Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122958 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Luthfan Dimas Pratama
"Tesis ini berjudul “Peran World Halal Food Council terkait sertifikasi halal di pelbagai negara”. bertujuan untuk menganalisis terjadinya keberagaman Sertifikasi Halal di pelbagai negara serta mengidentifikasi apakah World Halal Food Council dapat melakukan uniformasi atas Sertifikasi Halal Dunia yang berkaitan dengan kerangka hukum WTO.Tesis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder serta tersier. Tekhnik pengumpulan datanya dilakukan melalui penelaahan kepustakaan. Kerangka konsep yang penulis gunakan sebagai hipotesa dalam mengkaji hasil penelitian serta disisipkan juga definisi operasional untuk menyamakan persepsi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa World Halal Food Council (WHFC) merupakan kumpulan dari organisasi sertifikasi halal dunia yang mempunyai tujuan, visi, misi dan komitmen anggota yang sama yakni untuk menjaga implementasi skema Syariah, menjaga organisasi tetap bersatu dan kuat, serta mencapai standar Halal tunggal dan global. Perbedaan standar produk halal masih menjadi persoalan dalam perdagangan internasional, antara lain: Perbedaan standar yang dipakai dan sistem sertifikasi halal. Perbedaan sistem hukum. Perbedaan tanda halal dalam proses perdagangan produk halal, Perbedaan madzhab yang dianut pada tiap negara yang melakukan proses perdagangan. World Halal Food Council hadir dan ikut berpartisipasi dalam menanggulangi atau memberikan berbagai ide untuk meminimalisir permasalahan standarisasi produk makanan halal dunia yang juga perlu sejalan dengan prinsip WTO dalam Article-article-nya;

This thesis is entitled "The Role of the World Halal Food Council in relation to halal certification in various countries". aims to analyze the diversity of Halal Certification in various countries and identify whether the World Halal Food Council can uniformize the World Halal Certification related to the WTO legal framework. This thesis uses a qualitative research type with a normative juridical approach. Sources of data in the form of primary and secondary and tertiary legal materials. The data collection technique is done through literature review. The conceptual framework that the author uses as a hypothesis in reviewing the results of the research and also inserts operational definitions to equalize perceptions. The results of this study indicate that the World Halal Food Council (WHFC) is a collection of world halal certification organizations that have the same goals, vision, mission and commitment of members, namely to maintain the implementation of the Sharia scheme, keep the organization united and strong, and achieve a single Halal standard. and globally. Differences in halal product standards are still a problem in international trade, including: Differences in standards used and the halal certification system. Different legal systems. Differences in halal signs in the process of trading halal products, differences in the schools of thought adopted in each country that carries out the trading process. The World Halal Food Council is present and participates in tackling or providing various ideas to minimize the problem of standardization of world halal food products which also needs to be in line with WTO principles in its articles;"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulham
Jakarta: Kencana, 2018
340.59 ZUL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Wistanti Savitri
"Meningkatnya kesadaran mengenai produk halal dan standar dalam proses produksinya, membuat sertifikasi halal menjadi perhatian dalam perkembangan industri halal. Dalam menghadapi tantangan dan persaingan global, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berimplikasi akan diwajibkannya sertifikasi halal. Kondisi masih rendahnya tingkat partisipasi, kesadaran maupun pengetahuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM terhadap sertifikasi halal, membuat dibutuhkannya upaya dalam mempersiapkan penerapannya. Berangkat dari permasalahan tersebut, skripsi ini bertujuan untuk membentuk struktur hirarki pemecahan masalah yang ada dan menentukan prioritas alternatif terbaik yang dapat dilakukan.
Dengan menggunakan metode analytic hierarchy process AHP, data yang dikumpulkan merupakan hasil wawancara dan pengisian kuesioner perbandingan berpasangan oleh para ahli pada bidang halal, UMKM dan pelaku usaha yang termasuk user yang akan terkena dampak langsung. Berdasarkan hasil analisis perhitungan AHP, menunjukkan bahwa kriteria pada struktur hirarki terdiri dari kesadaran 0.422 , pengetahuan 0.223 , aksesibilitas 0.210 , dan sistem produksi 0.145 yang berurutan berdasarkan besaran bobot pertimbangannya. Sedangkan alternatif yang menjadi prioritas dalam pemecahan masalah terkait yaitu, pemberian sosialisasi 0.417, pembinaan dan pendampingan 0.269, penyediaan pusat informasi yang harmoni dan transparan 0.196, dan penyediaan lembaga advokasi 0.118 . Sehingga dapat disimpulkan bahwa alternatif yang sebaiknya diprioritaskan yaitu pemberian sosialisasi dengan perolehan nilai akhir terbesar dibandingkan alternatif lainnya.

Increasing awareness about halal products and standards in their production process, making halal certification as a concern in the development of halal industry. In facing the challenges and global competition, the Government of Indonesia issued the Law of the Republic of Indonesia Number 33 Year 2014 about Halal Product Guarantee which implies the mandatory of halal certification. The low level of participation, awareness and knowledge of micro, small and medium entrepreneurs SMEs towards halal certification, makes it necessery to prepare its implementation. Departing from the problem, this thesis aims to form the hierarchy structure of problem solving and determine the best alternative priority that can be done.
By using analytic hierarchy process AHP method, the collected data is the result of interview and filling of pairwise comparison questionnaires by experts in halal, SME and business actor including user that will be affected directly. Based on the results of AHP calculation analysis, indicating that the criteria in the hierarchical structure consist of awareness 0.422, knowledge 0.223, accessibility 0.210, and production system 0.145 sequentially based on the weighting scale of consideration. While the priority alternatives in problem solving are socialization 0.417, coaching and mentoring 0.269, provision of harmony and transparent information center 0.196, and provision of advocacy institutions 0.118. So it can be concluded that the alternative should be prioritized is the provision of socialization because the greatest value of the end compared to other alternatives.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Steadear Said Hambal Hamengku Alam
"Peningkatan jumlah pelanggan baru di platform toko daring beberapa tahun terakhir diiringi juga dengan peningkatan penjualan produk makanan. Sebagian besar masyarakat Indonesia yang merupakan pemeluk agama Islam tentu memberikan perhatian pada apa yang mereka konsumsi, khususnya terkait produk makanan halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sertifikasi halal pada intensi membeli produk makanan melalui toko daring dengan melihat efek mediasi dari sikap konsumen terhadap makanan halal. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental terhadap 286 responden generasi Z yang muslim, berusia 18-25 tahun, dan  dilakukan secara daring. Manipulasi dilakukan kepada dua kelompok secara acak dengan memberikan paparan gambar produk makanan fiktif: tanpa sertifikasi halal dan dengan sertifikasi halal, yang dijual di toko daring. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak terdapat indirect effect dan direct effect yang signifikan pada penelitian ini. Dengan demikian, sikap terhadap makanan halal tidak memediasi hubungan antara sertifikasi halal dan intensi membeli produk makanan melalui toko daring. Oleh karena itu, pelaku bisnis toko daring tidak mengutamakan adanya sertifikasi halal pada produk makanan yang mereka jual harus membuat konsumen daring lebih berhati-hati ketika membeli makanan secara daring.

The increase in the number of new customers on e-commerce platforms in recent years has been accompanied by a rise in food product sales. Considering that the majority of Indonesia's population follows the Islamic faith, they pay particular attention to what they consume, especially regarding halal food products. This research aimed to investigate the influence of halal certification on the intention to purchase food products through e-commerce by examining the mediating effect of consumers' attitudes towards halal food. The research conducted an experimental study involving 286 respondents from the Generation Z, aged 18 to 25 years, through online means. Two randomly assigned groups were exposed to fictitious food product images: one without halal certification and the other with halal certification, both being sold on an e-commerce platform. The results of the analysis revealed no significant indirect or direct effects in this study. Consequently, attitudes towards halal food do not mediate the relationship between halal certification and the intention to purchase food products through e-commerce. Therefore, e-commerce businesses are not required to prioritize the presence of halal certification on the food products they sell. This finding implies that online consumers need to exercise caution when purchasing food items through e-commerce platforms."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian agama RI, 2022
340.59 HIM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Wulandari
"[ABSTRAK
Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, dimana
masalah perlindungan konsumen terhadap kehalalan suatu produk baik makanan
dan minuman merupakan masalah utama. Predikat mayoritas tersebut
mengasumsikan bahwa kehalalan produk makanan dan minuman sudah jelas
kehalalannya, padahal dengan tekhnologi pangan canggih sekarang ini banyak
produk makanan dan minuman yang tidak dapat dipastikan kehalalannya tanpa
melakukan penelitian dan penelusuran lebih dalam. Penelusuran ini dapat
dilakukan melalui suatu proses audit dengan mengikuti standar-standar
tertentu.dengan proses pemberian label atau tanda halal sebagai wujud
perlindungan konsumen.
Regulasi halal di Indonesia tercantum dalam terbitnya inpres, keputusan menteri
dan beberapa undang-undang. Kegiatan labelisasi (pencantuman) tulisan halal
pada kemasan sudah diterapkan lebih dahulu sebelum sertifikasi halal. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan
produk halal belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat.
Pengaturan mengenai jaminan produk halal perlu diatur dalam satu undangundang
yang secara komprehensif mencakup produk yang meliputi barang dan/
atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, dan produk rekaya genetik serta barang gunaan yang
dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kini sudah terbit Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal sebagai regulasi untuk menjamin kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal. Undang-Undang Jaminan Produk
Halal ini tergolong peraturan baru yang implementasinya masih membutuhkan
penyesuaian mengingat banyak peraturan sebelum undang-undang ini terbit yang
masih berlaku.

ABSTRACT
Indonesia is a country of majority Muslim population, where the issue of
consumer protection against halal food and drink is the main problem. Predicate
of majority assumes that halal food products and beverages was halal surely,
whereas with advanced food technology today many food and beverage products
which can not be ascertained halal without doing research and search deeper. This
search can be done through an audit process to follow the standards. With labeling
process or lawful mark as a form of consumer protection.
Regulation halal in Indonesia listed in the publication of Instruction, ministerial
decisions and some laws. Labeling activities (inclusion) word halal on the
packaging has been applied in advance before halal certification. Various laws
and regulations that have relevance to the setting of halal products not provide
certainty and legal guarantees for the public. Arrangements regarding halal
product assurance needs to be regulated in a law that comprehensively covers
products which include goods and / or services related to food, beverage,
medicine, cosmetics, chemical products, biological products, and products of
genetic rekaya and use of goods used , used, or used by the community.
Has now been published Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal as regulations to ensure legal certainty for halal products is
evidenced by a halal certification. Law Halal Product Guarantee is classified as a
new regulation that its implementation still require adjustments to remember a lot
of regulations before this law is still valid issue, Indonesia is a country of majority Muslim population, where the issue of
consumer protection against halal food and drink is the main problem. Predicate
of majority assumes that halal food products and beverages was halal surely,
whereas with advanced food technology today many food and beverage products
which can not be ascertained halal without doing research and search deeper. This
search can be done through an audit process to follow the standards. With labeling
process or lawful mark as a form of consumer protection.
Regulation halal in Indonesia listed in the publication of Instruction, ministerial
decisions and some laws. Labeling activities (inclusion) word halal on the
packaging has been applied in advance before halal certification. Various laws
and regulations that have relevance to the setting of halal products not provide
certainty and legal guarantees for the public. Arrangements regarding halal
product assurance needs to be regulated in a law that comprehensively covers
products which include goods and / or services related to food, beverage,
medicine, cosmetics, chemical products, biological products, and products of
genetic rekaya and use of goods used , used, or used by the community.
Has now been published Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal as regulations to ensure legal certainty for halal products is
evidenced by a halal certification. Law Halal Product Guarantee is classified as a
new regulation that its implementation still require adjustments to remember a lot
of regulations before this law is still valid issue]"
2015
T44358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Qonita Nabihah
"Salah satu kewajiban bagi umat muslim adalah mengonsumsi makanan yang halal. Segala sesuatu di bumi baik tumbuhan, buah-buahan, maupun binatang hukum awalnya adalah halal dimakan kecuali terdapat nash/petunjuk dari Alquran, atau hadits, atau fatwa ulama yang mengharamkannya. Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal untuk mendukung upaya peningkatan produksi dan konsumsi produk halal. Pelaku usaha wajib menerapkan kriteria SJPH yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Kehalalan produk sangat dipengaruhi oleh bahan yang digunakan. Fokus dalam tugas khusus ini adalah meninjau terkait kehalalan bahan yang digunakan dalam proses produksi. Bahan dikelompokkan menjadi bahan tidak kritis (positive list) dan bahan kritis (non-positive list). Penggunaan bahan kritis harus menyertakan dokumen pendukung untuk mempertimbangkan kehalalan produk karena keberadaannya sangat mempengaruhi kehalalan produk dan harus dipantau dengan ketat. Dokumen pendukung dapat berupa sertifikat halal, atau selain sertifikat halal seperti spesifikasi produk, diagram alir pembuatan, pernyataan kuesioner, ataupun dokumen lain. Dokumen pendukung selain sertifikat halal harus dikeluarkan oleh produsen bahan dan mencakup informasi terkait bahan yang digunakan serta pemenuhan persyaratan fasilitas produksi sehingga status kehalalannya dapat ditentukan. Beberapa bahan dalam pembuatan obat yang dapat termasuk dalam bahan kritis diantaranya penggunaan karbon aktif, alkohol, bahan mikrobial dan media untuk kultur mikroba, Produk halal yang dihasilkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen muslim sehingga menjadi nilai tambah bagi perusahan.

One of the obligations for Muslims is to consume halal food. Everything on Earth, including plants, fruits, and animals, is initially considered halal for consumption unless there is specific evidence from the Quran, Hadith, or the fatwas of scholars that prohibit it. The Indonesian government enacted Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (HPA), which mandates halal certification to support the growth of halal production and consumption. Business operators are required to adhere to HPA criteria, covering five aspects: commitment and responsibility, ingredients, the halal production process, products, and monitoring and evaluation. The halal status of products is significantly influenced by the ingredients used. The specific focus of this task is to review the halal status of ingredients used in the production process, categorized into non-critical (positive list) and critical ingredients (non-positive list). The use of critical ingredients necessitates supporting documents to assess the halal status, as their presence profoundly affects product halalness and requires strict monitoring. Supporting documents can include halal certificates or other documents beyond halal certificates, such as product specifications, production flowcharts, questionnaire statements, or others. These supporting documents, aside from halal certificates, must be issued by the ingredient manufacturers, providing information about the ingredients used and compliance with production facility requirements to determine their halal status. Some materials in drug manufacturing that may fall into the critical category include activated carbon, alcohol, microbial substances, and media for microbial culture. Halal products produced enhance the trust of Muslim consumers, adding value to the company."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Harits Ahmad Fauzan
"Kewajiban melakukan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di Indonesia merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lima tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut, kurang dari 1% dari 26.073.819 unit UKM di Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal. Untuk meningkatkan sertifikasi halal dari sektor UKM, diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat bagi pelaku usaha UKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan menggunakan metode Decision Making Trial and Evaluation Laboratory (DEMATEL) berbasis Analytic Network Process (ANP), penelitian ini menggunakan pendapat ahli sebagai dasar penelitian dan menghasilkan faktor pendorong dan penghambat yang paling berpengaruh dan strategi untuk meningkatkan adopsi halal. sertifikat untuk UKM. Faktor Pengetahuan Standardisasi Halal merupakan faktor penghambat terbesar dengan bobot 0,924 dan Faktor Pengembangan Pasar Halal sebagai faktor pendukung terbesar dengan bobot 0,157. Peningkatan adopsi sertifikasi halal dapat dilakukan dengan memanfaatkan perguruan tinggi negeri sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), disertai dengan insentif dan fasilitas finansial bagi pelaku usaha UKM.
The obligation to carry out halal certification for products sold in Indonesia is one of the important points regulated in Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. Five years after the enactment of the law, less than 1% of the 26,073,819 SME units in Indonesia already have halal certification. To increase halal certification from the SME sector, research is needed to identify the driving and inhibiting factors for SME business actors to obtain halal certificates. By using the Decision Making Trial and Evaluation Laboratory (DEMATEL) based on the Analytic Network Process (ANP), this study uses expert opinion as the basis for research and produces the most influential driving and inhibiting factors and strategies to increase halal adoption. certificate for SMEs. The Knowledge of Halal Standardization Factor is the biggest inhibiting factor with a weight of 0.924 and the Halal Market Development Factor as the largest supporting factor with a weight of 0.157. Increasing adoption of halal certification can be done by utilizing state universities as Halal Inspection Institutions (LPH), accompanied by incentives and financial facilities for SME business actors."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadhilah Nur Talitha
"Dalam beberapa tahun terakhir, sertifikasi halal telah menarik perhatian para praktisi. sarjana. Konsumen Muslim sangat berhati-hati saat membeli Pastikan produk yang mereka beli halal dan tayyib (murni) sesuai keyakinan agama mereka (Wilson dan Liu, 2011). Selain munculnya konsep halal sebagai identifikasi produk muslim, konsep halal sudah melampaui masalah agama yang terbatas pada umat Islam di pasar utama (Hanzaee and Ramezani, 2011). Dalam masyarakat multi-etnis dan budaya yang beragam di Indonesia, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami budaya dan agama mereka. Keharusan ini yang menjadi alasan umat Islam perlu mengetahui produk yang ingin mereka beli apakah halal atau tidak didasarkan pada sertifikasi halal yang tersedia pada produk atau layanan. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah Halal dalam sebuah brand benar-benar mempengaruhi keinginan konsumen untuk membeli atau juga dipengaruhi oleh tingkat religiusitas masing-masing konsumen dan kesadaran mereka akan produk tersebut. Untuk menguji 12 hipotesis yang dibangun sesuai dengan model penelitian, desain penelitian survey digunakan dalam penelitian ini. Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner yang dikumpulkan dari 241 responden dan dipilih dengan convenience sampling dengan metode judgemental sampling. Selanjutnya Structural Equation Model (SEM) untuk menguji hipotesis tersebut. Hasil pengolahan data memperlihatkan seberapa tingkat religiusitas, pengetahuan produk halal, kesadaran produk halal, dan sikap konsumen mempengaruhi tingkat product behavior intentions makanan halal di Jabodetabek.

In recent years, halal certification has attracted the attention of practitioners. bachelor. Muslim consumers are very careful when buying Make sure the products they buy are halal and tayyib (pure) according to their religious beliefs (Wilson and Liu, 2011). In addition to the emergence of the concept of halal as a product of Muslim’s identification, halal transcends religious issues that are limited to Muslims in the main market (Hanzaee and Ramezani, 2011). In Indonesia's multi-ethnic and culturally diverse society, it is very important for people to understand their culture and religion. This necessity is the reason Muslims need to know whether the product they want to buy is halal or not based on the halal certification available on the product or service. For this reason, this study was conducted to determine whether Halal in a brand really affects consumers' desire to buy or is also influenced by the level of religiosity of each consumer and their awareness of the product. To test the 12 hypothesis built according to the research model, a survey research design was used in this study. Data were collected using a questionnaire collected from 242 respondents and using convenience sampling with judgmental sampling method. Structural Equation Model (SEM) also used to test the hypothesis. The results of data processing show how the level of religiosity, knowledge of halal products, awareness of halal products, and consumption attitudes affect the level of product behavioral intentions of halal food in Jabodetabek."
Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabilla Syahdinda Putri
"ABSTRACT
Penelitian ini menganalisis apakah penggunaan sertifikasi halal untuk produk pangan impor sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dapat dijadikan sebagai alasan public moral dalam Pasal XX a GATT dan menganalisis mengapa ketentuan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal dianggap melanggar ketentuan Agreement on Technical Barriers to Trade Perjanjian TBT . Hasil penelitian dengan metode yuridis normatis menyimpulkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk pangan impor sebagaimana diatur dalam UUJPH dapat dijadikan sebagai alasan public moral sesuai Pasal XX a GATT apabila diikuti dengan 2 dua syarat yaitu syarat provisional justification yang terdiri dari pemenuhan public moral dan necessity test dan memenuhi syarat chapeau Pasal XX GATT dan kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang diatur oleh UUJPH dianggap melanggar ketentuan Perjanjian TBT karena sifatnya yang mandatory mengakibatkan adanya dampak yang jauh lebih merugikan terhadap produk impor pada pasar produk pangan halal. Hal ini berbeda dengan kebijakan sertifikasi halal Malaysia yang sifatnya merupakan sukarela. Kebijakan sertifikasi halal secara voluntary dapat menjadi anternatif yang lebih tidak menciptakan hambatan perdagangan namun dapat tetap memberikan kontribusi dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal tanpa mengurangi pentingnya sertifikasi halal.

ABSTRACT
This study analyzes whether the public moral exception in Article XX a GATT is applicable to the use of halal certification for imported food products under Indonesias Halal Product Assurance Law and whether Halal Product Assurance Law is consistent with the Agreement on Technical Barrier to Trade. A comparison between Indonesias and Malaysis Halal Product Assurance Law will be provided for a more comprehensive views. This study concludes that halal certification can be considered as a public moral according to Article XX a GATT if it pass 2 two requirements which are the provisional justification consisting of compliance with public moral and necessity test and the cheapeu of Article XX GATT test. Halal Product Assurance Law is considered inconsistent with the Agreement on Technical Barrier to Trade due to its mandatory nature. This is in contrast with Malaysias halal certification policy which is voluntary. Voluntary halal certification can be considered as an alternative because with a voluntary nature it is less restrictive without diminishing the importance of halal certification itself. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>