Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104981 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syed Hussein Alatas
Jakarta: LP3ES , 1987
364.132 3 SYE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rose-Ackerman, Susan
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2006
364.132 3 ROS k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah terjadi terobosan baru dimana perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara "formil" ("wederwettelijk") mengalami pergeseran, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara "materiel" yang meliputi setiap pembuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat. Perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (ederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian secara luas ajaran perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Pembaharuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1 maupun Penjelasan pasalnya berkaitan antara penerapan ajaran perbuatan melawan hukum materiel dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Semula dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materiel dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatif sebagai alasan peniadaan pidana, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran Asas Legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarang dalam hukum pidana.
Perkembangan multi-tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela dan merugikan Masayarakat/Negara dalam skala yang sangat besar seringkali tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, sehingga pelaku dapat bertindak secara bebas dengan berlindung dibalik Asas Legalitas. Dari aspek /pendekatan sejrah pembentukan undang-undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif, terdapatlah kecenderungan pergeseran kearah fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan limitatif serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingan dengan keuntungan dari perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu. Tentunya unsur melawan hukum materiel melalui fungsi positif ini diartikan dalam konteks komprehensif secara menyeluruh terhadap unsur-unsur lainnya dalam suatu delik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
D660
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marwan Effendy
Jakarta: Timpani , 2010
364.132 3 MAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Jakarta : Indonesia Against Injustice, 2011
364.132 3 KAL k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"The regulation on political finance depend on the form of the election system. Indonesia implementing two major system: party based electoral system for legislative level and candidate based electoral system for presedential and local mayor/governor election...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
JK 9:2 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Meuthia Ganie Rochman
Jakarta: UI-Press, 2015
364.132 3 MEU s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meuthia Ganie Rochman
Jakarta: UI-Press, 2015
364.132 3 MEU s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Ramadhan
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berganti. Berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masa jabatan lima pemimpin lembaga anti-rasuah ini terbatas hanya selama empat tahun. Atas
dasar itu tulisan berikut akan mencoba menilai kinerja KPK selama kurun waktu 2016-2018. Adapun yang menjadi fokus penilaian terbagi menjadi dua bagian, yakni kinerja KPK dalam persidangan dan kemampuan Pimpinan KPK dalam mengelola kelembagaan. Untuk bagian persidangan penulis mencoba menganalisis:1) Penggunaan aturan pencucian uang dalam setiap surat dakwaan; 2) Rata-rata tuntutan penjara; 3) Tren pencabutan hak politik. Lalu pada konteks kelembagaan hal yang akan disoroti adalah berbagai kekisruhan yang terjadi selama era kepemimpinan jilid IV dan penegakan etik di internal KPK. Faktanya, masih banyak catatan krusial selama beberapa tahun ke belakang yang semestinya dapat dijadikan evaluasi untuk kepemimpinan selanjutnya. "
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:2 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>