Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146738 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hartini Mochtar Kasran
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998
343.04 HAR b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Helen Christina
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mirna Anggraeni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1997
336.2 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Prabowo Aji
"Hubungan antara penanggung dan tertanggung diatur dalam perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh kedua belah pihak, yang kemudian dituangkan dalam polis asuransi. Namun, dalam pelaksanaannya posisi antara tertanggung dan penanggung seringkali timpang, dimana isi perjanjian asuransi memuat kata-kata dan kalimat yang sulit dipahami oleh sebagian besar masyarakat tertanggung dan tulisannya juga kecil-kecil, sehingga tertanggung sering tidak tahu apa yang menjadi haknya, di mana hal tersebut rawan menimbulkan sengketa dikala terjadi suatu kerugian (klaim).
Untuk itu dibentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia guna mengantisipasi keluhan tertanggung yang sulit mencairkan klaimnya dari perusahaan asuransi. Lembaga ini juga untuk memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah mengenai mekanisme proses penyelesaian sengketa klaim asuransi di BMAI, mengenai kekuatan hukum mengikat dari putusan BMAI terhadap pihak penanggung dan tertanggung, dan perbedaan antara penyelesaian sengketa klaim asuransi sebelum ada BMAI dan setelah dibentuknya BMAI. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif.
Sebelum BMAI terbentuk, belum ada wadah khusus yang hanya menangani sengketa klaim asuransi. Dalam hal ini, bila terjadi sengketa klaim asuransi tertanggung harus membawa kasusnya ke arbitrase ataupun ke pengadilan/litigasi, di mana seperti kita ketahui untuk arbitrase biayanya tidaklah sedikit. Demikian halnya untuk di pengadilan/litigasi, tentu akan memakan waktu yang sangat lama dan biayanya pun juga tidak sedikit. Sedangkan, setelah BMAI terbentuk tertanggung mempunyai satu wadah khusus untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan upaya penyelesaian sengketa klaim asuransi untuk jumlah tertentu tanpa dibebani biaya. Penulis menyarankan agar BMAI, industri asuransi, dan pemerintah lebih aktif mensosialisasikan keberadaan BMAI agar semakin banyak masyarakat mengetahuinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S23621
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Elvandari
Depok: Rajawali Pers, 2021
344.041 SIS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Berdirinya lembaga perekonomian syariah tersebut
tentunya sekaligus membuka kemungkinan terjadinya
perselisihan di antara para pihak. Berkaitan dengan
sengketa ekonomi syariah tersebut, permasalahan yang muncul
adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi
syariah di Indonesia, lembaga apa yang berwenang
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia dan
adakah permasalahan hukum menyangkut penyelesaian sengketa
ekonomi syariah di Indonesia? Untuk menjawab permasalahanpermasalahan
tersebut, maka dilakukan penelitian dengan
metode penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap bahan
pustaka atau data sekunder, yang didukung dengan data yang
diperoleh dengan cara mengikuti berbagai forum ilmiah dan
wawancara. Dari penelitian tersebut, hasil yang diperoleh
adalah bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah di
Indonesia dilaksanakan dengan cara musyawarah (untuk
mencapai perdamaian), arbitrase syariah dan litigasi
melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian, lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di
Indonesia adalah arbitrase (melalui Basyarnas) dan
Peradilan Agama. Mengenai penyelesaian sengketa ekonomi
syariah ini, terdapat beberapa permasalahan hukum yaitu:
masalah penyerahan, pendaftaran dan eksekusi putusan
Basyarnas; ketidaksiapan hakim Pengadilan Agama dan sumber
hukum materil yang menjadi rujukan hakim; perdebatan
mengenai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa
ekonomi syariah di Indonesia; dan pihak yang dapat
berperkara di Pengadilan Agama. Jawaban atas permasalahanpermasalahan
hukum tersebut adalah sebagai berikut:
penyerahan, pendaftaran dan eksekusi putusan Basyarnas
tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri; kesiapan hakim dan
sumber hukum materil harus terus ditingkatkan; lembaga yang
berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah
Basyarnas dan Pengadilan Agama; dan yang berhak berperkara
ke Pengadilan Agama tidak hanya orang-orang Islam"
[Universitas Indonesia, ], 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>