penetapan dan penghitungan pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh aparat perpajakan dengan menggunakan sistem official assessment.
Politik hukum pelayanan pajak bumi dan bangunan dilaksanakan untuk mencapai dua tujuan yaitu; pertama, kebijaksanaan pelayanan hukum pajak bumi dan bangunan ditujukan untuk membantu pemerintah dan masyarakat merealisasikan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan pajak bumi dan bangunan; kedua, kebijaksanaan pelayanan hukum pajak bumi dan bangunan ditujukan sebagai sarana untuk mewadahi pelayanan hukum pemerintah sebagai kontraprestasi akibat adanya pembebanan pembayaran pajak yang dikenakan pada masyarakat.
Realisasi kebijaksanaan hukum yang pertama ditunjukkan dengan adanya sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan berdasarkan fungsinya. Berbeda dengan yang pertama, realisasi kebijaksanaan hukum yang kedua sampai saat ini belum ada pengaturan yang tegas."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1986
336.2 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rochmat Soemitro
Bandung: Eresco, 1989
336.22 ROC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
336.22 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simarmata, Irene Evelyne
Depok: Universitas Indonesia, 1998
S23602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romeylan Noor
"ABSTRAK
Pajak merupakan sumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dewasa.ini besar sekali manfaatnya bagi Pembangunan, baik sebagai pengumpul dana, maupun sebagai pengatur. Salah satu pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1986, sebagai Undang-undang Nomor 12 tahun 1985. Sebagai obyek, bumi dan Bangunan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara dan wajib pajak yang memperoleh nikmat atas bumi, termasuk air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan nikmat atas bangunan untuk berperan serta dalam membiayai pembangunan. Upaya untuk merealisasi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, baik terhadap obyek pajak, subyek pajak dan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak, selaku instansi yang berwenang mengelola pajak bumi dan Bangunan melakukan koordinasi derigan Pemerintah Daerah dalam tugas yang sifatnya operasional, agar tercapai penerimaan yang efektip dan eĀ£isien. Bertitik tolak dari alasan tersebut di atas maka skripsi ini mencoba melihat proses penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini hendak diamati Koordinasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (P,BB) di DKI Jakarta. Hubungan yang ada antara proses penerimaan dan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dapat mempengaruhi besar kecilnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak, melalui Kantor Inspeksi Ipeda dalam menghimpun dana dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melakukan pendataan, penetapan dan pemungutan, dan dalam realisasinya memerlukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta. Masalah yang timbul dalam melaksanakan koordinasi ialah menyangkut waktu.karena dalam realisasinya w~ktu yang tersedia adalah satu tahun kemudian masalah pengendalian terhad~p pemugutan yang dilakukan oleh Petugas Pemungut, dan masalah informasi. Dari variabel tersebut penulis mencoba menghubungkan dengan koordinasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Dari pembahasan nampak bahwa masalah waktu, pengendalian dan informasi merupakan jendala terciptanya koordinasi. Sebagai saran maka perlu penggunaan waktu yang sesuai dengan jadwal, meningkatkan kualitas pengendal ian dan melaksanakan peningkatan jumlah informasi, dengan demikian akan dicapai suatu proses penerimaan PBB yang efektip dan efisien"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Retno Kusumaningtyas
"Pelaksanaan UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 yang kemudian diamandemen menjadi UU No.32 /2004 dan UU No.33/2004 memberikan perubahan besar dalam pengaturan hubungan anatar Pusat dan Daerah. Kini, Daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur rumah tangganya sendiri, baik dari aspek perencanaan, keuangan, maupun pelaksanaan. Dengan menganut prinsip keadilan, maka dalam kebijakan otonomi daerah tak hanya mengatur peningkatan wewenang dan tanggung jawab Daerah tetapi juga upaya manifestasi kemandirian daerah dengan memberikan kebebasan menggali sumber penerimaannya sendiri.
Dalam perkembangannya, sejak diterapkan Otonomi Daerah pada tahun 2001 hingga saat ini belum cukup memberikan gambaran peningkatan kemandirian Daerah secara finansial, sebaliknya kecenderungan yang terjadi adalah meningkatnya ketergantungan terhadap Pusat. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan bantuan dari Pusat yang tidak diimbangi oleh kenaikan PAD yang signifikan terhadap pengeluaran Daerah. Padahal kemampuan Pusat dalam memberikan subsidi ke Daerah memiliki keterbatasan.Kondisi tersebut mensyaratkan Daerah untuk siap dengan berbagai langkah terobosan untuk mengatasi masalah PAD-nya. Upaya yang selama ini umumnya dilakukan oleh Daerah adalah melakukan ekstenfikasi pajak melalui penciptaan pajak baru. Sementara alternatif lain seperti pertimbangan pendaerahan pajak-pajak Pusat yang potensial kurang mendapat sorotan.
Usulan kebijakan PBB menjadi pajak daerah diwarnai pro-kontra. Padahal jika dilihat karakteristik obyek pajaknya, PBB dapat dikategorikan dalam pajak daerah. Apalagi jika dilihat sistem pembagian penerimaannya yang hampir seluruhnya diserahkan kembali ke Daerah. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis potensi kebijakan tersebut terhadap penerimaan Daerah. Potret yang diambil dalam penelitian ini yakni seberapa besar pengaruh pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap tax effort pajak daerah di kabupaten/kota di Indonesia dalam kurun waktu 2001-2003. Mengingat tax effort merupakan pendekatan atas tingkat penggunaan potensi pajak.
Penelitian ini ingin menjawab apakah dengan PBB menjadi pajak daerah mampu menstimulus pemungutan pajak di Daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Variabel-variabel yang digunakan dalam penyusunan model dalam penelitian didasarkan pada penelitian-penelitian terdahulu dan UU perpajakan. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah panel dengan random effect untuk sampel observasi sebanyak 217 kabupaten/kota di Indonesia tahun 2001-2003.
Dan dari hasil penelitian, terlihat adanya pengaruh signifikan dari pendaerahan PBB terhadap tax effort pajak daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Daerah akan menikmati manfaat yang besar dengan usulan kebijakan pendaerahan PBB tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>