Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136782 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vincia Quintari
"Undang-undang mempengaruhi kehidupan setiap anggota masyarakat. RUU Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan yang ditujukan untuk merevisi UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ini mengundang kontroversi, karena draf RUU Hukum Terapan itu isinya berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) 1 fiqih yang sangat bias jender, tidak lagi sesuai dengan kenyataan di masyarakat. Pasal-pasal yang mendikotomikan sektor publik yang identik dengan laki-laki, dan sektor domestik yaitu rumah tangga sebagai tempat perempuan menjadi sumber relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Dikotomi publik dan domestik harus diganti bila ingin menghasilkan UU yang lebih adil untuk suami dan isteri.
Kata kunci : Ajaran agama (fiqih) merupakan salah satu faktor penghambat yang paling dominan. Implikasi langsung dari ajaran ini adalah, hak kaum perempuan menjadi lebih sedikit dan kewajibannya lebih besar. Oleh karena itu, harus dilakukan usulan-usulan mengenai kemungkinan-kemungkinan dilakukannya perubahan (dekonstruksi) atas ajaran-ajaran fiqih. Dari Al Qur'an didefinisikan kembali jenis-jenis hubungan perkawinan yang sudah ada, tujuan dari Al Qur'an (magashid syari'ah) yang memiliki prinsip-prinsip universal lentang keadilan, kesetaraun, demokrasi dan pergaulan yang baik, maka pembentukan fiqih Munakahah Indonesia haruslah mengemban keempat prinsip tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
State civil laws greatly influence society life. Draft on Applied Marriage Law for Moslem, which is intended for revision to current Marriage Law No. 1 year 1974 has raised controversies for the fact that the law is compilation of Islamic law on marriage that is considered gender-biased. Some articles rigorously segregate public roles for men and domestic ones for women are no longer observant to the conditions of modern society life. The basic imbalance of the sex positioning is the primary issue to weed out for a law that strongly reflects justice.
Key Words: Islamic religion teaching that evolves among us Moslems is one of the predominant obstructions in addition to culture, politics and economy. This implies that socially women posses less right with more responsibilities. It is in the light that deconstruction of fiqih teachings are recommendable. Re-definitions of different concepts of marriage relationship are already adopted from the Holy Qur'an. Based upon the universal marriage principles in the Al Qur'an (maqashid syari 'ah) the reformulation of fiqih munakahah for the marriage law in Indonesia must intrinsically bequeath the four principles of justice (equality), harmony, democracy and quality relationship.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T11397
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wowor, Antonius Hendrikus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20667
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desti Raisa
"Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis pernikahan sirri berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Latar belakang munculnya tema skripsi ini yaitu semakin maraknya pernikahan sirri di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap pencatatan perkawinan sebagai dasar sah sebuah perkawinan antara hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pernikahan sirri menjadi polemik akibat dualisme hukum yang berlaku sehingga melahirkan permasalahan yang pada akhirnya merugikan sebagian besar kaum perempuan dan anak.
Adapun pokok permasalahan skripsi ini mengenai tinjauan yuridis terkait dengan pencatatan perkawinan dan pernikahan sirri berdasarkan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam pembuatan skripsi ini adalah dengan metode penelitian normatif.
Hasil dari skripsi ini adalah bahwa pencatatan perkawinan bukan merupakan sarat sah perkawinan baik ditinjau berdasar hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting yang mesti dijalankan oleh seluruh Warga Negara Republik Indonesia. Hal ini menyimpulkan bahwa Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang sah baik berdasar hukum.

This thesis discusses about the juridical observation of sirri marriage based on Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. The background of this thesis is so many sirri marriage having done by majority of Indonesian muslim population because of the difference of marriage registration interpretation as the legal basis from a marriage between Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. Sirri marriage becomes polemic from the effect of dualism of current law so it makes problem that in the end is more losing to women and children.
Meanwhile, the point of this thesis is the juridical observation about marriage registration and sirri marriage based on Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. The methode of this thesis is normative methode.
The result of this thesis is that marriage registration is not legal requisite of a marriage according to Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage, but marriage registration is a important moment that should be done by the entire of Indonesian civilization. It concludes that sirri marriage is legal marriage based on Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22204
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman
"LATAR BELAKANG
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit hingga timbul ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat, akhirnya pada tanggal 22 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat (DPP) dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan tahun 1973 (untuk selanjutnya ditulis RUUP 1973) menjadi UndangUndang, dan pada tanggal 2 Januari 1974 Pemerintah telah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 dengan nama "Undang-undang Republik Indonesia Nomor I tahun 1974 tentang Perkawinan". Dengan berlakunya undang-undang ini maka berakhirlah keaneka-ragaman hukum perkawinan yang dahulu pernah berlaku bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui proses pembentukan Undang-undang Perkawinan di Indonesia mengundang perhatian yang sangat besar dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Setiap kali Pemerintah mengajukan usulan RUUP kepada DPR, muncul reaksi pro dan kontra dalam kalangan masyarakat baik dari masyarakat muslim maupun dari masyarakat non muslim. Reaksi pro dan kontra terhadap RUUP itu muncul baik di kalangan para anggota DPR itu sendiri melalui fraksi-fraksinya maupun di kalangan masyarakat Iuas yang disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang bersangkutan. Kalangan umat Islam menghendaki agar hukum perkawinan Islam yang selama ini ditaatinya dijadikan sebagai undang-undang yang berlaku khusus bagi umat Islam. Sedang golongan masyarakat lain terutama golongan non muslim sangat keberatan apabila hukum perkawinan Islam dijadikan sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam. Melalui fraksi Katolik di DPR, mereka menyatakan bahwa suatu RUU Pokok Pernikahan umat Islam bukanlah termasuk kompetisi parlemen dan pemerintah-lepas dari baik dan tidak. Dengan kata lain mereka menghendaki agar umat Islam meninggalkan hukum perkawinan Islam bagi dirinya dan bersedia mengikuti hukum perkawinan umum yang bersifat sekuler yang dianggapnya sebagai hukum nasional. Kondisi semacam ini terjadi pada saat Pemerintah mengajukan dua RUU Perkawinan, yaitu : (1) RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam, dan (2) RUU tentang Ketentuan Pokok Perkawinan yang berlaku bagi golongan nonmuslim. Kedua RUU itu akhirnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah karena ada salah satu fraksi (fraksi Katolik)yang menolak RUU yang pertama (RUU tentang Pokok-pokok Perkawinan Umat Islam) meskipun fraksi-fraksi lain yang berjumlah 13 fraksi dapat menerimanya."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
Jakarta: Kencana , 2011
297.431 AMI h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Cahyono
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini mempunyai dua tujuan utama, yaitu mengetahui gambaran secara umum mengenai masalah masalah perkawinan, baik menurut KUH Perdata maupun menurut Undang-Undang Perkawinan (UU.No. 1/1974) dan menperbandingkan mengenai masalah waktu tunggu yang diatur dalam KUH Perdata dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, dalam membahas permasalahan telah dilakukan penelitian sehubungan dengan penulisan skripsi ini. Penelitian yang dimaksud dapat dibedakan menjadi dua, penelitian normatif ( kepustakaan ), yaitu penelitian data yang berasal dari buku-buku dan penelitian empiris (lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian kepengadilan untuk mendapatkan keputusan-keputusan yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan. Suatu hubungan perkawinan pada hakekatnya berlangsung skekal. Namun demikian hal ini bukan berarti adanya larangan untuk bercerai atau tertutup kemungkinan mengadakan pemutusan hubungan perkawinan. Baik KUH Perdata maupun UU.No.l tahun 1974 mengatur/membolehkan perceraian dengan beberapa alasan tertentu yang telah digariskan. Bagi seorang wanita yang telah putus perkawinannya dan ingin melangsungkan perkawinan yang baru, berkewajiban memenuhi jangka waktu tunggu tertentu (pasal 34 KUH Perdata dan pas.al 11 UU.No. 1/19 74) . Waktu tunggu ini dimaksudkan untuk mencegah percampuran benih (Confusio Sanguinis.). Namun demikian terdapat perbedaan di antara keduanya dalam- hal pengaturannya, di mana pengaturan waktu tunggu menurut UU. No . 1/1974 sudah jauh lebih sempurna, yaitu memperincinya dengan memperhatikan sebab-sebab putusnya perkawinan dan juga keadaan dari si wanita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>