Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2737 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
A. Nunuk Prasetyo Murniati
Yogyakarta: Kanisius, 2002
305.4 MUR g
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Subangun, Emmanuel-1949-
Yogyakarta: Yayasan Alcocita, 1999
324.2 EMM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sulistyowati Irianto
"
In this article, the author addresses the problem of violence towards women, with a focus on the violence in ethnic conflict and armed conflict. She takes the view that any legal system should be seen as having three components, i.e., legal substance, legal structure and legal culture, and that none of these components protect women from acts of violence. Citing articles from the criminal code, the authors show how the laws cannot protect women who are victims of violence and how some articles of the code in fact perpetuate injustice toward women. Following this, she shows how law enforcement officers who constitute the legal structure lack any gender awareness in their handling of cases. Finally, the attitudes and beliefs toward the law is the legal culture encourages the view that women are the property of men, especially in times of armed conflict. "
1999
PDF
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Marbun, Rismaya
"Walaupun para pendatang dari Inggris tidak pernah membayangkan akan mendirikan institusi perbudakan terhadap orang-orang Negro, tak sampai seabad setelah kedatangan mereka di koloni, dasar-dasar dari suatu institusi yang ganjil telah dibentuk (Jordan,1968: 44).
Orang-orang Selatan menyebut institusi perbudakan sebagai suatu institusi yang ganjil dalam pengertian bahwa institusi itu unik dalam kehidupan orang-orang Selatan. Alam serta iklim selatan cocok untuk pertanian, sementara orang-orang Negro dapat memenuhi tenaga kerja yang diperlukan. Jadi seolah dijumpai keadaan yang saling mengisi, di mana kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan.
Keadaan alam serta iklim daerah selatan memungkinkan untuk diusahakannya perkebunan dalam skala besar dan pendatang-pendatang tersebut segera mengusahakan pertanian, seperti; tembakau, padi dan indigo. Segera setelah mereka mengusahakan pertanian yang lebih intensif, para petani itu dihadapkan pada suatu masalah serius, yaitu kurangnya tenaga kerja. Pengusahaan perkebunan ternyata memerlukan tenaga kerja yang banyak; mulai dari pembersihan hutan; pengurusan dan pemetikan memerlukan tenaga kerja yang tidak sedikit, sementara teknologi belum maju sehingga semua pekerjaan harus dikerjakan dengan tenaga manusia.
Kedua keadaan ini, yaitu keadaan alam yang cocok untuk pertanian perkebunan dan tersedianya orang-orang Negro untuk di pekerjakan telah mengakibatkan semakin berkembangnya usaha pertanian besar yang telah menghasilkan cash crop di daerah selatan, dan telah mendorong orang-orang untuk melakukan usaha pertanian secara besar-besaran. Maka muncullah apa yang kemudian kita kenal dengan perkebunan. Dan akibatnya ialah orang-orang Negro harus didatangkan dalam jumlah yang lebih besar.
Ketika jumlah orang-orang Negro di koloni semakin banyak, orang-orang putih mulai merasakan kecemasan kalau-kalau kehadiran orang-orang Negro ini akan mengaburkan kebudayaan mereka.
Dengan masuknya suatu suku bangsa yang baru, biasanya cara hidup dan kebudayaan suku bangsa tersebut akan terbawa dan berbaur dengan cara hidup dan kebudayaan masyarakat yang didapatnya, sehingga seringkali akan mengaburkan keaslian budaya masyarakat terdahulu tersebut. Orang-orang putih di Selatan tidak menginginkan hal seperti itu terjadi. Mereka menginginkan agar daerah Selatan tetap sebagai daerah orang putih, baik dalam cara hidup maupun kebudayaannya. Hal ini telah menimbulkan niat dalam pikiran orang-orang putih untuk membuat undangundang khusus untuk mengatur kehidupan orang-orang Negro berbeda dari orang putih. Keinginan ini ditunjang pula oleh kenyataan bahwa orang-orang Negro adalah dari ras yang berbeda; bahwa mereka telah dibeli dengan status yang tidak bebas; dan bahwa mereka bukan orang orang kristen. Pada masa itu ada anggapan bahwa memperbudak orang-orang yang tidak beragama bukanlah suatu kejahatan atau dosa."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1986
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kirana Paramesti Putri Widiyanto
"Artikel ini membahas peran media sosial dalam mendukung dan membela korban kekerasan seksual secara virtual. Pada Januari 2024, terdapat 139 juta pengguna media sosial aktif di Indonesia. Angka ini setara dengan 49.9% dari total penduduk Indonesia (We Are Social, 2024). Sejalan dengan itu, seiring bertambahnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia, konstruksi budaya partisipatif masyarakat semakin kokoh. Anggota budaya partisipatif percaya bahwa kontribusi mereka penting dan mereka mengedepankan hubungan sosial satu sama lain (Jenkins et al., 2009). Memanfaatkan teori budaya partisipatif Jenkins dan mengaitkannya dengan keterlibatan pengguna aktif media sosial di Indonesia, khususnya Instagram, kajian ini membahas tentang dukungan dan pembelaan komunitas daring terhadap korban kekerasan seksual. Artikel ini berpendapat bahwa budaya partisipatif pengguna Instagram di Indonesia menyediakan edukasi bagi para korban kekerasan seksual, yang secara tidak langsung mendukung dan membela korban kekerasan seksual secara virtual.
This article discusses the role of social media in virtually supporting and defending victims of sexual violence. In January 2024, there are 139 million active social media users in Indonesia, which amounts to 49.9% of Indonesia’s population (We Are Social, 2024). Accordingly, as the number of social media users in Indonesia grows, the construction of a participatory culture in society becomes more robust. Participatory culture is where members believe their contributions matter and feel some degree of social connection with one another (Jenkins et al., 2009). Utilizing Jenkins’ participatory culture theory and connecting it to the engagement of active users of social media in Indonesia, particularly Instagram, this study concerns the online community’s support and defense for victims of sexual violence. This article argues that the participatory culture of Instagram users in Indonesia provides education for victims of sexual violence, indirectly supporting and defending victims of sexual violence virtually."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Rima Martgiani Soehartami
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S8361
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Arva Pandya Wazdi
"Pelecehan seksual menurut Undang – Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan atau tindakan yang merendahkan dan/atau menyerang dan merendahkan martabat seseorang. Segala tindakan ini termasuk juga perkataan atau verbal dan non- verbal dan dapat dilakukan baik secara perseorangan, kelompok, dan/atau korporasi. Kekerasan seksual ini dapat menimbulkan dampak fisik dan psikologis dari korban. Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja termasuk lingkungan kerja. Oleh karena itu harus dibentuk code of conduct yang mengatur bagaimana alur pelaporan kekerasan seksual ketika terjadi di lingkungan kerja serta anti-retaliatory act sehingga meminimalisir pelaku ketika ingin membalas korban yang sudah melaporkan pelaku. Peraturan ini akan dibuat di PT. Tatarasa Primatama sebagai SOP yang mengatur dari definisi kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual, alur pelaporan, alur investigasi, sanksi serta anti retaliatory act secara komprehensif. Peraturan ini diharapkan dapat diterapan sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dari tindakan kekerasan seksual baik secara verbal dan non-verbal.

Sexual harassment according to Law no. 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence is defined as any act or action that demeans and/or attacks and degrades a person's dignity. All of these actions include words or verbal and non-verbal and can be carried out individually, in groups and/or corporations. This sexual violence can have physical and psychological impacts on the victim. Sexual violence can occur anywhere, including the work environment. Therefore, a code of conduct must be formed that regulates the flow of reporting sexual violence when it occurs in the work environment as well as anti-retaliatory acts so as to minimize perpetrators who want to retaliate against victims who have reported perpetrators. This regulation will be made at PT. Tatarasa Primatama is an SOP that regulates the definition of sexual violence, forms of sexual violence, reporting flow, investigation flow, sanctions and anti-retaliatory acts in a comprehensive manner. It is hoped that this regulation can be implemented so that it can create a work environment that is safe from acts of sexual violence, both verbal and non-verbal.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-PDF
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>