Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131972 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Reza Syahrazad Achir
"ABSTRAK
Lembaga perkawinan adalah salah satu masalah yang sangat penting dan menarik karena tidak dapat dipisahkan dengan perikelakuan manusia didalam kehidupan sehari-hari. Seperti kita ketahui bahwa di Indonesia hidup bermacam macam agama yang diakui Pemerintah seperti agama Islam, katolik, Protestan, Hindu dan Budha, oleh karena itukanlah mustahil akan terjadi perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, perkawinan semacam ini dikenaldengan istilah "Perkawinan Antar Agama". Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Masalah perkawinan antar agama menurut Hukum Islam digolongkan kedalam tiga versi yakni : 1. Islam tidak mengenal perkawinan antar agama; 2. Islam mengenal adanya perkawinan antar agama dengan pengecualian bila prianya beragama Islam dan wanitanya ahli kitab; 5. Islam mengenal perkawinan antar agama dengan kondisi bersyarat yakni merupakan jalan tengah dari kedua pendapat tersebut diatas, dengan kata lain pada prinsipnya perkawinan antar agama tidak dikehendaki oleh agama Islam, namun pengecualiannya ada yakni membolehkan laki laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab asal laki laki tersebut merupakan tiang keluarga yang kokoh. Sementara itu semua agama lain selain Islam pada prinsipnya melarang perkawinan antar agama dan umumnya menyatakan bahwa perkawinan itu tidak sah. Jika kita melihat Undang-undang nomor 1 tahun 1971 ternyata tidak satu pasalpun yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama, sedangkan yang diatur adalah perkawinan campuran antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa Undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1971 tidak mengatur secara tegas masalah perkawinan antar agama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raymond
"Skripsi ini membahas mengenai tiga hal utama yakni: tinjauan yuridis mengenai sahnya suatu perceraian dari perkawinan antar agama yang ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) yang mengacu pada hukum agama masing-masing calon suami-istri dimana suami beragama Islam dan istri beragama Katolik sehingga ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Hukum Kanonik, akibat hukum perceraian dari perkawinan tersebut terhadap status suami-istri, anak dan hak kewarisan pada anak dari perceraian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan analisis kualitatif atas data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah :(1) Upaya perceraian dapat ditempuh karena perkawinan antar agama yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat sah secara hukum yaitu secara hukum positif dan hukum Katolik. Perceraian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah tetapi sah secara sipil, tetapi tidak secara agama Katolik. (2)Akibat hukum perceraian terhadap anak tersebut adalah anak sah namun, terhadap suami dan istri memiliki implikasi yang berbeda karena agama yang berbeda. (3) Hak kewarisan anak yang lahir dari perkawinan antar agama dalam kasus ini kewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

This Thesis reviews three main things : a thought of the legality of a divorce from a inter faith marriage based on The Act of Marriage No.1 of 1974 chapter 2 verse 1which is based on the religious law of each spouses where as the husband is Moslem and the wife is Catholic therefore, based on the Compilation of Islamic Law and Canonic Law, the legal implication of a different faith marriage to the couple and the child, and the inheritance right of the child from its divorcement. The research is a normative legal research with qualitative analysis on secondary data. The results of this research are : (1) The divorcement could be done because the different faith marriage that done by Plaintiff and Defendant is legal based on Positive Law and Catholic Law. The divorcement done by Plaintiff and Defendant is legal, but civil legally, not a Catholic legally. (2) The legal implication of the divorcement are to the child and to the couple where as the child is a legal child but to the couple, there is a different implication because of different faith. (3) The inheritance right of the child bore from this marriage is the inheritance based on Indonesian Civil Code."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S56384
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asmin
Jakarta: Dian Rakyat, 1986
346.016 ASM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Sulaikin
"ABSTRAK
Dalam Garis - Garis Besar Haluan Negara Tahun 1988 - 1993 di bidang hukum dinyatakan bahwa pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil - hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata serta menimbulkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat.
Selanjutnya GBHN Tahun 1988 - 1993 tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kondisi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang claim masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah berpartisipasi aktif karena hukum Islam ini bersumber pada sumber yang abadi, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah, serta dilengkapi pula dengan Ijtihadlar-Ra'yu, yang manifestasinya berupa Ijma' dan Qiyas. Suatu kenyataan pula bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam, dan karenanya dapat dipahami apabila ada keinginan agar dalam penyusunan hukum nasional pihak berwenang mengindahkan hukum Islam.
Salah satu upaya menuju ke arah pembangunan hukum sebagaimana ketentuan di dalam GBHN tersebut, yang berhubungan dengan perkawinan dan hukum fikih Islam telah ada yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan ini diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan melalui peraturan pelaksanaannya yaitu PP No.9 Tahun 1975, berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-Undang ini mengatur tentang perkawinan secara nasional, jadi berlaku bagi semua golongan dalam masyarakat Indonesia. Adanya undang-undang yang bersifat nasional ini memang mutlak perlu bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia karena selain sifatnya yang nasional itu, juga menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini berlaku dan menjadi pegangan bagi berbagai golongan dalam masyarakat.

"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eoh, O.S.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
291.178 35 EOH p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Pinpin Nagawan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Akhir-akhir ini, Perkawinan beda agama menjadi
fenomena tersendiri dalam masyarakat. Masyarakat tetap
melakukan perkawinan beda agama dengan berbagai upaya.
walaupun mereka mengetahui bahwa perkawinan beda agama
tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor
Catatan Sipil. Penafsiran yang berbeda terhadap pasalpasal
yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, menambah kerumitan dari pelaksanaan
perkawinan beda agama. UU No. 1/1974 tidak melarang
perkawinan beda agama, akan tetapi masyarakat awam
menafsirkan bahwa UU No. 1/1974 melarang perkawinan beda
agama. Sebenarnya yang melarang perkawinan beda agama
adalah agama dari kedua calon mempelai. Apabila hukum
agama mengatakan bahwa perkawinan beda agama yang
dilakukan umatnya adalah tidak sah, maka KUA atau KCS
tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut, dasar
hukumnya adalah pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974. Akibat
hukum dari perkawinan beda agama yang dilarang oleh
agamanya tidak dapat dicatatkan akan berakibat buruk
terhadap status hukum suami isteri, status anak, harta
benda dalam keluarga dan pembagian warisan. Oleh karena
itu, pemerintah harus bersikap aktif dalam mengatasi
masalah perkawinan beda agama. Pemerintah harus giat
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemahaman
perkawinan beda agama sebagaimana yang telah diatur dalam
UU No. 1/1974. Sehingga, masalah yang akan timbul dari
perkawinan beda agama dapat dicegah sedini mungkin."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S22228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>