Ditemukan 30719 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Konstitusi Press, 2004
342 MEN
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Konstitusi Press, 2004
342.02 MEN
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rahmat Bagja
Jakarta: USAID, 2008
342.02 RAH m (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008
342.02 IND i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
342.02 KAN k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005
342.02 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Hakim konstitusi adalah daging yaitu hati dalam tubuh mahkamah konstitusi (MK). Jika hati itu baik maka baik pula tubuh itu dan sebaliknya jika hati itu buruk maka buruk pula tubuh itu. Hati yang baik itu diisi oleh hakim yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Oleh karena itu mereka memiliki kewajiban untuk membuat putusan yang responsif dan preskriptif demi tegaknya hukum berdasar moralitas dan kebenaran. Putusan itu menjadi matahari yang akan tetap bersinar dan menyinari kehidupan nusa dan bangsa"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jakarta: 1806, 2002
342.02 MER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2005
342.02 HIM I
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Seringnys mahkamah konstitusi melahirkan sebuah putusan yang kontroversial mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan kehakiman. Salah satu gagasan yang mengemuka untuk membatasi kekuasaan kehakiman tanpa mengganggu independensinya adalah gagasan mengenai judicial restraint. Gagasan mengenai judicial restraint mengedepankan pembatasan pada bentuk-bentuk tertentu. Bentuk-bentuk pembatasan menurut judicial restraint dapat berupa pembatasan berdasarkan norma konstitusi, pembatasan berdasarkan kebijakan untuk melakukan pengekangan diri (self restraint), dan pembatasan yang dilakukan berdasarkan doktrin-doktrin tertentu. Judicial restraint menghendaki kekuasaan kehakiman untuk mengekang diri dari kecenderungan bertindak layaknya sebuah miniparliament yang dapat bermuara pada juristocracy. Judicial restraint juga menghendaki kekuasaan kehakiman untuk tidak mengganggu cabang kekuasaan yang lain"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library