Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116198 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kunarto, 1940-
Jakarta : Cipta Manunggal , 1997
341.48 KUN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Jaka Susanta
"Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi yang harus dihormati dan dilindungi tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, Bahasa serta status sosial lainnya. Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, perlindungan HAM telah dijwnin perlindungannya dalam berbagai ketentuan hukum misalnya Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang maupun peraturan perundangan lainnya. Jaminan perlindungan di lingkungan ABRI, di samping jaminan perlindungan yang bersifat umum seperti diatas, juga terdapat Etika Prajurit yang terumus dalam Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib ABRI, Tujuh Asas Kepemimpinan dan Komunikasi Sosial ABRI dan Sumpah Perwira. Selain itu juga Doktrin ABRI yang memuat Taktik dan Strategi serta Teknis pelaksanaan pencapaian tugas pokok dalam bentuk Buku Petunjuk Lapangan, Buku Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang yaitu Pangab dan Kepala Staf Angkatan dan Polri berdasar delegasi dari Presiden.
HAM belumlah cukup dengan jaminan perlindungan dalam ketentuan-ketentuan hukum saja, tetapi yang lebih panting adalah penyelenggaraan dan penegakan HAM jika terjadi pelanggaran. Dalam Piagam HAM Indonesia dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
ABRI sebagai alat negara membantu tugas Pemerintah, dan dalam pelaksanaan tugasnya, ABRI juga ada kemungkinannya melakukan tindakan yang bersifat pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil. Oleh karena itu di lingkungan ABRI senantiasa berupaya melakukan penegakan HAM terhadap anggota ABRI yang melakukan pelanggaran HAM.
Penegakan HAM di lingkungan ABRI diselenggarakan melalui sarana penegakan hukum. Hukum yang berlaku bagi ABRI selain hukum yang berlaku untuk rakyat pada umumnya juga berlaku hukum minter, misalnya Hukum Disiplin Militer, Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Peraturan Urusan Dinas Dalam, Peraturan Seragam ABRI, dan lain-lainnya.
Penegakan Hukum di lingkungan ABRI diselenggarakan di Peradilan Militer yaitu terhadap tindakan yang bersifat pidana dengan mendasarkan pada KUHP dan KUHPM. Sedangkan tindakan anggota yang bersifat indisipliner diselesaikan di luar peradilan yaitu diselesaikan melalui Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum).
Dalam proses penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Militer, Komandan mempunyai perana,n di dala.mnya yaitu selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) mempunyai kewenangan untuk menyerahkan perkara pidana untuk diselesaikan di Peradilan Militer. Kewenangan ini berkaitan dengan asas-asas yang berlaku khusus dalam tatanan kehidupan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer. Khusus dalam proses peradilan, kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Budi Maryoto
"Permasalahan dalam tesis ini adalah proses belajar-mengajar HAM di secapa Polri Sukabumi yang meliputi metode mengajarnya, fasilitas belajarnya, materi pelajaranya dan fokusnya adalah pada interaksi antara Gadik sebagai pihak yang memberikan pelajaran dan siswa sebagai pihak yang menerima pelajaran. Para siswa Secapa Polri khusus gelombang II tahun ajaran 1999/2000 adalah para anggota Polri yang berpangkat Bintara ( Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu) yang melaksanakan pendidikan selama 5 bulan lamanya dan menerima pelajaran HAM sebanyak 14 Jam pelajaran (14x45 menit). Pelaksanaan belajar para siswa di Gedung R.Soesilo dengan jumlah siswa dalam satu kelas sebanyak 132 orang. Gadik yang mendapat Surat Perintah mengajar HAM sebanyak 4 (empat) orang, namun dalam pelaksanaannya yang mengajar hanya 1 (satu) orang, sehingga dalam mengajar Gadik tersebut lebih banyak menggunakan metode narasi jika dibandingkan dengan metode diskusi. Latar belakang pengalaman tugas para siswa yang beragam baik yaitu yang bertugas di fungsi Operasional Kepolisian, fungsi pendukung Kepolisian dan fungsi Staf Kepolisian mempengaruhi interaksi dalam proses belajar mengajar HAM. Dalam penulisan Tesis ini saya menggunakan penelitian kuaiitatif. Sedangkan pengumpulan data dan informasi, saya menggunakan tehnik pengamatan terlibat untuk memahami pandangan hidup dan sudut pandang mereka sendiri, dan wawancara secara mendalam dengan menggunakan pedoman yang telah dipersiapkan kemudian menganalisisnya dengan kacamata ilmu pengetahuan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T4383
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emilda Firdaus
Jakarta: Rajawali Pers, 2023
323 EMI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Rajawali, 2008
323.4 MUH d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Elsam, 2001
323 SAH k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
I Ketut Adi Purnama
Bandung: Refika Aditama, 2018
344.05 IKE h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Tanuredjo
"Transisi politik dari sebuah negara dengan pemerintahan otoriter menuju negara dengan pemerintah demokratis, menyisakan sebuah persoalan pelik. Persoalan itu adalah bagaimana pemerintahan yang baru terbentuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter. Penelitian Stepan, Donnel dan Schmitter menunjukkan adanya resistensi militer yang sangat kuat terhadap upaya-upaya masyarakat yang menuntut pengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, pada sisi lain, pemerintahan baru dihadapkan pada kondisi dilematis. Pada satu sisi ia harus mampu memberikan keadilan transisional yang dituntut masyarakat, khususnya kelompok korban. Namun langkah itu bukan tanpa risiko. Pemenuhan keadilan transisional dapat mengancam stabilitas pemerintahan karena resistensi dari militer. Kondisi serupa terjadi juga di Indonesia. Setelah Soeharto mundur kursi kepresidenan, muncul tuntutan dari keluarga korban Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli untuk menuntaskan kedua kasus itu. Namun, pertanyaannya adalah mengapa hingga tiga Presiden setelah lima tahun Soeharto tak berkuasa, kedua kasus itu belum bisa diselesaikan. Sejauh mana relevansi teoritis Donnel dan Schmitter yang menyebutkan bahwa militer akan mencari jalan agar masalah pelanggaran HAM masa lalu tak diungkapkan, berlaku di Indonesia. Teori mengenai ideologi, konflik, keadilan transisional, transisi demokrasi serta resistensi militer dan hubungan sipil militer akan digunakan dalam kajian ini.
Sedang pendekatan komparatif dengan melihat pengalaman Afrika Selatan dan Argentina akan dicoba digunakan untuk melihat kasus di Indonesia. Dari hasil kajian ini tampak bahwa tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Kasus 27 Juli barulah menjadi agenda komunitas korban serta konstituennya. Setelah Soeharto turun dari panggung kekuasaan, terciptanya sebuah masyarakat sosial yang terfragmentasi begitu luas. Pada masa menjelang turunnya Soeharto, elite politik di Indonesia, tidak menempatkan masalah pelanggaran HAM pada era Orde Baru sebagai sebuah prioritas untuk diselesaikan. Masalah pemenuhan keadilan transisional terkesampingkan. Akibat dari itu semua, tidak ada pola baku di Indonesia untuk menyelesaikan warisan pelanggaran HAM masa lalu. Aktivisme justru dilakukan oleh korban dan keluarganya dengan pihak-pihak yang disangka melakukan pelanggaran HAM."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T9255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aditya Pradnya Respati
"ABSTRAK
Pengelolaan sumber daya manusia Polri pada jabatan Atase Kepolisian di Divisi Hubungan Internasional Polri belum memiliki aturan yang mendukung tugas-tugas operasional dan pembinaan personel yang efektif. Penelitian ini menganalisa gambaran umum penugasan Atase Kepolisian serta pengelolaan sumber daya manusia Atase Kepolisian saat ini. Selain itu, penelitian ini juga memberikan penjelasan pengelolaan sumber daya manusia Atase Kepolisian yang efektif ssuai dengan kebutuhan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi serta studi literature. Teori yang digunakan adalah teori manajemen sumber daya manusia, dan teori sistem pengendalian manajemen. Konsep rekrutmen dan seleksi, pelatihan, dan penilaian kinerja digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penugasan Atase Kepolisian hanya merujuk pada 2 dua Peraturan Kapolri yang hanya menjelaskan pengertian dan tugas dari Atase Kepolisian. Pengelolaan SDM Atase Kepolisian saat ini meliputi aspek kompetensi, manajemen karir, pengawasan pengendalian yang didalamnya terdapat proses penilaian kinerjadan rentang kendali. Pengelolaan SDM Atase Kepolisian yang efektif memerlukan adanya integrasi dari 4 empat aspek pengelolaan sebelumnya yang didukung dengan adanya penetapan aturan dasar yang mengatur penetapan aturan karir bagi Atase Kepolisian serta terintegrasinya database sistem informasi manajemen Atase Kepolisian dan sistem pelaporan yang berada di Divhubinter Polri dan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia guna pengembangan karir Atase Kepolisian.

ABSTRACT
The management of Polri 39 s human resources in the position of Police Attache in the International Relations Division of the Police does not have rules that support operational tasks and effective personnel development. This study analyzes the general description of Police Attache assignment and human resources management of Police Attache at this time. In addition, this study also provides an explanation of human resource management of Police Attache which is effective with the needs. This research approach uses qualitative approach and data collection through interview technique, observation and literature study. The theory used is the theory of human resource management, and the theory of management control systems. The concept of recruitment and selection, training, and performance appraisal was used in this study. The results of this study indicate that the assignment of Police Attache only refers to 2 two Police Regulations which only explain the meaning and duty of Police Attache. Human Resource Management The Police Attache currently includes aspects of competence, career management, supervision of controls in which there is a process of performance assessment and control span. Effective human resource management An effective police Attach requires integration of the four prior management aspects supported by the establishment of the basic rules governing the setting of career rules for Police Attache and the integration of the Police Attache Management Information System database and the reporting system located in the Division of Relations International Police and the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia for the career development of Police Attache. "
2018
T52189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>