Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80064 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Moh. Asep Syahrudin
"Dalam kehidupan masyarakat sebagai mahluk sosial, selalu dihadapkan pada berbagai masalah sosial. Pelacuran merupakan salah satu bentuk "usaha" informal yang menjadi pilihan pelacur dan germo dan pelacuran ini sering dikategorikan sebagai "penyakit masyarakat" yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikannya. Keberadaan Kompleks Pelacuran Saritem di Bandung sangat menarik untuk dikaji, mengingat bahwa lokasi pelacuran tersebut bukan merupakan lokalisasi resmi yang disediakan oleh Pemda setempat, tetapi dapat hidup dan bertahan sejak berdirinya pada tahun 1918 sampai saat ini.
Tujuan penulisan tesis adalah dapat mendeskripsikan gejala-gejala sosial dalam kehidupan Kompleks Pelacuran Saritem berikut makna dari gejala sosial tersebut sehingga terwujud suatu keteraturan sosial yang berlaku dan dipedomani oleh masyarakat setampat, serta dapat memahami tentang sebab dapat tetap hidup dan bertahannya kompleks tersebut, pola-pola hubungan sosial yang terjadi, dan corak pengayoman yang dilakukan oleh Polsekta Andir.
Teori dan konsep yang digunakan adalah "Hubungan Patron Klien" dari James Scott dan teori "pemberian" dari Marcel Mauss. Metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan untuk dapat memahami makna dari gejala sosial penulis menggunakan metode etnografi, dengan teknik pengumpulan data: pengamatan, wawancara terstruktur ataupun spontan, dalam rangkaian kegiatan pengamatan terlibat.
Hasil kajian adalah bahwa interaksi sosial di Kompleks Pelacuran Saritem terjadi melalui hubungan sosial antara warga masyarakat dengan para pelaku pelacuran, baik hubungan antar individu, antara individu dengan kelompok, maupun antar kelompok, terbentuk menjadi suatu sistem sosial yang terintegrasi menjadi suatu komuniti. Integrasi sosial merupakan alasan utama tetap hidup dan beroperasinya praktik pelacuran di lokasi tersebut. Faktor pendukung terintegrasinya warga masyarakat dengan pelaku pelacuran adalah karena adanya : Faktor seperasaan, sepenanggungan, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan saling ketergantungan.
Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, masyarakat Saritem berpedoman kepada aturan-aturan yang terbentuk sebagai hasil interaksi sosial di antara mereka, yang dilakukan secara berulang-ulang dan telah menjadi kebiasaan yang selalu dilakukan dan ditaati. Keteraturan sosial di Kompleks Pelacuran Saritem tidak semata-mata terjadi karena adanya hubungan patron klien antara germo dan pelacur, tetapi juga karena adanya hubungan saling menguntungkan di antara warga masyarakat dengan para pelaku pelacuran, adanya hubungan yang bersifat kontrol sosial dari pemerintah daerah melalui pengurus RT dan RW, dan adanya pengayoman yang dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya dari Polsekta Andir."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjahjo Purnomo
Jakarta: Grafiti Pers, 1985
176.5 TJA d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soedjono
Bandung: Karya Nusantara, 1977
306.74 Soe p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Sukawinaya
"Pelacuran pada hakekatnya adalah komersialisasi pelayanan seks yang pada umumnya dijajakan oleh perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis laki-laki dengan menerima imbalan materi berupa uang. Masalah pelacuran dicela dalam masyarakat karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Baik dari aspek moral dan sosial maupun dari aspek kesehatan dan hukum. Disisi lain nampaknya secara tersamar pemerintah seolah-olah mengakui keberadaan pelacuran. ini. Adanya komplek lokalisasi pelacuran dengan program rehabilitasi yang dibuat pemerintah. Ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, pelacuran dianggap sebagai salah satu alternatif pemecahannya paling tidak bagi pelakunya. Apalagi pelacuran kalau dibekingi kekuasaan akan tumbuh subur dan dibisniskan. Dan pada kenyataanya pelacuran tetap saja berlangsung.
Demikian juga dengan usaha pelacuran di JI.Prapanca Raya No.4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Usaha pelacuran ini dikelola dengan profesional dan kalau dibandingkan dengan lokasi pelacuran lainnya belum ada yang menyaingi. Pelanggan dan usaha pelacuran ini adalah kelas atas dengan harga jual jasa yang cukup tinggi. Sehingga timbul pertanyaan mengapa usaha pelacuran ini dapat tetap berlangsung ? Bagaimana pengelolaannya dan strategi apa yang diterapkan dalam mempertahankan usaha pelacuran yang dikelolanya.
Oleh karena itu dalam kajian ini dibahas pengelolaan usaha pelacuran dan strategi yang diterapkan dan hubungan patron klien yang terjadi. Dengan asumsi saya bahwa dengan membina hubungan baik kepada pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum serta strategi-strategi yang diterapkan dan hubungan patron klien, organisasi usaha pelacuran di JI.Prapanca Raya No.4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dapat beroperasi sampai saat ini.
Adapun tujuan dari pengkajian ini adalah untuk menunjukkan mengenai strategi yang diterapkan oleh pimpinan organisasi dalam pengelolaan usaha pelacuran sehingga dapat bertahan sampai saat ini dan pola hubungan yang terjadi serta kegiatan yang dilakukan dalam memasarkan jasa pelacuran dan mengikat pelanggan. Dengan mengetahui hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada ilmu kepolisian untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang terjadi khususnya yang timbul dari kegiatan pelacuran. Serta memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Jakarta Selatan tentang manfaat dari pelacuran serta dapat membandingkan program rehabilitasi yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana tehnik pengumpulan data menggunakan pengamatan terlibat termasuk didalamnya adalah wawancara mendalaml berpedoman. Hasil penelitian yang saya dapatkan adalah untuk dapat menjalankan usaha pelacuran ini Hartono Setiawan menerapkan manajemen mutu terpadu (Total Quality Management) dan Total Quality Service yang berorientasi pada mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan. Walaupun penerapannya tidak secara seutuhnya karena usahanya bersifat illegal. Disamping itu untuk mengamankan usahanya ia membina hubungan dengan aparat baik sipil maupun militer dan polisi. Sehingga secara tidak langsung terbangun hubungan patron dan klien. Dimana Hartono Setiawan membutuhkan perlindungan (sebagai klien) dari aparat untuk tidak dilakukannya penindakan terhadap usaha pelacuran ini. Jadi aparat (pejabat maupun mantan pejabat) menjadi pelindung (patron) dari mucikari/germo(Hartono Setiawan)."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T7940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Celvian Gumay
"Kompleks pelacuran "Gang Semen" yang berlokasi di Kampung Cibogo II RT. 02, RW. 3 Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor telah berdiri selama 43 tahun sejak tahun 1961. Berawal dari praktek pelacuran "terbukan di dalam mobil di sepanjang jalan raya Puncak oleh beberapa wanita dalam melayani sopir-sopir malam. Pada saat pariwisata di kawasan puncak sedang dikembangkan. Peluang ini dimanfaatkan oleh salah satu keluarga dengan membuka tempat pelacuran yang dikelola secara turun temurun yang kini dikenal dengan istilah kompleks pelacuran Gang Semen. Bisnis pelacuran ini mengalami perkembangan yang pesat sampai menjadi lahan bagi warga masyarakat sekitar dengan memanfaatkan keberadaan dan keramaian komplek pelacuran Gang Semen untuk bekerja atau berusaha.
Permasalahan yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian meliputi pola-pola hubungan antara pengeloia kompleks pelacuran dengan lingkungan sekitar, corak kehidupan pelacur dan germo, serta strategi germo dalam mengelola kompleks pelacuran Gang Semen, tindakan penertiban oleh Polsek Megamendung dan aturan hokum tentang pelacuran.
Tujuan penelitian ini yaitu mendiskripsikan strategi germo dalam mengelola kompleks pelacuran di Gang Semen, yang diharapkan bermanfaat dalam memberikan informasi dan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Bogor serta instansi terkait Iainnya maupun memberikan sumbangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu Kepolisian. Metode yang digunakan yaitu Etnografi, dimana dengan menggambarkan sesuatu apa adanya, dengan pendekatan kualitatif yaitu mempelajari dan menganalisis gejala serta pola hidup dan budaya obyek. Sedangkan penggalian data menggunakan tehknik pengamatan terlibat, wawancara dan kajian dokumen.
Hasil penelitian yang diperoleh, menggambarkan adanya hubungan Patron Klien antara germo dengan pelacur, hubungan kemitraan antara germo dengan pemilik kamar sews maupun Sekretaris Ungkluk (istilah di Gang Semen yang berarti mediator atau penghubung), hubungan yang sating menguntungkan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, serta terbentuknya pola relasi tersamar dengan aparat pemerintahan atau keamanan. Karena hubungan yang selalu ditekankan pada atur timbal balik yang membentuk tatanan sosiat yang sating menjaga dan memelihara, sehingga bisnis pelacuran Gang Semen dapat terus bertahan serta berkembang."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14889
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang S. Pudjono
"Keberadaan wilayah Resosialisasi Boker di Kelurahan Ciracas ini merupakan tempat pelacuran yang statusnya tidak mendapat ijin resmi dari pemerintah, walaupun demikian para pelacur yang bekerja di tempat tersebut resmi terdaftar oleh Suku Dinas Sosial Kanwil Jakarta Timur. Wilayah Resosialisasi Boker ini memiliki kekhasan tersendiri arena tempat ini menyatu dengan pemukiman masyarakat di kelurahan ini. Dengan kondisi yang demikian sangat memungkinkan warga di sekitar Wilayah Resosialisasi ini terpengaruh oleh kegiatan yang ada di tempat tersebut.
Sebagian besar warga di daerah ini menyatakan tidak senang dengan adanya tempat pelacuran di dekat tempat tinggal mereka, karena dikhawati.rkan anak-anak mereka terkena pengaruh buruk. tapi banyak yang menyatakan bahwa mereka merasa daerah ini cukup nyaman, dan menyatakan tidak ingin pindah dari tempat yang sekarang mereka huni karena pertimbangan dekat dengan tempat kerja mereka, juga mereka merasa banyak famili yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka.
Disisi lain sebagian besar warga di daerah penelitian ini rasa dapat mengambil manfaatnya dengan adanya wilayah sosialisasi Boker di dekat tempat tinggal mereka, terutama yang nampak adalah dari segi ekonomi. Dengan adanya keramaian di daerah tersebut, mereka dapat membuka usaha berdagang, ngontrakan rumah, mengontrakan kamar, dan berbagai usaha lain yang merupakan sumber penghasilan sampingan maupun pengasilan utama mereka."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1994
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Hawari
Yogyakarta: B2P3KS6, 1986
363.44 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Firli
"Prostitusi itu pada hakekatnya adalah komersialisasi pelayanan khusus yang pada umumnya dijajakan oleh perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis laki-laki dengan memberikan imbalan materi khususnya uang. Walaupun demikian pelacuran dicela masyarakat, karena masyarakat beranggapan bahwa pelacuran itu merupakan perilaku seksual menyimpang, perbuatan bejat, tidak bermoral, dan merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan. Pelakunya dianggap sebagai sampah masyarakat yang menjijikan dan bahkan ada yang beranggapan mengganggu stabilitas serta merupakan salah satu sumber penyebab penyebaran penyakit kelamin. Karenanya terdapat kecenderungan masyarakat untuk menempatkan praktek pelacuran itu di suatu lokasi yang terpencil dan jauh dari lingkungan masyarakat.
Namun tidak demikian halnya dengan lokasi pelacuran Boker, dimana pelacur dan lokasi pelacuran berada dalam satu lingkungan pemukiman dengan warga masyarakat.Dalam keadaan yang demikian, timbul pertanyaan bagaimana sesungguhnya kedua belah pihak beradaptasi dalam lingkungan yang tidak saling mendukung? Dimana para pelacur memerlukan kebebasan dari norma-norma sosial yang dapat memperkenankan kegiatannya, sementara itu penduduk memerlukan tempat bermukim dan mendidik anak-anaknya yang bebas dari kegiatan sosial yang melanggar norma-norma yang berlaku umum.
Oleh karena itu dalam kajian ini dibahas bagaimana para wanita tuna susila yang hidup di komplek pemukiman penduduk tersebut berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya, sehingga praktek pelacuran bisa terus berlangsung. Mengapa hal itu bisa berlangsung? Asumsi saya adalah bahwa kegiatan yang disebut pelacuran itu ternyata mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat termasuk warga setempat. Sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat untuk membuat keteraturan sosial yang disepakati baik yang tertulis maupun lisan.
Adapun tujuan pengkajian ini untuk mengetahui dan memahami pola-pola hubungan sosial yang mencerminkan adanya keteraturan sosial. Hasil kajian saya menunjukkan bahwa baik pelacur maupun penduduk setempat memahami akan kedudukan dan peranan masing-masing dalam membina kehidupan sehari-hari. Masing-masing pihak berusaha untuk saling menghormati dengan sejauh mungkin menekan terjadinya konflik. Para pelacur menyadari akan kedudukannya sebagai warga pendatang yang cari makan untuk sementara waktu. Di lain pihak penduduk setempat memahami profesi pelacur yang mencari nafkah sesuai dengan kemampuan. Disamping itu para pelacur juga berusaha menyesuaikan diri dengan cara antara lain. (I) Para pelacur tinggal di rumah-rumah kontrakan di tengah-tengah lingkungan warga setempat, (2) Pelacur yang akan memasuki rumah kontrakan menandatangani kesepakatan dengan pemilik rumah, (3) Pelacur aktif mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan warga setempat, (4) Pelacur membantu warga yang terkena musibah.
Dengan mengetahui hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada ilmu kepolisian untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang terjadi khususnya yang timbul di lokasi pelacuran Boker serta memberi masukan kepada Pemerintah Daerah Jakarta Timur tentang manfaat dari pelacuran dan apabila akan melakukan penertiban tentu dapat dilaksanakan dengan arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pelacuran sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Dalam melakukan penelitian saya menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data: metode pengamatan, pengamatan terlibat dan wawancara. Adapun hasil penelitian saya dapatkan bahwa: hubungan sosial antara pelacur dengan warga setempat telah menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak dimana para pelacur mendapatkan keuntungan karena mereka bisa melakukan kegiatan pelacuran tanpa diganggu warga bahkan warga memberikan perlindungan kepada pelacur, sebaliknya dengan adanya lokasi pelacuran Boker memberikan manfaat kepada warga setempat diantaranya memberikan lapangan pekerjaan dan memberikan peluang bisnis bagi warga setempat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara pelacur dengan warga setempat dan sebaliknya hubungan yang saling menguntungkan tadi menciptakan keteraturan sosial."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T1772
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fat`hul Achmadi Abby
"Kecuali germo dan mucikari, sementara ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum posit if di Indonesia, tidak terdapat satu pasal pun yang secara tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur maupun orang yang melakukan hubungan seksual dengan pelacur. Keterbatasan hukum pidana (KUHP) ini menjangkau masalah pelacuran, telah memungkinkan daerah-daerah tertentu di Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menanggulanginya.
Topik kajian dalam tesis yang mengetengahkan tema tentang PENANGGULANGAN MASALAH PELACURAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA PENAL ini, dilatarbelakangi oleh suatu premise bahwa tidak semua daerah di Indonesia mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pelacuran dengan segala macam bentuknya. Hal yang demikian tentunya tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang ada dan hidup dalam pandangan masyarakat pada setiap daerah tersebut.
Propinsi Kalimantan Selatan mempunyai sepuluh (10) wilayah Daerah Tingkat II, yang terdiri dari sembilan (9) wilayah Kabupaten dan satu (1) wilayah Kotamadya. Dengan menggunakan metode purposive sampling, Daerah Tingkat II Kabupaten Banjar dipilih sebagai sampel lokasi penelitian atas dasar pertimbangan bahwa daerah ini merupakan satusatunya Daerah Tingkat II di Propinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Pelacuran/Tuna Susila, sedangkan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan observasi (wawancara). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa disatu sisi terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran untuk menetapkan pelacuran sebagai tindak pidana, namun disisi lain juga terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penanggulangan masalah pelacuran dengan menggunakan sarana penal (Perda) tidak berjalan efektif. Sedangkan di masa datang, selain digunakannya upaya penal melalui pengaturan hukum pidana (positif) mengenai masalah pelacuran, juga disertai upaya non penal melalui kebijakan sosial, yakni berupa upaya menghapuskan atau setidaktidaknya meminimalisasikan berbagai faktor kondusif yang dapat menimbulkan tumbuh dan berkembangnya pelacuran, termasuk kebijakan lokalisasi pelacuran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Ketut Suardana
"Salah satu lokasi pelacuran di Jakarta Utara adalah "Kalijodo" yang letaknya di RT 001, RT 003, RT 004, RT 005 dan RT 006 pada RW 05 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan yang merupakan pemukiman kumuh liar. Sebagai pemukiman kumuh, Kalijodo memiliki sejarah yang mewujudkan kondisi masyarakatnya saat ini. Lokasi pelacuran Kalijodo dimulai dengan kehadiran orang-orang Tionghoa untuk melakukan tradisi "Cungbeng" sejak 1950-an yang mengundang daya tarik untuk berkunjung dan sambil memancing ikan di Kali Banjir Kanal yang airnya bersih dan jernih sekaligus dimanfaatkan oleh orang-orang untuk mencari jodoh. Dalam perkembangannya dari tahun 1950-an sampai dengan tahun 1991-an, lokasi ini sudah berdiri rumah-rumah tempat tinggal dan rumah atau wisma bagi para Pelacur.
Sejak tahun 1992, dilakukan pengusuran oleh pihak pemerintah daerah, sehingga warga berpindah ke lokasi pelacuran Kalijodo yang terletak di sebelah Timur Kali Banjir kanal dengan nama Jalan kepanduan dua. Sebagai lokasi pelacuran di pemukiman kumuh liar Kalijodo RW 05 yang berada di 5 (lima) RT tersebut, berpenduduk 1.481 orang dari 317 Kepala Keluarga, sedangkan jumlah Pelacur terikat berjumlah 195 orang dan Pelacur bebas (Freelance) sekitar 250 orang.
Pelacuran sebagai salah satu masalah sosial, sering dipandang sebagai profesi yang haram karena dampaknya dapat menghancurkan kredibilitas sebuah rumah tangga, namun disisi lain harus diterima eksistensinya sesuai dengan tuntutan budaya masyarakat. Begitu halnya pelacuran Kalijodo dalam kenyataannya fungsional dalam sistem social masyarakat setempat yang warganya sangat tergantung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penelitian terhadap pelacuran Kalijodo, menggunakan teori Patron klien dari James Scoot, Keith R. Legg, Peter Blau dan teori Mikro Obyektif (teori 3 faktor) untuk mengetahui corak keteraturan sosial pada kehidupan masyarakat, sekaligus mendapatkan gambaran mengenai karakteristik Pelacur di lokasi tersebut. Untuk memahami makna yang ada dalam sesuatu gejala sosial, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode etnografi untuk memahami gambaran kehidupan masyarakat melalui pengamatan terlibat dengan pengumpulan data mengunakan pengamatan, wawancara terstruktur dan spontan.
Hasil penelitian mengenai kehidupan Pelacur di pemukiman kumuh liar kalijodo menunjukkan adanya keteraturan sosial sebagai wujud dari hubungan sosial antara sesama Pelacur, dengan germo dan warga setempat yang didasari pada pola-pola hubungan Patron klien dengan jenis Patron; pemilik tanah, pemilik modal, Ketua RW dan Bapak Yus yang masing-masing berperan dalam kehidupan Pelacur di pemukiman kumuh liar Kalijodo."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>