Ditemukan 177452 dokumen yang sesuai dengan query
Rachmanto Widjopranoto, researcher
Yogyakarta BPKS-Depsos RI 1978,
304.6 Wid m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
PATRA 11 (3-4) 2010 (1)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Saraswati Soegiharto
Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketransmigrasian, 2003
305.8 Soe p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta : BKKBN
Jakarta: Depkes, 1982, 1982
HB848 Ind N82p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nur Sutan Iskandar
Jakarta: Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1988
312 ISK m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Suwardjono Suryaningrat
Jakarta: BKKBN, 1972
301.32 SUW m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
New York The Population Council 1995,
304.6 Pop
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1986
304.6 KEB
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Tjut Wand Lisa Oebit
"Penduduk Indonesia, seperti diketahui, terdiri dart banyak sukubangsa dan bangsa asing yang sedang berdiam di Indonesia. Mereka itu mengembangkan kebudayaan nasional yang mengikat berbagai sukubangsa yang ada di Indonesia, walaupun masing-masingP sukubangsa tersebut tetap berusaha memiliki dan mempertahankan kebudayaan mereka sebagai salah situ cirri dentitas kesukuan. Akibatnya setiap o-rang Indoresia dalam berinteraksi cenderung untuk mengiden titaskan dirinya sebagai salah seorang pendukung kebudayaan sukubangsanya Kecenderungan tersebut menjelma men_jadi identitas dan kebudayaan individu sebelum seseorang masuk dalam kebudayaan nasional Indonesia, baik di ling_kungan sekolah ataupun arena sosial lainnya yang bersifat nasional.Menurut suatu penelitian, penduduk Indonesia terdiri lebih dart 300 sukubangsa yang masing-masing memiliki iden titas dan kebudayaan sukubangsanya (Geertz, 1980:1). Pengertian ukubangsa dalam tulisan ini ialah suatu golong"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1981
S12913
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Audy Pratama
"Satu hal yang terpenting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di Indonesia, salah satu urusan pemerintahan serentak diserahkan ke daerah pedalaman kerangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah bidang administrasi kependudukan. Kewenangan penanganan masalah kependudukan diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga dalam UU No. 24 Tahun 2003 Jo. UU No. 23 Tahun 2006.
Kewenangan dalam penunjukan pejabat struktural di sektor kependudukan di daerah berdasarkan revisi undang-undang administrasi kependudukan dimiliki secara mutlak oleh pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri kemudian membuat mekanismenya lebih detail dengan dikeluarkannya Permendagri No. 76 Tahun 2015.
Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan di daerah yang banyak mengepalai daerah melakukan proses pengangkatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma-norma tersebut menghasilkan pelayanan administrasi kematian terhalang. metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan materi literatur dan wawancara. Solusi terkait masalah pengangkatan pejabat struktural yang tidak sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2015 adalah memberikan surat peringatan kepada kepala daerah untuk membatalkan keputusan ini dan di beberapa area ditambahkan
dengan sanksi penghentian jaringan. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali mengenai peraturan tentang administrasi kependudukan, apakah kewenangan ini diperlukan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah pusat yang pelaksanaannya di daerah dilaksanakan secara dekonsentrasi melalui instansi vertikal atau kembalinya kewenangan daerah dalam mengangkat pejabat secara struktural
One of the most important things in implementing regional autonomy is the division of authority between the central and regional governments. In Indonesia, one of the governmental affairs that is simultaneously transferred to the interior areas in the framework of implementing regional autonomy is the field of population administration. The authority to handle population problems is regulated in Law No. 23/2014 as well as in Law No. 24 of 2003 Jo. UU no. 23 of 2006. The central government has absolute authority to appoint structural officials in the population sector in the regions based on the revision of the population administration law. The Minister of Home Affairs then made the mechanism more detailed with the issuance of Permendagri No. 76 of 2015. This raises various problems in the regions where many head the regions carry out the process of appointing structural officials who are not in accordance with these norms resulting in obstructed death administration services. The writing method used in this writing is normative juridical with a qualitative approach and uses literature and interview materials. Solutions related to the problem of appointing structural officials that are inconsistent with Permendagri No. 76 of 2015 is to provide a warning letter to the regional head to overturn this decision and in several areas it was added with network termination sanctions. Therefore it is necessary to revisit the regulations regarding population administration, whether this authority is required to be fully owned by the central government whose implementation in the regions is carried out in a deconcentrated manner through vertical agencies or the return of regional authority in appointing officials structurally."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library