Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13046 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur`aini Ahmad
"Tulisan ini membahas " PENDIDIKAN AKHLAQ MENURUT ALGHAZALI." Ia mengatakan Akhlaq adalah suatu kemantapan jiwa yang menghasilkan perbuatan atau pengalaman dengan mudah tanpa hams direnungkan dan disengaja. Jika kemantapan jiwa itu menghasilkan amal-amal yang baik dan terpuji menurut akal syari'ah, maka ini disebut akhlaq yang baik. Sebaliknya jika amal-amal tercela yang muncul dalam keadaan kemantapan itu, maka itu dikatakan akhlaq yang buruk.
Orang yang berakhlaq mulia adalah orang yang sanggup mengatasi tiga kekuatan yang ada dalam jiwanya yaitu 1) kekuatan rasional; 2) gahdabiyah dan 3) seksual, Ketika kekuatan-keuatan ini benar-benar telah dikendalikan dengan cara yang diinginkan, dan kekuatan gahdabiyah Berta nafsu dapat ditundukan oleh kekuatan rasional (yang dibimbing wahyu) maka keadilan akan menjelma.
Sumber pemikiran al-Ghazali didasarkan kepada al-Qur'an dan al-Hadist, sama seperti para pemikir-lain layaknya. Ia juga dipengaruhi pemikiran filosofis al-Farabi, Ibn Sina terutama yang berkenaan dengan manusia. Selain itu juga dipengaruhi oleh pemikiran Socrates, Plato, Aristoteles, terutama mengenai pandangannya mengenai "keutamaan" (ummahat al fadha). Pandangan al-Ghaza1i yang berasal dari filosof lain adalah Logika dan Etika
A1-Ghazali telah berhasil mengalihkan Umat Islam, terutama Dunia Sunni kepada pentingnya logika. Para pengikutnya menganggap bahwa mempelajari logika sebagai fardhu kifayah (kewajiban bersifat kolektij). Usaha al-Ghazali merupakan titik balik sikap umat Islam kepada logika Aristoteles. Sebelumnya pars Ahli Fiqih menganggap logika sebagai barang hina dan haram. Logika bagi al-Ghazali sebagai prasyarat yang harus dimiliki bagi setiap ilmuan dalam bidang apa saja, tetapi logika tidak bisa menjangkau persoalan metafisika, yaitu dalam hal yang berkaitan dengan masalah ketuhannan dan 'aqidah. Disinilah letak perbedaan antara al-Gha7h'li dengan para filosof Islam lainnya seperti al-Farabi dan Ibn Sind dimana mereka percaya secara mutlak akan kebenaran logika. Bagi al-Ghazali sekalipun logika akal lebih tinggi dalam pencapaian kesimpulan dan paling sah dari persepsi inderawi, tetapi pada saat yang sama merupakan tingkatan yang paling rendah dari penyingkapan (kasyj) kesufian.
Konsep manusia menurut al-Ghazali tidak berbeda dengan konsep ajaran Islam, karena ia mendasarkan pemikirannya kepada al-Qur'an dan as-Sunnah. Menurutnya manusia tersusun dari unsur jasmani dan rohani yang berfungsi sebagai abdi dan khalifah Allah di muka burni. Hakikat manusia adalah jiwanya. Jiwalah yang membedakan manusia dengan makhluk-rnakhluk Allah lainnya. Ia membagi fungsi jiwa dalam 3 bagian, yaitu 1) jiwa tumbuh-tumbuhan, 2) hewan, dan 3) manusia. Akhlaq dan sifat manusia tergantung pada jenis jiwa yang berkuasa atas dirinya. Penekanan unsur jiwa tidaklah berarti is mengabaikan unsur jasmani, kehidupan jasmani yang sehat merupakan jalan kepada kehidupan rohani yang baik.
Tujuan hidup manusia adalah untuk mencapai kesempurnaan yang mungkin diperoleh dan dirindukan oleh setiap manusia. Tujuan hidup muslim tersebut yaitu mencapai kebahagiaan akhirat. Ada empat keutamaan yang berkaitan dengan upaya mencapai tujuan hidup:1) Keutamaan-keutamaan jiwa, 2) keutamaan--keutamaan badan, 3) keutamaan-keutamaan luar, dan 4) keutamaan-keutamaan taujiq. Usaha mewujudkan keutamaan-keutamaan yang lain adalah untuk mencapai keutamaan jiwa, sehingga manusia melalui jiwanya mencapai tujuan hidupnya. Etikal akhlaq menurut al-Ghazali adalah jalan menuju akhirat. Etika al Ghazali mengajarkan bahwa manusia mempunyai tujuan yang agung, yaitu kebahagiaan di akhirat, kerena itu etika nya disebut etika mistik yang bercorak teleologis.
AI-Ghazali menekankan pokok-pokok keutamaan akhlaqnya kepada ` pertengahan. Pengertian ` pertengahanljalan tengah"tersebut antara lain dengan keseimbangan, moderat, harmoni, utama, mulia, atau posisi tengah antara dua ekstrem. Akan tetapi ia cenderung berpendapat bahwa keutamaan akhlaq secara umum diartikan sebagai posisi tengah antara ekstrem kelebihan dan ekstrem kekurangan masing-masing jiwa manusia. Penekannan itu lebih bersifat individu.
Konsep Pendidikan Akhlaq al-Ghazal" berhubungan dengan konsepnya tentang manusia. Bagaimana konsepnya tentang manusia begitulah konsep pendidikan yang diinginkannya.. Maka pendidikan akhlak adalah mengembangkan sifat-sifat ketuhanan yang ada pada diri manusia, agar manusia dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.
Dalam hubungan guru dan murid al-Ghazali" memberikan perhatian yang penuh terhadap murid mengasihi dan menyangi murid-murid. Guru harus menjadi tauladan yang baik dan meniru sifat nabi, sederhana dalam bertindak, tidak memungut uang dari murid. Murid harus patuh kepada guru dan meminta petuah/nasehat guru.
Demikian juga orang tua jangan sampai memberikan fasilitas yang berlebihan kepada anak sehingga anak terbiasa dengari bermewah-mewah dan tanpa peduli dengan kehidupan lingkungannya. Anak-anak dari kecil ditanamkan keimanan (pendidikan agama), bergaul dengan orang yang baik-baik, sehingga sifat-sifat balk itu dapat ditiru oleh anak."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2002
T151
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainuddin
Jakarta: Bumi Aksara, 1991
297.64 ZAI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nik Hayanti
"Pemikiran Al-Ghazali sangat relevan untuk dicoba diterapkan di Indonesia, yang secara gamblang menawarkan pendidikan akhlak yang paling diutamakan. Dengan akhlak yang baik, berkarakter keislaman yang tinggi, betapapun parahnya kondisi sosial."
Tulungagung: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 2012
297 JPIK 7:1 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Trias Yuliarto
"Al-Ghazali merupakan seorang filsuf Islam yang tidak hanya menggunakan satu jalan dalam memperoleh kebenaran pengetahuan. Ia tidak hanya berpatokan kepada apa yang nyata dalam manusia untuk mendapatkan kebenaran pengetahuan di dunia, seperti hannya dengan kemampuan panca indera manusia dalam memperoleh kebenaran pengetahuan melalui metode inderawi. Di sini terlihat bukti bahwa panca indera manusia dalam hal ini adaiah mata dapat menjelaskan kebenaran yang dilihatnya secara riil namun Al-Ghazali melihatnya hanya sebatas pada tahap-_tahap tertentu secara proposional, karena pada panca indera manusia tersebut memiliki keterbatasan, yang mana tidak semua kebenaran dapat dibuktikan. Demikian pula dengan metode akal, di mana dengan akal manusia, manusia dapat menciptakan sesuatu apa pun yang tidak mungkin menjadi mungkin. Tapi pada tahap tertentu pada akal pun mempunyai keterbatasan yang tidak dapat dibuktikan dengan akal, sehingga Al-Ghazali beralih kepada pemikiran yang dipakai oleh kaum sufi, yaitu metode intuisi, di mana A1-Ghazali melihat bahwa metode ini tidak terbantahkan kebenarannya karena bersumber pada kitab suci."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2003
S16022
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Fauzi
"Dalam kajian metode istinbath hukum Islam dikenal dua corak pendekatan. Pertama, pendekatan tekstual yang menyakini bahwa apa yang tercantum dalam lahiriah teks adalah yang diinginkan oleh Allah. Tugas manusia hanya menjalankan saja. Kedua, pendekatan kontekstual yaitu bahwa untuk menemukan rumusan hukum, tidak saja berpegang pada lahiriah teks semata, tetapi harus mempertimbangkan realitas sosial demi kemaslahatan umat manusia. Kedua pendekatan ini lahir sejak abad ke 2 Hijriah yang lebih dikenal dengan istilah Ahli Hadits (tekstual) dan ahli Ra'yu (kontekstual).
Bagi kalangan tekstual pemahaman salaf dan praktek islam di zaman nabi dan shahabat dalah tipe islam ideal yang harus diikuti. Bahkan apa yang dirumuskan oleh salaf dalam kodifikasi mekanisme penyimpulan hukum dan atau memahami teks-teks hukum sebagaimana dilakukan oleo Imam Syafi'i, seringkali diposisikan sebagai bentuk akhir dan sistem bake yang bersifat mutlak dan berlaku di segala zaman.
Sementara kalangan kontekstualis meyakini bahwa antara teks dan konteks mempunyai hubungan erat yang tak bisa dipisahkan. Kelompok ini memposisikan seluruh karya salaf sebagai bagian tradisi yang terikat ruang dan waktu tertentu. Oleh karena itu, tidak serta merta bisa diterapkan, namun hams dikaji, dikritisi, dirubah bahkan diganti dengan metode yang paling sesuai dengan realitas sosial yang menjadi sandaran permasalahan.
Dewasa ini kebutuhan akan pembaruan metode istinbdth hukum Islam menjadi satu keresahan umum, ketika rumusan hukum masa lalu dan perangkat metodologi tradisional, dianggap tidak lagi mampu memberikan solusi terhadap kompleksitas permasalahan yang dihadapi. Penggunaan perangkat keilmuan kontemporer menjadi tak terhindarkan untuk menemukan metodologi yang solutif. Salah satu yang menarik banyak minat intelektual muslim adalah hermeneutika. Meskipun awalnya lahir dan berkembang dalam disiplin ilmu tafsir, namun diyakini berdampak pada proses istimbkth hukum Islam.
Dampak ini jelas terlihat ketika metode hermeneutika diterapkan pada ayat-ayat hukum. Salah satu tokoh yang menggunakan hermeneutika dalam menafsirkan teks (Al-Quran ) adalah Nashr Hamid Abu Zayd. Matra atas dasar inilah, penelitian tentang hermeneutika dan pembaruan metode istinbath hukum Islam menjadi sangat menarik untuk dikaji secara mendalam."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 17939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Rahman Hakim
"Hasanah Card merupakan salah satu produk pembiayaan Bank Syariah Indonesia yang berbentuk kartu. Model pembiayaannya hampir sama dengan sistem kartu kredit pada bank Konvensional, namun yang membedakan adalah dalam menjalankan produk tersebut Bank Syariah Indonesia menggunakan Prinsip syariah. Dalam menjalankan produk Hasanah Card, Bank Syariah Indonesia berpedoman pada Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syariah Card. Nasabah pengguna Hasanah Card memiliki kewajiban untuk membayar biaya atau fee atas layanan yang telah diberikan oleh bank. Biaya tersebut didasarkan pada jenis kartu yang dimiliki oleh nasabah. Dalam hukum Islam diatur mengenai pemberian upah atas pekerjaan yang telah dilakukan atau yang disebut dengan ujrah. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian fee pada produk Hasanah Card Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Pada penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis dan preskriptif serta didukung dengan jenis data sekunder. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah Hasanah Card antara lain monthly membership fee, annual membership fee, dan cash advance fee. Semua informasi terkait biaya tersebut dibagikan pada awal kesepakatan antara nasabah dengan bank. Mengenai kesesuaian biaya tersebut dengan didasarkan pada Hukum Islam maka dapat disimpulkan bahwasanya pemberian fee pada Hasanah Card sudah sepenuhnya sesuai. Akan tetapi perlu perubahan pada form pengajuan hasanah Card, sebab perlu dicantumkan informasi terkait fungsi dari masing-masing fee.

Hasanah Card is a financing product of Bank Syariah Indonesia in the form of a card. the financing model is almost the same as the credit card system at conventional banks. However, the difference is that in carrying out these products, Bank Syariah Indonesia uses sharia principles. In carrying out the Hasanah Card product, Bank Syariah Indonesia is guided by the DSN Fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 Concerning Sharia Cards. Hasanah Card user customers must pay fees for services provided by the Bank. The fee is based on the type of card owned by the customer. So the purpose of this study is to find out how Islamic law redemptions giving fees on Hasanah Card products of Indonesian Sharia Banks. This research is juridical-normative research using qualitative analysis methods. This research is also descriptive and prescriptive analytics and is supported by secondary data types. In practice, several types of fees must be made by Hasanah Card customers, including monthly membership fees, annual membership fees, and down payment fees. All information related to these costs is shared at the beginning of the agreement between the customer and the bank. Regarding the suitability of these costs based on Islamic law, it can be concluded that the fee for the Hasanah Card is not fully appropriate. However, it is necessary to change the Hasanah Card application form, because it is necessary to include information regarding the function of each fee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilyas Supena
Yogyakarta: Gama Media, 2002
340.59 ILY d (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Al-Ghazali, Muhammad
Bandung: Pustaka Hidayah, 2001
297.61 MUH tt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Muhammad Yasir
Jakarta RajaGrafindo Perkasa 1999,
297.218 Nas m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kaban, Abdul Manan Akbar
"Salah satu metode yang menjadi trend pegembangan Psikologi Islam selama satu dekade terakhir ialah dengan membuat sebuah kerangka kerja. Pandangan Islam (Islamic worldview) tentang jiwa manusia menjadi dasar dari kerangka kerja tersebut. Baik dengan pendekatan langsung kepada sumber-sumber otoritatif khazanah Islam seperti al-Quran dan hadist, atau dengan pendekatan kajian pemikiran tokoh Islam. Dalam penelitian ini, tokoh Islam yang akan dikaji pemikirannya ialah al-Ghazali. Karya-karya al-Ghazali tentang jiwa banyak digunakan sebagai sumber untuk pengembangan Psikologi Islam, penguasaan terhadap beragam disiplin ilmu keislaman al-Ghazali tidak diragukan lagi baik dari tokoh Muslim atau Barat. Dengan demikian, pemikiran al-Ghazali yang berkaitan dengan konsep-konsep yang dibahas dalam Psikologi sudah terisi dengan pandangan Islam (worldview). Fokus penelitian ini akan membahas tiga hal, pertama tentang aspek subjektif, kedua tentang klasifikasi individu, dan mekanismse yang sistematis untuk mencapai Human Excellence. Tiga hal tersebut merupakan konsep-konsep utama yang digunakan dalam kerangka kerja Psikologi Positif. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah metode kualitatif (library research). Hasilnya, al-Ghazali memiliki penjelasan yang dalam dan luas tentang tiga aspek yang menjadi fokus penelitian ini

One method that has become a trend in the development of Islamic Psychology over the past decade is to create a framework. The Islamic view (Islamic worldview) of the human soul forms the basis of this framework. Either by a direct approach to authoritative sources of Islamic treasures such as the Koran and hadith, or with an approach to the study of Islamic thought leaders. In this study, the Islamic figure whose thoughts will be examined are al-Ghazali. Al-Ghazali's works on the soul are widely used as a source for the development of Islamic Psychology, the mastery of various Islamic disciplines of al-Ghazali is undoubtedly from either Muslim or Western figures. Thus, al-Ghazali's thoughts relating to the concepts discussed in Psychology have been filled with the Islamic view (worldview). The focus of this research will discuss three things, first about subjective aspects, second about individual classification, and systematic mechanisms to achieve Human Excellence. These three main concepts are used in the Positive Psychology framework. The method used in this study is a qualitative method (library research). As a result, al-Ghazali has a deep and broad explanation about the three aspects which are the focus of this research."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>