Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7574 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usah, 2011
337 JPU 5 (2011)
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: KPPU-RI (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia),
300 KOM
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Firos Gaffar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36178
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irna Irmalina
"Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi terhadap tuntutan globalisasi dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lembaga independen yang berwenang menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian ini bertujuan melakukan analisis terhadap fungsi dan kedudukan KPPU dalam upaya penegakan UU tersebut. Hasil analisis menyimpulkan bahwa (1) KPPU merupakan lembaga yang bersifat independen dan dapat dikategorikan sebagai organisasi "Quangos" (quasi autonomous non government organization) (2) KPPU menjalankan g=fungsi ganda (dual function) yakni fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif (3) sinergi dan kerjsama antara KPPU dengan berbagai instansi terkait terutama instansi instansi yang menjalankan yudikatif belum berjalan dengan harmonis, dan (4) KPPU telah berupaya menegakkan filosofi pengaturan persaingan usaha yang sehat di Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (social wellfare)."
2006
JUKE-2-1-Agust2006-63
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muharningsih Burhan
"Pada prinsipnya persaingan usaha adalah baik karena melalui persaingan usaha, efisiensi ekonomi secara keseluruhan akan meningkat. Perusahaan-perusahaan yang bersaing secara sehat, akan menghasilkan produk-produk dengan harga yang lebih murah, mutu yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih memuaskan. Pelaku usaha yang efisien akan selalu mencoba memaksimalkan keuntungan yang diraihnya. Keuntungan yang paling besar adalah apabila pelaku usaha dapat menguasai pasar.
Pada dasarnya hukum persaingan memperbolehkan penguasaan pasar dengan persyaratan penguasaan pasar tersebut diperoleh dan dipergunakan dengan cara persaingan usaha yang sehat. Dalam praktik monopoli, penguasaan pasar dipergunakan oleh pelaku usaha sebagai senjata untuk menyingkirkan pesaing potensial dari pasar relevan. Penguasaan pasar dipergunakan pula untuk menaikkan harga dan mengurangi basil produksi. Perolehan penguasaan pasar berkaitan dengan "perjanjian", "kegiatan usaha", maupun "posisi dominan" yang "pada dasarnya dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat".
Parameter untuk menentukan adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari adanya hambatan masuk (barrier to entry). Sedangkan parameter adanya hambatan masuk dapat dilihat dari ada atau tidak adanya substitusi dan apakah tindakan pelaku usaha tersebut dapat mempengaruhi pasar, sedangkan parameter pangsa pasar hanya dijadikan sebagai indikator tentang adanya penguasaan pasar.
Selanjutnya pangsa pasar ini harus diselidiki apakah menghambat pelaku usaha lain untuk memasuki pasar dan apakah. pangsa pasar tersebut. mempengaruhi pasar. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menentukan kriteria penguasaan pasar menekankan pada "dilewati atau tidak dilewatinya batas pangsa pasar" dan "ada tidaknya hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain yang berpotensi sebagai pesaing"."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16408
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Widiharto
"Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak atau pengawas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan untuk dapat menjamin supaya pasar tidak terdistorsi, sehingga dapat mengoptimalkan peran pelaku-pelaku usaha untuk dapat membawa ke sistem ekonomi yang lebih baik. Struktur pasar yang menjurus ke arah monopoli akan menyebabkan terjadinya in-eflsiensi, kolusi politik yang tidak perlu, dan mengurangi kemanfaatan sumbersumber ekonomi bagi masyarakat luas. Dalam sistem hukum Indonesia, KPPU telah menempatkan diri sebagai bagian sistem peradilan yang berbentuk non pengadilan (sui generis) dalam memutus perkara-perkara persaingan usaha. KPPU membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat dan atau pelaku usaha untuk melaporkan dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan yang didapat KPPU dari penyelidikan dan pemeriksaan dapat diberikan putusan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek yang menghambat persaingan usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi yang dibacakan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU secara suka rela, KPPU dapat memaksakan pelaksanaan putusannya melalui pengadilan atau menyerahkan perkaranya kepada penyidik untuk diproses secara pidana. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun demikian dari beberapa putusan yang telah dijatuhkan oleh KPPU dapat diterima oleh pelaku usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>