Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17869 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Nurhasyim Ilyas
Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Tarmizi
"Hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Skripsi, Ketiga KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Jadi, sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak) sesuai dengan pasa 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya diatur secara khusus beberapa perjanjian saja (perjanjian bernama). Jadi, ada perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak diatur dalam KUHPerdata (onbenoemde overeenkomst atau perjanjian yang tidak mempunyai nama khusus) sehingga bisa mengikuti perkembangan masyarakat dan kemauan para pihak. Salah satu jenis perjanjian yang tidak bernama, yang baru beberapa tahun ini diperkenalkan di Indonesia adalah Factoring (Anjak Piutang). Sedangkan dinegara-negara Barat Factoring (Anjak Piutang) sudah dikenal sejak tiga puluh tahun yang lalu. Factoring (Anjak Piutang) itu sendiri adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan Factor. Tujuan digunakannya Factoring (Anjak Piutang) di Indonesia adalah untuk membantu produsen dalam mengatasi "cash flow" perusahaannya, dimana akhir-akhir ini sering dilakukan penjualan secara kredit. Perusahaan Factor atau yang lazimnya disebut Factor, membeli piutang nasabah atau klien yang timbul ยท sebagai akibat dari transaksi dagang, biasanya dilakukan secara terus menerus, sehingga nasabah atau klien pada dasarnya sekaligus memindahkan urusan penagihan dan pembukuan piutangnya kepada Factor. Di Indonesia sendiri, peraturan yang secara khusus mengatur tentang Factoring (Anjak Piutang) ini belum ada, tetapi hanya diatur secara umum dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Perobiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan. No. 1251/KMK.O13/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sehingga sebagai suatu lembaga hukum perjanjian yang relatif baru, factoring (anjak piutang) perlu ditelaah lebih jauh daripada sekedar dikenai masyarakat terbatas sebagai suatu cara pembiayaan perusahaan atau cara pengalihan piutang perusahaan (produsen) keperusahaan Factor. Sampai berapa jauhkah suatu perjanjian (kontrak) factoring (anjak piutang) ditunjang olen peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Sehubungan dengan adanya rencana pembentukan suatu hukum perjanjian nasional yang akan dapat memenuhi aspirasi bangsa kita, maka yang menjadi masalah adalah sampai berapa jauhkan kehadiran lembaga factoring (anjak piutang) ini dapat memberikan masukan-masukan (input) baik yang merupakan asas-asas umum maupun yang berbentuk konstruksi penerapan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sinaga, Bintatar
"Secara alami semua makhluk hidup harus mengalami kematian, karena manusia.termasuk makhluk hidup sudah pasti akan mengalaminya. Bagi manusia kelahiran dan kematian merupakan hal yang wajar. Kematian ini banyak ragamnya. Ada kematian yang wajar atau kematian secara alami, yakni kematian yang disebabkan oleh penyakit, tanpa adanya bantuan tindakan atau campur tangan dari pihak lain dalam proses kematian tersebut, seperti campur tangan dari dokter, perawat, atau juru kesehatan. Di samping kematian yang wajar, ada juga kematian yang tidak wajar. Dalam kematian ini terdapat campur tangan atau keteriibatan orang lain dalam proses kematiannya. Keterlibatan pihak ketiga dalam proses kematian ini, ada yang dikehendaki dan tidak dikehendaki oleh yang mati. Kematian dengan adanya campur tangan orang lain yang tidak dikehendaki oleh yang meninggal, termasuk pembunuhan, sedangkan yang dikehendaki oleh yang meninggal atau atas permintaan yang meninggal disebut euthanasia. Oleh karena itu dikenal tiga jenis kematian, yaitu:
1. kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah disebut orthothanasia;
2. kematian yang terjadi secara tidak wajar disebut dysthanasia;
3. kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter, disebut euthanasia)
Mengenai tahap kematian tersebut, menurut Soeprono, sebagai berikut:
1. kematian Minis (clinical death ); jantung berhenti berdenyut dan pernafasan spontan berhenti;
2. kematian otak (brain death); disebabkan kurangnya aliran oksigen (02) ke otak;
3. kematian sel (cellular death); jaringan-jaringan badan mati secara berangsur-angs.ur dengan kecepatan yang berbeda-beda.
Sebelum seseorang mengalami kematian, pada umumnya terlebih dahulu ia menderita sakit, yang kadang-kadang dapat berbulan-bulan malahan bertahun-tahun. Penyakit itu akan menimbulkan penderitaan yang kadang-kadang tidak tertahankan sakitnya, yang dapat membuat penderita putus asa, tanpa harapan dan nekad untuk mengakhiri hidupnya. Selain karena penderitaan dapat juga mengakhiri hidup karena menderita cacad, baik yang tak dapat diperbaiki lagi atau cacad bawaan lahir. Indikasi untuk mengakhiri hidup ini, penyebabnya menurut Bachtiar Agus Salim, antara lain:
1. penderitaan yang tak tertahankan lagi;
2. penyakit yang diderita tak dapat disembuhkan lagi;
3. cacad yang tak dapat diperbaiki lagi yang membawa si penderita kepada invalid berat;
4. cacad bawaan lahir yang tak mungkin dinormalkan;
5. dan lain-lain.
Pengakhiran hidup tersebut, bagi orang yang berani dapat dilakukan sendiri, sedangkan bagi yang tidak berani dapat meminta bantuan orang lain. Tindakan mengakhiri hidup yang dilakukan sendiri oleh korban termasuk bentuk bunuh diri, sedangkan kalau dengan pertolongan orang lain termasuk euthanasia. Dilihat dari 'etika' agama ataupun moral, tindakan mengakhiri hidup bagaimanapun bentuknya, tidak dibenarkan. Tetapi karena adanya pergeseran nilai dalam diri manusia menimbulkan perubahan sebagai akibat adanya modernisasi, yang mengharuskan adanya efisiensi dan penyesuaian diri terhadap kecenderungan. Sehubungan dengan hal ini dapat diutarakan pendapat Muladi, sebagai berikut:
pengaruh perubahan sosial sebagai akibat perubahan proses modernisasi mengharuskan setiap orang untuk menganalisis segala sesuatu secara rasional dan mendasar, agar setiap masalah yang timbul di masyarakat dapat dipecahkan sebaik-baiknya.... harus memperhitungkan kenyataan-kenyataan kemanusiaan dan sosial, serta mencoba untuk menciptakan prasyaratprasyarat yang sedapat mungkin jelas dan efisien serta selalu menyesuaikan pada kecenderungan yang menjadi tanda ciri dari suatu masyarakat. Pengakhiran hidup tersebut dapat juga disebabkan kecenderungan manusia untuk mengutamakan kenikmatan daripada ketabahan untuk menghadapi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu tindakan mendatangkan kenikmatan/kebahagiaan atau tidak. Hal ini sesuai dengan pendapat Jeremy Bentham."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
T6722
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zaehner, Robert C.
Jakarta: Gramedia, 1992
181.4 ZAE k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1992
612.664 AIR
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrastuti A.C.
2000
S11705
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Purwanto
"Ilmu tentang risiko manajemen perbankan yang ditetapkan oleh Bank for International Settlements (BIS) merupakan ilmu yang selama ini belum sepenuhnya diterapkan oleh perbankan Indonesia. Hal ini terbukti dari penelitian yang penulis lalcukan baik' kepada Undang-undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Perbankan. Keadaan ini membuat perbankan Indonesia mengalami kegoncangan tatkala terjadi krisis moneter pada pertengahan tahun 1997. Bankbank mengalami spread negatif sehingga harus dilikuidasi dan sebagian lagi berada dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Belajar dari pengalaman pahit tersebut, maka mulailah Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah pengamanan guna mengendalikan krisis agar tidak berkepanjangan. Akhirnya masuklah International Monetary Funds (IMF) dengan berbagai program restrukturisasi perbankan yang ternyata belum cukup ampuh untuk meredam gejolak, hingga akhirnya menimbulkan pesimisme tersendiri terhadap program program IMF termasuk program rekapitalisasi perbankan. Masalah kemandirian Bank Indonesia terus digodog, meskipun ada beberapa halangan yang berupaya mempolitisasi melalui amandemen Undang-undang Bank Indonesia (UTJBI). Akankah risiko manajemen perbankan ini menjadi titik tolak bagi upaya restrukturisasi perbankan nasional, semuanya terpulang kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yang tentunya harus didukung oleh kemauan politik dari elit politik Indonesia yang terus menerus berseteru. Risiko Manajemen Perbankan menyoroti sistem manajemen yang diterapkan oleh perbankan Indonesia yang selama ini masih belum optimal pelaksanaanya. Titik berat perbankan Indonesia selama ini banyak tercurah kepada risiko kredit, dimana risiko ini adalah risiko tertua dan merupakan risiko terberat disusul risiko likuiditas.
Dalam penelitian ini penulis juga memberikan risiko manajemen perbankan menurut versi penulis yakni risiko hukum, risiko penyelewengan dan fiducia. Pengabaian terhadap risiko manajemen perbankan akan berdampak kepada perekonomian nasional secara keseluruhan, sebab fungsi intermediasi bank akan terganggu, banyak terjadi kredit macet serta kemerosotan tingkat likuiditas perbankan. Dengan demikian adalah wajar jika perbankan Indonesia mengalami keterpurukan tatkala risiko manajemen perbankan ini diabaikan oleh kalangan perbankan. Salah satu kunci rusaknya sistem perbankan Indonesia adalah kurangnya kemandirian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Kemandirian ini sangat diperlukan guna menghindari intervensi pemerintah ataupun pihak lainnya terhadap kebijakan perbankan. Selama ini Bank Indonesia selalu diintervensi menjelang pemilu yakni kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat untuk menarik simpati, setelah menang pemilu maka suku bunga kredit naik lagi. Demikian juga dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya ratusan trilyun rupiah juga tidak terlepas dari intervensi pemerintah kepada Bank Sentral. Ilmu tentang risiko manajemen perbankan ini diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada kalangan perbankan Indonesia untuk lebih arif dan bijak dalam mengoperasikan bank serta lebih profesional dalam bekerja. Selain itu diharapkan pula agar kode etik bagi para bankir Indonesia benar-benar dipegang teguh dan dilaksanakan dalam kehidupan operasional perbankan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T36512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>