Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51210 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Y. Riyana Anggraeni
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi tersebut adalah "hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut" atau lebih dikenal dengan "asas legalitas". Akan tetapi, bila menyangkut pelaku pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, sangatlah tidak adil bila para pelakunya dapat terbebas dari kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik asas legalitas. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahwa pelanggaran HAM berat telah diakui sebagai prinsip umum hukum internasional sebagai salah satu kejahatan yang paling keji. Sejarah telah mencatat bahwa para pelaku kejahatan perang pada Perang Dunia ke II, telah dituntut melalui Mahkamah Internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu. Mahkamah ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menyimpangi asas legalitas, yaitu "asas retroaktif". Dengan asas retroaktif, hukum dapat diberlakukan surut. Penyimpangan ini bukanlah merupakan pelanggaran HAM, akan tetapi penyimpangan ini dilakukan karena justru untuk melindungi hak asasi manusia juga, yaitu hak asasi para korban, yang dilaksanakan dengan adanya berbagai persyaratan dan adanya suatu keadaan yang darurat sifatnya. Ketentuan mengenai asas legalitas dan asas retroaktif dapat ditemukan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pemberlakuan asas retroaktif dalam UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM merupakan kehendak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah menjadi duri dalam daging pemerintah Indonesia sejak zaman pemerintahan Soeharto. Kasus kekerasan seperti Timor Timur dan Tanjung Priok merupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang perlu diselesaikan.
"
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Desi Susanti
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai perusahaan milik etnis Cina di Indonesia yang
dibangun pada masa kolonial Hindia Belanda yakni Oei Tiong Ham Concern.
Bisnis utama perusahaan ini adalah di bidang gula. Setelah proklamasi
kemerdekaan pada Agustus 1945, Oei Tiong Ham Concern menghadapi berbagai
masalah akibat kondisi ekonomi dan politik Indonesia yang berubah setelah
proklamasi kemerdekaan. Selama periode 1950-an, berbagai upaya dilakukan oleh
perusahaan guna beradaptasi terhadap perubahan zaman. Di tengah upayanya
tersebut, Oei Tiong Ham Concern harus menghadapi tuntutan hukum yang
diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait pelanggaran devisa yang berujung
pada penyitaan dan perubahan besar terhadap perusahaan pada tahun 1964.
Skripsi ini diteliti menggunakan metode penelitian sejarah yang berdasarkan
sumber primer (seperti dokumen dan surat kabar sezaman) dan sekunder (jurnal,
buku, dll.).

ABSTRACT
This study is focusing on Oei Tiong Ham Concern, a company owned by Chinese.
This company was established during the Dutch colonial period with sugar as
their main commodity. After the proclamation of Indonesian independence in
August 1945, Oei Tiong Ham Concern encountered several problems due unstable
political and economic conditions. The company tried to adjust with Indonesia?s
policy, especially during the 1950s but their attempt was vain. Oei Tiong Ham
Concern had to face lawsuit filed by the Indonesian government related to foreign
exchange violations that led to confiscation of company?s asset and also enforce a
major changes at the company in 1964. This research based on archival source as
primary sources (e.g. documents, contemporary newspaper) and secondary
sources (e.g. journals, books, etc.).This study based on historical methods."
2017
S65856
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Deninta Dhamayanti
"Irtidad seringkali dipandang sebagai masalah yang sensitif yang tabu untuk dibicarakan. Pasalnya, berbicara tentang irtidad berarti mengkaji satu permasalahan dari dua sisi kacamata yang berbeda. Bagi kaum sekular, irtidad merupakan HAM dan kebebasan beragama, sedangkan dalam hukum Islam irtidad merupakan sebuah kejahatan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prinsip antara keduanya. Sekuiarisme memisahkan kehidupan temporal dengan kehidupan spiritual yang mengsekte-sektekan berbagai bidang kehidupan dan berorientasi hanya pada dunia semata, sedangkan Islam merupakan a way of life yang komprehensif dan berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga akhirat. Untuk mengkaji hukum dan implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad, dilakukan analisis dengan metode yuridis formal dengan faktor-faktor penelitian yang meliputi ayat-ayat Qur'an, Hadits, pendapat para ulama dan sarjana Islam, peraturan perundang-undangan, dan kondisi pemurtadan dalam masyarakat. Dari hasil analisis tersebut, diperoleh hasil bahwa tidak ada kontradiksi antara ayat-ayat Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama dan sarjana Islam tentang hukum irtidad, dan bahwa implementasi sanksi terhadap pelaku irtidad dan pelaku pemurtadan diterapkan dengan mempertimbangkan ancaman bahaya yang ditimbulkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Diah Karina Puspitawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22062
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>