Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67533 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Yuti Oktadinata
"Penguatan struktur perbankan nasional menjadi program pertama yang dituangkan oleh Bank Indonesia dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum. Cara pencapaian program tersebut, dalam Arsitektur Perbankan Indonesia dilakukan antara lain melalui pelaksanaan merger bank. Keuntungan sampingan dari adanya merger bagi Bank Indonesia adalah jumlah bank yang sedikit akan lebih mempermudah Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasannya. Merger bank dilakukan dalam rangka rescue program dan improving business. Intervensi Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi bank dalam proses merger bank merupakan pencerminan adanya intervensi negara dalam bidang kehidupan industri perbankan. Bank sebagai intermediary institution memiliki peran sangat penting dalam perekonomian nasional. Merger atas permintaan Bank Indonesia dilakukan apabila suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan bank tidak dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang ditetapkan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dapat meminta kepada bank melakukan merger. Permintaan Bank Indonesia untuk melakukan merger kepada suatu bank didasarkan pada Penilaian Tingkat Kesehatan Bank atas bank bersangkutan. Merger bank dilakukan dengan memperhatikan kepentingan rakyat banyak, selain kepentingan bank, kreditor, pemegang saham minoritas, karyawan bank, dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank. Kewenangan Bank Indonesia memerintahkan bank untuk melakukan merger berkaitan dengan tindak lanjut pengawasan dan status bank, baik dalam status Pengawasan Intensif maupun Khusus. Bank Indonesia dan pemerintah memberikan insentif kepada bank-bank yang melaksanakan merger dengan dasar pemikiran untuk mempercepat terjadinya merger bank-bank. Dalam kerangka pembinaan bank, pemberian insentif kepada bank-bank yang melaksanakan merger, Bank Indonesia menggunakan pendekatan yang sistematis dan komprehensif."
Jakarta: [Universitas Indonesia;, ], 2007
T37616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama melalui persetujuan para pihak yang akan bergabung. Ada tiga kategori penggabungan yaitu penggabungan horizontal antarperusahaan yang bersaing dalam pasar; vertikal antraperusahaan yang mempunyai hubungan sebagai pelanggan dan pemasok...."
JHB 24 : 1 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23550
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23680
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ferry Notarianthony Suryahadi
"ABSTRAK
Kebijakan Pemerintah Indonesia dibidang Perbankan sekarang ini (Tahun 2004-2020), mengacu kepada 2 (dua) kebijakan dari institusi yang membawahi perbankan khususnya Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Kementerian BUMN. Kebijakan BI adalah : Menciptakan fundamental sistem perbankan nasional yang sehat, kuat dan efisien, melalui rekomendasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API), sementara Kebijakan Menteri BUMN adalah melanjutkan kebijakan Liberalisasi Perbankan, Privatisasi BUMN dan Konsolidasi BUMN. Merger antar Bank Usaha Milik Negara perlu dikaji dengan munculnya Kebijakan BI yaitu Single Presence Policy (SPP) yang mengatur kepemilikan tunggal saham pengendali bank di Indonesia termasuk Pemerintah untuk melepaskan kepemilikan saham pengendali di 4 (empat) bank BUMN menjadi pemilikan saham pengendali di 1 (satu) bank BUMN Baja, salah satu alternatif Pemerintah untuk mempertahankan kepemilikan saham pengendali tersebut dengan melakukan merger atau konsolidasi terhadap Bank BUMN tersebut. Merger Bank BUMN yang dikaji oleh penulis adalah rencana merger antara Bank Rakyat Indonesia (BRI] dan Bank Tabungan Negara (BTN) dimana akan dibahas mengenai kebutuhan merger antar Bank BUMN, perlunya merger bagi Bank BUMN serta permasalahan hukum yang terjadi dalam rencana merger tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif dan studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur merger bank di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang diperkuat dengan wawancara serta metode pengolahan data secara kualitatif sehingga hasil penelitian berbentuk Preskriptif-Analitis. Penelitian ini setelah dianalisa dapat disimpulkan bahwa merger antara Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara perlu dilakukan untuk saling memperkuat kompetensi yang dimiliki masing-masing bank serta untuk menghadapi persaingan usaha yang ketat dalam industri perbankan. Merger BRI dan BTN tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan Perundangundangan tersebut. Oleh karena itu Merger BRI dan BTN perlu segera dilakukan dan rencana merger ini juga memperhatikan faktor lain selain hukum seperti politik dan ekonomi agar dapat memberikan sinergi bagi bank hasil merger dan mampu menghadapi internal shocks maupun external shocks.
"
2006
T16491
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>