Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72726 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Daly Erni
"Penelitian "Kajian Dokumen Tentang Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Lingkungan", bertujuan untuk mendapatkan deskripsi analitis mengenai ketentuan beracara dalam perkara perdata yang berkaitan dengan lingkungan hidup dimana LSM bertindak sebagai penggugat, selain itu juga mendapatkan data dan informasi mengenai peran LSM dalam penegakan hukum lingkungan beserta hambatannya. Dalam hukum acara perdata dikenal istilah point d'interet point d 'action, dimana hanya pihak-pihak yang berkepentingan sajalah yang berhak mengajukan gugatan perdata lingkungan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Pihak-pihak tersebut adalah pihak-pihak yang secara langsung menderita kerugian dalam kaitannya dengan perkara lingkungan akibat perusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi. Dalam hukum acara perdata juga terdapat asas bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikan kebenaran dalil-dalilnya. Hal ini tentunya perlu diteliti lebih jauh mengenai peranan LSM dalam mengajukan gugatan perdata lingkungan dan asas bahwa penggugatlah yang harus membuktikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan di persidangan.
Metodologi penelitian ini adalah penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Langkah awal ialah dengan melakukan persiapan penelitian termasuk didalamnya studi literatur. Langkah berikutnya menyusun format pedoman pertanyaan yang diperlukan untuk wawancara dengan narasumber. Berkanaan dengan terbatasnya dana dan waktu, penelitian ini berupa pengamatan terhadap berbagai dokumen yang ada sehubungan dengan kasus-kasus yang pernah diajukan di dalam sidang pengadilan pada umumnya.
Selain itu penelitian ini juga menggali berbagai sumber tulisan atau dokumen yang pernah ada. Dengan demikian penelitian ini melakukan kajian ke berbagai instansi atau institusi yang terkait dengan permasalahan lingkungan seperti: Bapedal, LSM yang pernah menggugat, dan pengadilan. Setelah memperoleh data yang cukup, data tersebut diolah dan dianalisis guna pembuatan laporan. Perolehan hasil studi bahwa setelah tahun 1989 berdasarkan praktek pengadilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan hidup dianggap cakap dan memiliki kewenangan hadir sebagai penggugat di muka pengadilan di istilahkan dengan Standing to Sue in Conversation atau Standing to Sue in Environmental Litigation. Hal ini dikuatkan dengan diundangkannya UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 38.
Sedangkan mengenai asas pembuktian dalam praktek perkara perdata lingkungan dikenal asas Strict Liability atau tanggung jawab mutlak dimana dalam kasus pencemaran lingkungan tidak lagi didasarkan atas kesalahan (liability based on fault) dimana penggugat bare akan memperoleh ganti rugi apabila berhasil membuktikan adanya kesalahan. Asas ini juga dianut dalam UU No 23 tahun 1997 pasal 35 meskipun tidak secara penuh hanya bagi usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan panting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
363.25 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Supriyono
"Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional, sehingga pengembangannya membutuhkan kajian dengan pendekatan yang utuh menyeluruh, multi-disipliner, dan inter-disipliner. Demikian pula pendekatan hukum dalam pengendalian dampak lingkungan juga tidak sekedar pendekatan command and control yang berujung kepada sanksi bagi pelanggar, tetapi juga kombinasi pendekatan lain yang mendorong ketaatan lingkungan melalui promosi penaatan dan penaatan sukarela. Untuk itu penegakan hukum lingkungan tidak hanya sekedar sebagai sistem norma, tetapi juga harus diarahkan sebagai instrumen kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu khususnya pencegahan dan perbaikan, serta mendorong pada pemberdayaan sarana penaatan lingkungan dan instrumen hukum administrasi negara menjadi sistem yang terpadu. Untuk membangun ke arah keterpaduan sistem telah diusahakan sejak Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang pertama melalui UU No. 4 Tahun 1982, dilanjutkan dengan UU No. 23 Tahun 1997, dan terakhir pada saat ini adalah UU No. 32 Tahun 2009.
Melalui kajian yuridis doktrinal dengan pendekatan analisis kesenjangan yang multi-disiplin dan inter-disiplin, sehingga dalam disertasi ini dapat diungkap berbagai persoalan dalam upaya mencapai sistem yang terpadu bagi penaatan dan penegakan hukum lingkungan administratif. Berbagai persoalan tersebut seperti, pengaturan instrumen perizinan dan pertimbangan lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan) yang integratif, pengawasan lingkungan, audit lingkungan, insentif dan disinsentif, dan sanksi hukum administrasi termasuk mekanisme upaya hukum administrasi.
Di samping itu, instrumen hukum administrasi negara masih mengalami masa uji dan coba kedudukannya dalam penerapan asas subsidiaritas (ultimum remidium). Karenanya apabila tidak dilakukan pembenahan yang tepat, maka akan dapat berpotensi tidak efektifnya hukum sebagai instrumen pengendalian dan perlindungan lingkungan maupun perlindungan masyarakatnya. Bertolak dari temuan yang ada, sebaiknya dilakukan beberapa perbaikan yaitu: pertimbangan lingkungan harus ditempatkan sebagai alat pengambilan keputusan izin lingkungan secara langsung dan pengujiannya hanya dapat dilakukan melalui upaya keberatan dan/atau banding administrasi, pengaturan sanksi administrasi menyeluruh yang meliputi tujuan perbaikan (reparatoir), penundaan pelayanan (regressieve), dan menghukum (punitieve), serta upaya instrumen ekonomi, izin, pengawasan, dan sanksi administratif sebagai garda terdepan dalam sistem penegakan hukum lingkungan. Karenanya asas subsidiaritas harus diterapkan terhadap pelanggaran yang bergantung pada instrumen hukum administrasi negara dan/atau akibat perbuatannya terhadap lingkungan hidup relatif kecil dan di satu sisi dengan sanksi administrasi sudah dianggap cukup efektif.

The environmental law belongs to functional law, of which the development needs analysis with holistic, multi-disciplinary, and inter-disciplinary approaches. In the efforts of controlling environmental impact, legal as well as command and control approaches are also needed. These approaches are ended by giving sanction to the law breaker and also combined with other approaches which instigate the environmental compliance through the promotional and voluntary methods. Thus, law enforcement does not only function as norm system, but must also be directed toward state policy instruments to achieve certain objectives, especially prevention and renovation. It also motivates the enforcement of integrated environment compliance facilities and state administration instruments system. The effort to prepare for this integrated system has been carried out since the issuance of the first Act on Environmental Management that is Act No. 4 Year 1982, which is continued by Act No. 23 Year 1997, and Act No. 32 Year 2009.
The research adopts doctrinal juridical analysis to analyze multi-discipline and interdisciplinary discrepancy, so that in this dissertation some problems in the effort of achieving integrated system for the compliance and law enactment of administrative environment are discussed. Some of these problems are the arrangement of integrated instruments for license and environmental consideration (environmental impact analysis), environmental watch, environmental audit, incentive and disincentive, and administrative legal sanction including the mechanism of administrative legal measures. Besides, the state administrative legal instruments are experiencing the trial period of its position in the implementation of subsidiarity principle (ultimum remidium).
Thus, appropriate improvement needs to be done. Otherwise, it is likely to result in inefficient law as the instrument of control and protection for the environment and its people. From the findings, there are some improvements need to be carried out: environmental consideration must be placed as a means of decision making in direct environmental license and its test can only be carried out through objection and/or administrative appeal and the arrangement of holistic administrative sanction must include the goal of correction (reparatoir), service postponement (regressieve), and punishment (punitieve), as well as the effort on the instruments of economics, license, control, and administrative sanction as the front guard in the enforcement system of environmental law. Thus, subsidiarity principle must be applied toward violation which depends on the instruments of state administrative law and/or the fact that administrative sanction is regarded effective to overcome the problem when the impact of the violation on the environment is relatively insignificant.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
D1281
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siswantoro Sunarso
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
363.45 SIS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto Sunarso
Jakarta: Rajawali, 2011
363.45 SIS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto Sunarto
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2005
363.45 SIS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto Sunarso
Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2005
363.293 SIS p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto Sunarso
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011
615.788 SIS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>