Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114292 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta : Pusat Studi Wawasan Nusantara Hukum dan Pembangunan , 1993
341.42 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
341.44 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Made Andi Arsana, 1978-
"On delimitation of maritime boundaries in Indonesia."
Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2007
341.42 IMA b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Proyek Pusat Publikasi Pemerintah Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1977
341.4 IND w (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Proyek Pusat Publikasi Pemerintah, 1977
341.448 IND w (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Achmad Zen Umar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1977
341.448 PUR w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Balai Pustaka , 1997
341.4 IND w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Usman Arief
"Selat Malaka adalah selat yang terletak diantara tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura. Pada bagian yang lebarnya kurang dari 24 mil, maka laut wilayah dua dari tiga negara tersebut berhimpitan. Selat Malaka mempunyai arti penting karena salah satu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Diinformasikan dalam Asia Research Bulletin bahwa pelayaran di Selat Malaka itu semakin meningkat dan kini merupakan selat yang paling ramai di dunia sesudah Selat Dover.
Arti penting Selat Malaka semakin bertambah dengan telah diproduksinya kapal-kapal tanker raksasa untuk mengangkut minyak dari Timur Tengah melewati Selat Malaka ke negara-negara Timur Jauh, terutama Jepang yang 90% kebutuhan minyaknya diangkut melalui selat ini. Disamping iu Selat Malaka juga merupakan jalur air penting untuk kegiatan pelayaran dengan berbagai macam dagangan ekspor/impor dari berbagai negara.
Seiring dengan perkembangan waktu, makin lama kapal-kapal tanker itu semakin besar dan kemampuan Selat Malaka yang sempit, dangkal dan ramai itu makin lama makin terbatas untuk melayani tanker-tanker raksasa yang semakin lama semakin besar itu. Dengan demikian, maka makin lama makin seringlah terjadi kecelakaan kapal-kapal tanker raksasa di selat tersebut yang membawa bencana pengotoran laut kepada negara-negara pantai yang selanjutnya mempengaruhi kelestarian lingkungan laut dan kehidupan rakyat negara pantai tersebut. Padahal sekarang, sebagian besar kegiatan produksi minyak terdapat diperairan Indonesia bagian Barat, khususnya sepanjang Selat Malaka dan. Singapura.
Pencemaran laut yang dapat menganggu kelestaraian lingkungan laut karena pertama adanya tumpahan minyak selain berasal dari adanya kegiatan angkutan laut misalnya terjadi kebocoran kapal, maupun kecelakaan kapal karena kandas, tabrakan, atau pecah, kedua adanya kegiatan produksi minyak lepas pantai. (pencemaran oleh minyak), termasuk bila terjadi kebocoran pada pipa penyalur, dan tanki penyimpanan minyak produksi lepas pantai. Mengingat Selat Malaka merupakan penghasil minyak terbesar, ada?"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiwerti Sarahayu Lestari
"Indonesia dan Singapura telah menyepakati dua buah perjanjian penetapan garis batas laut teritorial di Selat Singapura, masing-masing disepakati pada tahun 1973 dan 2009. Proses delimitasi dalam kedua perjanjian tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 15 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 dan menggunakan metode delimitasi garis median termodifikasi. Kedua perjanjian tersebut memberikan kepastian mengenai wilayah laut territorial Indonesia dan Singapura di mana kedua negara memiliki kedaulatan. Adanya kepastian hukum mengenai laut teritorial Indonesia di Selat Singapura berujung pada munculnya implikasi-implikasi dalam aspek keamanan dan keselamatan Indonesia sebagai negara pantai, keamanan dan keselamatan pelayaran di Selat Singapura, dan lingkungan laut.

Indonesia and Singapore have agreed on two bilateral treaties regarding the delimitation of the territorial seas in the Strait of Singapore, each was agreed in the year 0f 1973 and 2009. The delimitation process in the two treaties were done in accordance with Article 15 of United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 and used the modified median line as the delimitation method. The two treaties gave legal certainty regarding the area of territorial seas of Indonesia and Singapore, in which both States have the ability to exercise sovereignty. The legal certainty on Indonesia's territorial sea in the Strait of Singapore leads to the implications in the aspects of security and safety of Indonesia as a coastal State, security and safety of navigation in the Strait of Malacca, and marine environment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S233
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Alumni, 1983
341.448 MUN w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>