Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89418 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Prapto Yuwono
"Hukum Jawa dalam konteks masyarakat Jawa abad ke-18 memiliki ciri-ciri: (1) hukum yang lahir akibat adanya perjanjian Giyanti (1755), yang membagi kerajaan Mataram menjadi dua; Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, (2) hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan, dan undang-undang yang menyangkut kepentingan kedua kerajaan (bilateral) mengenai kemasyarakatan, pengawasan keamanan, perpajakan, hubungan birokrasi, pertanahan, peradilan. dan sebagainya, (3) hukum yang dalam perkembangan selanjutnya diberlakukan juga untuk wilayah Mangkunegaran (perjanjian Salatiga, 1757) dan Pakualaman (tahun 1812). Hukum Jawa tersebut adalah (1) Nawala Pradata Dalem (Surat Peradilan Raja), (2) Angger Sadasa (Undang-Undang Sepuluh), (3) Angger Agerrg (Undang-Undang Tertinggi), (4) Angger Redi (Undang-Undang Pekerja Gunung) dan (5) Angger Arubiru (Undang-Undang Gangguan Ketentraman).
Pemberlakuan hukum Jawa seperti itu tampaknya tidak mempertimbangan eksistensi dan perkembangan masing-masing kerajaan. Dengan kata lain, secara hipotesis, tidak terjadi perubahan struktur masyarakat Jawa pada waktu itu, meskipun dalam kenyataan, perjanjian Giyanti telah memecah belah kekuasaan Mataram. Pada sisi lain ditunjukkan bahwa pemberlakuan hukum jawa secara hipotesis adalah untuk pengendalian sosial bersama. sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat Jawa di kerajaan masing-masing.
Kedua permasalahan tersebut menarik untuk dibahas, terutama melalui pemahaman struktur hukum Jawa yang dikaitkan dengan konteks ruang dan waktu di mana hukum itu diberlakukan. Pemahaman seperti itu akan menjawab tentang bagaimanakah sistem hukum Jawa yang berlaku pada waktu itu. Membicarakan sistem hukum berarti juga membicarakan dinamika struktur hukum yang bersangkutan dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga lain di luar yang dianggap ikut menentukan dinamika struktur hukum yang dimaksud. Dengan latar belakang itu maka ditetapkanlah tujuan penelitian adalah (1) menganalisis struktur hukum Jawa sebagai upaya memahami fungsi unsur-unsurnya, (2) memahami sistem hukum Jawa dalam kaitannya dengan konteks sosial budaya masyarakat Jawa pada waktu itu, dan (3) merumuskan secara jelas postulat-postulat hukum Jawa atau anggapan-anggapan dasar mengenai hukum yang dianut masyarakat Jawa pada waktu itu.
Berkenaan dengan permasalahan dan tujuan penelitian itu dan dikaitkan dengan "karakter" hukum Jawa, maka pendekatan yang dipergunakan adalah antropologi hukum dan sejarah. Pendekatan antropologi hukum dipergunakan untuk mencari gambaran bagaimana hukum mempertahankan pranata-pranata yang ada dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merumuskan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum, sehubungan dengan cita-cita mengenai apa yang baik dan buruk menurut anggapan dalam kebudayaan yang bersangkutan. Pendekatan sejarah dipergunakan untuk mencari gambaran bagaimana proses perubahan pola dan aspek-aspek hukum Jawa dalam kurun waktu sejak penyusunan hukum Jawa (1755) sampai pada suatu batas hipotesis saat hukum Jawa kehilangan fungsinya lagi karena hegemoni politik kolonial Belanda (1830).
Setelah dilakukan analisa terhadap permasalahan-permasalahan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa (1) Hukum Jawa merupakan sistem yang berfungsi untuk pengendalian sosial bersama, masyarakat Jawa yang sedang mengalami perubahan akibat perjanjian Giyanti (1755), (2) Berfungsinya sistem hukum Jawa tersebut sangat didukung oleh berfungsinya unsur-unsur hukum yakni otoritas, maksud untuk diberlakukan secara universal, obligatio dan sanksi, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa pada waktu itu, dan (3) Sistem hukum Jawa yang diberlakukan pada waktu itu, dikatakan berhasil dan relevan karena terbukti dapat memberikan kontribusi ikut melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Jawa dengan mempertahankan nilai-nilai, pranata-pranata, lembaga-lembaga dan pandangan-pandangan hidup Jawa hingga bertahan sampai saat ini."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leur, J. C. van (Jacob Cornelis), 1908-1942
Jakarta: Bhratara, 1973
907.2 LEU et (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Prapto Yuwono
Bogor: Akademika, 2001
340.5 PRA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Titi Surti Nastiti
Bandung: Pustaka Jaya, 2016
959.82 TIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Graaf, Hermanus Johannes de, 1899-1984
Yogyakarta: Mata Bangsa, 2019
959.8 GRA k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Perdana A.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woro Aryandini Sumaryoto
"Bidang ilmu dari penelitian yang kini disajikan hasilnya adalah Sejarah Kebudayaan. Sejarah adalah studi mengenai masa lampau manusia. Yang menjadi kunci untuk memasuki wilayah sejarah ialah apa yang disebut sumber-sumber, seperti legenda, folklore, prasasti, monumen, alat-alat sejarah, perkakas rumah, dokumendokumen, surat kabar, dan surat-surat. Berkat ilmu sejarah dan arkeologi serta filologi manusia dapat mengetahui tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di zaman dulu. Dad tulisan-tulisan kuno, inskripsi-inskripsi dan sisa-sisa dari benda Iainnya, ahli sejarah dapat menyusun kernbali jalannya peristiwa-peristiwa tersebut dan mencoba memahami pertalian antara peristiwa yang satu dengan Iainnya.
Kebudayaan adalah kesatuan yang menyeluruh yang terdiri dari pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan semua kemampuan sert kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat Namun kebudayaan sendiri berevolusi sesuai dengan keperluan. Dalam hal ini dapat dipinjam pendapat Forde bahwa kebudayaan itu tidak statis, ia adaptif dan dapat dimodifikasi disesuaikan dengan kondisi Iingkungan fisik. Dalam mempergunakan sumber-sumber tertentu atau dalam beradaptasi kepada kondisi lingkungan, orang-orang juga hares menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang diberikan oleh pola-pola kemasyarakatan dan konsep konsep religi.
Dari kedua definisi ini dapat disimpulkan bahwa sejarah kebudayaan adalah studi mengenai masa lampau manusia berkaitan dengan semua aspek dalam kehidupan manusia. Sejarah kebudayaan merupakan subdivisi dari sejarah secara keseluruhan, yang perhatiannya meliputi perkembangan semua aspek kebudayaan. Tuiuan utamanya adalah mendapatkan pengertian dari perkembangan kebudayaan. Untuk mendapatkan pengertian tersebut sejarawan budaya memerlukan data nonkultural tertentu, seperti perubahan lingkungan, diferensiasi racial manusia sebagai akibat dari isolasi mekanis, diferensiasi yang sejajar dengan diferensiasi etnis, dan hal-hal yang berkaitan dengan faktor-faktor demografik masa lalu. Yang dikaji dalam sejarah kebudayaan adalah kebudayaan di waktu yang lampau dalam pertumbuhan dan perkembangannya dari masa ke masa, dan yang menjadi perhatian utama adalah perubahan dari kebudayaan tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1998
D385
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ian Sancin
"Historical novel about Balok Kingdom in Billiton Island, Indonesia in the 18th century."
Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2015
899.221 IAN a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Titi Surti Nastiti
"Disertasi ini membahas mengenai bagaimana kedudukan dan perempuan dalam masyarakat Jawa Kuna (abad ke-8 --15 M.) berdasarkan data tekstual (prasasti, naskah, sumber asing) dan data artefaktual (arca, figurin, relief). Tujuan penulisan ini adalah membuat rekonstruksi kedudukan dan peranan perempuan pada masa Jawa Kuna dan menjelaskan bagaimana memaknai nilai-nilai budaya yang ada dalam hubungan gender, peranan gender, dan ideologi gender yang telah direkonstruksi di dalam masyarakat Jawa Kuna. Metode yang dipakai dalam penelitian adalah metode kualitatif dan pendekatan etnoarkeologi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pada masa Jawa Kuna, kedudukan dan peranan perempuan telah setara dengan lakilaki. Mereka dapat bergerak di ranah domestik sekaligus di ranah publik.

The focus of this study is regarding the status and roles of women in Old Javanese society (8th--15th Centuries A.D.) based on textual data (inscriptions, manuscripts, foreign sources) and artifacts (statues, figurines, reliefs). The objective of this study is to illustrate a reconstruction of the positions and roles of women in Old Javanese society and to interpret the cultural values in gender relations, gender roles, and gender ideology in old Javanese society. This research used qualitative method and ethno archaeology approach. The conclusion of this research is that during the Old Javanese period, the positions and roles of women were at an equal level as men. They could progress in both domestic and public domain."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2009
D623
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irmawati Marwoto Johan
Depok: Fakultas Ilmu Pengatahuan Budaya Universitas Indonesia, 2003
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>