Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129439 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Basnida Efrizal
"Penyeragaman bentuk Pemerintahan Desa seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 merupakan awal terciptanya hukum nasional di bidang Pemerintahan Desa. Di Sumatera Barat, lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1979 tersebut telah menyebabkan perubahan yang mendasar bagi penyelenggaran Pemerintahan Nagari, terutama karena ditetapkannya Jorong (wilayah administratif dari Pemerintahan Nagari) menjadi Desa.
Dua puluh tahun kemudian, sejalan dengan gencarnya tuntutan reformasi dan demokratisisasi di berbagai bidang, Pemerintah mengganti UU Nomor 5 Tahun 1979 tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 22 ini membuka pintu seluas-luasnya bagi refomasi bentuk Pemerintahan Desa.
Tesis ini merupakan hasil penelitian yang dilaksanakan pada Desa Kampung Baru dan Desa Situjuh Ladang Laweh Kabupaten Lima Puluh Kota Propinsi Sumatera Barat dengan judul "Dari Sistem Pemerintahan Desa Kembali Ke Sistem Pemerintahan Nagari" (Studi di Desa Kampung Baru dan Desa Situjuh Ladang Laweh Kabupaten Lima Puluh Kota). Rumusan masalah dari penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang memotivasi masyarakat untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Meskipun perubahan sistem Pemerintahan Desa kembali menjadi Pemerintahan Nagari merupakan perubahan organisasi formal yang menjadi objek kajian dalam administrasi negara, namun dalam tesis ini perubahan Desa kembali menjadi Nagari akan dilihat sebagai proses sosiologis yaitu proses perubahan lembaga sosial baik pada tingkat pranata sosial yaitu perangkat kaidah-kaidah status dan peran dan pads tingkat organisasi yaitu kelompok individu yang terlibat dalam dalam aktivitas lembaga Pemerintahan Desa dan Nagari. Perubahan Sistem Pemerintahan Desa Kembali Menjadi Sistem Pemerintahan Nagari akan dilihat dalam keutuhan sistem sosial melalui penelusuran gejala-gejala empirik yang dianalisa dan dijelaskan dalam kaitan dengan berbagai kegiatan dan fenomena proses pembangunan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuaiitatif. Dengan demikian dalam penelitian ini tidak digunakan model serta uji statistik angka-angka dan laporan statistik digunakan dalam rangka memperjelas masalah atau gejala yang diteliti.
Penelitian ini hanya akan difokuskan pada tiga faktor yang diduga sebagai faktor yang mempengaruhi motivasi untuk kembali ke Sistem Pemerintahan Nagari, yaitu :
1) terjadinya krisis kepemimpinan di tingkat Desa dan Nagari,
2) terjadinya disintegrasi sosial masyarakat Nagari dan
3) terlantarnya harus kekayaan Nagari.
Krisis Kepemimpinan adalah merosot atau berkurangnya kewibawan serta kurangnya keleluasaan untuk berinisiatif dari Pemerintah Desa dan Kerapatan Adat Nagari dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibandingkan dengan Pemerintah Nagari. Disintegrasi Sosial adalah suatu keadaan dimana hubungan timbal balik antar sesama warga masyarakat Nagari tidak berlangsung dengan balk yang terlihat dari semakin melemahnya semangat kelompok kekerabatan dalam masyarakat Nagari. Terlantarnya Harta Kekayaan Nagari adalah suatu keadaan dimana Marta kekayaan Nagari tidak terkelola dengan baik sehingga tidak dapat memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat Nagari.
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi masyarakat untuk kembali ke Sistem Pemerintahan Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, dan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam menata pemerintahan terendah untuk menyikapi aspirasi masyarakat.
Tesis ini berkesimpulan bahwa sepanjang sejarah Minangkabau, belum ada ideologi di tingkat supra Nagari yang secara radikal menghapus sistem otoritas tradisional Minangkabau. Melihat sejarah perkembangan Pemerintahan Nagari sampai dengart berlakunya UU Nomor 22 Tahuh 1999, maka bentuk pemerintahan terendah di Kabupaten Lima Puluh Kota idealnya adalah kembali ke sistem Pemerintahan Nagari, karena sistem itu berakar dari kekuatan dasar-dasar sosiologis, ekonomis dan politis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T1634
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petrus Suryadi
"ABSTRAK
Arus Penyebaran Informasi Dari Kota Ke Desa ( Suatu Analisa Penipisan Isi Informasi Dari Kota Ke Desa, Dengan Studi Kasus Di Desa Sepatan Dan Kohod, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat ). Informasi merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan di daerah pedesaan, melalui skripsi ini penulis ingin mengetahui bagaimana proses penyebaran informasi dari kota ke desa berlangsung. Untuk itu penulis mencoba menganalisa bagaimana isi dari informasi yang disampaikan dari kota ke desa mengalami proses penipisan. Dari hasil penelitian diketahui dan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses penyebaran informasi dari kota ke desa telah terjadi gejala penipisan isi informasi. Bahkan informasi yang dikirim atau datang dari kota ke desa itu kurang dapat diserap oleh penduduk di desa karena kurang sesuai dengan kebutuhan langsung masyarakat desa tersebut."
1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
F.X. Nugroho S. Nagoro
"Meskipun sarat dengan semangat dan ide untuk mewujudkan tatanan kepemerintahan yang lebih demokratis, tetapi UU No. 22199 dinilal memelihara ketegangan antara Daerah Kabupaten dan Desa. Fenomena ketegangan berpeluang terjadi karena Daerah Kabupaten memiliki kewenangan luas untuk mengatur Desa dilain sisi hak berdasarkan asal usul dan adat istiadat ingin dihidupkan kembali. Hal itu menunjukkan betapa kewenangan Daerah Kabupaten yang bersumber dari pemberian pada saat yang sama berhadapan langsung dengan kewenangan Desa yang bersumber dari hak asal usul dan adat istiadat. Untuk mengatasi ketegangan itu maka kerangka kerja pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa harus segera dirumuskan, namun demikian ada hambatan mendasar yakni mengenai rumusan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang tidak jelas. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini ingin mempelajari kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat adat. Konseptualiasi - kewenangan Desa itu sendiri diletakkan dalam konteks Desa sebagai bagian integral atau subsistem dari Pemerintah/Daerah.
Tujuan penelitian ini adalah (1) mengidentifikasi dan merumuskan konsep kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta merumuskan konsepsi kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat, (2) Mendiskripsikan proses terwujudnya kewenangan Desa melalui tinjauan terhadap kegiatankegiatan pembangunan di desa penelitian selama berlakunya UU No. 22 Th. 1999. Untuk tujuan pertama peneliti menggunaan metode studi kepustakaan, untuk tujuan kedua peneliti menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif dengan cara melakukan analisis dan interpretasi data melalui pemahaman konsep-konsep yang dibangun atas dasar pengalaman empiris terhadap data yang dikumpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa hak asal usul masyarakat Desa sebagal kesatuan masyarakat hukum mencakup ; hak membentuk peraturan atau tata nilai ; hak membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi menyusun peraturan maupun yang melaksanakan peraturan ; Hak merumuskan kepentingan-kepentingan masyarakat sendiri, yaitu kepentingan dalam aspek keagamaan/kepercayaan dan adat istiadat dan kepentingan kemasyarakatan (kepemerintahan) ; Hak atas sumbersumber daya di dalam teritoriainya, terutama air dan tanah ; Hak menentukan pemimpin sendiri.
Segala pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat desa itu didasarkan pada tata nilai atau adat istiadat yang secara sistemik berfungsi sebagai pendorong dan sekaligus pembatas tindakan-tindakan individu atau kelompok di dalamnya. Adapun sumber tata nilai masyarakat desa adat meliputi ; sumber internal terdiri dari nilai-nilai agama atau kepercayaan dan lingkungan alam (fisik non fisik). sumber eksternal terdiri dari perkembangan ekonomi, sosial politik, perkembangan teknologi dan kebijakan - pemerintahan supradesa. Dengan adanya intervensi kekuasaan eksternal maka hak asal usul tersebut bergeser wacananya menjadi kewenangan atau hak yang berasal dari pemberian. Dari diskripsi pada kasus pertama dan kasus kedua dapat disimpulkan pula bahwa kewenangan mengatur dan mengurus di dalam suatu kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada akhirnya terakumulasi menjadi kewenangan Desa.
Dari kesimpulan studi ini maka dapat dikemukakan bahwa ketidakjelasan mengenai kewenangan Desa pada dasarnya bersumber dari Pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 yang dapat dipandang mendistorsi pasal 1 (o) mengenai pengertian Desa. Keberadaan pasal 99 memberikan pengertian yang membingungkan, karena pada dasarnya hak yang sudah ada berdasarkan asal usul mencakup pula kewenangan yang bersumber dari pemberian atau kewenangan mengurus kepentingan pemerintah supradesa. Untuk menghilangkan kerancuan itu, maka pasal 99 UU No. 22 Th. 1999 dan peraturan perundangan di bawahnya yang mengatur hal yang sama selayaknya dihapuskan.
Menyadari bahwa kewenangan mengatur dan mengurus mutlak adanya karena menyangkut kepentingan Desa dan supradesa maka kepentingan-kepentingan itu harus terumuskan dengan jelas di dalam konsep pembagian kewenangan antara Daerah dan Desa."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta : Kanisius, 2012
336.3 KOO
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota, FISIP UI, 2005
351 NAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>