Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138672 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suharyatno
"Berkembangnya otonomi daerah ditandai dengan semakin meningkatnya kemampuan dan kemandirian daerah. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya merencanakan, mengelola serta makin terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan daerah.
Untuk mendukung kemampuan daerah dalam mencapai keberhasilan pembangunan diperlukan sumber-sumber pembiayaan. Salah satu sumber peneriman Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang peranannya cukup besar dalam memberikan kontribusi pada pendapatan daerah adalah Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Namun penerimaan PHR Saat ini belum optimal. Penerimaan yang belum optimal ini salah satunya disebabkan karena sistem administrasi yang masih belum optimal dalam melakukan klasifikasi dan perincian terhadap administrasi penerimaan pajak. Tidak optimalnya pelaksanaan sistem administrasi penerimaan PHR menyebabkan data yang diterima oleh unit kerja lain yang saling berkaitan menjadi tidak jelas. Tidak jelasnya data yang diterima tersebut mengakibatkan timbulnya loop holes atau celah yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana diungkapkan oleh Bird bahwa "policy change without administrative change is nothing", atau dapat juga dikatakan bahwa "change in tax policy are compatible with administrative capacity" dan bahkan dapat dikatakan "tax administration is tax policy"
Tujuan penelitian ini adalah melakukan pengkajian serta mencari alternatif pemecahan masalah untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan sistem administrasi PHR yang saat ini diberlakukan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara yang mendalam (in depth Interview), dan diskusi dengan kelompok tertentu {focus group discussion). Sedangkan ruang lingkup penelitian ini meliputi Subdinas Pendataan dan Pemeriksaan, Penetapan dan Penagihan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan administrasi sangat dipengaruhi kurangnya pemanfaatan teknologi informasi, lemahnya koordinasi antar unit yang terkait, ratio petugas dan objek pajak tidak seimbang dan sistem administrasi yang lemah. Untuk mengatasi kendala tersebut, diusulkan pemanfaatan teknologi informasi yaitu dengan memanfaatkan sistem informasi administrasi yang terintegrasi.
Rekomendasi yang diusulkan adalah pemanfaatan teknologi informasi, dalam hal ini adalah centralize data base server. Sehingga kelemahan sistem administrasi yang selama ini dirasakan dapat diminimalkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7446
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bawong Sugiadi
"Pemungutan pajak hotel dan restoran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta melibatkan Subdinas Pendataan dan Pemeriksaan, Subdinas Penetapan dan Subdinas Penagihan dinilai belum optimal.
Penelitian inl ditujukan untuk mencari penyebab belum optimalnya pemungutan pajak hotel dan restoran dikaitkan dengan koordinasi dan konflik diantara ketiga subdinas.
Metode penelitian menggunakan wawancara yang mendalam (in depth interview), focus group discussion, dan penyebaran kuesioner untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Metode pemilihan sampel yang digunakan adalah stratified random sampling dengan jumlah sampel 38 orang, sampel mencakup pimpinan dan staf di lingkungan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan metode tabulasi silang dan analisis deskriptif digunakan sebagai alat untuk menganalisis.
Mengacu pada kerangka pikir, metode penelitian dan hasil penelitian, hasil temuan menunjukkan bahwa belum optimalnya pemungutan disebabkan kurang optimalnya koordinasi dan konflik yang sifatnya negatif, baik diantara tiga subdinas maupun di dalam subdinas itu sendiri. Oleh karena itu, diusulkan untuk menerapkan koordinasi horizontal dan diagonal, disamping vertikal dan rapat koordinasi rutin yang terfokus antara ketiga subdinas terebut.
Saran-saran yang berkenaan dengan beberapa masalah tersebut diharapkan dapat berguna bagi Dipenda Propinsi DKI Jakarta dan kalangan akademisi sebagai suatu masukan dan olah pikir akademis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddi Maziardi
"Salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai sumber PAD adalah Pajak Hotel dan Restoran. Secara faktual upaya pemungutan Pajak Hotel dan Restoran di DKI Jakarta masih menghadapi masalah, terutama menyangkut administrasi perpajakan daerah serta kepatuhan wajib pajak. Munculnya masalah tersebut diduga merupakan dampak dari kurangnya kemampuan pemda DKI Jakarta khususnya Dipenda dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran melalui administrasi perpajakan yang efektif.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dalam pelaksanaa administrasi perpajakan Pajak Hotel dan Restoran, menganalisis kemampua sumber daya manusia Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dalam pengadministrasian Pajak Hotel dan Restoran, serta menganalisis peran administrasi Pajak Hotel dan Restoran dalam upaya peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran. Penelitian menggunakan metode deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara terhadap pengelola administrasi pajak dan wajib pajak, masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) orang. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan beberapa hal.
Pertama, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang utama bagi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta. Perkembangan penerimaan pajak hotel dan restoran sejalan dengan sejalan dengan perkembangan jumlah hotel dan restoran di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kedua, suku dinas pendapatan daerah melakukan pemungutan pajak hotel dan restoran pada masing-masing wilayah dengan menggunakan sistem se assessment.
Ketiga, kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat dalam mengadministrasikan Pajak Hotel dan Restoran masih belum begitu optimal. Masih terdapat masalah-masalah kurang jelasnya pembagian tugas dibidang penyuluhan pajak, kurang jelasnya deskripsi tugas dan pekerjaan, kurangnya koordinasi antar unit di dalam organisasi, kurangnya koordinasi antar berbagai uni terkait, serta tidak adanya pengaturan yang jelas terhadap PDK.
Keempat Kemampuan sumber daya manusia dalam organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat masih belum optimal baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas.
Kelima, kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat dalam mengadministrasikan Pajak Hotel dan Restoran mash belum optimal.
Serta keenam, administrasi perpajakan Pajak Hotel dan Restoran yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Pusat meskipun belum optimal namun ternyata mampu meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Atas dasar temuan tersebut direkomendasikan, pertama, dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan dari pajak hotel dan restoran secara lebih optimal maka Dispenda perlu memiliki data base yang lengkap dan up to date mengenai baik objek maupun subjek pajak hotel dan restoran, mana yang sudah dapat menerapkan self assessment dan mana yang masih harus oficiall assessment. Pemda juga perlu melakukan upaya untuk membuat wajib pajak melakukan pembukuan usahanya dengan baik dan benar agar penerapan self assessment terhadap wajib pajak dapat dilakukan. Kedua, dihadapkan pada keterbatasan jumlah aparat yang bertugas untuk mengadministrasikan pajak daerah yang menjadi kewenangan Suku Dinas, maka diperlukan adanya penambahan jumlah pegawai dengan berbagai cara, seperti partama, penerimaan pegawai baru dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan. kedua, melalui mutasi pegawai yang berlatar belakang pendidikan yang sesuai dari berbagai unit lain, dan ketiga, melakukan pengadaan pegawai melalui sistem kontrak untuk mengatasi kekurangan pegawai dalam, jangka pendek sambil secara sedikit demi sedikit melakukan penambahan pegawai tetap. Ketiga, dihadapkan pada masalah kualitas pegawai maka diperlukan adanya kebijakan yang mampu mendorong pegawai untuk mengikuti berbagai diklat maupun pendidikan lanjutan di bidang administrasi perpajakan.
Diktat yang direkomendasikan adalah latihan keuangan daerah (LKD) untuk pimpinan, kursus keuangan daerah (KKD) untuk valor pimpinan, serta berbagai diklat ketrampilan administrasi pendapatan daerah mulai dari tipe A, tipe B, tipe C, maupun tipe D. Keempat, dihadapkan" pada kurang optimalnya kemampuan organisasi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Timur dalam mengadministrasikan Pajak Hotel dan Restoran masih belum begitu optimal maka dipertukan kebijakan-kebijakan yang dapat mampu mengatur pembagian tugas dibidang penyuluhan pajak, menjelaskan deskripsi tugas dan pekerjaan, meningkatkan koordinasi antar unit di dalam organisasi maupun dengan berbagai unit terkait, serta mampu mengatur fungsi PDK secara lebih optimal. Untuk meningkatkan optimalisasi kemampuan organisasi Suku Dinas diperlukan pula peningkatan kemampuan organisasi untuk menjabarkan tugas-tugas dan fungsinya menjadi visi, misi maupun strategi yang kemudian dilaksanakan menjadi aktivitas-aktivitas pengadministrasian pajak hotel dan restoran."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T4343
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baik Eviant
"Menurut Soemitro ( 1998 ) sumber pajak diseluruh negara merupakan sumber dana terpenting disamping sumber kekayaan alam, Akan tetapi sumber kekayaan alam yang yang menjadi sumber perolehan dana (devisa ) pemerintah tersebut pada suatu waktu akan habis. Oleh karena sumber dava alam tidak dapat digantikan, maka pemerintah berusaha menemukan sumber dana lain, Pilihan jatuh pada sumber pajak. Akan tetapi menurut Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo (Media Indonesia, 3 Agustus 2000) kepatuhan masyarakat Indonesia masih rendah dalam membayar pajak. Salah satu kekurangpatuhan tersebut dapat disebabkan karena kurang sadarnya masyarakat mengenai kegunaan pajak.
Dari penelitian ini ingin diketahui faktor - faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak. Penelitian dilakukan dengan mengambil sampel pada responden yang berasal dari Wajib Pajak yang ada diwilayah kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Wajib Pajak yang dipilih adalah dari kalangan pengusaha hotel dan restoran.
Sampel yang dibutuhkan sebanyak minimal 196 sampel berdasarkan perhitungan proporsi dengan derajat kepercayaan 95% dan dengan penyimpangan baku 5%. Adapun metode pengambilan sample adalah dengan wawancara atau pengiriman angket. Data yang diperoleh kemudian dibuatkan proporsinya.
Dari hasil penelitian, faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak adalah adanya undang-undang yang jelas (40.98%) adanya kesadaran wajib pajak (40.60%) dan prosedur pembayaran yang jelas dan mudah (11.65%)
Alasan utama para responden bersedia (patuh) membayar pajak adalah karena mereka bertanggung jawab membantu pembangunan (46%) adanya kebijakan perusahaan (26%) adanya usaha besar (18%) dan karena suatu kewajiban (10%).
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak, disarankan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tindakan-tindakan yang perlu dilakukan adalah : perlunya sosialisasi, penyuluhan dan penjelasan mengenai pajak perbaikan sistem atau prosedur pembayaran pajak dan realisasi dari manfaat pajak dalam bentuk pelayanan umum."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sugianto
"Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh kantor cabang PT. (Persero) PLN Distribusi Jaya dan Tangerang (PLN). Dalam melakukan penyetoran pajak tersebut, PLN tidak melakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Data yang berhubungan dengan Wajib Pajak seluruhnya berada pada PLN, sedangkan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta hanya mencatat besarnya setoran Pajak Penerangan Jalan dan melakukan koordinasi, apakah kondisi yang demikian sudah sesuai dengan sistem dan administrasi perpajakan.
Dengan keadaan yang demikian, perlu dijelaskan betapa pentingnya administrasi perpajakan untuk mencapai tujuan pemajakan, bagaimana koordinasi yang dilakukan, dan mengetahui kemampuan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DK1 Jakarta dalam mengadministrasikan pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara akademis fenomena administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, dan memberikan sumbangan dalam membenahi administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan sesuai dengan sistem perpajakan dan prosedur perpajakan, yang merupakan aplikasi ketentuan formal yang sudah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
Pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh Kantor Cabang PT. (Persero) PLN Distribusi Jaya dan Tangerang sudah cukup efektif, karena dapat menghemat biaya sarana pemungutan pajak yang cukup signifikan.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi terhadap pemungutan dan administrasi perpajakan Pajak Penerangan Jalan, serta metode analisis kuantitatif dan kualitatif, dengan mengunakan tolak ukur untuk menilai pajak Daerah (Devas dan kawan-kawan : 1989), dan hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, tidak memiliki data objek pajak, kerena pelaksanaan pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh PLN, perlakuan tersebut dapat menghematan biaya sarana pemungutan pajak.
2. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta hanya melakukan koordinasi penyetoran pajak, dan tidak melakukan pemeriksaan pembukuan PLN, serta atas keterlambatan pembayaran tidak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengakibatkan seringnya penyetoran Pajak Penerangan Jalan terlambat.
3. Realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada umumnya memenuhi target yang sudah ditentukan, apabila PLN menyetor penuh pajak yang dipungut. Penyetoran pajak hanya sebesar 93,2 % dari pajak yang dipungut, 6,8 % dipotong langsung oleh PLN sebagai biaya penggantian administrasi dan upah pungut Pajak Penerangan Jalan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7444
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rokhanah Murkana
"Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang cukup potensial, namun pemungutannya kurang maksimal, penyebabnya antara lain terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan, iklim usaha yang kurang kondusif, masih tingginya ketidakpatuhan dari Wajib Pajak serta masih kurangnya kuantitas maupun kualitas Pemeriksa. Untuk meningkatkan efektivitas pemungutannya tersebut perlu dilaksanakan pemeriksaan. Agar pemeriksaan mencapai sasaran perlu dikelola dalam bentuk Sistem Pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran.
Tujuan penelitian adalah untuk menguraikan Sistem Pemeriksaan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Barat II, menganalisa penerapan Sistem Pemeriksaan yang berlaku seperti program pemeriksaan, teknik pemeriksaan dan kerta kerja pemeriksaan serta menganalisis hambatan-hambatan serta upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengefektifkan pemeriksaan pajak Hotel dan Restoran.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Analysis dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan dan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dan hasil Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Sistem Pemeriksaan merupakan salah satu alat yang digunakan dalam rangka menggali penerimaan pajak secara optimal, namun dalam penerapannya masih ditemukan hambatan berupa terbatasnya kuantitas maupun kualitas sumber daya manusia maupun terbatasnya waktu pemeriksaan, walaupun pihak Sudin Panda sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romlah H.
"Keuangan Daerah sangat penting terutama bagi penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah, salah satu Sumber Pendapatan Daerah adalah Pajak Pembangunan I. Untuk bisa menjadikan Pajak Pembangunan I sebagai Sumber Pendapatan Daerah yang potensial, perlu peningkatan efektifitas dalam pengelolaannya.
Pemilihan Jakarta Selatan sebagai daerah penelitian karena merupakan daerah yang memiliki pertumbuhan obyek pajak (P.Pb I) relatif lebih tinggi dibanding dengan Kotamadya-kotamadya di Jakarta. Sebagai gambaran, data tahun 1992/1993 jumlah jenis usaha tersebut berjumlah 384 buah yang terdiri dari hotel, motel, losmen, wisma, pondok wisata, hotel, apartemen, cafetaria, coffee shop, tahun 199319/94 berjumlah 470 (naik 15 %) dan tahun 1994/1995 berjumlah 442 buah (sumber KPDE).
Melihat potensi yang ada, selanjutnya sejauhmana Suku Dinas Pendapatan Daerah bisa mengefektifkan administrasi penerimaan Pajak Pembangunan I itu yang terdiri dari : 1). Penentuan Wajib Pajak 2). Penetapan Nilai Kena Pajak, 3). Pemungutan Pajak, 4). Pembukuan, dan 5). Penegakkan Sistem Pajak Pembangunan I dan bagaimana tingkat kesadaran wajib pajak terhadap P.PB I.
Metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kasus dengan tipe Deskriptif. Teknik pengambilan sample yang dipergunakan teknik Probability Sampling yang memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel penelitian dengan cara Proportionate Stratified Random Sampling untuk memperoleh sample dani populasi yang anggotalunsurnya heterogen dan berstrata secara proporsional.
Pajak Pembangunan I berlandaskan pada Perda DKI Jakarta No. 9 tahun 1977. Sistem Self Assessment yang menganut 3 (tiga) cara pemungutan, seperti : Setor Tunai (Contante Storting) yang nilai pajaknya ditetapkan sebesar 10 % dari penerimaan ; Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang nilai pajaknya ditetapkan oleh petugas ; dan Materai Pembangunan (MP) dikenakan Rp. 500 - Rp. 1.000;
Dari penelitian ini diperoleh data bahwa setiap tahun realisasi penerimaan Pajak Pembangunan I telah melampaui target yang telah direncanakan, hal ini terjadi karena pesatnya pertumbuhan rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan sebagai subyek Pajak Pembangunan I. Namun besarnya angka tunggakan juga mengindikasikan belum efektifnya penerimaan Pajak Pembangunan I, hat ini karena rendahnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia serta terbatasnya sarana dan prasarana yang ada; lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pajak Pembangunan I, dan kurangnya kesadaran pengusaha terhadap kewajibannya membayar pajak.
Untuk mengatasi kondisi seperti itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melaui Suku Dinas-suku Dinasnya diwilayah masing-masing, antara lain dengan pengikutsertaan petugas pajak dalam kegiatan pendidikan baik formal maupun informal, pelatihan-pelatihan khusus, kursus-kursus kilat dan seminar-seminar yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang ada; koordinasi dengan instansi-instansi terkait; dan senantiasa mengkaji ulang keberadaan peraturan perundang-undangan yang ada untuk bisa mengantisipasi kemajuan dan perkembangan permasalahan seiring dengan berjalannya waktu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winardi
"Sistem pemungutan Pajak Hotel dan Restoran sebelum Tahun 1996 (Perda Nomor 9 Tahun 1977) terdapat dua system yaitu : Official Assessment System dan Self Assessment System. Pada Tahun 1996 yang semula dengan oficcial assessment system diarahkan ke Self Assessment System (Perda Nomor 5 Tahun 1996). Peranan administrasi perpajakan sangat besar dalam system tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh Wajib Pajak. Atas dasar itulah, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan administrasi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak dan pengaruh administrasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dengan berpedoman pada teori administrasi dan hukum pajak baik hukum pajak materil maupun formil.
Variabel penelitian terdiri dari variabel bebas dan vaiabel terikat. Vaiabel bebas adalah administrasi perpajakan sedangkan variable terikat adalah kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian dilakukan di 9 Suku Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah deskripsi dan korelasi dengan sampel 115 orang (pegawai) yang bertugas di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya dan secara langsung melaksanakan pemungutan PHR. Instrumen penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kuesioner (daftar pertanyaan) yang diajukan kepada responden dengan 70 pertanyaan. Teknik analisis data yang digunakan untuk menganalisis hubungan variable babas dan variable terikat adalah korelasi dengan mengunakan model uji regresi linear, Product Moment dart Pearson dan Uji Parametrik Nilai T (t-test).
Hasil penelitian menunjukan kecenderungan bahwa adminsitrasi perpajakan tergolong balk, sedangkan kepatuhan Wajib Pajak PHR di DKI Jakarta cukup balk. Berdasarkan analisis, yaitu dengan menggunakan analisis statistik bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan memiliki pengaruh positif dan significan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun demikian ada aspek yang perlu mendapat perhatian bagi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, yaitu mengenai pelaksaaan otomatisasi komputerisasi pendapatan daerah, karena pelaksaaan otomatisasi komputerisasi pendapatan daerah menunjukan kurang baik, dan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembukuan, tanggapan dari responden 34,78% menyatakan bahwa Wajib Pajak kurang patuh melaksanakan kewajiban pembukuan.
Berdasarkan penelitian tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya disarankan kepada Dinas Dipenda Propinsi DKI Jakarta, agar melaksanakan otomatisasi komputerisasi pendapatan daerah khususnya untuk PHR, meningkatkan frekuensi pemeriksaan, melaksanakan penagihan aktif. Untuk menindakianjuti hasil penelitian ini ada baiknya dilakukan penelitian lanjutan dengan pendekatan kualitatif untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan sebagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan kurang berjalan dengan baik, serta untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan kewajiban perpajakan kurang dipatuhi oleh Wajib Pajak terutama kewajiban melaksanakan pembukuan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hawan Aries Bhirawa
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya pelaksanaan penagihan aktif dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah faktor tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran di wilayah DKI Jakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif, dimana penelitian diarahkan untuk memaparkan keadaan obyek yang diselidiki sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi saat sekarang.
Penelitian mengambil lokasi di Propinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama Sub Dinas Penagihan (P-3). Pengumpulan data dilakukan dua Cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak secara aktif yang dilakukan Dipenda DKI Jakarta sampai dengan tahun anggaran 1999/2000 tidak terealisir sebagaimana mestinya karena empat faktor utama, yaitu:
a. Faktor yuridis, dimana hingga kini belum ada ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik dan operasional mengatur tentang penagihan aktif di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
b. Faktor SDM, dimana juru sita pajak daerah yang ada sekarang pada Dipenda Propinsi DK1 Jakarta belum bisa menjalankan fungsinya sebagai bagian dari aparat penagihan aktif karena belum diangkat dan disahkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, SDM yang kini terdapat di Subdis P-3 juga sangat terbatas.
c. Daftar kekayaan para penunggak pajak PHR yang akan disita berikut persyaratan lainnya yang relevan dan sarana penunjang sistem informasi administrasi yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan penagihan aktif belum tersedia sehingga pelaksanaan penagihan aktif tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
d. Koordinasi antarpersonil Subdis Penagihan maupun antarpersonil lintas subdis tidak berjalan baik, sehingga menghambat pelaksanaan penagihan aktif yang dalam implementasinya sangat memerlukan koordinasi atau kerjasama tim.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka disarankan enam hal, yakni: (1) menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan penagihan pajak daerah yang di dalamnya antara lain termaktub ketentuan tentang pelaksanaan penagihan aktif, mulai dari tata Cara, mekanisme kerja, hingga pengangkatan personil, baik dalam hal penyegelan, penyitaan, maupun pelelangan; (2) Gubernur/Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta segera mengangkat personil penagihan aktif; (3) Dipenda Propinsi DKI Jakarta menyiapkan tim klarifikasi daftar kekayaan wajib pajak yang memiliki tunggakan PHR, yang dipertegas dengan job description yang jelas dan pasti; (4) Dipenda Propinsi DKI Jakarta menyiapkan sarana penunjang informasi yang berbasis teknologi komputer, dengan jaringan on line system yang menghubungkan lain informasi dari dan ke sejumlah unit, baik antar seksi maupun antar subdis, bahkan antar Suku Dinas dan PDK; (5) Dipenda Propinsi DKI Jakarta melakukan kampanye tentang pentingnya kerja secara tim kepada semua unit Dipenda DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengeleminir miskoordinasi; dan (6) alternatif-alternatif tersebut disinergikan dalam satu paket kebijakan yang bersifat holistik, utuh dan saling mendukung."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T982
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulina
"Kewenangan untuk memungut Pajak Daerah di Propinsi DKI Jakarta adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Pajak Hotel Dan Restoran merupakan Pajak yang cukup potensial dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah, namun penerimaannya Pajak Hotel dan Restoran masih banyak tunggakan yang harus ditagih untuk mengisi Kas Negara perlu diadakan analisis terhadap upaya dalam pelaksanaan Penagihan Pajak Hotel dan Restoran.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas maka masalah yang akan diteliti dalam pelaksanaan penagihan Pajak Hotel dan Restoran di Propinsi DKI Jakarta dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi tertundanya penerimaan Pajak Hotel dan Restoran.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dimana dalam data primer diperoleh langsung dari objek yang akan diteliti yaitu pejabat dari Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta melalui wawancara secara langsung pada petugas yang melaksanakan penagihan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Pusat Statistik dan dari hasil mempelajari buku-buku literatur, journal, paper, undang-undang perpajakan bertujuan untuk memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian, didapat suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa kepada wajib pajak yang tergolong penunggak terbesar tidak dapat dilaksanakan karena datanya kurang lengkap.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta untuk dapat mencairkan tunggakan dan memperbaiki pengadministrasian pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12233
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>