Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 209698 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dewi Susanna
"Menteri Kesehatan menetapkan bahwa makanan dan minuman tidak boleh mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Namun, kebanyakan pemerintah daerah tidak menindaklanjutinya dengan menerapkan peraturan yang lebih teknis untuk mencegah penyakit-penyakit yang ditularkan lewat makanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kontaminasi E. coli dalam makanan yang dijual oleh pedagang kaki lima (PKL). Seratus PKL di sepanjang Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat, dipilih secara acak sebagai sampel. Sebanyak 100 PKL, E. coli pada sampel berbagai jenis makanan diukur dengan metode most probable number, sementara sanitasi PKL dan kehigienisan penjamah makanan diamati. Ditemukan secara umum bahwa air bersih yang digunakan untuk memasak, minum, dan mencuci peralatan makan, sarana pembuangan air limbah, peralatan makanan, dan makanan yang disajikan secara tertutup serta perilaku penyaji makanan tidak berhubungan dengan tingkat kontaminasi E. coli (p > 0,05). Sebaliknya, kebanyakan makanan yang disajikan tanpa tutup mengandung E. coli sangat tinggi, meskipun sarana sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat penjamah makanan sudah cukup baik, kecuali sarana tempat sampah.

Ministry of Health regulates that all foods and beverages should not contain Escherichia coli. However, most local government does not implement this requirement by applying more technical local regulation to prevent food borne diseases. The objective of the present study was to quantify E. coli contamination in foods served by street vendors along the Jalan Margonda, City of Depok, West Java. A total of 100 street vendors were selected randomly, from which different types of foods were sampled for E. coli measurement using MPN method. Meanwhile, environmental sanitation of street vendors and personal hygiene of food handlers were observed. It was found that generally clean water for preparing foods and beverages and washing kitchen utensils, sewage system, table utensils, and covered foods as well as serving behavior were not statistically correlated with E. coli contamination (p > 0,05). On the contrary, most the uncovered foods were highly contaminated by E. coli, although sanitation facilities and personal hygiene were adequately good except solid waste disposal."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Widiastyo
"ABSTRAK
Sektor Informal merupakan fenomena yan0 muncul di ba -
nyak kota di negara Dunia ke 3 Sektor mi beikembang, akibat
banyaknya migran yang tidak tertampung pada pekerjaan
di Sektor formal Sektor foimal yiitu pekerjaan bergaji dan
berpensiun dari sektor negara dan swasta* -
Skripsi ini mencoba melihat fenomena Pedagang naki Lima
dan Koperasi, sebagai salah satu pekeijaan di sektor Informal
di sekitar Pasar Jatinegara, dan kebijaksanaan pemerintahan
terhadap dua fenomena tersebut Kesemuanya itu dilihat
dalam kerangka interaksi sosial Peter L Berger untuk melihat
mstitusionalisasi koperasi Pedagang kaki lima Interak
si yang terjadi pada fenomena perdagangan kaki lima, bisa ju
ga dilihat sebagai fenomena pertukaran sosial dan ekonomi
Dalam kerangka Blau, usaha
perdagangan k iki lima dan usaha pembentukan koperasi, bisa
menurut kerangka Peter M Blau
dilihat sebagai usaha mstitusionalisasi untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terpenuhi oleh institusi yang ]ama (dari
para migran) Hal mi berkaitan dengan Revolusi Hijau yang
terjadi, terutama di pedesaan P Jawa (Tirtosudarmo, 1985)ยป
sehingga terkait pada masalah pertanahan (Ever, 1982) dan
penjelasan tentang lokasi lingkaran atas dan lingkaran bawah
yang berpengaruh terhadap tingkat produksi dan konsumsi
(Santos 1975)
Penelitian ini mengambil sample survey 5% (90 Orang)
dari populasi (+. 1800 orang) untuk menjelaskan realitas obyektif
Pedagang Kaki Lima, 10% dan sample untuk menjelaskan
realitas subyektif Realitas subyektif pejabat pemerintah,
pengurus koperasi, juga dilihat
Penjelasan tentang "Lokasi11, ternyata cukup menggambar
kan fenomena di sekitar perdagangan kaki lima"
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S6918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S6972
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Settlement and construction concept of retailers (PKL) have to develop regulations, construction and protection purposes. Regulation of settlement and construction for PKL have to accommodation sociological, juridical and philosophical principal to enact local ordinance. Neglecting those dimensions has negative implication for the people, especially PKL. It's no relevance with protection of human rights and good regulation principles."
JIPUR 12:21 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Apep Insan Parid AP
"Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai respon pedagang kaki lima terhadap kebijakan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Penelitian ini penting mengingat adanya respon pedagang yang mengakibatkan kebijakan penertiban berjalan tidak efektif, bahkan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Padahal kebijakan penertiban bertujuan untuk menata kota dalam rangka menyukseskan Kota Bandung sebagai Kota Jasa yang Genah, Mereunah dan Tumaninah.
Penelitian ini difokuskan di Jl. Merdeka sebagai lokasi yang terkena kebijakan sesuai dengan keputusan Walikota Nomor : 511.23/Kep.1322-huk/2001 Tentang Lokasi Bebas Kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif melalui proses studi kepustakaan, wawancara dengan informan, dan pengamatan dilapangan. Informan penelitian berasal dari pejabat Pemerintah Kota Bandung dan beberapa pedagang kaki lima sebagai objek kebijakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung tidak disetujui oleh pedagang kaki lima, penertiban mendapat. perlawanan melalui tindakan anarkhis pedagang dan dalam perkembangannya respon pedagang seolah-olah tidak mengindahkan pelarangan perkembangannya respon pedagang seolah-olah tidak mengindahkan pelarangan berjualan. Mereka tetap menjalankan usahanya seiring dengan ditariknya petugas dari lokasi penertiban.
Faktor-faktor yang mempengaruhi respon terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: tanggapan dan sikap pedagang, pengetahuan pedagang terhadap kebijakan, motivasi, pengalaman, kekompakan pedagang, dan budaya pedagang yang sulit diatur. Sedangkan faktor eksternal meliputi: tidak adanya fasilitas yang disediakan pemerintah, akses informasi yang kurang, perilaku petugas penertiban, situasi yang berkembang, lingkungan dan masyarakat sekitar, serta keberadaan organisasi pedagang.
Merujuk pada kondisi tersebut, perlu adanya suatu mekanisme operasi penertiban yang bisa diterima oleh pedagang dengan memberikan solusi pemecahan masalah sehingga kebijakan yang dijalankan menguntungkan kedua belah pihak, dalam hal ini pihak Pemerintah Kota Bandung dan pihak pedagang kaki lima."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liswarti Hatta
"Telah banyak penelitian tentang sektor informal, utama nya pedagang kaki lima. Akan tetapi suatu komunitas ataupun wilayah tertentu biasanya mempunyai keunikan dan kekhasan tersendiri. Hal ini patut dicermati agar kita tidak terjebak untuk menggeneralisir semua persoalan. Penelitian ini mengambil kasus pedagang kaki lima yang menetap malam hari di sepanjang Jalan Hargonda raga Depok. Pinggir jalan Margonda Raya yang menjadi lokasi para pedagang kaki lima ini adalah bukan tempat khusus yang diperuntukkan sebagai "pasar" kaki lima, akan tetapi para pedagang memanfaatkan lokasi kosong untuk menjajakan dagangannya selama jalan belum diperlebar atau setidaknya sebelum ada pelarangan dari Pemerintah Daerah. Mencermati posisi yang kurang menguntungkan ini memberikan kenyataan adanya ketidakpastian akan masa depan para pedagang, dalam arti rasa kurang aman dan nyaman dalam kontinyuitas usaha pada lokasi yang lebih tetap serta tidak terusik oleh alasan mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan, ataupun lalu-lintas.
Walaupun setiap saat para pedagang di lokasi ini dapat saja dianggap mengganggu K. 3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) ataupun lalu-lintas, akan tetapi usaha ini dapat memberikan keuntungan ekonomis keluarga pedagang bahkan juga para karyawannya. Tegasnya lokasi ini telah memberikan kontribusi yang oukup berarti bagi "pengusaha" ekonomi lemah ini. Pengusaha jenis ini memang sering dihadapkan pada persoalan yang cukup sulit antara melanggar ketertiban dan mencari nafkah (makan). Dengan kata lain tidak makan sama sekali atau makan tetapi melanggar peraturan, sehingga urusan melanggar atau setidaknya dapat dianggap melanggar peraturan menjadi nomor dua.
Pedagang umumnya mempunyai tingkat pendidikan yang minim hal ini bukan saja ditunjukkan oleh usaha informal mereka, akan tetapi juga tingkat keawaman politiknya. Umumnya menganggap bahwa politik adalah bukan urusan orang kecil seperti pedagang kaki lima, dan tidak mengerti bahwa usaha sektor informal sering kali sebagai akibat dari kebijakan politik baik tingkat pusat maupun daerah. Pedagang di lokasi ini tidak mempunyai organisasi yang dapat dijadikan wadah untuk menyalurkan aspirasi kepada pemerintah, dan umunya tidak mempunyai ijin lokasi. Kenyataan ini secara legal-formal memberikan posisi yang kurang menguntungkan pedagang dimata pengambil keputusan (pemerintah). Kecenderungan pada umunya adalah pasrah jika sewaktu-waktu lokasi ini terlarang.
Kepasrahan pelaku sektor informal ini menunjukkan sikap apatisme, sehingga sulit untuk diketaui ataupun di ukur tingkat kekuatan politiknya. Hal ini terbukti dari demonstrasi ataupun unjuk rasa oleh tukang becak dan pedagang kaki lima di Bandung bebrapa waktu yang lalu. Demonstrasi semacam ini dalam kekuatannya yang lebih lanjut dapat memiliki muatan politik yang dapat memaksa ataupun mempengaruhi kebijakan pemerintah. Peristiwa semacam ini dapat terjadi dimanapun.
Dengan mengetahui profil sektor informal ini, selain untuk menambah pengetahuan juga dapat dipakai sebagai pertimbangan Pemerintah dalam membuat keputusan untuk menangani masalah kaki lima agar lebih bersifat arif dan bijaksana. Mengingat usaha kaki lima ini pada umumnya merupakan pekerjaan maupun penghasilan utama bagi para pedagang, sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan pedagang yang dapat menjadi picu keresahan social maupun gejolak massa.
Pemerintah Daerah dalam menangani sector informal ini pada umumnya hanya dikaitkan dengan K 3 dengan alasan untuk mendapatkan Adipura (sebuah penghargaan atas prestasi K 3 dari Pemerintah Pusat), sehingga dimensi sosial ekonomi dari pedagang ini sering dikalahkan oleh kepentingan mandapatkan Adipura. Pelarangan pementasan Ketoprak Siswo Sudoyo di halaman Mangkunegaran oleh Walikota Solo adalah contoh yang masih hangat dalam ingatan kita. Adanya pementasan Ketoprak di halaman Mangkunegaran dianggap dapat mengundang kaki lima di lokasi ini sehingga dapat mengganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1994
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Noviar Gustriandi
"Dewasa ini kehadiran para pencari kerja migran dalam jumlah yang tinggi di beberapa kota di Indonesia, membuat kota menjadi semakin padat dan tidak terkendali. Sektor formal yang secara umum memerlukan tenaga kerja yang mempunyai keahlian tertentu, berproduktivitas tinggi, modal yang besar, dan pemanfaatan teknologi yang serba canggih dan mutakhir, ternyata tidak menyediakan ruang bagi para migran pencari kerja. Para migran tersebut lalu membentuk usaha baru yang disebut sektor informal. Salah satu kegiatan dari sektor informal yang menjadi jenis pekerjaan yang penting adalah pedagang kaki lima. Pada umumnya nasib pedagang kaki lima kurang menguntungkan. Tidak jarang karena karakteristik yang melekat pada jenis pekerjaan ini membuat mereka sering terkena razia dan dikejar-kejar oleh petugas. Namun di sisi lain, sebagaimana yang ditunjukkan oleh besarnya jumlah pedagang kaki lima di Kota Pontianak (10.339 orang) mengindikasikan bahwa sektor ini mampu menjadi katup pengaman bagi meledaknya angka pengangguran. Sektor ini juga akan memberikan pemasukan yang tidak kecil bagi PAD Pemerintah Kota Pontianak, roda perputaran uang setiap harinya relatif cukup besar, yaitu mencapai 5,5 milyar rupiah dengan total omset sebesar 1,7 milyar rupiah. Kapabilitas yang ditunjukkan oleh sektor ini tidak lepas dari aktivitas yang mereka lakukan sehari-hari yang diikat oleh norma-norma informal yang menjadi aturan bagi sikap dan perilaku pedagang kaki lima dengan berbagai pihak sebagai modal sosial. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besar kecilnya modal sosial pedagang kaki lima di Kota Pontianak yang dapat dilihat dari bagaimana mereka dapat mengimplementasikan norma-norma informal secara lugas atau dengan kata lain mereka memiliki kepercayaan (trust) dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar jaringannya. Jika sebagian besar norma-norma tersebut lebih berlandaskan kepada trust, maka dapat dikatakan pedagang kaki lima di Kota Pontianak memiliki modal sosial yang besar. Sebaliknya, jika sebagian besar norma-norma tersebut kurang berlandaskan kepada trust, maka pedagang kaki lima di Kota Pontianak dapat dikatakan memiliki modal sosial yang kecil. Penelitian ini juga bermaksud untuk mengetahui bagaimana proses terbentuknya suatu jaringan dari kerja sama yang terjadi antara pedagang kakilima dengan berbagai pihak dan norma-norma informal apa saja yang terdapat dalam jaringan pedagang kaki lima tersebut.
Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Jenis penelitian ini dipandang relevan untuk digunakan dalam mengamati perilaku dan kondisi sosial pedagang kaki lima sehari-hari. Dari metode kualitatif ini akan dapat digambarkan keadaan riil di lapangan berdasarkan dukungan fakta dan informasi yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research), observasi, dan wawancara yang dilakukan secara mendalam kepada informan (indepth interview). Penulis dengan sengaja memilih informan penelitian melalui teknik pemilihan informan purposive sampling, yaitu memilih pedagang kaki lima, baik yang berjualan di pasar-pasar tradisional maupun di pinggiran-pinggiran jalan, yang pada umumnya mereka menggunakan sebagian dari lahan publik. Dari 6 (enam) orang calon informan penelitian yang telah dipilih, ternyata pedagang kaki lima yang memenuhi beberapa kriteria informan yang telah penulis tetapkan, hanya 2 (dua) orang, yaitu pedagang kaki lima yang berjualan telur di Pasar Flamboyan dan pedagang kaki lima berjualan pakaian bekas (lelang) di Pasar Dahlia. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terbentuknya jaringan pedagang kaki lima dengan berbagai pihak adalah dari kerjasama yang dilandasi hubungan moral kepercayaan. Temuan di lapangan menunjukkan ada 4 (empat) pedagang kaki lima dengan berbagai pihak, yaitu jaringan dengan keluarga, agen, sesama pedagang kaki lima, dan Iangganan. Keempat jaringan tersebut dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jaringan, yaitu jaringan keluarga, jaringan pertemanan, dan jaringan usaha. Ketiga jaringan pedagang kaki lima ini masing-masing memiliki pola hubungan sosial yang berbeda.
Hasil analisis temuan menunjukkan bahwa kedua pedagang kaki lima memiliki norma-norma informal yang sama, yaitu 16 (enam belas) norma. Hasil analisis trust terhadap norma-norma informal tersebut, memperlihatkan bahwa norma-norma informal yang lebih berlandaskan trust, yaitu sebanyak 11 (sebelas) norma (68,75%), sedangkan yang kurang berlandaskan trust sebanyak 5 (lima) norma (31,25%). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma-norma informal kedua pedagang kaki lima (penjual telur dan penjual pakaian bekas) memiliki modal sosial yang besar. Hasil analisis temuan menunjukkan bahwa norma-norma informal yang kurang berlandaskan kepada trust, ternyata merupakan norma-norma kunci yang dipegang teguh oleh pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya.
Disarankan dalam penelitian ini agar Pemerintah Kota Pontianak dapat merencanakan pembangunan sosial di daerah dengan mengembangkan potensi pedagang kaki lima yang terbukti memiliki modal sosial yang besar, termasuk memperluas peruntukan lahan pasar bagi pembangunan pasar-pasar tradisional untuk menampung sebagian besar pedagang kaki lima yang masih berada di pinggiran jalan serta memberikan bantuan modal dengan akses yang lebih mudah kepada pedagang kaki lima. Oleh karena hasil penelitian ini belum dapat digeneralisasikan sebagai modal sosial pedagang kaki lima yang berlaku umum, maka disarankan kepada peneliti-peneliti lainnya untuk meneliti modal sosial pedagang kaki lima jenis usaha lainnya, termasuk bagaimana ikatan kekeluargaan dan solidaritas sosial dilihat dari kesukubangsaan pedagang kaki limanya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T21691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>