Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93563 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinambela, Hotman
"Di kota Metropolitan seperti DKI Jakarta, ketertiban umum adalah hal yang sangat penting bahkan dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer. Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dan untuk itu Pemerintah diberi kewenangan untuk memaksa publik menaati peraturan yang ada demi terselenggaranya ketertiban umum. Faktanya, ketertiban umum di DKI Jakarta masih jauh dari yang diharapkan. Dengan demikian perlu ditelusuri bagaimana seluk beluk penyelenggaraan ketertiban umum di DKI Jakarta.
Secara teoritis, hukum yang baik adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan. Penegakkan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa barang siapa yang melanggar hukum akan dikenai sanksi tanpa terkecuali. Penyelenggaraan ketertiban umum di katakan berhasil, jika Pemerintah berhasil menyusun hukum yang baik dan penegakkan hukum yang efektif. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah : (1) mendeskripsikan rasa keadilan publik DKI Jakarta terhadap peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta, (2) mendeskripsikan efektivitas penegakkan Perda tersebut, dan (3) merumuskan cara terbaik penyelenggaraan ketertiban umum di DKI Jakarta.
Penelitian dilakukan terhadap 204 orang responden masyarakat DKI Jakarta. Pengumpulan data mengenai rasa keadilan dilakukan melalui wawancara terbuka dengan responden. Jawaban masing-masing responden kemudian dikelompokkan, sehingga terlihat variasi rasa keadilan publik terhadap Perda 11/1988. Untuk mengetahui efektivitas penegakkan Perda 11/1988, dilakukan wawancara dengan para pejabat di Dinas Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, sebagai bagian dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab melakukan penegakkan Perda yang terkait dengan ketertiban umum. Untuk mengkorfirmasi hasil wawancara, dilakukan juga pengumpulan data melalui observasi (Pengamatan) langsung ke lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa rasa keadilan publik Jakarta relatis rasional. Artinya, terdapat kecenderungan bahwa publik akan menerima peraturan yang obyektif dan masuk akal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publik Jakarta akhirnya dapat menerima lalu lintas yang semeraut oleh karena memang secara obyektif masalah lalu lintas memang sangat kompleks. Hal yang mengusik rasa keadilan publik lebih dari pada adanya kewenangan Kepala Daerah (Gubernur) untuk mengambil kebijakan di luar peraturan yang ada, seperti izin Gubernur untuk penggunaan jalur hijau menjadi tempat usaha. Kewenangan Gubernur tersebut cenderung menimbulkan perdebatan karena rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Pemberian izin oleh Gubernur untuk menggunakan jalur hijau atau ruang publik lainnya untuk kegiatan bisnis tentu akan menguntungkan sekelompok masyarakat (pengguna). Di sisi lain akan ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Hal-hal sedemikian mengusik rasa keadilan publik.
Secara organisatoris, penegakkan Perda 11/1988 ada dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (DKKPM). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa selama ini penegakkan peraturan yang dilakukan DKKPM bersifat represif seperti menangkap para penyandang masalah kesejahteraan sosial (Pengemis, wanita tuna susila, anak jalanan), menggusur para penggarap yang tinggaI di bantaran kali, serta menertibkan pedagang kaki lima. Untuk melaksanakan tugas-tugas DKKPM memang tidak diperlukan kualifikasi profesionalisme, Yang diperlukan adalah kekuatan fisik, kesiapan mental, dan keberanian untuk menanggung resiko berhadapan dengan masyarakat pelanggar Perda.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum memiliki strategi penyelanggaraan ketertiban umum yang komprehensif. Yang ada adalah strategi insidentil dan jangka pendek. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya masalah ketertiban umum yang selesai secara tuntas. Sulitnya menyelenggarakan ketertiban umum di DKI Jakarta terkait dengan kompleksitas persoalan yang terjadi di DKI Jakarta. Jumlah penduduk DKI Jakarta tidak sebanding lagi dengan daya dukung lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
Berkenaan dengan dampak/pengaruh penyelenggaraan ketertiban umum terhadap ketahanan DKI Jakarta, hasil penelitian menunjukkan pengaruh Perda yang dirasakan adil 62,2%; pengaruh penegakkan Perda 26,5%; pengaruh peningkatan Perda 11,3%.
Mengingat kompleksitas ketertiban umum tersebut, maka diperlukan pendekatan yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah : (1) meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan dan pelaksanaan ketertiban umum sehingga dirasakan adil, (2) meaakukan perubahan Perda 11/1988 untuk mengakomodir dinamika rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, (3) meningkatkan kinerja DKKPM sebagai aparat penegak Perda melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan (4) meningkatkan koordinasi di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk terbangunnnya suatu sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan ketertiban umum secara terpadu."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosihan Arsyad
"Suatu kota mutlak memerlukan keteraturan dan ketertiban. Pemda DKI Jakarta misalnya, melakukan penertiban bahkan penggusuran dengan satu alasan yang pasti yaitu: "demi keteraturan dan ketertiban kota". Tetapi, mengapa tindakan ini mengundang kontroversi yang amat tajam?
Hal ini disebabkan karena "keteraturan sosial" sering didefinisikan secara sepihak oleh pemerintah. Misalnya, keteraturan sosial adalah "patuh pada Perda yang berlaku". Hal ini benar, apalagi bila kita menganut prinsip "supremasi hukum". Tetapi perlu kita ingat bahwa keteraturan secara sosiologis adalah suatu "patterned behavior atau patterned interaction" (perilaku atau interaksi sosial yang terpola karena dilakukan oleh orang banyak secara berulang-ulang atau terus menerus), sehingga warga masyarakat dapat meramalkan dan mengantisipasi perilaku orang lain dalam interaksi sehari-hari. Lama kelamaan pola ini menjadi suatu "norma" yang walaupun tidak formal (legal) tetapi disepakati di antara warga masyarakat. Masyarakat justru akan mengalami kekacauan atau kebingungan (disorder) kalau tiba-tiba kesepakatan itu berubah sehingga satu sama lain tidak dapat mengantisipasi apa yang akan dilakukan lawan interaksinya.
Jadi, secara sosiologis keliru bila kita katakan "keteraturan sosial di masyarakat kita sudah hancur, karena banyak orang yang melanggar hukum". Yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa di masyarakat kita masih ada "keteraturan sosial", tetapi cenderung bertentangan arah dengan undang-undang yang resmi berlaku. Dengan kata lain pola interaksi yang sudah disepakati antarwarga (keteraturan sosial) tidak sejalan dengan ketertiban hukum (legal order). Inilah masalah sosiologis yang paling mendasar di masyarakat kita saat ini. Titik pangkalnya ada pada pemahaman mengenai ketertiban hukum yang berlaku. Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1988 yang menjadi landasan hukum pengaturan ketentraman dan ketertiban umum, seharusnya dapat dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat atau warga DKI Jakarta agar pola interaksi keteraturan sosial dan ketetapan hukum dapat tercipta sinergisnya. Namun, sampai saat ini setelah belasan tahun Perda ini diberlakukan, justru citra negatif malah tampak baik melekat pada Pemda DKI Jakarta maupun aparat Dinas Tramtib, sementara kesemerawutan kota Jakarta juga kian menjadi jadi.
Tesis ini secara khusus mengkaji dan mengevaluasi kebijakan ketertiban umum yang tertuang dalam Perda No. 11 tahun 1988 yang dipandang dari aspek kehumasan yang dilakukan oleh Dinas Tramtib Pemda Jakarta Utara. Adapun metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengadakan pengamatan lapangan selama 1 tahun dengan menggunakan metode penelitian Indeepth Interview (wawancara mendalam) dan Studi dokumentasi dan jenis data yang dihimpun adalah data primer dan data sekunder.
Secara umum hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan berbagai program kerja Dinas Tramtib dan Linmas Pemda DKI Jakarta Utara telah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya dari mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pendapat narasumber mengenai pelaksanaan Perda No 11 tahun 1988 banyak mengemuka dan berkembang lebih mengarah pada sektor-sektor kebijakan yang menyangkut realitas kehidupan yang dihadapi publik seperti masalah keamanan dan ketertiban, pengadaaan sarana dan prasarana umum, pengelolaan transportasi uinum, serta pelayanan dan kinerja aparat pemda."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abunawas
"Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian investasi di DKI Jakarta dalam kaitannya dengan dikeluarkannya Kebijakan Pakto 93. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk (1) Memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Ekonomi Pakto 93. (2) Memberikan penjelasan mengenai proses perijinan investasi di DKI Jakarta serta, (3) Analisis kebijakan Deregulasi Pakto 93 Bidang investasi di DKI Jakarta terhadap pengusaha yang telah memperoleh persetujuan investasi. Minat penanaman modal PMDN dan PMA di DKI Jakarta pada tahun 1993/1994 relatif rendah yaitu sekitar Rp. 11.670 milyar untuk PMDN dari target investasi Rp. 12.300 milyar, dan USS 2.229 juta untuk PMA dari target investasi USS 4.500 juta. Sementara itu minat investasi ditingkat nasional pada tahun 1993x'1994 adalah Rp. 50.525 milyar untuk PMDN dan USS 8.027 juta untuk PMA. Rendahnya minat investasi di DKI Jakarta ini memberi tanda kemungkinan adanya hambatan kegiatan investasi.
Proses perijinan penanaman modal khususnya di DKI Jakarta sebelum dikeluarkan Pakto 93 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 dan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 17.30 Tahun 1985. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 1984 tersebut disebutkan bahwa proses perijinan penanaman modal dilakukan dengan sistim pelayanan tunggal (One Stop Service). yaitu dikoordinir oleh BKPMD yang bekerjasama dengan instansi terkait baik di Tingkat I maupun di Tingkat II. Adapun inti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tabun 1984 tersebut meliputi 3 hal yaitu :
Ijin Pencadangan Tanah/Surat Pencadangan Tanah diberikan kepada pemohon/calon Investor yang telah memperoleh Surat Persetujuan Sementara (SPS) dari BKPM Pusat dengan melampirkan bukti pemilikan Tanah dan Keterangan Rencana Umum dari Sudin Tata Kota wilayah.
Ijin Lokasi dan Ijin Pembebasan Hak atas Pembelian Tanah diberikan kepada pemohon/penanaman modal yang telah memperoleh Surat Persetujuan Tetap (SPT) atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden (SP3) dengan melampirkan bukti pemilikan tanah/bukti-bukti pembebasan tanah, keterangan rencana kota, dan rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan.
Untuk Ijin Bangunan akan diberikan kepada pemohon/penanam modal setelah BKPMD terlebih dahulu mengadakan konsultasi teknis dan kelengkapan administrasi dengan Dinas Pengawas Peinbangunan Kota (DP2K) dan telah melunasi biaya retribusi yang telah ditentukan.
Sedang untuk Ijin Undang-Undang Gangguan baru akan diberikan kepada penanam modal setelah permohonan tersebut oleh Biro Ketertiban c.q. Bagian Undang-Undang Gangguan meneliti dan memeriksa keberadaannya di lapangan. Secara keseluruhan proses perijinan dan pemberian pelayanan ini dibutuhkan waktu selama 221 hari.
Setelah keluarnya Pakto 93. maka terjadi pemangkasan birokrasi, dimana beberapa perijinan penanaman modal PMA dan PMDN kewenanganya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, yaitu. meliputi (1) Ijin lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (2) Hak Guna Bangunan. Hak Guna Usaha dan Hak Pengelolaan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (3) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II/Satuan Kerja Teknis atas nama Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan atau Kepala Dinas P2K (bagi DKI Jakarta) atas nama Gubernur KDKI Jakarta. (4) Ijin Undang-undang Gangguan (HO) dikeluarkan oleh Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II atas nama Bupati/Walikotamadya yang bersangkutan atau Kepala Biro Ketertiban atas nama Gubernur KDKI Jakarta.
Dengan berlakunya Pakto 93 berdasarkan perhitungan dan hasil studi lapangan menunjukkan adanya keterlambatan dalam pengurusan perizinan khususnya dalam pemberian Ijin Lokasi dan Pembebasan Hak Atas Pembelian Tanah serta Pemberian Hak Atas Tanah sebagai akibat dan hambatan internal (instansi pemberi pelayanan) maupun sebagai akibat hambatan eksternal (pengurusan untuk penyelesaian pemrosesan perijinan). Rata-rata lama proses perijinan investasi baik PMA/PMDN adalah 515 Mari, sedangkan khusus untuk PMA lama keterlambatan proses perijinan adalah 599 hari, serta untuk PMDN 423 hari.
Realisasi investasi nasional baik PMA maupun PMDN, realisasinva masih rendah. Untuk PMA realisasi investasi dari tahun 1993 - 1994 sebesar 40,7 persen dan terus menurun dimana pada tahun 1996 - 1997 hanya sebesar 27,3 persen. Sedangkan untuk PMDN pada tahun 1997 sebesar 58,6 persen. dimana pada tahun 1995/1996 sebesar 60,4 persen dan pada tahun 1996/1997 mengalami penurunan sehingga menjadi 54,5 persen. Untuk menarik minat investasi. tindak lanjut dari berbagai kebijaksanaan untuk mengurangi hambatan investasi sebaiknva dilakukan usaha untuk mempercepat lamanya waktu pemrosesan perijinan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 1984
S25389
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Topan Raharjo
"Implementasi Perda Tibum DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 menuai banyak sekali pro dan kontra. Hal yang menyebabkan banyak pihak yang menolak Perda tersebut, karena pada faktanya implementasi tersebut diwarnai dengan aksi kekerasan, serta diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kaum marginal. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan dasar moralitas kebijakan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Mengkriminalisasi Kaum Marginal. Untuk melihat dasar moralitas Perda Ketertiban Umum tersebut, peneliti menggunakan enam proposisi Quinney (1970) dalam upayanya menjelaskan realitas sosial kejahatan. Enam proposisi yang dikemukakan Quinney (1970) Rekomendasi yang merupakan bagian dari kesimpulan penelitian ini adalah Seharusnya aparat dalam menertibkan harus benar-benar mengacu pada amanat Perda Tibum itu sendiri. Harus dilakukannya sosialisasi yang baik dan tepat mengenai Perda Tibum DKI Jakarta No 8 Tahun 2007. Dalam melakukan penertiban atau implementasi Perda Ketertiban Umum harus dicari jalan dan solusi yang terbaik, yaitu dengan menggunakan cara-cara persuasif, kemudian segala dimensi sosial kemasyarakatan harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam proses pengambilan kebijakan tata ruang kota.

The implementation of DKI Jakarta regional regulation of Public Order No. 8 of 2007 reaped a lot of pros and cons. It causes many people who reject the new law, despite the fact implementations are characterized by violence, discrimination and criminalization of marginal. This study aimed to clarify the basis of morality policy of Jakarta Regional Regulation No. 8 of 2007 on Public Order in criminalizing the Marginal. Initial understanding causes violent incidents are not only caused by factors that are situational, but there are latent factors and structural also affect the occurrence of the event. To see the basic morality of Public Order legislation, researchers used six propositions Quinney (1970) in an attempt to explain the social reality of crime.The recommendations are part of the conclusion of the study was supposed to curb officers should really refer to the regulations mandate of Public Order itself. Had to do a good and proper socialization regarding Public Order Jakarta regulation No. 8 of 2007. In the situation or the implementation of the Public Order legislation to be solved and the best solution, by using persuasive methods, then all social dimension must be considered and taken into account in policy-making processes of urban spatial structure."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinambela, Ramli
"Persediaan tanahå terbatas sedang kebutuhannya meningkat secara linier sesuai dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan pembangunan di segala bidang. Di lain pihak, pembangunan sarana dan atau prasarana kepentingan umum tidak mungkin ditunda-tunda terutama pada kota Metropolitan seperti DKI Jakarta.
Masalah utama yang dihadapi Pemerintah adalah masalah kesediaan masyarakat melepaskan hak atas tanahnya dan besarnya ganti kerugian yang tidak sesuai. Pemegang hak atas tanah mengajukan ganti kerugian yang layak agar dapat memperbaiki tingkat kesejahteraannya atau setidak-tidaknya tidak menurun dibanding dengan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana agar kebijakan pengadaan tanah yang ada dapat lebih dioperasionalkan dan diharapkan dapat diterima semua pihak. Semakin tinggi pencapaian target pengadaan tanah (luas tanah, penyerapan biaya dan penerimaan ganti kerugian) maka semakin baik kinerjanya dan sernakin mudah penerima ganti kerugian meningkatkan kesejahteraannya serta semakin demokratis pelaksanaan pengadaan tanah dimaksud.
Jenis penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif dan analisis SWOT. Dari penelitian yang dilaksanakan di DKI Jakarta diperoleh hasil-hasil sebagai berikut:
1. Kepres RI No. 55 Tahun 1993 sebagai Kebijakan Publik pengadaan tanah untuk kepentingan umum ternyata lebih baik kinerjanya dan lebih kondusif menyerap biaya yang tersedia dalam APBD serta lebih demokratis pelaksanaannya dibanding Permendagri No. 15 Tabun 1975 yang berlaku sebelumnya.
2. Bahwa selain dengan ganti kerugian, ternyata di DKI Jakarta ditemukan suatu pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kepentingan umum tanpa ganti kerugian yaitu berupa kewajiban pengembang dan konpensasi palayanan Ketata Kotaan dari Pemda DKI Jakarta.
3. Dengan memberdayakan potensi dinamis masyarakat dan simultan dibebani kewajiban sosial menyediakan sarana dan atau prasarana kepentingan umum akan sangat membantu Pemda DKI Jakarta memperbaiki kualitas dan kuantitas pengadaan tanah dengan ganti kerugian.
Hasil analisis temuan dalam penelitian ini merekomendasikan bahwa kinerja Kepres RI No. 55 tahun 1993 masih dapat ditingkatkan dengan memberi batasanbatasan yang lebih jelas dan lebih konkrit mengenai ruang lingkup substansi, mekanisme musyawarah, penggunaan lembaga keberatan, dasar pertimbangan menetapkan besamya ganti kerugian dan mensosialisasikan RUTRD & RBWK. Selain itu pemberdayaan potensi dinamis masyarakat masih sangat relevan ditumbuh kembangkan. Untuk itu perlu ada pemikiran memperbaiki kebijakan publik yang mengatur kewajiban pengembang yang sekarang ini masih berbentuk Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta menjadi Undang-Undang atau Peraturan Daerah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purwanto
"The present of social facilities and public utility at real estate housing is an important component. Basically, government has published the rule to control implementation of social facilities development. The rule makes the developers of housing concerning to social facilities and public utility, which is needed by society. The intention of this study is to find out and to identify the constraints that are happened in social facility and public utility development process at real estate housing for middle to lower class by the private developer inappropriate to the needs that appear on case study object.
To aim the purpose, this study identifies the factors that make social facility and public utility on study case object developed not following the rules; we also analyze social facilities and public utility development processes that are running. This analysis also touches the actors who have playing role in the development process that effect to the result housing social facilities and public utility development physically. The problems that happen in policy and control aspects can be known by comparing the rule with their implementation. To know perception, this study will explore dominant factors or issues in social facilities and public utility development process as the rule run.
This study finds out that there are some problems in government and developer that occur in every single step connected with policy, control and perceptions aspects in such process. This study find out too that social facility and public utility development process can be run well if it is dependant on government support by creating clear policy including any punishment for all mistakes. Also, it is important to make clear the role of all stakeholders such as government, developer and society participation to create positive synergy in providing social facilities and public utility. Basically this study has proven that there are some problems that do not make social facility and public utility development process run well especially in middle and lower housing class that caused negative implication to the society.

Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam lingkungan perumahan sangatlah penting. Pada dasarnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Peraturan tersebut mengharuskan perusahaan pembangun perumahan dan pemda untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dibutuhkan warganya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali, mengidentifikasi dan menemukan kendala-kendala yang timbul dalam proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkaitan dengan aspek kebijakan, pengawasan, dan pengendalian serta pandangan pengembang dalam pengadaannya.
Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengidentifikasi proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari mulai tahap perencanaan sampai tahapan pengelolaan dan pemeliharaan dan mengidentifikasi peranan para aktor/pelaku dalam setiap proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum pada perumahan. Kendala yang terjadi berkaitan dengan aspek kebijakan, penyerahan, pengawasan dan pengendalian diketahui dengan membandingkan proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan tahapan pengadaannya melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak di Pemerintah DKI Jakarta yang terkait dalam proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dengan peraturan proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di DKI Jakarta. Persepsi pengembang diketahui dengan meneliti faktor-faktor atau isu-isu dominan dalam pengadaan fasilitas sosial sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai kendala yang dialami baik oleh pengembang dan pemerintah daerah sendiri dan terjadi pada tiap tahapan proses pengadaan tersebut dalam kaitannya dengan aspek kebijakan, pengawasan dan pandangan/persepsi dalam proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa kelancaran proses pengadaan fasos sangat tergantung pada dukungan yang diberikan pemerintah melalui kebijakan, termasuk adanya sangsi yang tegas bagi tiap pelanggaran. Selain itu, penting sekali untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan melaksanakannya secara konsisten dalam proses pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum baik itu pemda, pengembang dan partisipasi masyarakat sendiri sehingga dihasilkan sinergi yang bisa menciptakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mencukupi baik kuantitas dan kualitasnya bagi kepentingan masyarakat banyak."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T28756
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>