Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105382 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zaitun Abdullah
"Perkawinan mut'ah adalah perkawinan yang dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Di Indonesia perkawinan semacam itu dikenal pula dengan istilah perkawinan kontrak. Perkawinan semacam ini dalam kenyataannya menimbulkan perbedaan pandangan yang begitu tajam antara Mazhab Sunni dan Mazhab Syiah. Mazhab Sunni mengharamkan perkawinan murah tersebut; sedangkan Mazhab Syiah menghalalkannya. Di Indonesia, masyarakat muslimnya mayoritas menganut Mazhab Sunni sehingga Iiteratur-literatur tentang perkawinan, menurut Syariat Islam menempatkan perkawinan mut'ah sebagai perkawinan yang diharamkan. Di pihak lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang haramnya perkawinan tersebut. Akan tetapi, banyak yang memahami bahwa semua pasal-pasal dari undang-undang tersebut memberikan landasan kepadapelarangan perkawinan tersebut:
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif (pandangan para tokoh dan sejumlah literatur tertentu) dan empiris (mengambil sampel perkawinan mut'ah di lokasi daerah Jawa Barat, tepatnya di desa Jombang dan Kebandungan, Sukabumi, serta jalur Cisarua- Cipanas, Puncak). Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara (dengan pertanyaan terbuka). Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yang melibatkan diri peneliti dalam masalah yang digeluti (terutama dalam masalah observasi: observasi parsipatif).
Datalapangan memperlihatkan bahwa mereka yang melakukan perkawinan mut'ah mengetahui perkawinan permanen (perbedaannya terletak pada jangka waktu perkawinan). Secara lahiriah dan legal mereka melakukan perkawinan permanen. Akan tetapi, perkawinan mereka pada hakikatnya merupakan perkawinan mut'ah karena jangka waktu perkawinan tidak mereka ucapkan. Bagi yang melakukan perkawinan mut'ah, pengetahuan tentang itu didapat dari pengajian-pengajian atau diskusi-diskusi yang disampaikan kelompok tertentu. Perkawinan permanen yang hakikatnya sama dengan perkawinan mut'ah banyak dipraktikkan karena memang hal tersebut dianggap sangat umum (mengingat kiyai setempat dan pegawai KUA setempat juga mendukungnya). Walaupun demikian, perkawinan tersebut (baik yang mut'ah maupun perkawinan permanen) dilakukan di bawah tangan. Di sisi lain, pendapat nara sumber berbeda-beda, ada yang pro dan ada yang kontra. Bagi yang kontra tidak seluruhnya mengharamkan, tetapi ada yang menghormati perbedaan pendapat tersebut. Akan tetapi, mereka? (Abstrak tidak lengkap ter-scan)"
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rony Hidroson Trisnanto
"Kawin mut'ah adalah seorang wanita mengawinkan dirinya dengan seorang laki-laki dalam keadaan tidak ada hambatan apapun (pada diri wanita tersebut untuk dinikahi), sesuai dengan aturan agama, baik berupa hambatan nasab, periparan, persusuan, ikatan perkawinan dengan orang lain, iddaH atau lain-lain sebab yang merupakan hambatan yang ditetapkan dalam agama, adanya mahar, lalu adanya waktu tetentu sebagai batas suatu perkawinan dan adanya ijab kabul. Sedangkan perkawinan permanen menurut pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi skripsi ini mengenai kawin mut'ah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan Sunni, dan Hukum Perkawinan syi'ah, serta akibat akibatnya jika tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Jakarta: Hecca, 2005
297.431 NEN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
Jakarta: Kencana , 2011
297.431 AMI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Elfi Gusliana Ansori
"ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Loebis, A.B. (Ali Basja)
Jakarta: Advocaat, 1973
346.016 598 LOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Haryo H
"Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan harus berdasarkan hukum agama masing-masing pihak. Agama merupakan dasar dari suatu perkawinan. Karena UU Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda, maka timbul permasalahan mengenai hal ini.
Menurut Hukum Perkawinan Islam, perkawinan pemeluk agama Islam dengan agama lain pada dasarnya merupakan larangan, kecuali dengan wanita ahli kita dengan syarat-syarat tertentu. Di kalangan para ahli hukum Islam terdapat perbedaan mengenai hal ini. Apakah pada masa sekarang hal itu dapat dilakukan.
Pendapat ahli hukum berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974 tentang perkawinan campuran antar pemeluk agama berbeda juga berbeda. Ada yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, dilarang dan ada yang mengatakan terdapat kevakuman hukum.
Untuk mengkaji hal itu, penulis mencoba untuk mengetahui bagaimana gambaran umum dari pendapat masyarakat Islam terhadap perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda.
Penelitian ini menggunakan "purposive sampling" sebagai metode penarikan sampel untuk dapat mewakili masyarakat Jakarta Selatan.
Dari hasil penelitian ditemukan kecenderungan bahwa masyarakat di wilayah Jakarta Selatan sebagian besar (70 ~) tidak setuju dengan perkawinan antar agama, dengan prosentase tertinggi ada pada tingkatan umur 41-50 (100%) dan pada tingkatan "masyanakat umum" dengan prosentase 90%.
Sebagian besar juga menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak sesuai dengan yang mereka anut (99%), di mana hal ini menunjukan pengetahuan mereka tentang agama (dalam hal ini agama Islam) dinilai sudah mencukupi.
Pengaturan perkawinan campuran antar agama dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menurut sebagian besar masyarakat di wilayah Jakarta Selatan sebaiknya diatur lebih jelas lagi.
Bahwa jika dilihat dari hasil penelitian yang menyatakan setuju dengan perkawinan campuran antar agama adalah pada tingkatan usia 20 - 30 Tahun, hal ini merupakan indikasi dari masuknya pengaruh-pengaruh Barat yang mereka anggap sebagai pola hidup modern, yang kebanyakan hanya memikirkan kesenangan dunia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
"Implementation of fiqh and national law on marriage within Islamic marriage law in Indonesian legal system."
Jakarta: Kencana, 2014
297.431 AMI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Fajar
"Hukum merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, yang pengaturan dan pelaksanaanya memerlukan konsistensi yang baik sehingga aspek-aspek kehidupan yang lain dapat berjalan dengan baik pula. Salah satu aspek hukum yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia Indonesia adalah pengaturan hukum keluarga. Keluarga harmonis dan bahagia menjadi awal mula terciptanya sebuah masyarakat yang maju, sehingga akan menghasilkan sebuah negara dan bangsa yang kokoh dan kuat, baik lahir maupun batin untuk melaksanakan pembangunan. Maraknya perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri oleh sesama Warga Negara Indonesia, menjadi salah satu persoalan penting untuk diselesaikan secara menyeluruh dan mendalam. Untuk menyiasati tidak diaturnya perkawinan berbeda agama di Indonesia, maka para pihak melangsungkan perkawinannya di luar negeri dengan asumsi bahwa mereka dapat menikah secara sah dan tanpa harus melakukan penundukan hukum kepada agama salah satu pihak. Peristiwa ini menjadi dilema tersendiri bagi penegakkan hukum di Indonesia karena Pasal 2 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan Pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 56 UU No. 1/1974 sejalan dengan Pasal 18 AB dan Pasal 16 AB. Perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri mengandung unsur asing (foreign element) sebagai lingkup masalah Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia. Aspek-aspek lain yang terkait dengan HPI Indonesia seperti permasalahan ketertiban umum dan penyelundupan hukum akan menjadi sebuah kajian yang menarik. Keabsahan perkawinan berbeda agama sesama WNI di Luar Negeri menyebabkan kelangsungan perkawinannya pun dipertanyakan menurut hukum positif di Indonesia. Pembahasan perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri ini dikaji dan ditelaah dalam sudut pandang HPI Indonesia sebagai suatu hukum yang senantiasa hidup."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>