Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46964 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aos Kuswandi
"Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan fungsi legislatif dalam proses perumusan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2000 yang dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi. Pertanyaan tesis adalah: Bagaimanakah DPRD Kota Bekasi melaksanakan fungsi legislatif dalam perumusan peraturan daerah tentang APBD tahun 2000?
Variabel dalam penelitian ini adalah: variabel pengaruh, yaitu: faktor internal DPRD, afiliasi anggota DPRD, pola hubungan anggota DPRD dengan konstituen, dan pola hubungan DPRD dengan eksekutif; sedangkan variabel terpengaruh adalah pelaksanaan fungsi legislatif DPRD Kota Bekasi dalam perumusan peraturan daerah tentang APBD tahun 2000.
Teori yang digunakan adalah teori perumusan kebijakan dan perwakilan politik. Sudut pandang studi ini, adalah: perspektif yang melibatkan proses perumusan peraturan daerah tentang APBD sebagai aktivitas politik yang dijelaskan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai rangkaian tahapan yang saling bergantung. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari anggota DPRD Kota Bekasi, Aparat Pemerintah Kota Bekasi, LSM dan Akademisi di lingkungan Kota Bekasi. Informasi diperoleh dari informan melalui prosedur wawancara tidak berstruktur. Sedangkan studi kepustakaan dari sumber-sumber berupa buku-buku, surat kabar, maupun dokumen-dokumen tertulis lainnya.
Kesimpulan yang diperoleh: Perumusan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2000 di Kota Bekasi sebagai suatu tindakan politik ternyata didalamnya cenderung tidak terjadi proses komunikasi yang optimal antara DPRD, eksekutif dan masyarakat. Keadaan ini memposisikan DPRD sebagai mitra kerja (co-equal partner) eksekutif menjadi lemah. Tidak dimilikinya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengakibatkan terbatasnya kemampuan dan menimbulkan rasa tidak percaya diri anggota DPRD dalam merumuskan kebijakan. Pola hubungan DPRD dengan konstituennya lemah sementara komunikasi dengan eksekutif dilakukan secara formal. Keadaan tersebut mengakibatkan belum terlaksananya fungsi legislatif oleh DPRD Kota Bekasi secara optimal karena APBD yang ditetapkan cenderung lebih berorientasi kepada eksekutif dibandingkan dengan masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T3577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Luthan
"Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan meliputi tiga unsur, yaitu dasar pembenaran kriminalisasi, kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi, dan gradasi keseriusan tindak pidana. Untuk mengetahui fenomena ketiga unsur kriminalisasi tersebut diteliti 17 macam undang-undang, khususnya aspek tindak pidananya. Kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi adalah kepentingan pembangunan yang terdiri dari kepentingan pembangunan politik, ekonomi, kesejahteraan sosial dan SDM, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan tata nilai sosial. Kepentingan hukum yang dilindungi tersebut lebih mencerminkan perlindungan kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat.
Dasar pembenaran kriminalisasi memiliki lima pola dasar pembenaran, yaitu peranan dan arti penting suatu hal bagi kehidupan manusia dan penyalahgunaan hal itu dapat mendatangkan kerugian kepada masyarakat, bangsa dan negara, merugikan kepentingan masyarakat dan/atau negara, bertentangan dengan norma agama, moral atau kesusilaan, kepatutan dan budaya bangsa, bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, keamanan, dan sosial budaya. Dasar pembenaran kriminalisasi tersebut mencermin tiga pendekatan, yaitu pendekatan kebijakan, pendekatan nilai, dan pendekatan ilmu pengetahuan.
Kebijakan legislatif menetapkan dua kriteria umum dan tujuh kriteria khusus gradasi keseriusan tindak pidana. Kedua kriteria umum tersebut adalah pembedaan tindak pidana dalam kejahatan dan pelanggaran dan perbedaan substantif perbuatan, sedangkan ketujuh kriteria khusus itu adalah pembedaan tindak pidana dalam kesengajaan dan kealpaan, perbedaan kualitas karya cipta, perbedaan kualitas zat bahan terlarang, perbedaan modus operandi pelaksanaan tindak pidana, perbedaan akibat hukum, perbedaan subjek hukum tindak pidana, dan perbedaan status kelembagaan. Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi menunjukkan adanya tiga kelemahan, yaitu perbedaan gradasi keseriusan tindak pidana yang cukup tajam dalam satu rumpun delik, perumusan perbuatan yang berbeda kualitasnya dalam satu delik, dan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap aparatur pemerintah."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T3931
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widarsono
"Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislatif ada pada 2 (dua) lembaga yaitu Presiden dan DPR, sebelum perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR membentuk Undang-Undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan Presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu Pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah mengubah dari prinsip pembagian kekuasaan (distribution of powers) kepada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).
Dengan adanya Perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap. Persoalan yang lebih ditonjolkan adalah penekanan terhadap kekuasaan legislatif DPR sehingga lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal, khususnya dalam bidang Usul Inisiatif guna pembentukan Undang-Undang.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kinerja DPR seperti yang diamanatkan konstitusi, kemudian memberdayakan lembaga Badan Legislasi DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR juga diperkuat. Persoalan selanjutnya yang dicermati adalah faktor pendukung dan penghambat pergeseran kekuasaan legislatif di DPR, ada beberapa faktor yang sebelumnya merupakan penghambat saat ini menjadi faktor pendukung, yaitu peraturan tata tertib DPR, dengan memberikan kelonggaran jumlah inisiator, jumlah fraksi dari usul inisiatif Rancangan Undang-Undang dan juga dipersingkatnya tahapan pembicaraan (UU No. 03ADPR-R /112001-2002). Hal ini tentu menjadi faktor pendukung, iklim politik juga mendukung untuk mendorong penggunaan usul inisiatif.
Persoalan yang masih menjadi penghambat adalah masalah anggaran untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang. Hal ini karena minimnya sehingga menghambat ruang gerak dan optimalisasi kinerja DPR dalam bidang legislasi. Idealnya agar kekuasaan legislatif DPR lebih bermakna maka perlu sarana pendukung dan anggaran yang memadai, sehingga DPR dapat melaksanakan semua fungsi yang dimilikinya. Apalagi setelah lembaga perwakilan menganut sistem bikameral (adanya DPR dan DPD) persoalan pembentukan Undang-Undang tentu menjadi lebih rumit."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herri
"Asumsi yang mendasari penelitian ini adalah penerapan sistem sentralisasi pemerintahan terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah telah mengakibatkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dan tidak berkembangnya kreativitas masyarakat lokal. Sehingga tidak tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kondisi ini diiringi oleh melemahnya kemampuan masyarakat lokal ( baik melalui lembaga perwakilan legislatif daerah ) dalam membuat pilihan - pilihan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik setempat.
Melalui kebijakan desentralisasi dengan lebih memberikan kewenanganan kepada unit pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, yaitu kabupaten dan kota dengan harapan akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu yang paling penting menurut Thomas Jefferson adalah pemerintah lokal akan Iebih responsif kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah hendaknya dibentuk sedekat mungkin dengan masyarakat agar masyarakat dapat aktif berpartisipasi didalamnya.
Dalam mengkaji hal tersebut di atas, studi ini difokuskan pada peranan Lembaga Legislatif Daerah ( DPRD ) sebagai unsur pemerintahan di daerah. Dalam pemerintahan modern yang berlandaskan demokrasi maka keberadaan lembaga legislatif termasuk di daerah menjadi mutlak. Dikaitkan dengan kebijakan desentralisasi maka representasi dari DPRD dapat dilihat dari pelaksanaan fungsi-fungsi yang diembannya. Pentingnya peranan DPRD ini disebabkan oleh kedudukan dan fungsinya yang menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan, hak dan kewajiban yang cukup luas bila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu UU No. 5 Tahun 1974.
Data-data yang berkaitan dengan tujuan penelitian dimaksud didapat melalui metode penelitian Kualitatif. Sumber data, yaitu informan dengan penentuan bertujuan (purposive ). Tentunya didukung dengan dukumen yang sesuai dengan setting dan field penelitian. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri, dengan melalui prosedur pengumpulan data yang meliputi pengamatan, wawancara, dokumentasi dan visual terutama dari media lokal. Dari keseluruhan data yang terkumpul, diuji keabsahannya dengan teknik triangulasi yang selanjutnya diberikan penafsiran.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD Kota Pontianak belumlah menunjukkan peranan sesungguhnya yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga sebagaimana maksud dari UU No. 22 Tahun 1999 yang memberikan otonomi daerah dengan prinsip-prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah belum menampakkan wajah yang sesungguhnya. Kinerja yang dihasilkan oleh DPRD Kota Pontianak, terutama dalam pelaksanaan fungsi legislasi, dari segi kualitas dan jumlah produk perundangundangan Peraturan Daerah (Perda) masih minim bila dikaitkan dengan besamya kewenangan yang dimiliki ( anggota Dewan belum pernah menggunakan hak inisiatif) ; dan fungsi kontrol, yang walaupun nuansa penguatannya telah nampak perlu untuk diimbangi dengan penguasaan data dan informasi yang cukup. Padahal dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya anggota DPRD didukung oleh fasilitas yang sangat memadai. Belum terwujudnya tujuan dimaksud, dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti : kewenangan yang dimiliki oleh DPRD tidak diimbangi dengan kemampuan para wakil rakyat, serta tidak adanya mekanisme yang jelas pertanggungjawaban (accountability) DPRD.
Hal yang paling mendasar dalam otonomi daerah yang seharusnya menjadi milik masyarakat setempat bukan pada elite lokal ( pemerintah daerah dan DPRD ) belumlah terwujud sehingga peran serta masyarakat belumlah optimal."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T2335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Collection of 1992-2002 general assemblies and annual session of the Indonesian People's Consultative Assembly on the process of amendments to Indonesian 1945 Constitution concerning legislative bodies."
Jakarta : State Secretariat of Republic of Indonesia, 2009
328.014 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"The DPD does not have power to pass legislation.It can only introduce or gives advices on a certain range of bills in the DPR. With this limited power,DPD acts only as a sub-ordinate of DPR...."
JUILPEM
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Wahab
"ABSTRAK
Undang-undang menjadi bagian yang sangat penting bagi negara Indonesia karena
menyatakan diri sebagai Negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), namun
dalam kenyataannya undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan Pemerintah kebanyakan ditolak oleh rakyat
Indonesia sehingga dibatalkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Pembatala undang-undang ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimanakah proses
pembentukan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintah
dan mengapa undang-undang tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat?. Undang-
undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah undang-undang yang dijadikan studi kasus
dalam tesis ini, karena undang-undang BHP adalah undang-undang yang paling cepat
dimohonkan untuk di judicial review ke MK RI, padahal undang-undang ini telah
menghabiskan dana Negara yang begitu besar dan waktu pembentukannya sangat lama.
Undang-undang BHP merupakan undang-undang inisiatip dari pemerintah yang dibahas
bersama-sama dengan DPR RI komisi x dari tahun 2007 samapai 2009. Dalam rapat dengar
pendapat antara DPR Komisi x dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti pihak
pengurus Perguruan Tinggi baik Swasta maupun Negeri, Lembaga-Lembaga Pendidikan,
Para Pakar, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa, aktifis pendidikan, dan Lembaga
pemerhati Pendidikan. Dalam rapat dengar pendapat ini ternyata kebanyakan kelompok
masyarakat yang hadir menolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
(RUU BHP) ini, namun atas alasan perintah undang-undang Sisdiknas RUU BHP ini
dilanjutkan ke tingkat pembahasan sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Begitu RUU BHP ini disahkan menjadi undang-undang, langsung mendapat penolakan dari
berbagai elemen masyarakat yang pada akhirnya dimohonkan judicial review ke MK RI.
Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada undang-undang BHP dibatalkan karena
bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi pembatalan undang-undang BHP ini berdampak
pada Perguruan Tinggi Negeri yang telah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik
Negara (PT BHMN) harus kembali pada bentuk asalnya, Implikasi selanjutnya berdampak
pada para dosen dan pegawai yang non PNS di PT BHMN yang menjadi tidak jelas status
hukumnya. Dan yang terakhir berdampak pada aturan hukum yang mengikuti undang-undang
BHP harus ikut dibatalkan. Berdasarkan implikasi yang sangat besar dari sebuah undang-
undang, maka seharusnyalah pembentukan undang-undang mengutamakan prinsip
demokratis sehingga menghasilkan hukum yang responsif yang didukung oleh budaya hukum
masyarakat yang diatur, struktur pemerintah yang mengatur, dan subtansi hukum yang
responsif yang jelas tujuan dan manfaatnya.

Abstract
The law became a very important for Indonesia because the country declared itself as the
State law (Article 1 paragraph 3 of the Constitution of 1945), but in reality the laws
established by the House of Representatives of the Republic of Indonesia together with the
Government majority rejected by the people of Indonesia that was canceled at the
Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Pembatala this law raises a big question,
how was the establishment of laws made by Parliament together with the government and
why the law does not reflect the wishes and aspirations of the people?. Law Legal Education
(BHP) is a statute which is used as case studies in this thesis, because the statute law BHP is
the fastest petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia, but this
legislation has spent country so large and its formation time is very long. BHP Law is the law
of the government initiative discussed together with the House of Representatives committee
from 2007 x samapai 2009. In a hearing between the House of Representatives Commission
X with community groups such as the good steward of Private Higher Education and State,
Educational Institutions, Experts, some of the Student Executive Board, education activists,
and observers of the Institute of Education. In this hearing was most communities are present
reject the Draft Law Legal Education (BHP bill), but for reasons of law orders the National
Education Bill BHP continued to level the discussion until finally passed into law. Once BHP
bill is enacted into law, an immediate rejection of the various elements of society that
eventually petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia. Based on
the facts and evidence that there is legislation BHP canceled due to conflict with the 1945
Constitution. Implications cancellation BHP legislation is impacting on the State University
College has become a State-owned Legal Entity (PT BHMN) should return the original form,
have an impact on the further implication of the lecturers and non-civil service employees at
PT BHMN who become unclear status the law. And the latter affects the legal rules that
follow the law BHP should come undone. Based on the enormous implications of a law, then
the law ought to be prioritizing the establishment of democratic principles so as to produce a
responsive law backed by the legal culture of society is regulated, the government structures
that regulate, and responsive legal substance that clear objectives and benefits."
Universitas Indonesia, 2012
T29737
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Kurnia
"ABSTRAK
Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-undangan (Constitutional Review)
dapat diuji melalui mekanisme uji materil di Mahkamah Konstitusi (judicial
review), di Dewan Perwakilan Rakyat (legislative review), dan oleh Eksekutif
(excecutive review). Untuk uji materil undang-undang dapat melalui 2 (dua)
mekanisme yakni melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi dan legislative
review di DPR meskipun hasilnya berbeda. Apabila Mahkamah Konstitusi
membatalkan norma sedangkan DPR menggantikan norma. Akhir-akhir ini ada
warga negara apabila ingin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi
disarankan untuk ke DPR karena bukan wewenang Mahkamah
Konstitusi.Legislative review yang dilakukan dalam kapasitas sebagai lembaga
yang membentuk dan membahas serta menyetujui undang-undang. Bagi lembaga
yang menjalankan fungsi legislasi dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan presiden serta DPD (untuk Undang-undang tertentu) untuk menjadi masukan
yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat fungsi legislasi.
Untuk itu kedudukan legislative review oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
merupakan mekanisme uji konstitusionalitas undang-undang untuk menerima uji
konstitusionalitas undang-undang terhadap terhadap Undang-Undang Dasar yang
diajukan oleh masyarakat. Checks and balances dalam pembentukan undangundang
sangat penting sebagai bagian dari pelaksanaan tugas wakil rakyat dan
peran DPR dalam pembentukan undang-undang merupakan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada konstituen atau rakyat yang memilih.

ABSTRACT
Review the Constitutionality of Legislation (Constitutional Review) can be tested
through a mechanism of judicial review in the Constitutional Court (judicial
review), in the House of Representatives (legislative), and by the Executive
(excecutive review). For judicial legislation can in 2 (two) through the mechanism
of judicial review in the Constitutional Court and legislative review in the House
of Representatives although the results are different. If the Constitutional Court
annulled the norm while the House replace the norm. Lately there if citizens want
to file a judicial review to the Constitutional Court suggested to the House
because it was not authorized to Konstitusi.Legislative Court review done in the
capacity of institutions that make and review and approve legislation. For those
institutions that perform the function of legislation in this House of
Representatives (DPR) and the president and DPD (for specific legislation) to be a
useful input to improve performance and strengthen the legislative function. For
the position of legislative review by the House of Representatives (DPR) is a
testing mechanism constitutionality of laws to accept constitutionality of laws
against the Constitution proposed by the community. Checks and balances in the
legislation are very important as part of the implementation of the tasks and role
of the people's representatives in Parliament is law making as a form of
accountability to constituents or the people who choose."
2013
T35424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ateng Syarifuddin
Bandung: Mandar Maju, 1991
328 ATE d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muslim Mufti
"Studi tentang lembaga perwakilan baik lembaga perwakilan nasional atau Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga perwakilan daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah banyak dilakukan, dengan tema dan judul yang beragam. Studi atau penelitian ini juga mengambil tema tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Era Otonomi Daerah yang banyak memberikan berbagai kewenangan dan kekuasaan kepada daerah. Implikasi dari adanya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah bahwa DPRD menjadi sebuah lembaga yang punya kekuasaan yang cukup besar di daerah, sehingga seringkali dengan kekuasaannya DPRD dapat menjatuhkan seorang Bupati/Walikota bahkan Gubemur. Kekuasaan DPRD yang besar itu juga yang seringkali dipergunakan oleh DPRD untuk menekan eksekutif daerah dalam laporan pertanggungjawabannya, sehingga seringkali terjadi money politics, konflik-konflik antara eksekutif dan legislatif di daerah, bahkan kerapkali legislatif itu sendiri yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Studi ini bermula dari keinginan peneliti untuk mengkaji tentang perilaku atau dinamika politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat, yang berbentuk konflik dan konsensus, balk konflik dan konsensus antar anggota DPRD, intra fraksi maupun antar fraksi dalam rangka penyelesaian dana kaveling. Tujuan Penelitian adalah untuk mengkaji proses atau dinamika politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat, dan menganalisa konflik-konflik dan konsensus politik yang terjadi serta kepentingankepentingan yang dipunyal oleh partai politik dan anggota DPRD Jawa Barat dalam konflik-konflik dan konsensus politik yang terjadi di DPRD Jawa barat tentang penyelesaian kasus "dana kaveling"
Untuk menjelaskan konflik dan konsensus politik tentang penyelesaian dana kaveling, maka peneliti menggunakan kerangka teori tentang Konflik Politik dan Konsensus Politik. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Kualitatif. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan, wawancara mendalam (depth interview).
Hasil penelitian yang dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam memperlihatkan bahwa konflik yang terjadi adalah antara anggota dan fraksi yang bersedia mengembalikan dana kaveling dengan anggota dari fraksi yang tidak bersedia mengembalikan dana. Sumber Konflik Politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat dalam penyelesaian dana kaveling adalah karena adanya perbedaan nilai-nilai moralitas antar anggota DPRD, adanya kepentingan-kepentingan yang dipunyai oleh masing-masing anggota dan fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat terutama kepentingan politik dalam rangka menghadapi pemilihan umum 2004 serta juga karena kepentingan ekonomi untuk mendapatkan dana/uang untuk kepentingan kesejahteraan anggota DPRD Jawa Barat.
Konflik politik tersebut memang tidak menjadi berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui kompromi diantara fihak-fihak yang terlibat dalam konflik sehingga melahirkan konsensus di antara mereka untuk tidak mengembalikan dana kaveling kepada pemerintah propinsi Jawa Barat, dan mereka lebih memilih penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum bukan mekanisme politik. Mereka atau anggota dan fraksi yang menolak untuk mengembalikan dana kaveling beralasan bahwa proses pemberian dana kaveling sudah sesuai dengan prosedur dan tata tertib DPRD, serta sudah merupakan kesepakatan antara eksekutif (Gubernur Jawa Barat R. Nuriana) dengan legislatif (yang diwakili oleh Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi), yang kemudian dianggarkan dalam APBD Jawa Barat tahun 2000, 2001 dan 2002.
Model konsensus yang dilakukan adalah model dimana ada kesepakatan pendapat antara berbagai fihak yang terlibat konflik, serta model dimana ada kesepakatan diantara mereka tetapi dengan model adanya dominasi pendapat dan keputusan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi dengan jumlah anggota yang lebih banyak seperti FPDIP, FPartai Golkar serta FPPP. Dominasi pendapat dan keputusan yang melandasi konsensus itu adalah bahwa ada kesamaan kepentingan diantara mereka yaitu kepentingan ekonomi (dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan anggota DPRD), kepentingan politik untuk menghindari citra buruk anggota DPRD (menghindari sebutan "politisi busuk" dari masyarakat), serta dalam kerangka lebih luas adalah untuk kepentingan politik dalam menghadapi pemilu 2004.

Conflict And Consensus In Region Legislative Institution Study Of Conclusion Case "Dana Kaveling" In DPRD West Java ProvinceStudy about representative institution in nationally or regionally have many already done, with variety of theme and title. This study or research also takes the theme about region of house of representative (DPRD) in region autonomy era which gives many authorities in each region. Implication from constitution No. 2211999 about region government that one include about region of house of representative (DPRD) becomes an institution that have big authority in it's region. Being that oftenly governor or major can be fell by DPRD. The big authority of DPRD. oftenly used for pressing region executive in responsible report, then money politics it could be happened. Unfortunately legislative itself which makes corruption or abuse of power?
This study began from researcher intend to be studying about conflicts and consensus of politics behavior that happened in West-Java DPRD. Conflicts and consensus which researched in this study focused in West-Java DPRD. It takes a place between individual (member of DPRD), infra fraksi, inter fraksi to find conclusion about "Kaveling Fund". The aim of research to know about conflict and consensus that happens in West-Java DPRD, and analyzing about interest of political party which settled in DPRD about conclusion of "Kaveling Fund" case.
Explaining conflict and consensus politic about conclusion of "Kaveling Fund", researcher using basic theory of political conflict and political consensus approaching that used in this research is qualitative. Type of research that used is "descriptive-anilities". with data technique by bibliography, also using depth interview.
Result from the research shows that conflict that happen is between individuals in DPRD who wants to get back Kaveling Fund and some of them who don't want to give back the find. The source of conflict caused there are many factors gradually the different of moral from the individuals besides there are interest of political intend from each person in fraksi. Mainly to face the national election 2004, and economy factors to individual prosperity in DPRD.
The political conflict can be "finished" by compromise between the individuals who involved until take the consensus to "keep" the Kaveling Fund. They prefer to choose the solve of case through the law mechanism not political mechanism. The people in DPRD who refuse to give back the fund had a reason that Kaveling Fund had been following the procedure of DPRD and following the agreement between the executive and legislative, later it's estimated budget in West Java APBD on 200, 2001, 2002.
Type of consensus is agreement between each side who is involved in conflict, or agreement that comes from the majority argument which usually come from big fraksi like FPDIP, FPartai Golkar and FPPP. Base the agreement caused there are same interested among them economically (prosperity fund for each member), to avoid bad image from each member of DPRD. (Avoid "Politisi Busuk" from society). More widely the consensus is taken to get the interest of political to face national election 2004.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>