Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 183670 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rimsky K. Judisseno
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama , 2005
336.241 7 RIM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rimsky K. Judisseno
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997
336.241 7 RIM p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rimsky K. Judisseno
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999
336.2 RIM p (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Helen Christina
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Sjafridal
"Akuntansi merupakan suatu ilmu yang luas maknanya, khususnya akuntansi kamersial yang menjadi panutan akuntansi lainnya termasuk akuntansi pajak. Perpajakan dan akuntansi kamersial mempunyai hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme artinya satu sama lainnya memiliki hubungan yang saling mendukung dan sangat erat kaitannya sesuai dengan peraturan yang berlaku akuntansi komersial merupakan alat pembuktian jika administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan pajak (tax audit) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dapat berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi perbedaan tetap (permanent d?erences) dan perbedaan waktu (timing differences), Perbedaan tetap dapat dibagi menjadi beda tetap penghasilan dan beda tetap biaya. Perbedaan tetap penghasilan terjadi karena penerimaan yang menurut SAK merupakan penghasilan tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) tidak merupakan penghasilan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan
penerimaan yang menurut SAK tidak merupakan penghasilan, tetapi menurut UU PPh merupakan penghasilan. Sedangkan beda tetap biaya terjadi, karena pengeluaranpengeluaran yang menurut SAK merupakan biaya tetapi menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (pasal 9 UUPPh).
Sementara itu perbedaan sementara terjadi karena perbedaan pembebanan biaya tiap periode akuntansi karena perbedaaan metode yang digunakan tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama, contoh perbedaan sementara : penyusutan, Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi, penyisihan atau cadangan kerugian piutang, penyisihan potongan penjualan, metode penilaian persediaan yang memilih fifo atau average, penggabungan, peleburan, pemekaran dengan nilai buku dan harga pasar serta investasi saham dengan harga perolehan (cost) dan metode ekuitas (equity method).
Masalah dalam penulisan karya akhir adalah untuk mengenal perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan akuntansi komersial dalam rangka memperjelas pemahaman pendekatan akuntansi komersial dengan ketentuan perpajakan, dan seberapa besar perbedaan antara ketentuan pajak dengan SAK dapat dijembatani atau minimal dapat dikurangi atau diperkecil serta upaya pendekatannya.
Tipe penelitian yang digunakan pada penulisan karya akhir ini adalah tipe deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan yang diperoleh penulis melalui buku-buku ilmiah, laporan penelitian yang sejenis, informasi ilmiah yang relevan, peraturan dan media ilmiah lainnya serta melalur' wawancara (interview) dart anggota Ikatan Akuntan Indonesia, akuntan publik pejabat pajak dan pemeriksa pajak di Jakarta dan Bandung.
Dari penelitian ternyata bahwa secara umum hal-hal yang berbeda antara ketentuan perpajakan dengan akuntansi komersial antara lain adalah : (1) Perbedaan dasar penyusunan dan tujuan pelaporan laporan keuangan serta akibat penyimpangan dare ketentuan perpajakan dan akuntansi komersial (2) Prinsip Historical Cost; (3) Prinsip Konservatism; (4) Prinsip Konsisten; (5) Penghasitan; (6) Biaya, dan (7) Akttva Tetap.
Untuk itu disarankan agar seharusnya wajib pajak hanya membuat satu pembukuan saja yang sesuai dengan kepentingan akuntansi komersial dan nanti dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh melakukan penyesuaian menurut ketentuan perpajakan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17491
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Setiawandi
"Pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Propinsi DKI Jakarta yang tingkat upaya pajaknya (tax effort) baru mencapai 36%. Di samping itu karena filosofis pemungutan pajak hiburan masih diwarnai oleh upaya Pemerintah Daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka prinsip-prinsip yang berlaku dalam perpajakan cenderung kurang mendapat perhatian, khususnya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang diteliti berkaitan dengan sejauhmana penerapan besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan terhadap keadilan, serta mengenai definisi hiburan dan objek pajak terhadap kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan di Propinsi DKI Jakarta, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pajak hiburan. Kerangka teori yang digunakan beranjak dari sistem perpajakan (tax system) yang terdiri dari tiga aspek yaitu, (1) kebijakan perpajakan yang meliputi subjek, objek dan tarif, (2) hukum pajak yang meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah, (3) administrasi pajak yang meliputi organisasi aparatur dan produk administrasi.
Kemudian di samping sistem perpajakan tersebut diatas terdapat prinsip-prinsip perpajakan yaitu (1) prinsip kesamaan dan keadilan, (2) prinsip kepastian hukum, (3) prinsip ketepatan atau kenyamanan dalam pembayaran, (4) prinsip efisiensi dalam pemungutan. Prinsip pertama dan kedua erat kaitannya dengan kebijakan perpajakan yaitu objek pajak dan tarif pajak. Kerangka teori inilah yang selanjutnya akan dibahas dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode survai dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara kepada para pengusaha hiburan dan petugas pajak kemudian dilakukan pengujian distribusi chi square dan tabulasi silang (cross tab) dengan bantuan SPSS, dengan hasil sebagai berikut.
Keadilan dalam pajak hiburan dipengaruhi oleh besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan kepastian hukum dipengaruhi oleh definisi hiburan dan objek pajak.
Persepsi pengusaha hiburan dan petugas pajak menyatakan masih terdapat ketidakadilan dalam besar tarif, sistem tarif dan dasar pengenaan pajak. Sedangkan ketidakpastian hukum terjadi pada definisi hiburan. objek pajak dan cara menentukan dasar pengenaan pajak.
Dengan demikian masih terdapat ketidakadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan. oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang pajak hiburan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desral Rosya
"Obligation Transaction Income Tax Policy Justice and Legal Certainty Principle ReviewA progressive obligation market expansion in Indonesia has made Government released Governmental Regulation Number 6 Year 2002 representing a law execution regulation. However, there have been still many issues not yet regulated resulting in confusion among taxpayers.
Income accepted or taken from obligation transactions is one of incomes on a global taxation base. Thus, its is fair that income accepted or taken from obligation transactions combined with another incomes and taxable with a progressive rate. The main problem of this thesis is how should an obligation transaction income tax be regulated to make all economic ability additions accepted or taken from obligation transaction fairly taxable.
This thesis is a descriptive analytic in type and data collection techniques used are (1) literature research including on various taxation regulations and another related documents and (2) field research using interviews with such related parties as tax administrator, tax consultant, and capital market administrator. Also, author has sent 10 (ten) questionnaires to taxpayers.
Taxation policy of year 2002 has been inconsistent with Income Tax Law in cases of (1) deduction in final income tax (Pajak Penghasilan/PPh) on transaction value imposed only on transactions tradable and reportable to the stock exchange, has been inconsistent with global taxation and regulated no all transactions taking place in both primary market and secondary market, and guaranteed no a justice principle in tax imposition as well, (2) existence of tax exemption to certain taxpayers illustrating a chance for the taxpayers to conduct tax evasion, and (3) inexistence of premium income tax accepted or taken by taxpayers from obligation transactions.
Therefore, it is suggested to make a comprehensive and consistent policy consistent with the one obeyed by Income Tax Law by taking the following tax imposition principles into consideration: (1) tax imposition, at the time of realization and implementation of global taxation, on all economic ability additions accepted or taken by taxpayers from obligation transactions, (2) equality in taxation treatment without differentiating type, source of party accepting income from those obligation transaction, and (3) reference of regulation concerning taxation on premium income accepted or taken by taxpayer from obligation transactions.
xv + 145 + 5 tables + 2 pictures + 2 graphs + 3 appendices Bibliography: 40 books + 7 law and regulation + 5 journals/papers"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13865
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>