Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179059 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Widarsono
"Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislatif ada pada 2 (dua) lembaga yaitu Presiden dan DPR, sebelum perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR membentuk Undang-Undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan Presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu Pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah mengubah dari prinsip pembagian kekuasaan (distribution of powers) kepada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).
Dengan adanya Perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap. Persoalan yang lebih ditonjolkan adalah penekanan terhadap kekuasaan legislatif DPR sehingga lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal, khususnya dalam bidang Usul Inisiatif guna pembentukan Undang-Undang.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kinerja DPR seperti yang diamanatkan konstitusi, kemudian memberdayakan lembaga Badan Legislasi DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR juga diperkuat. Persoalan selanjutnya yang dicermati adalah faktor pendukung dan penghambat pergeseran kekuasaan legislatif di DPR, ada beberapa faktor yang sebelumnya merupakan penghambat saat ini menjadi faktor pendukung, yaitu peraturan tata tertib DPR, dengan memberikan kelonggaran jumlah inisiator, jumlah fraksi dari usul inisiatif Rancangan Undang-Undang dan juga dipersingkatnya tahapan pembicaraan (UU No. 03ADPR-R /112001-2002). Hal ini tentu menjadi faktor pendukung, iklim politik juga mendukung untuk mendorong penggunaan usul inisiatif.
Persoalan yang masih menjadi penghambat adalah masalah anggaran untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang. Hal ini karena minimnya sehingga menghambat ruang gerak dan optimalisasi kinerja DPR dalam bidang legislasi. Idealnya agar kekuasaan legislatif DPR lebih bermakna maka perlu sarana pendukung dan anggaran yang memadai, sehingga DPR dapat melaksanakan semua fungsi yang dimilikinya. Apalagi setelah lembaga perwakilan menganut sistem bikameral (adanya DPR dan DPD) persoalan pembentukan Undang-Undang tentu menjadi lebih rumit."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Luthan
"Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan meliputi tiga unsur, yaitu dasar pembenaran kriminalisasi, kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi, dan gradasi keseriusan tindak pidana. Untuk mengetahui fenomena ketiga unsur kriminalisasi tersebut diteliti 17 macam undang-undang, khususnya aspek tindak pidananya. Kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi adalah kepentingan pembangunan yang terdiri dari kepentingan pembangunan politik, ekonomi, kesejahteraan sosial dan SDM, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan tata nilai sosial. Kepentingan hukum yang dilindungi tersebut lebih mencerminkan perlindungan kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat.
Dasar pembenaran kriminalisasi memiliki lima pola dasar pembenaran, yaitu peranan dan arti penting suatu hal bagi kehidupan manusia dan penyalahgunaan hal itu dapat mendatangkan kerugian kepada masyarakat, bangsa dan negara, merugikan kepentingan masyarakat dan/atau negara, bertentangan dengan norma agama, moral atau kesusilaan, kepatutan dan budaya bangsa, bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, keamanan, dan sosial budaya. Dasar pembenaran kriminalisasi tersebut mencermin tiga pendekatan, yaitu pendekatan kebijakan, pendekatan nilai, dan pendekatan ilmu pengetahuan.
Kebijakan legislatif menetapkan dua kriteria umum dan tujuh kriteria khusus gradasi keseriusan tindak pidana. Kedua kriteria umum tersebut adalah pembedaan tindak pidana dalam kejahatan dan pelanggaran dan perbedaan substantif perbuatan, sedangkan ketujuh kriteria khusus itu adalah pembedaan tindak pidana dalam kesengajaan dan kealpaan, perbedaan kualitas karya cipta, perbedaan kualitas zat bahan terlarang, perbedaan modus operandi pelaksanaan tindak pidana, perbedaan akibat hukum, perbedaan subjek hukum tindak pidana, dan perbedaan status kelembagaan. Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi menunjukkan adanya tiga kelemahan, yaitu perbedaan gradasi keseriusan tindak pidana yang cukup tajam dalam satu rumpun delik, perumusan perbuatan yang berbeda kualitasnya dalam satu delik, dan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap aparatur pemerintah."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T3931
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aos Kuswandi
"Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan fungsi legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2000 yang dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi. Pertanyaan tesis adalah: Bagaimanakah DPRD Kota Bekasi melaksanakan fungsi legislatif dalam perumusan peraturan daerah tentang APBD tahun 2000?
Variabel dalam penelitian ini adalah: variabel pengaruh, yaitu: faktor internal DPRD, afiliasi anggota DPRD, pola hubungan anggota DPRD dengan konstituen, dan pola hubungan DPRD dengan eksekutif; sedangkan variabel terpengaruh adalah pelaksanaan fungsi legislatif DPRD Kota Bekasi dalam perumusan peraturan daerah tentang APBD tahun 2000.
Teori yang digunakan adalah teori perumusan kebijakan dan perwakilan politik. Sudut pandang studi ini, adalah: perspektif yang melibatkan proses perumusan peraturan daerah tentang APBD sebagai aktivitas politik yang dijelaskan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai rangkaian tahapan yang saling bergantung. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari anggota DPRD Kota Bekasi, Aparat Pemerintah Kota Bekasi, LSM dan Akademisi di lingkungan Kota Bekasi. Informasi diperoleh dari informan melalui prosedur wawancara tidak berstruktur. Sedangkan studi kepustakaan dari sumber-sumber berupa buku-buku, surat kabar, maupun dokumen-dokumen tertulis lainnya.
Kesimpulan yang diperoleh: Perumusan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2000 di Kota Bekasi sebagai suatu tindakan politik ternyata didalamnya cenderung tidak terjadi proses komunikasi yang optimal antara DPRD, eksekutif dan masyarakat. Keadaan ini memposisikan DPRD sebagai mitra kerja (co-equal partner) eksekutif menjadi lemah. Tidak dimilikinya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengakibatkan terbatasnya kemampuan dan menimbulkan rasa tidak percaya diri anggota DPRD dalam merumuskan kebijakan. Pola hubungan DPRD dengan konstituennya lemah sementara komunikasi dengan eksekutif dilakukan secara formal. Keadaan tersebut mengakibatkan belum terlaksananya fungsi legislatif oleh DPRD Kota Bekasi secara optimal karena APBD yang ditetapkan cenderung lebih berorientasi kepada eksekutif dibandingkan dengan masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T3577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Collection of 1992-2002 general assemblies and annual session of the Indonesian People's Consultative Assembly on the process of amendments to Indonesian 1945 Constitution concerning legislative bodies."
Jakarta : State Secretariat of Republic of Indonesia, 2009
328.014 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Yogyakarta: UII, 2005
328.014 JIM f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhamad Kurnia
"ABSTRAK
Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-undangan (Constitutional Review)
dapat diuji melalui mekanisme uji materil di Mahkamah Konstitusi (judicial
review), di Dewan Perwakilan Rakyat (legislative review), dan oleh Eksekutif
(excecutive review). Untuk uji materil undang-undang dapat melalui 2 (dua)
mekanisme yakni melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi dan legislative
review di DPR meskipun hasilnya berbeda. Apabila Mahkamah Konstitusi
membatalkan norma sedangkan DPR menggantikan norma. Akhir-akhir ini ada
warga negara apabila ingin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi
disarankan untuk ke DPR karena bukan wewenang Mahkamah
Konstitusi.Legislative review yang dilakukan dalam kapasitas sebagai lembaga
yang membentuk dan membahas serta menyetujui undang-undang. Bagi lembaga
yang menjalankan fungsi legislasi dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan presiden serta DPD (untuk Undang-undang tertentu) untuk menjadi masukan
yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat fungsi legislasi.
Untuk itu kedudukan legislative review oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
merupakan mekanisme uji konstitusionalitas undang-undang untuk menerima uji
konstitusionalitas undang-undang terhadap terhadap Undang-Undang Dasar yang
diajukan oleh masyarakat. Checks and balances dalam pembentukan undangundang
sangat penting sebagai bagian dari pelaksanaan tugas wakil rakyat dan
peran DPR dalam pembentukan undang-undang merupakan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada konstituen atau rakyat yang memilih.

ABSTRACT
Review the Constitutionality of Legislation (Constitutional Review) can be tested
through a mechanism of judicial review in the Constitutional Court (judicial
review), in the House of Representatives (legislative), and by the Executive
(excecutive review). For judicial legislation can in 2 (two) through the mechanism
of judicial review in the Constitutional Court and legislative review in the House
of Representatives although the results are different. If the Constitutional Court
annulled the norm while the House replace the norm. Lately there if citizens want
to file a judicial review to the Constitutional Court suggested to the House
because it was not authorized to Konstitusi.Legislative Court review done in the
capacity of institutions that make and review and approve legislation. For those
institutions that perform the function of legislation in this House of
Representatives (DPR) and the president and DPD (for specific legislation) to be a
useful input to improve performance and strengthen the legislative function. For
the position of legislative review by the House of Representatives (DPR) is a
testing mechanism constitutionality of laws to accept constitutionality of laws
against the Constitution proposed by the community. Checks and balances in the
legislation are very important as part of the implementation of the tasks and role
of the people's representatives in Parliament is law making as a form of
accountability to constituents or the people who choose."
2013
T35424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ija Suntana
Bandung: Refika Aditama, 2007
297.63 IJA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Wahab
"ABSTRAK
Undang-undang menjadi bagian yang sangat penting bagi negara Indonesia karena
menyatakan diri sebagai Negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), namun
dalam kenyataannya undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan Pemerintah kebanyakan ditolak oleh rakyat
Indonesia sehingga dibatalkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Pembatala undang-undang ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimanakah proses
pembentukan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintah
dan mengapa undang-undang tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat?. Undang-
undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah undang-undang yang dijadikan studi kasus
dalam tesis ini, karena undang-undang BHP adalah undang-undang yang paling cepat
dimohonkan untuk di judicial review ke MK RI, padahal undang-undang ini telah
menghabiskan dana Negara yang begitu besar dan waktu pembentukannya sangat lama.
Undang-undang BHP merupakan undang-undang inisiatip dari pemerintah yang dibahas
bersama-sama dengan DPR RI komisi x dari tahun 2007 samapai 2009. Dalam rapat dengar
pendapat antara DPR Komisi x dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti pihak
pengurus Perguruan Tinggi baik Swasta maupun Negeri, Lembaga-Lembaga Pendidikan,
Para Pakar, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa, aktifis pendidikan, dan Lembaga
pemerhati Pendidikan. Dalam rapat dengar pendapat ini ternyata kebanyakan kelompok
masyarakat yang hadir menolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
(RUU BHP) ini, namun atas alasan perintah undang-undang Sisdiknas RUU BHP ini
dilanjutkan ke tingkat pembahasan sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Begitu RUU BHP ini disahkan menjadi undang-undang, langsung mendapat penolakan dari
berbagai elemen masyarakat yang pada akhirnya dimohonkan judicial review ke MK RI.
Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada undang-undang BHP dibatalkan karena
bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi pembatalan undang-undang BHP ini berdampak
pada Perguruan Tinggi Negeri yang telah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara (PT BHMN) harus kembali pada bentuk asalnya, Implikasi selanjutnya berdampak
pada para dosen dan pegawai yang non PNS di PT BHMN yang menjadi tidak jelas status
hukumnya. Dan yang terakhir berdampak pada aturan hukum yang mengikuti undang-undang
BHP harus ikut dibatalkan. Berdasarkan implikasi yang sangat besar dari sebuah undang-
undang, maka seharusnyalah pembentukan undang-undang mengutamakan prinsip
demokratis sehingga menghasilkan hukum yang responsif yang didukung oleh budaya hukum
masyarakat yang diatur, struktur pemerintah yang mengatur, dan subtansi hukum yang
responsif yang jelas tujuan dan manfaatnya.

Abstract
The law became a very important for Indonesia because the country declared itself as the
State law (Article 1 paragraph 3 of the Constitution of 1945), but in reality the laws
established by the House of Representatives of the Republic of Indonesia together with the
Government majority rejected by the people of Indonesia that was canceled at the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Pembatala this law raises a big question,
how was the establishment of laws made by Parliament together with the government and
why the law does not reflect the wishes and aspirations of the people?. Law Legal Education
(BHP) is a statute which is used as case studies in this thesis, because the statute law BHP is
the fastest petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia, but this
legislation has spent country so large and its formation time is very long. BHP Law is the law
of the government initiative discussed together with the House of Representatives committee
from 2007 x samapai 2009. In a hearing between the House of Representatives Commission
X with community groups such as the good steward of Private Higher Education and State,
Educational Institutions, Experts, some of the Student Executive Board, education activists,
and observers of the Institute of Education. In this hearing was most communities are present
reject the Draft Law Legal Education (BHP bill), but for reasons of law orders the National
Education Bill BHP continued to level the discussion until finally passed into law. Once BHP
bill is enacted into law, an immediate rejection of the various elements of society that
eventually petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia. Based on
the facts and evidence that there is legislation BHP canceled due to conflict with the 1945
Constitution. Implications cancellation BHP legislation is impacting on the State University
College has become a State-owned Legal Entity (PT BHMN) should return the original form,
have an impact on the further implication of the lecturers and non-civil service employees at
PT BHMN who become unclear status the law. And the latter affects the legal rules that
follow the law BHP should come undone. Based on the enormous implications of a law, then
the law ought to be prioritizing the establishment of democratic principles so as to produce a
responsive law backed by the legal culture of society is regulated, the government structures
that regulate, and responsive legal substance that clear objectives and benefits."
Universitas Indonesia, 2012
T29737
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat KUKMI, 2002
R 342.05 Ind p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>