Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146803 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Susi Mirzawati
"Semua tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah bersama Bangsa Indonesia dan penguasaannya ditugaskan kepada Negara, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hak menguasai dari Negara merupakan kewenangan dibidang hukum publik dari Negara, yang sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terdiri dari kewenangan pembentukan Hukum Tanah Nasional dan kewenangan melaksanakannya. Sejak semula kedua kewenangan tersebut dianggap sebagai tugas Pemerintah Pusat. Kalaupun ada pelimpahan kewenangan dalam pelaksanaannya, pelimpahan itu adalah dalam rangka dekonsentrasi kepada pejabat-pejabat Pemerintah Pusat yang ada di Daerah ataupun kepada Pemerintah Daerah dalam rangka medebewind, bukan otonomi. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan Pemerintah Pusat dibidang pertanahan tersebut diserahkan kepada Daerah Kabupaten dan Kota berdasarkan asas desentralisasi (otonomi). Namun otonomi dibidang pertanahan ini tidak diartikan sebagai penyerahan pengaturan dan pengurusan segala masalah pertanahan sepenuhnya kepada Daerah Kabupaten dan Kota masing-masing. Sepanjang mengenai pengurusan pertanahan dari aspek yuridis dan politis tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan pengurusan pertanahan dari aspek fisik merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Adapun pelaksana kebijakan pertanahan, sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, ditugaskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta segenap jajarannya. Setelah diundangkan undang-undang dimaksud, maka melalui Keputusan Presiden Nomor 95 tahun 2000 tentang BPN, BPN ditugaskan melaksanakan kebijakan pertanahan hanya ditingkat pusat, sedangkan di Daerah diserahkan kepada Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota. Karena dirasakan masih belum sempurna persiapan disegala bidang, maka diputuskan oleh Pemerintah, bahwa pelaksanaan otonomi dibidang pertanahan ini ditangguhkan sampai selambatlambatnya tanggal 31 Mei 2003."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samsia Gustina
"Kebijakan sektor pertambangan umum mengupayakan menarik minat investor dalam mengalokasikan modal usahanya dalam bidang pertambangan mineral dan batubara baik bagi PMA dan swasta nasional. Dengan ketersediaan prospek potensi bahan galian yang terdapat di wilayah Negara Indonesia inilah yang akan diharapkan untuk dikelola oleh investor di dalam melaksanakan pembangunan.
Kebijakan sektor pertambangan umum adalah suatu kontrak berupa perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan para investor di dalam mengembangkan potensi sumber daya alam. Namun kebijakan tersebut kemungkinan mengalami hambatan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 25 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, analisis dari pelaksanaan kebijakan sektor pertambangan umum dipengaruhi oleh faktor kebijakan itu sendiri, pelaku Kebijakan dan lingkungan dari pada kebijakan itu.
Penelitian yang dilakukan adalah mendasarkan pada pendekatan kualitatif dengan studi lapangan yang menggambarkan permasalahan yang terjadi dengan memanfaatkan pelaku kebijakan sektor pertambangan umum di daerah Propinsi Sumatera Barat dan sumber lainya yang turut mempengaruhi pelaksanaan kebijakan itu.
Tujuan dari penelitian ini adalah berupaya melihat sejauh mana kepastian hukum dapat menjamin kebijakan sektor pertambangn umum yang diwujudkan dalam kontrak dapat berjalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masa depan.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan kebijakan itu masih dijalankan namun perlu dibenahi karena terdapat beberapa kebijakan yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat saat ini dan kebutuhan terhadap kemajuan dan kemunduran dari pada kegiatan usaha pertambangan itu. Selain itu kondisi sumber daya manusia, ekonomi setempat dan lingkungan di daerah Propinsi Sumatera Barat menyebabkan pelaksanaan kebijakan itu mengalami hambatan.
Sehubungan dengan.hal di atas maka penelitian Kebijakan Sektor Pertambangan Umum menyimpulkan bahwa kebijakan sektor pertambangan umum tetap mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui sosialisasi di daerah-daerah dan perlu persiapan masa transisi untuk transformasi ke daerahdaerah secara bertahap untuk lebih memantapkan beban kerja.
Hal di atas berkaitan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum tahun 2000 sampai tahun 2004 bahwa salah satu misinya adalah menyusun dan mengembangkan perangkat regulasi bidang pertambangan umum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pada periode mendatang untuk meningkatkan pelaksana kebijakan sektor pertambangan umum perlu dipersiapkan program yang sesuai dengan kondisi daerah itu sehingga tidak banyak mengalami hambatan di lapangan. Namun hasil dari pada kebijakan itu diupayakan dapat mendatangkan peningkatan penerimaan yang maksimal bagi pemerintah pusat maupun daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa dalam rangka mensejahterakan masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan Publikasi Pemerintah, 1999
R 342.026 3 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Nur Solechah
2000
KAJ 5:1 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadus Guru
"Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah memerlukan keikutsertaan mayarakat, keterbukaan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat yang diupayakan dengan menerapkan azas desentralisasi, dekonsetrasi dan azas tugas pembantuan.
Dalam rangka menerapkan azas desentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan dapat memberikan peluang bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna; maka dibutuhkan pengaturan perimbangan keeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan mina berdasarkan atas hubungan fungsi yaitu berupa sistim keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
Realisasi pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) sebagai penjabaran dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dimana otonomi daerah dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; setidaknya dilakukan karena dalam kenyataan adanya kesenjangan antar daerah. Selain itu karena daerah kurang memiliki dana dalam membiayai kegiatan pelayanan publik di daerah, juga disebabkan oleh pengaturan pusat yang terlalu sentralistis; sehingga seperti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II; telah dilakukan uji coba otonomi daerah pada daerah percontohan.
Namun kondisi otonomi daerah selama ini terutama di daerah Kabupaten/Kota, masih semu karena kemandirian yang diciptakan berbalik menjadi ketergantungan pada Pemerintah Pusat dan atau Daerah Propinsi. Otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, hakekatnya adalah juga untuk memberdayakan Pemerintah Daerah dalam usaha melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang selama ini masih dirasakan adanya masalah dalam melakukan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena dalam negara yang menganut sistim negara kesatuan, persoalan otonomi daerah merupakan hal sangat panting yaitu tentaug pembagian kewenangan politik atau .kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pengelolaan keuangan.
Untuk mengukur kemampuan atau kemandiriau suatu Daerah Kabupaten dan Daerah Kota minimal dapat dipergunakan dua ( 2) variabel pokok yaitu oleb rendahnya mutu sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Rendahnya mutu sumber daya manusia dapat diketahui dari rendahnya bidang pendidikan, rendahnya kemampuan aparatur, rendahnya kemampuan partisipasi masyarakat dan kemampuan organisasi soma administrasi. Khusus untuk mengatasi kemampuan keuangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, salah satu cara adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pedoman dalam pengelolaan penerimaan keuangan daerah.
Walaupun demikiari seharusnya dalam negara yang berbentuk kesatuan, biaya bagi penyelenggaraan otonomi daerah tidak harus hanya dan sumber pendapatan asli daerah saja; tetapi juga dana dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana yang bersumber dari APBN yang diterimakan kepada daerah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah dana perimbangan.
Dalam tesis ini Kabupaten Ende sebagai salah satu Kabupaten dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilihat kemandiriannya berdasarkan ukuran kemampuan keuangan daerah dan seberapa besar nilai ketergantungan pada dana eksternal yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan,, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dianalisis dari struktur penerimaan daerah yang merupakan total pendapatan daerah dan ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Demikian pula dengan dana perimbangan akan dilihat seberapa besar jumlah komulatif yang diterima bagi daerah Kabupaten Ende jika Undang-Undang ini dilaksanakan dalam menunjang keuangan daerah guna dapat digunakan bagi kelancaran dalam komponen belanja rutin dan belanja pembangunan.
Demikian juga dilihat kebutuhan dan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende agar dapat melaksanakan pelayanan publik minimal sesuai standar sebagai sebuah daerah otonom dengan besarnya jumlah dana perimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Judah komulatif dana perimbangan dihitung sebagai berikut:
a. PBB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985.
b, BPHTB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Talnm 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997.
c. Bagian daerah dari penerimaan hasil sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irpan Jauhari
"Memasuki abad 21 dan milenium ke 2, bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis, baik pada tatanan global, nasional maupun regional. Menjawab tantangan perubahan tersebut menjadi suatu tuntutan dan kebutuhan untuk menata ulang peran pemerintah daerah guna mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel serta reformis. Penetapan Undang-Undang Nomor-2-2 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan salah satu upaya penataan kembali peran pemerintah daerah tersebut. Dihadapkan pada kondisi saat ini, khususnya di bidang pengeluaran pemerintah, dimana kewenangan pemerintah pusat sangat dominan, maka dapat diprediksi bahwa pelaksanaan otonomi daerah dalam bidang pengeluaran akan menghadapi berbagai masalah yang cukup serius. Utamanya lagi setelah dilakukan perubahan penyusunan anggaran daerah yang menimbulkan berbagai dampak di dalam struktur, isi dan proses anggaran daerah tersebut.
Dari berbagai fenomena yang diungkapkan, maka dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut ?Bagaimanakah pola alokasi dalam APBD kota Palembang dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 ??. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metodologi kualitatif dan didukung oleh data primer dan data sekunder. Fokus penelitian di lingkungan pemerintah kota Palembang, dan sebagai responden adalah para pejabat yang berkaitan erat dengan obyek penelitian. Sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Level dan obyek analisisnya adalah analisis struktur, isi dan proses penyusunan anggaran daerah.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka pola alokasi dalam anggaran daerah menunjukkan: pertama, jika dilihat dari struktur dan isi anggaran daerahnya, tampak mulai menunjukkan adanya perubahan, walaupun masih ditandai dengan berbagai masalah bagi pemerintah kota untuk dapat melaksanakan pola alokasi anggaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Daerah tersebut, pemerintah daerah masih mengalami kesulitan terutama dalam menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya serta rendahnya dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. Kedua, jika dilihat dari proses penyusunan anggaran daerah, maka pola alokasi anggaran daerah mulai menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan sebelum diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Akan tetapi perubahan yang terjadi juga masih bersifat parsial dengan ketergantungan yang besar pada pemerintah pusat dan kurangnya inisiatif daerah menyempurnakan proses penyusunan anggaran. Dari hasil penelitian tersebut dapat diungkapkan bahwa secara umum pola alokasi dalam APBD kota Palembang belum memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan prioritas dan rencana strategis kota, serta kurang menyentuh masalah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik. Perubahan pola alokasi yang terjadi dalam APBD kota Palembang masih merupakan konsekuensi atas perubahan peraturan perundang-undangan semata.
Akhirnya, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka disarankan kepada pemerintah kota Palembang untuk: pertama, terus melanjutkan reformasi sistem keuangan daerah dengan mulai menerapkan model anggaran defisit-surplus (surplus-deficit budget) dan pendekatan anggaran berkinerja (performance based budgeting) dalam anggaran daerah. Kedua, menyempurnakan proses penyusunan anggaran daerah dengan meningkatkan fungsi dan peran unit kerja yang terlibat, menciptakan aturan main yang jelas, juga mulai menerapkan sistem akuntansi keuangan daerah, sistem anggaran dan perbendaharaan keuangan daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pihak yang independen dalam pengawasan keuangan daerah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T3335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung : Kuraiko Pratama, 1999
352.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyuningsih Herbowo
"ABSTRAK
Kewenangan dan kemampuan Pemerintah Daerah untuk mengelola
daerabnya akan meningkat dengan diundangkannya UU No. 22 Tabun 1999
tentang Pemeritahan Daerab dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perlmbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerab, salah satu tanggung jawabnya adalab
pengelolaan masalah sumber daya alamnya, untuk daerah-daerah pada umumnya
meliputi sumber daya alam hayati dan noabayati kecuali Daerah Kbusus lbukota
Jakarta yang hampir sepenuhnya adalab daerab urban.
Jakarta dipilih sebagai kajian seperti diketabui kecenderungannya aksn
makin bertambab dengan pertimbangan bahwa kasusnya akan dapat dijadikan
model bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah urban yang lain, yang besar
dan bertambah banyak pada waktu-waktu yang akan datang.
Di DKI Jakarta sumber daya alam yang berperan adalab tanab, karena
sumber daya alam hutan, ataupun energi tidak dimiliki. Di samping itu sumber
daya lainnya yang penting di daerah urban adalah sumber daya binaan.
Sejauh ini pengelolaan sumber daya tanah dan sumber daya binaan masih
belum dilakukan dengan efisien dan masih perlu dikembangkan dan
disempumakan untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendapetan yang utama
bagi peningkatkan pendapatan daerah. Hal itu yang menurut perkiraan dengan
diberlakukannya UU No. 25/99 tidak akan mengalami kenaikan yang luar biasa.
Pengelolaan tanah sejauh ini masih dianggap belum sepenuhnya
menunjang pengembangan lingkungan hidup perkotaan DKI Jakarta untuk
mewujudkan suatu lingkungan hidup yang manusiawi, lestari dan berkelanjutan,
terutama dari segi administrasinya, pengaturan pengenai hale, penetapan nilainya
serta penggunaannya. Secara kelembagaan penanganannya perlu disederhanakan
dan diperjelas kewenaagannya. Dalam pemanfaatan tanah sesuai peruntukan
yang ditetapkan perlu diterapkan asas keadilan dan asas kesetaraan memperoleh
manfaat. Penggunaan tanah sesuai dengan ketetapan perencanaannya akan
menunjang terwujudnya suatu lingkungan hidup yang diidamkan dan
melestarikan sumber daya alam air tanah yang banyak manfaatnya di Jakarta.
Untuk maksud itu semua, dalam menghadapi pelaksanaan UU No. 22/99,
organisasi Pemda DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan mengkaji kekuatan dan
kelemahannya dan tantangannya, serta melibatkan dan mengikutsertakan
masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab. Kemudian merealisasikan
program-program pernbangunan lingkungan hidupnya secara bertabap dan
berkesinambungan, dengan memperhatikan koordinasinya dengan daerah-daerah
sekitarnya."
2010
T32471
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>