Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4133 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Budaya politik bukan sesuatu yang terberi, melainkan diciptakan. System sosial-ekonomi dominan bertanggung jawab dalam melahirkan budaya politik. Prinsip pemufakatan bagi Soekarno adalah sesuatu yang sangat penting untuk dibatinkan sebagai budaya politik. Sebab, didalamnya terkandung nilai toleransi, solidaritas, dan kesetiakawanan. Liberalism mengikis semua itu dengan menyamaratakan antara budaya politik dengan persaingan bebas ekonomi. Dalam persaingan, lawan politik dilihat sebagai competitor yang harus selalu dicurigai, bukan mitra dialog dalam membincang segala urusan politik (res publica). Idealism demokrasi Soekarno bukan demokrasi liberal yang procedural dan protektif terhadap hak individu. Melainkan, demokrasi deliberatif yang mana egoism dikikis dalam diskursus public guna memajukan urusan umum. Ancaman paling besar bagi sebuah bangsa adalah keroposnya nilai-nilai kolektif, modal sosial atau kepercayaan yang resiprokal. Untuk itu, jalan kebudayaan harus ditempuh dengan menghidupkan kembali musyawarah-mufakat yang dipandu oleh nilai-nilai kebangsaan, demokrasi dan sosialisme….
"
MAARIF 9:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gunawan
"Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali pasca reformasi 1998, secara mendasar mengubah sistem ketatanegaraan, terutama konsepsi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen "kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR" dan setelah amandemen berubah menjadi "kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Beberapa kewenangan MPR dikurangi dan tidak lagi berposisi sebagai lembaga tertinggi negara (supreme body) tetapi lembaga tinggi negara sederajat dengan lembaga tinggi negara lainnya. Beberapa permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini terkait dengan perubahan tersebut antara lain: pertama, bagaimana eksistensi prinsip musyawarah-mufakat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?; kedua, bagaimana Pelembagaan Prinsip Musyawarah-mufakat Setelah Amandemen UUD 1945 dan Implikasinya Terhadap Sistem Ketatanegaraan Indonesia? Untuk menjawab permasalahan di atas, penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi historis dan komparatif dengan spesifikasi penelitian descriptif analitis. Pencarian data berupa bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier yang dibutuhkan dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, kemudian diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif untuk ditarik kesimpulan deskriptif yuridis. Dari hasil pengolahan dan analisis bahan-bahan hukum, ditemukan kesimpulan sebagai jawaban permasalahan sebagai berikut; pertama sebagai prinsip dasar penyelenggaraan negara, prinsip musyawarah mufakat senantiasa ada dalam lembaga permusyawaratan, baik secara kelembagaan sebagaimana dalam MPR, perwakilan permusyawaratan (anggota DPR dan anggota DPD) yang dipilih dalam pemilihan umum, materi permusyawaratan sebagaimana terlihat dalam kewenangan MPR dan mekanisme pengambilan keputusan; dan kedua, pelembagaan prinsip permusyawaratan setelah amandemen dapat dilihat dalam MPR dengan formasi dari dua sistem perwakilan yakni perwakilan partai politik (DPR) dan perwakilan daerah (DPD) . Proporsi kewenangan yang tidak berimbang serta sistem keanggotaan dalam MPR menyebabkan kekuataan yang tidak berimbang pula dalam mengambil berbagai keputusan sehingga sistem permusyawaratan perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia termasuk sistern yang unik, apakah tiga kamar, dua kamar atau satu kamar.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Susi Ramadhani
"Pelanggaran kesusilaan dalam hukum adat lebih luas pengertiannya daripada yang ada dalam KUHP. Akibatnya, masyarakat yang mengalami pelanggaran kesusilaan tidak bisa melaporkannya pada yang berwajib. Di samping itu, meski yang terjadi adalah pelanggaran yang ada padanannya dalam KUHP, tapi dalam kehidupan masyarakat ternyata terdapat alternatif penyelesaian dengan menggunakan hukum adat.
Dalam masyarakat di Kota Bengkulu hal itu dilakukan dalam Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu. Digunakannya alternatif penyelesaian perkara dengan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu juga untuk mengantisipasi main hakim sendiri oleh masyarakat. Masyarakat yang merasa lingkungannya telah tercemar oleh perbuatan melanggar kesusilaan, dapat melakukan tindakan penghakiman sendiri terhadap pelaku pelanggaran kesusilaan itu dan penyelesaian dengan menggunakan hukum adat dirasa lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian pelanggaran kesusilaan dalam praktek hukum pidana Indonesia, untuk membuat suatu potret Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu dan untuk dapat menyarankan suatu proses penyelesaian pelanggaran kesusilaan melalui Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan dengan menggunakan metode kualitatif ini langsung mengarahkan pada keadaan dan pelaku-pelaku dari keadaan tersebut tanpa mengurangi unsur-unsur yang ada di dalamnya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu, merupakan suatu proses adat dalam menyelesaikan suatu cempalo/dapek salah di Kota Bengkulu. Proses Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu terdiri dari tiga bagian yaitu: pra sidang, sidang dan pasca sidang.

Violations of decency in customary law a broader sense than that in the Criminal Code. As a result, people who experience violations of decency cannot report it to authorities. In addition, although what happens is that no immediate analogue in violation of the Criminal Code, but in public life there was an alternative solution by using customary law.
In a society in the Bengkulu city it is done by Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu. The use of alternative settlement with Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu also to anticipate of vigilantism by the community. Society who feel their environment has been contaminated by the actions such of decency violation, can make their own judgment action against the perpetrators of decency violations and held adjudication using customary law to be more fulfilling sense of justice.
This thesis aims to find the solution to a breach of decency in the practice of criminal law of Indonesia, to create an illustration of the Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu and to recommend a process of resolving decency violations through Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu.
This study is using a qualitative approach. The approach using qualitative methods is directing on the circumstances and perpetrators of the situation without reducing the elements in it.
From the survey results revealed that the Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu, is a customary process in completing a cempalo /dapek salah in the Bengkulu city. The process of Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu consists of three parts: pre-trial, trial and post trial.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29318
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Benda-Beckman, Keebet von
Jakarta: Grasindo, 2000
340.53 BEN g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andre Winowatan
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang persiapan pelaksanaan musyawarah perencaaan pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan pada tahun 2005 di Kelurahan Pondang Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara dan berpedoman pada Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala Bappenas No. 0259/M.PPN/I/2005 mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tabun 2005, yang bertujuan untuk mengumpulkan aspirasi dari tingkat desalkelurahan, untuk dibawa ke tingkat kecamatan hingga kabupaten yang dijadikan sebagai dasar perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten.
Saat ini kebijakan yang disusun oleh pemerintah masih banyak yang belum rnenjawab kebutuhan asli masyarakat, pendekatan yang sentralistis membuat kebijakan tersebut menjadi bias dalam pelaksanaannya, sehinga program pembangunan sering tidak menempatkan manusia sebagai pusat dari kegiatan pembangunan (people center development), sehingga perlu untuk melihat bagaimana persiapan kebijakan itu terjadi di tingkat pelaksana terbawah (street level bureaucrat) mempersiapkan implementasi kebijakan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan para informan, observasi dan studi kepustakaan. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling terhadap aparat pemerintah daerah, di tingkat kelurahan dengan jumlah 18 orang. Hasil penelitian ini dianalisis dengan dilandasi kebijakan mengenai perencanaan pembangunan dan kerangka pemikiran tentang implementasi kebijakan, perencanaan pembangunan partisipatif, serta faktor-faktor yang menghambat persiapan pelaksanaan kebijakan.
Langkah-langkah persiapan yang dilakukan di Kelurahan Pondang meliputi pengorganisasian dan interpretasi, langkah pengorganisasian dilakukan dengan membentuk tim penyelenggara Musrenbang Kelurahan, setelah itu tim penyelenggara menyiapkan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan musrenbang. Langkah berikutnya adalah langkah interpretasi yaitu usaha pihak pelaksana dalam memahami isi dari petunjuk teknis pelaksanaan musrenbang tersebut. Sebelum pelaksanaan Musrenbang sebagai bagian dari tahap interpretasi juga diadakan rapat penjaringan aspirasi di tingkat lingkungan, dimana hasil penjaringan aspirasi di tingkat lingkungan dijadikan sebagai dasar untuk pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa proses persiapan pelaksanaan musrenbang di kelurahan Pondang dibagi dalam dua tahapan besar yaitu tahap pengorganisasian dan tahap interpretasi. Dalam tahap pengorganisasian dimana pada tahap tersebut panitia dibentuk dan melaksanakan tugas-tugasnya masih sangat didominasi oleh pihak pemerintah dan tidak melibatkan masyarakat dalam kepanitiaan. Tidak ada perekrutan sesuai dengan kebutuhan kebijakan yang akan dilaksanakan. Namun struktur organisasinya mengikuti struktur yang ada dalam kelurahan. Sedangkan pada tahap interpretasi, dimulai dari proses kemampuan dari pelaksana untuk memahami bagaimana seharusnya pelaksanaan musrenbang tersebut dilaksanakan menjadi faktor yang penting dan tidak didasarkan pada pengalaman saja. Hal-hal tersebut adalah pemahaman mengenai tujuan kebijakan, sumber daya yang akan digunakan, proses dalam kebijakan itu sendiri, serta aktor-aktor yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan bagaimana mereka berintraksi. Di Kelurahan Pondang hal tersebut tidak seluruhnya dapat dipahami oleh perangkat kelurahan karena keterbatasan pengetahuan mengenai perencanaan pembangunan partisipatif. Sedangkan untuk hambatan terdiri atas kegagalan komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan sikap dari pelaksana kebijakan itu sendiri. Dari hambatan-hambatan tersebut masalah waktu dan dana yang terbatas serta sikap yang tidak antusias terhadap musrenbang menjadi hambatan terbesar dalam persiapan pelaksanaan musrenbang.
Saran yang dapat dikemukakan dalam tesis ini yaitu : pertama, peningkatan komunikasi antara pihak kabupaten dan pihak kelurahan. Hal ini penting karena dengan adanya komunikasi maka akan tercipta proses transfer of knowledge yang dapat berdampak pada pemahaman pelaksana di tingkat desa/kelurahan akan semakin baik dan pada akhirnya tercapainya tujuan dari pelaksanaan musrenbang tersebut. Kedua, perlu adanya usaha untuk meningkatkan kapasitas pelaksana Musrenbang terutama di tingkat kelurahan/desa, terutama kemampuan dalam perencanaan pembangunan partisipatif. Usaha ini dapat ditempuh dengan cara mengadakan pelatihan atau seminar mengenai perencanaan pembangunan partisipatif. Dengan adanya kemampuan tersebut maka dengan sendirinya akan meningkatkan kualitas dari hasil musrenbang itu sendiri dan dapat menjamin partisipasi masyarakat dalam Musrenbang itu sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21958
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Wahyu Widiartana
"Tesis ini membahas mengenai Musyawarah Mufakat Dalam Pemilihan Bandesa Adat Di Bali Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali, dengan menggunakan Pendekatan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh di Bali. Peneliti menggunakan penelitian empiris, untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut sebagai penelitian Hukum Sosiologis (Socio Legal Research), dan di dalam penelitian ini juga didukung dengan wawancara dari beberapa sumber. Pendekatan dengan menggunakan Teori Mazhab Sejarah yang dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny. Tujuan tesis ini adalah menguraikan sistem musyawarah mufakat yang digunakan dalam pemilihan Bandesa Adat di Bali, dan dicantumkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan mengetahui jika dalam proses pemilihan Bandesa Adat di Bali yang menggunakan sistem musyawarah mufakat tidak ditemukannya kata sepakat (deadlock). Bali memiliki dualitas desa yang membuat keberadaannya saling melengkapi dan saling mendukung sesuai dengan kewenangan dan bidang kemasyarakatan yang ditanganinya, yaitu Desa Dinas dan Desa Adat. Konsep yang digunakan adalah Kearifan lokal yang merupakan pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. pemilihan Bandesa Adat di Bali menggunakan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh dan juga menggunakan prinsip-prinsip musyawarah mufakat yang sudah turun temurun yaitu Sagilik saguluk salunglung sabayantaka, parasparo sarpanaya, saling asah, saling asih, saling asuh, yang berarti bersatu padu dalam suka-duka dan menghadapi bahaya, berembug dan bermusyawarah (menghargai pendapat orang lain), saling mengingatkan, saling menyayangi, dan saling menolong.

This thesis discusses Consensus and Democracy in Election of Bandesa Adat in Bali According to Bali Provincial Regulation Number 4 of 2019 Concerning Traditional Villages in Bali, using the approach of local wisdom that lives and grows in Bali. Researchers use empirical research, to analyze law seen as patterned community behavior in people's lives that always interact and relate in social aspects, hereinafter referred to as Socio Legal Research, and in this study also supported by interviews of several source. The approach using the Historische Rechtsschule by Friedrich Carl Von Savigny. The purpose of this thesis is to describe the Consensus and Democracy of Traditional Bandesa in Bali, and to be included in the Bali Provincial Regulation Number 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Bali, and to find out if the process of selecting Traditional Bandesa in Bali uses the Consensus and Democracy. the absence of a deadlock. Bali has a village duality that makes its existence complementary and mutually supportive in accordance with the authority and social fields it handles, namely Desa Dinas and Desa Adat. The concept used is local wisdom which is a view of life and knowledge as well as various life strategies in the form of activities carried out by local communities in answering various problems in fulfilling their needs. The selection of Bandesa Adat in Bali uses local wisdom that lives and grows and also uses the principles of consensus and Democracy that have been passed down from generation to generation, namely Sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras paro sarpanaya, saling asah, saling asih, saling asuh, which means united in love- grief and facing danger, discuss and deliberate (respect the opinions of others), remind each other, love each other, and help each other."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Ngukumi
"Folktale in Karo-Batak, with summary in Indonesian"
[Jakarta]: Yayasan Merga Silima, 1990
398.215 BAR b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi, 1995
R 331.88 KEP
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>