Ditemukan 60124 dokumen yang sesuai dengan query
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa konsumen, iklan merupakan sarana mewujudkan hak-hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk memilih. Permasalahan yang kemudian muncul apabila hal-hal yang diiklankan bertentangan dengan kode etik periklanan. Misalnya, materi iklan tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kaitan ini, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen disebabkan iklan yang bertentangan dengan asas-asas umum kode etik tersebut? Persoalan tersebut dikaji dalam artikel berikut ini."
Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 2 April 1996 : 139-144, 1996
HUPE-26-2-Apr1996-139
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Bakhtiar Yusuf
"Sejak diperkenalkannya reksa dana berbentuk KIK melalui UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksa dana berkembang sangat pesat. Reksa dana dirancang khusus bagi investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Investor yang memiliki dana membeli saham di dalam reksa dana, kemudian dana tersebut dikelola oleh manajer investasi yang ahli dan profesional untuk mendapatkan keuntungan, dan hasil keuntungan tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada investor. Seiring dengan krisis ekonomi yang menerpa Indonesia sejak Agustus 1997, perkembangan reksa dana juga terkena imbas dan mengalami pasang surut. Data per Januari 2002 terdapat 11 reksa dana yang dibubarkan oleh Bapepam, hal ini dikarenakan selain tidak mendatangkan keuntungan bagi investor dan berkurangnya nilai investasi, juga karena ada sebab lain yang lebih penting yaitu adanya pelanggaran peraturan pasar modal oleh manajer investasi. Dengan bubarnya reksa dana tersebut, sebagian besar investor menanggung kerugian. Sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola dana milik investor, manajer investasi merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan investasi reksa dana. Penelitian ini dilakukan untuk memberi gambaran bagaimana hubungan hukum antara manajer investasi dengan investor reksa dana serta sejauh mana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara manajer investasi dan investor ternyata terdapat suatu hubungan pemberian kuasa. Mengenai tanggung jawab manajer investasi terhadap investor sudah diatur secara terperinci dalam UUPM, Peraturan Bapepam dan KIK. "
2004
S23754
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yusuf Shofie
Jakarta: PIRAC, 2003
381.34 YUS t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Cut Dina Farida
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sutan Takdir Alisjahbana
Jakarta: Pustaka Jaya, 1977
899.2 SUT p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Edmon Makarim
Jakarta: Rajawali, 2010
343.099 EDM t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Reny R. Masu
"Sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu jaringan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi, interkoneksi dan interdependensi. Namun, setiap subsistem hanya dapat berfroses jika digerakkan oleh komponen-komponen dalam subsistem tersebut. Salah satu komponen subsistem yang memiliki kedudukan sentral adalah pengadilan yang bert.ugas mengadakan pemeriksaan perkara pidana dan juga mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Peran dan tanggung jawab sebagai hakim wasmat merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dijatuhkannya dalam persidangan. Dalam hal ini, hakim wasmat mengikuti putusannya sampai mengetahui bahwa pidana yang telah dikenakan kepada napi dapat bermanfaat dan apakah pelaksanaan pembinaan terhadap napi didasarkan kepada hak-hak asasi napi, yang ditujukan demi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana umumnya dan khususnya agar napi tidak melakukan kejahatan lagi. Hal lain yang tampak dalam pengaturan mengenai hakim wasmat adalah bahwa hakim wasmat merupakan penghubung antara subsistem pengadilan dan subsistem pemasyarakatan. Jika tidak ada hakim wasmat, LP tidak termasuk atau terlepas dari proses peradilan pidana berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia. Dikatakan demikian karena satusatunya bab yang mengatur keberadaan LP di dalam proses peradilan pidana di Indonesia adalah Bab XX Pasal 277-283 KUHAP di bawah titel pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Selain pengawasan kepada petugas LP, juga pengawasan ditujukan kepada jaksa sebagai eksekutor untuk mengetahui apakah jaksa telah melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab serta tujuan yang ingin dicapai melalui hakim wasmat seperti di atas, maka tampak bahwa keberadaan hakim wasmat sangatlah penting dan mulia sehingga tidak dapat dikesampangkan begitu saja. Tujuan tersebut dapat dicapai jika hakim pengawas dan pengamat dapat berperan secara efektif. Berdasarkan metode wawancara dan observasi penulis memperoleh data bahwa pada kenyataannya, hakim wasmat belum melaksanakan perannya secara efektif dalam hal ini ia terbentur dengan pemahaman bahwa kehadirannya mengintervensi LP dan kenyataan bahwa LP secara langsung maupun melalui UU No. 12 tahun 1995, tidak menghendaki campur tangan hakim wasmat dalam masalah-masalah teknis pelaksanaan pembinaan napi termasuk dalam hal ini mengadakan kontrol maupun koreksi terhadap lembaga pemasyarakatan. Adapun masalah lain yang dihadapi oleh hakim wasmat adalah belum adanya peraturan pelaksanaan dalam melaksanakan peranannya, kurangnya fasilitas dan terbatasnya tenaga hakim wasmat serta tidak adanya dana operasional dalam melaksanakan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2004
343.093 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mega Setiawati Widjaja
"Bentuk usaha yang paling banyak dan paling umum diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas termasuk dalam salah satu subjek di dalam hukum. Suatu Perseroan Terbatas dapat dipailitkan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Undang-undang kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menggantikan undang-undang kepailitan yang lama, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Tanggung jawah direksi dari sebuah perseroan terbatas pada dasarnya adalah terbatas dalam hal kepailitan. Namun tasnggung ;swab tersebut menjadi tidak terbatas apabila direksi telah lalai dalam relaksanakan tugasnya sehingga terjadi kepailitan. Dalam hal ini, direksi bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19797
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library