Ditemukan 583 dokumen yang sesuai dengan query
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ari Wahyudi Hertanto
"This article does trying to give more horizon regarding two mainstreams on ultra virus doctrine's. The conservative propositions is said on (he rigid nature of the doctrine whilst the another has thought on the fllexibility toward the principle. Those flexibility is embarks from their existence which absolutely needs within any modification thats still available. Bur then how far through modification can be done will invite also the relevance factor's itself. In case of any misconduct done (ultra vires) by flee company management (direction boards member's). so it shall punish them under unlimited responsibiliyy and can be personally alleged. The general principle considered is that the company management boards ought to comply and run law and regulations, company by laws. share holders meeting within also norms inside of fiduciary duties doctrine's"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
HUPE-37-1-(Jan-Mar)2007-22
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ewin Eny Sundari
"Pasal 2 dan 12 UU PT menentukan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan termuat dalam Anggaran Dasar. Pesatnya kegiatan usaha yang melibatkan PT melahirkan persaingan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Akibatnya banyak perseroan yang bertindak di luar Anggaran Dasar (ultra vires). Hal tersebut memunculkan pertanyaan: Mengapa ultra vires ada dalam UV PT?; Mengapa ultra vires dilanggar?; Bagaimana konsekwensi pelanggarannya?; Bagaimana ultra vires dapat menjadi intra vires? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Dalam sejarah perkembangan common law, korporasi dibentuk sebagai subjek hukum (legal entity) berdasarkan charter. Awalnya korporasi bukan subjek hukum yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan usahanya dibatasi oleh charter pendiriannya jika bertindak diluar apa yang telah ditentukan oleh charter tindakan tersebut disebut ultra vires. Atas tindakan tersebut hakim dapat membatalkan tindakan (null and void). Korporasi mempunvai empat atribut dasar, yaitu: separate existence; centralized management; transferability of ownership interest; dan limited liability. Di Indonesia, subjek hukum yang memiliki empat atribut dasar tersebut adalah Perseroan Terbatas, yang diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut menempatkan maksud dan tujuan perseroan dalam posisi yang sangat penting, yaitu untuk membatasi kegiatan usaha perseroan. Dalam perkembangannya, transaksi perdagangan baik yang dilakukan pemerintah, individu maupun yang dilakukan perseroan (terbatas) makin meningkat.
Transaksi menyediakan keuntungan sebagai daya tarik. Daya tarik ekonomis yang dijanjikan oleh keuntungan tersebut semakin lama menjadi acuan Direksi. Meskipun tidak mengatur ultra vires secara tegas, tetapi doktrin tersebut berlaku di Indonesia untuk: melindungi stake holder perseroan dan memberi batasan kepada Direksi. Perseroan melakukan ultra vires karena: Ketidaktegasan UU Perseroan Terbatas; Profit; dan Ketidakjelasan otoritas yang berwenang menyatakan ultra vires. Dalam praktek, ternyata ultra vires tidak serta merta menyebabkan null and void. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Tindakan ultra vires suatu perseroan dapat menjadi intra vires melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15421
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yandri Sudarso
"Doktrin Ultra Vires adalah suatu doktrin yang menganggap btsal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin Ultra Vires ini berasal dari konsep hukum Common Law (Inggris). Dalam perkembangannya doktrin Ultra Vires ini semakin ditafsirkan secara lebih releks, tidak bersifat kaki sebagairnana pada awalnya. Hal ini terlihat dari beberapa aspek yaitu: Ultra Vires dalam hubungan dengan anggaran dasar perseroan, Ultra Vires dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan, Kasus-kasus Ultra Vires yang masih kontroversi saat ini. Bila kita lihat pasal 45 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, LN. 1938 Nomor 276 dan pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1/1995, dapat disirnpulkan bahwa Indonesia juga mengadopsi Doktri Ultra Vires dalam perundangundangannya. Namun dalam hal ini, undang-undang tidak mengatur secara jelas akibat hukum bila terjadi perbuatan yang mengandung Ultra Vires tersebut.
Dalam keadaan demikian menurut Prof Dr. Remy Sahdeiny, hakimlah yang akan menentukan dan memutuskan apa akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires. Bila dihubungkan dengan contoh kasus yang Penulis kemukakan dalam penelitian ini terlihat bahwa hakim menganggap dan berpendirian bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh direksi perseroan yang melebihi ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar perseroan dianggap batal dan tanggung jawabnya beralih menjadi tanggung jawab direksi perseroan secara pribadi. Perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Terlihat banyak pihak yang berkepentingan dengan keberadaan badan hukum perseroan ini. Karena itu diperlukan ketentuan yang tegas untuk mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires demi kepastian hukum. Mengingat sistim hukum Indonesia yang sangat terikat dengan ketentuan hukum yang tertulis maka sangat relevan kiranya bila pembuat undang-undang juga menambahkan ketentuan yang mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ulra Vires dalam perundang-undangan, khususnya dalam hukum perseroan Indonesia, demi kepastian hukum dalam berusaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
T19385
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Saleh A. Malik
Jakarta: Mitra Multi Sarana, 2004
R 297.09598 SAL w
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Solichin Salam
Jakarta: Pusat Studi dan Penelitian Islam, 1990
R 920.092 SOL w
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Solichin Salam
Jakarta: Pusat Studi Dan Penelitian Islam, 1990
920 SOL w
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Gibb, Hamilton A.R., Sir
Jakarta: Bhratara, 1964
297.9 GIB i
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Gibb, Hamilton A.R., Sir
Jakarta: Bhratara, 1960
297.9 GIB i
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Soebagijo Ilham Notodidjojo, 1924-
Jakarta: PWI Pusat, 1977
070.9 SOE l
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library