Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12822 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pangemanan, Frits Herman, 1956-
Jakarta: Grasindo, 1999
323 FRI t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Hukum dan HAM, 2001
323 Hak
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Rajawali, 2008
323.4 MUH d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Dzikri Akbari Pasya
"Studi ini melihat bahwa tindakan brutalitas polisi pada Tragedi Kanjuruhan berdampak pada terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Brutalitas polisi merujuk pada suatu perbuatan yang dilakukan oleh polisi dengan melibatkan penggunaan kekuatan melebihi batas yang diperlukan. Dengan menggunakan metode secondary data analysis, studi ini mengidentifikasi bahwa personel pengamanan pertandingan dari satuan Polri pada Tragedi Kanjuruhan telah melakukan berbagai macam tindakan brutal dalam menjalankan tugasnya. Tindakan-tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan polisi dalam menggunakan gas air mata dan kekerasan dianggap salah karena melanggar protokol dan standar yang ditetapkan dalam penggunaan kekuatan oleh pihak berwenang. Bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diperbolehkan, hanya jika hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penerapan tindakannya harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi. Sedangkan dalam Tragedi Kanjuruhan, unsur-unsur terkait diperbolehkannya penggunaan kekuatan oleh anggota Polri tidak terpenuhi.

This study sees that acts of police brutality during the Kanjuruhan Tragedy had an impact on violations of Human Rights (HAM). Police brutality refers to an act committed by the police that involves the use of force exceeding necessary limits. By using secondary data analysis methods, this study identified that match security personnel from the National Police unit during the Kanjuruhan Tragedy had carried out various brutal acts in carrying out their duties. These actions result in violations of Human Rights (HAM). The results of the analysis show that the police's actions in using tear gas and violence were considered wrong because they violated the protocols and standards established in the use of force by the authorities. That the use of force by members of the National Police is permitted, only if it is necessary to prevent crime and the implementation of the action must be balanced with the threat being faced. Meanwhile, in the Kanjuruhan Tragedy, elements related to the permissibility of the use of force by members of the National Police were not fulfilled."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Bala Bakri
"Hak dan Kewajiban Asasi Manusia secara hakikat, seyogyanya dimaknai sebagai dua dimensi yang memiliki relasi kausalitas dalam tataran praktis atas keseluruhan upaya dalam menjalankan aktivitas kehidupan. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa "kesempurnaan" manusia dalam membangun relasi sosialnya adalah ketika sanggup menyeimbangkan kedua dimensi tersebut. Dalam hakikat penciptaannya, Tuhan telah menisbahkan manusia sebagai mandataris atau khalifah dengan sebuah misi khusus mengelola bumi dengan berbagai hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Seseorang yang mendapatkan haknya karena telah memenuhi kewajibannya. Hak orang lain adalah kewajiban bagi pihak lain untuk menghormatinya. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas dinyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri. Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah sifatnya universal. Namun demikian, dalam konteks kehidupan modern, paling sering kita berbicara tentang hak asasi manusia, dan terkesan "mengabaikan" kewajiban asasi manusia. Kegagalan memahami dan menghormati hak orang lain, maka tak jarang dalam kehidupan sehari hari dengan mudahnya seseorang "menghakimi" orang lain dengan menyebarkan berita hoax melalui media sosial. Hak asasi manusia seolah menjadi sumber kemunculan egoisme-egoisme sosial, sehingga perlu diluruskan kembali dengan menyandingkan Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Kewajiban Asasi Manusia ini akan memberi solusi yang cukup besar untuk mengatasi berbagai penyakit sosial dalam kehidupan modern sekarang."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
"Makalah ini dimaksudkan untuk membahas konsep hak asasi manusia dalam aspek ekonomi dan sosial serta implementasinya di Indonesia. Hak asasi manusia dalam kehidupan ekonomi dan sosial sangat komprehensif, tetapi khususnya dapat dibatasi pada hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak untuk mendapatkan upah yang setara, hak perumahan, hak standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Hak asasi manusia sebagai norma universal telah dikenal selama ratusan tahun di negara-negara barat. Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak asasi manusia dan telah diaktualisasikan dalam kegiatan sehari-hari. Salah satu kebijakan yang berhasil dalam mewujudkan jaminan kesehatan sosial, pemerintah telah berhasil sejak era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan hingga saat ini, Joko Widodo."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Rajawali, 2013
323.4 MAJ d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Alex Shofihara
"ABSTRAK
Setelah secara resmi melakukan eksplorasi pertambangan di Mimika pada awal tahun 1970, PT. Freeport Indonesia secara perlahan melakukan pengambilan secara paksa atas tanah adat dari masyarakat lokal untuk kepentingan usaha mereka. Masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro sebagai suku asli yang merasakan dampak langsung dari aktifitas pertambangan Freeport harus mengalami berbagai tindakan pelanggaran HAM yang berkepanjangan. Setelah sebagian besar tanah adat mereka diambil secara paksa, kedua suku tersebut masih harus mengalami berbagai tindakan kekerasan, penyiksaan bahkan pembunuhan sebagai akibat dari perlawanan mereka dalam usahanya mengambil kembali hak-hak yang telah dirampas oleh perusahaan atas dukungan dari pemerintah. Menghadapi situasi ini, kedua masyarakat adat memutuskan untuk menghadapi Freeport dengan berbagai cara. Reaksi pertama yang dilakukan oleh suku Amungme dan Kamoro dilakukan dengan melakukan perlawanan fisik mulai dari demonstrasi, pemotongan pipa konsentrat, penutupan akses masuk kedalam area pertambangan sampai pembakaran terhadap Bandara Mimika. Atas pertimbangan efektifitas dan jatuhnya banyak korban sebagai akibat dari perlawanan fisik yang telah dilakukan, masyarakat adat melalui lembaga adat dan dibantu oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menuntut Freeport melalui pengadilan Amerika Serikat. Langkah yang diambil oleh masyarakat ini pada dasarnya telah sesuai dengan perkembangan dunia kontemporer yang telah sejak lama meninggalkan penggunaan tindakan fisik untuk menyelasaikan sebuah permasalahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Joel Handler dalam Theory of Law Reform and Social Change dimana upaya hukum merupakan jalan yang paling efektif untuk dapat melakukan sebuah perubahan sosial.

ABSTRACT
Since officially having exploration in Mimika early 1970, Freeport Indonesia Corporation gradually taking over forcibly the Indigenous land of local community for their interest purposes. The Indigenous people of Amungme and Kamoro as local community who feel the direct effect from Freeport's minning operation having experience human rights violation for a long time. After most of their land be taking over, both of them still be through violence act, torture even murder as result of their resistance againts Freeport. Facing off this situation, both of Indigenous people decided to oppose that corporation with some action. Firstly, Amungme and Kamoro againts Freeport conducted with some physical resistence like demonstration, blocking the entry acces to minning, cutting the concentrate pipe until burning of the airport. Considering of effectivity and many victim which fell in their side cause this physical resistence, the Indegenous people supported by some civil society that concern of this case decided to take legal action to prosecute Freeport through the United Stated Courts. This step which chosen by Indigenous peoples are essentially due with world situation nowadays that have for a long time left physical action to resolve a problem. This case is in line with Joel Handler's idea in the Theory of Law Reform and Social Change, which he said that legal action is most effective way to realized a social change."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S62437
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>