Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98318 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yogyakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, 2004
305.8 KEA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, 2004
304.2 KEA (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dirjen Kebudayaan, 1993
307.72 POL
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yogyakarta: Kementerian Kebudayaan dan pariwisata, 2004
305.8 KEA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Artadi
"Masyarakat Jepang adalah sebuah komunitas sosial yang menjunjung tinggi tradisi dan budayanya hingga saat ini, sehingga merupakan suatu hal yang menarik untuk diteliti lebih dalam. Salah satu tradisi dan budaya yang menarik untuk dipelajari dari masyarakat Jepang adalah budaya paternalisme yang ada pada hubungan antar individu dalam sebuah lembaga atau organisasi di Jepang. Hubungan paternalisme di Jepang disebut onjoshugi.
Onjoshugi adalah ideology yang berusaha menstabilkan hubungan antara atasan dan bawahan, dimana sikap seorang atasan berlaku seperti layaknya seorang ayah bagi bawahannya. Hubungan onjoshugi merupakan hubungan antara pemimpin dan bawahan dalam bingkai sistem keluarga. Penerapan pola hubungan onjoshugi dalam masyarakat Jepang lazim disebut pola hubungan oyabun-kobun.
Pola hubungan oyabun-kobun yang merupakan hubungan antara pemimpin (oyabun) dan bawahan (kabun), bila diterapkan akan menghasilkan hutang budi yang melekat pada pihak bawahan. Hutang budi ini dalam masyarakat Jepang disebut on. On yang melekat pada bawahan inilah menyebabkan munculnya upaya untuk membayar on yang diterima dari pihak pemimpin. Upaya pembayaran on ada dua yaitu gimu dan gin. Gimu yaitu upaya pembayaran on yang diterima, namun betapapun telah maksimalnya pembayaran tersebut tetap dianggap belum cukup, dan waktu pembayarannya tidak terbatas. Giri adalah hutang-hutang yang wajib dibayar dalam jumlah yang tepat sesuai kebaikan yang diterima dan memiliki batas waktu pembayaran. Pembayaran giri dan gimu yang harus dibayar oleh menerima on inilah yang menjadikan hubungan oyabunkobun bersifat abadi.
Untuk melihat hubungan antara oyabun-kobun, on, giri dan gimu, dapat dilihat pada masyarakat petanian di Ishigami buraku yang ada di Jepang sebelum Perang Dunia II, dimana terdapat sistem yang disebut sistem nago. Sistem nago adalah sistem yang lahir karena adanya pola hubungan onjoshugi atau pola hubungan oyabun-kobun antara tuan tanah dan petani penyewa (nago) dalam binkai sistem keluarga tradisional Jepang.
Sistem nago adalah sistem sebuah sub sistem dalam sistem dozoku yang ada dalam masyarakat pertanian di Jepang sebelum Perang Dunia II, yang berfungsi untuk membentuk rumah tangga cabang (bunke) dari anggota yang tidak memiliki hubungan darah, melalui hubungan kekerabatan fiktif antara tuan tanah dan petani penyewa. Dalam sistem nago inilah pola hubungan onjoshugi atau oyabun-kobun diterapkan, sehingga sistem nago bersifat turun-temurun dan abadi."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11167
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Walukow, Devy Stany
"Fenomena bakupiara adalah suatu bentuk keluarga tidak sah yang telah diterapkan oleh sebagian masyarakat tidak mampu pada komunitas orang Tontemboan. Oleh kelompok komunitas masyarakat lain, bentuk bakupiara di lihat sebagai realitas dari kehidupan suatu masyarakat yang sangat bebas. Bahkan ada penulis seperti J. Prins melihat bakupiara sebagai bentuk perkawinan adat. Sebaliknya bagi komunitas orang Tontemboan menganggap bakupiara sebagai suatu yang tidak bermoral, tidak bersusila dan tidak mengikuti norma.
Bentuk orang Tontemboan yang tidak mengenal sistem kerajaan merupakan dasar dari kebebasan dan demokrasi berinteraksi. Akan tetapi komunitas orang Tontemboan mempunyai nilai adat-istiadat sebagai norma yang harus dipatuhi. Wujud dan norma berdasarkan tradisi bagi suatu perkawinan adalah adat-istiadat perkawinan. Sesuai adat; perkawinan sah apabila suami-isteri telah mengikuti perkawinan adat yang disahkan oleh Walian dan Tonaas. Dewasa ini kedudukan Walian diganti oleh Guru Jemaat atau Pendeta, dan kedudukan Tonaas diganti oleh Hukum tua sebagai Kepala desa.
Bakupiara tidak mengikuti proses perkawinan adat. Dengan demikian bentuk bakupiara merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang. Bakupiara terjadi karena suatu struktur dalam masyarakat itu sendiri seperti pendapat Robert K. Merton. Jadi peran masyarakat terhadap munculnya bakupiara sangat besar.
Sebagai bentuk menyimpang; bakupiara perlu mendapat reaksi masyarakat. Sanksi menjadi sarana yang dapat digunakan untuk mencegah pelaku bakupiara bertindak lebih jauh keluar dari hukum negara dan norma masyarakat. Akan tetapi pemberian sanksi harus disesuaikan dengan bentuk kesalahan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan pemikiran dari Robert K. Merton dan Rossi. Sejauh jenis prilaku menyimpang belum meresahkan masyarakat umum, sanksi yang diberikan harus bersifat ringan yaitu bentuk peringatan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9948
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, 2002
307.726 BUD
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sukari
Yogyakarta: BPNB DI Yogyakarta, 2016
306.598 SUK k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ernawati Purwaningsih
Yogyakarta: BPNB DI Yogyakarta, 2016
306.598 ERN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>