Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134375 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siregar, Bethsheba Alicia
"Salah satu prinsip yang harus diterapkan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah prinsip kehati- hatian. Prinsip kehati-hatian sendiri merupakan ketentuan yang memaksa, namun tidak berarti pelanggaran akan prinsip tersebut akan serta-merta menimbulkan sanksi pidana. Namun, kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian kerap dianggap sebagai perbuatan Tindak Pidana Perbankan. Pada kasus yang terjadi di Bank Permata, pegawai bank dianggap telah melanggar ketentuan pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dikarenakan lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Skripsi ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank di Indonesia dalam rangka mencegah kredit yang menggunakan dokumen palsu dan implementasinya dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank di Indonesia diatur pada Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 29 UU Perbankan. Ketiga pasal tersebut memberi ketentuan mengenai prinsip yang tidak bersifat memberikan ancaman atau sanksi pidana. Selain itu, UU Perbankan merupakan administrative penal law yang mengedepankan sanksi administratif dimana penerapan sanksi pidana baru diberlakukan ketika penegakan sanksi administratif sudah tidak efektif.

One of the principles that must be applied by banks in carrying out their business activities is the prudential banking principle. The prudential banking principle itself is a coercive provision, but the violation of this principle will not automatically result in criminal sanctions. However, imprudence in applying the prudential banking principle is often considered as a banking crime. In the case that occurred at Permata Bank, bank employees were deemed to have violated the provisions of Article 49 paragraph (2) letter b of the Banking Law. This thesis discusses about the regulations of prudential banking principle regarding lending by banks in Indonesia to prevent credits by using forged documents and its implementation in court decisions. The research method is juridical- normative with a qualitative approach, and uses library materials such as primary and secondary legal materials. The results of the study concluded that the regulation regarding the prudential banking principle in providing credit by banks in Indonesia is regulated in Article 2, Article 8, and Article 29 of the Banking Law. The three articles provide provisions regarding principles that do not provide threats or criminal sanctions. The Banking Law is an administrative penal law that prioritizes administrative sanctions in which the application of criminal sanctions is only applied when the enforcement of administrative sanctions is no longer effective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafara Windy Carissa
"Bank sangat berperan penting dalam melaksanakan pembangunan perekonomian nasional. Peranan tersebut tercermin melalui penyaluran kredit kepada UMKM yang dilakukan oleh bank, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Namun, hal tersebut saja tidak cukup, bank juga harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat seiring perkembangan teknologi di era digital ini. Maka dengan demikian, bank berupaya untuk memberikan kemudahan akses pembiayan dengan mengadakan pemberian kredit secara digital kepada masyarakat. Skripsi ini mengkaji mengenai pengaturan terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital, serta mengenai implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital pada Bank X kepada UMKM. Penyusunan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penilitian doktrinal. Hasil dari penilitan ini adalah penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui perbankan digital memiliki landasan hukum yakni Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 20A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengenai kewajiban bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usaha, serta Pasal 5 POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum mengenai kewajiban Bank dalam melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah. Dalam menyalurkan kredit, Bank X telah mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dengan melakukan Customer Due Deligence terhadap nasabah atau calon nasabah. Akan tetapi, peneliti memiliki saran untuk Bank X agar dapat melakukan seluruh rangkaian pemberian kredit dari awal hingga akhir secara digital, dalam rangka memudahkan akses pembiayaan UMKM.

Banks play a crucial role in national economic development. This role is reflected in their distribution of credit to SMEs, conducted with a focus on prudence. However, this alone is not sufficient, banks must also adapt to societal needs amidst the technological advancements of the digital era. Therefore, banks strive to enhance financing accessibility by providing digital credit services to the public. This thesis examines the regulation of prudential principles in digital banking credit provision, specifically how Bank X implements these principles for SMEs. The thesis employs a doctrinal research method. The findings highlight that the application of prudential principles in digital banking credit is legally grounded in Article 2, Article 8, and Article 20A of Law Number 7 of 1992 on Banking, as lastly amended by Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, which mandates banks to apply prudence principles, including risk management, in their operations. Furthermore, Article 5 of Regulation Number 21 of 2023 on Digital Services by Commercial Banks outlines banks' obligations in identifying and verifying prospective customers. In credit distribution, Bank X has implemented prudential principles by conducting Customer Due Diligence on customers or prospective clients. Nonetheless, the researcher advises Bank X to digitalize the entire credit process from start to finish to facilitate SME financing access."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Dita Pratiwi
"Dalam skripsi ini dibahas tentang prinsip kehati-hatian yang pada transaksi SKBDN yang dilakukan oleh Bank X. SKBDN itu sendiri merupakan suatu janji bayar yang diberikan oleh bank penerbit kepada penerima. SKBDN akan digunakan utuk transaksi perdagangan yang memiliki nilai besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank X pada transaksi SKBDN. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yang terjadi apabila Bank X melakukan pelanggaran SKBDN. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang memberikan gambaran dan penjelasan berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah Bank X telah melakukan prinsip kehati-hatian yang diatur di dalam Undang-undang dan Peraturan Bank Indonesia, akan tetapi Bank X melanggar salah satu aturan Bank Indonesia dikarenakan pemohon adalah salah satu nasabah terbesar pada Bank X.

This minor thesis is about the implementation of prudential principle on Domestic Letter of Credit (SKBDN) in Bank X. A Domestic Letter of Credit is any arrangement of the issuing bank to honor a complying presentation. Domestic Letter of Credit is one of payment method for goods transaction which used for a huge transaction. The purposes of this minor thesis are to know the implementation of prudential principle on Domestic Letter of Credit and to know the implication for party who breaks the regulation. Research method which is used in this study is a qualitative method and the shape of the research is descriptive-analytical, which is empirically gives an overview and explanation based on the analysis conducted in this research. Results from this research are Bank X was followed the regulation and Bank of Indonesia regulations, but Bank X broke on of Bank of Indonesia regulation because the applicant is one of the majority customer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeni Pratiwi
"Tesis ini membahas pendekatan prinsip kehati-hatian yang dapat diterapkan dalam pengelolaan ULN perusahaan dan kesesuaian antara pendekatan prinsip kehatihatian dalam pengelolaan ULN perusahaan dengan regulasi ULN perusahaan yang ditetapkan oleh otoritas. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal (bersifat normatif) dengan pendekatan perundang-undangan.
Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN perusahaan dapat diterapkan dengan manajemen risiko, pemenuhan tingkat rasio-rasio tertentu, dan rating utang. Dari hasil analisis terhadap regulasi mengenai penerapan prinsip kehati-hatian ULN perusahaan yang diterapkan periode 2000 ? 2014, penulis melihat terdapat keselarasan antara regulasi, prinsip kehati-hatian dan perkembangan ULN perusahaan pada periode yang sama.

This thesis discusses the prudential principles that can be applied in the management of external debt of non-bank private sector and the compatibility between the prudential principles in the management of external debt of non-bank private sector and the regulation issued by the authorities. The research method used is doctrinal (normative) with legislation approach.
In this study the authors found that the prudential principles in the management of external debt of non-bank private sector can be applied in risk management, compliance levels of certain ratios, and debt rating. From the analysis of the regulations concerning the prudential principle on non-bank private sector that applied the period 2000 - 2014, author see there is harmony between regulations, the prudential principles and the condition of external debt on non-bank private sector in the same period.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45093
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fian Fitra Hidayat
"Pemberian kredit merupakan kegiatan usaha perbankan yang memiliki risiko. Bank diharapkan hanya memberikan kredit kepada debitur jika Bank benar-benar sudah yakin bahwa debitur tersebut mampu untuk mengembalikannya. Untuk itu, Bank diharapkan menerapkan suatu prinsip kehati-hatian sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip kehati-hatian bank. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit dan bagaimana kesesuaian penerapan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit untuk perorangan yang dilakukan Bank X kepada Nasabah A. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan membandingkan data sekunder dan hasil wawancara.
Melalui penelitian ini ditemukan bahwa untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit, Bank harus memiliki suatu peraturan intern yang tertulis mengenai pedoman pemberian kredit dan menerapkan ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance serta Penilaian Kualitas Aktiva Bank. Dalam memberikan kredit kepada Nasabah A, hal-hal yang dilakukan oleh Bank X sesuai dengan semua ketentuan Prinsip Kehati-hatian Bank pada pemberian kredit. Namun, masih terdapat kekurangan dan ketidakefektifan dalam hal pengawasan kredit yang dilakukan oleh Bank X kepada Nasabah A.

Credit granting is a banking business activity that has such risks. Bank is expected to grant credit to the debtor if only they were thoroughly doubtless that the debtor is capable to do the repayment. Therefor, Bank is expected to apply a prudential principle as a form of prevention and supervision on credit granting, known as the prudential banking principle. The issues studied in this research are about how is the implementation of the prudential banking principle on credit granting and how is the congruity on the implementation of the prudential banking principle on individual credit granting by X Bank for Customer A. It is an analytic-descriptive research that is done by comparing secondary data and interview data.
By this research, found that to implement the prudential banking principle on credit granting, Bank has to have a written internal regulation regarding credit granting guidance and applies Bank Indonesia regulations regarding Legal Lending Limit, Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing, Transparency in Bank Product Information and Use of Customer Personal Data, Risk Management, Good Corporate Governance also Assessment of Commercial Bank Asset Quality. On the credit granting for Customer A, things that X Bank has conducted are appropriate with all the prudential banking provisions on credit granting. However, there are still shortage and ineffectiveness in terms of credit supervision which conducted by X Bank to Customer A.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Nicha Soraya Chairuddin
"Penghimpunan dana dari masyarakat luas atau dana pihak ketiga memegang peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank disebabkan dana dari masyarakat adalah sumber dana yang paling utama bagi bank. Sehingga Bank harus menerapkan Prinsip Kehati-Hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian juga untuk menghindarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Bank & Petugas Bank, dalam hal ini, Bank X, yang dapat menimbulkan risiko-risiko dalam hal ini risiko hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulannya, prinsip kehati-hatian bank diimplementasikan dalam peraturan internal bank namun ditemukannya kelalaian bank dan petugas bank dalam hal mengimplementasikan prinsip kehatihatian pada kegiatan operasional yang menyebabkan risiko hukum bagi bank.

Funding from public or a third party fund plays an important role on the growth of a Bank due to funding from the public is the most important source of funds for Bank. Because of that, the Bank must apply the Prudential Banking Principle in carrying out all its business activities and implementing the prudential banking principle to the Bank?s internal regulation. Implementing Prudential Banking Principle is also to avoid any breach by the Bank and Bank Officer, in this case, Bank X, that could arouse risks for bank, for this matter, legal risk.
This thesis uses normative juridical method. As a conclusion, the prudential banking principle is implemented in the Bank X's internal regulations but its been found out that there is a breach by the bank officers in terms of implementing the prudential banking principle in the operations that led to legal risks for Bank X.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alsya Nadira Tsamara
"Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang banyak dipercaya oleh masyarakat tentunya harus memiliki sistem kinerja yang baik agar mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Salah satu produk yang paling diminati yaitu kredit oleh bank konvensional. Untuk mencapai keberhasilan baik dalam keuntungan maupun kinerjanya, bank perlu lebih hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah. Untuk itu, penulis meneliti prinsip kehati-hatian dari bank konvensional yang dalam hal ini penulis meneliti Bank Papua yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang hadir untuk memberikan kemajuan dibidang perekonomian sehingga dapat memberikan kemajuan dan perkembangan bagi masyarakat Papua maupun Negara Indonesia. Pada periode maret 2017, telah terjadi penurunan performa di bidang kredit pada Bank Papua yakni terjadinya Non Performing Loan yang melebihi ambang batas 5 sehingga pihak Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan intensif terhadap Bank Papua. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pemberian kredit pada bank konvensional telah diatur di Indonesia dan penyebab terjadinya permasalahan dalam implementasinya karena ketidaktelitian pada saat melakukan analisis kredit dan analisis jaminan dan juga tidak terpenuhinya jumlah minimal komisaris pada bank papua seperti yang telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Tetapi dalam hal ini Bank Papua telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercermin dari kebijakan perkreditan Bank Papua yang telah sesuai.
Penulis menyarankan agar Bank Papua memperbaiki kualitas SDM dalam menganalisis kredit dan agunan, mengimplementasikan kebijakan perkreditan dengan benar, memenuhi jumlah minimal komisaris dan menjaga kesehatan Bank. Selain itu agar OJK juga mengedukasi Bank Papua dengan cara khusus.

As a financial institution that are trusted by the people, banking should have a good performance system in order to gain the expected profit. One of the most popular product is credit by conventional banks. To achieve success both in profit and performance, banks need to be more careful in providing credit to customers. Therefore, this paper will examine the prudential principle applied by conventional banks, specifically Bank Papua, which is one of Regional Development Banks Bank Pembangunan Daerah in Indonesia that are present to promote economic growth so as to make progress and improve development for the people of Papua and Indonesia in general. In March 2017, there was a decrease in credit performance in Bank Papua, namely the non performing loans exceeded the 5 threshold, so then Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan conducted an intensive supervision of Bank Papua. The research method used in this paper is normative legal which involves the study of the law to analyze the legal issues at hand.
The result of this study found that the prudential principle in providing credit by conventional banks has been regulated in Indonesia and the cause of the problem in its implementations is due to inaccuracy when conducting credit and bank guarantee analysis and also the non fulfillment of the minimum number of commissioners in Bank Papua as set out in Financial Services Authority Regulation No. 55 POJK.03 2016 on the Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks. However, in this regard, Bank Papua has tried to apply the prudential principle as reflected in the credit policy of Bank Papua.
This paper suggests that Bank Papua should improve the quality of human resources in analyzing credit and collateral, implement the credit policy correctly, meet the minimum number of commissioners and maintain the bank 39 s financial health. In addition, Financial Services Authority should also educate Bank Papua particularly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Fajarwati
"Tesis ini dilatarbelakangi karena Bank Syariah sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Dimana produk yang ditawarkan oleh bank syariah salah satu diantaranya adalah jasa pembiayaan ijarah. Ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Setiap fasilitas pembiayaan pada bank syariah harus selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian begitu juga dalam pembiayaan ijarah. Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas adalah penerapan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanan pembiayaan ijarah di Bank Syariah X dan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip prudential banking dalam pelaksanaan pembiayaan ijarah di Bank Syariah X. tesis ini menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari tesis ini yaitu bahwa penerapan prinsip kehati-hatian ini telah diterapkan secara baik dan benar, dimana penerapannya dapat dilihat dalam proses pembiayaan ijarah, serta pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan bagian pembiayaan di bank syariah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam dunia perbankan, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh nasabah dapat dilakukan tindakan hukum.

This thesis is motivated by the Islamic Bank as one form of financial institutions operating in Indonesia based on Islamic principles. Where the products offered by Islamic banks salatu include Ijarah financing services. Ijarah is defined as the right to use goods or services by paying certain benefits. Each facility financing in Islamic banks should always be guided by the principle of prudence as well as in Ijarah financing. The principal issues to be discussed is the application of the precautionary principle on the conduct of financing at Bank Syariah X and legal consequences in case of violation of the principle in the implementation of prudential banking at Bank Syariah Ijarah financing X. This thesis uses the research method using a normative juridical approach. The conclusion of this thesis is that the application of the precautionary principle has been applied properly and correctly, in which its application can be seen in the process of Ijarah financing, as well as violations committed by unscrupulous employees of the financing in Islamic banks can be categorized as a crime in the banking world, whereas violations committed by the client to legal action."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28197
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tasya Bellinda Permatasari
"Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) adalah fondasi dibentuknya Perjanjian Kredit, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat bank karena adanya permohonan kredit dari nasabah debitur. Sebelum bank sebagai pihak kreditur menerbitkan SPPK, tentu harus melalui beberapa tahap di antaranya analisis kelayakan kredit, keputusan kredit oleh Komite Kredit, hingga permintaan persetujuan SPPK kepada calon debitur. Namun pada prakteknya, terhadap pelaksanaan tahap-tahap tersebut tidak sepenuhnya diterapkan prinsip kehati-hatian sehingga menimbulkan kredit bermasalah serta permasalahan hukum di kemudian hari. Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan SPPK, dimana penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut perihal peranan Prinsip Kehati-Hatian dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dalam rangka mencegah kredit bermasalah serta untuk menganalisis permasalahan hukum bagi bank dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang tidak memenuhi Prinsip Kehati-Hatian pada PT. Bank X, Tbk.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian seperti Prinsip 5C, Good Corporate Governance, Four Eyes Principle, dan Manajemen Risiko dalam penerbitan SPPK merupakan faktor utama timbulnya kredit bermasalah. Selain itu diketahui bahwa bank, dalam hal ini PT. Bank X, Tbk., telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan SPPK namun masih ditemukan perlakuan yang tidak setara terhadap jenis atau plafond kredit yang berbeda dalam penerapan tersebut. Oleh karenanya, timbul berbagai permasalahan hukum bagi bank seperti jaminan kredit tidak dapat dieksekusi, gugatan perdata terhadap bank, perjanjian batal demi hukum, dan kerugian materiil. Dengan demikian, penulis menyarankan agar bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian secara setara terhadap seluruh jenis pemberian kredit sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Perbankan maupun ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

The Offering Letter is foundation of the establishment of Credit Agreement, issued and signed by bank officials due to credit application from the debtor. Before issuing the Offering Letter, the bank as a creditor must go through several stages including the anaylisis of creditworthiness, credit decisions by Credit Committee, to requesting approval of Offering Letter to prospective debtors. However, in practice, the implementation of these stages is not fully applied in the prudential principles, thus causing non performing loans in the future. In the writing of this thesis discusses about the implementation of prudential banking principle in the issuance of the Offering Letter, where this research uses a form of normative juridicial research that results a descriptive research typology. This research was conducted with the aim to learn more about the role of the Prudential Principle in the issuance of Letter of Approval of Credit in order to prevent loan problems and to analyze legal issues for banks in the issuance of Letter of Approval of Credit that does not meet the Prudential Principle at PT. Bank X, Tbk.
The result of this research has found that the non implementation of prudential principles such as the 5 C rsquo s of Credit, Good Corporate Governance, Four Eyes Principle and Risk Management in the Issuance of the Offering Letter were the main factors of non performing loans. Also note that the bank, in this case PT. Bank X, Tbk., has tried to apply prudential principles in the issuance of the Offering Letter but still found unequal treatment of different types or credit plafonds in the application. Therefore, there are various legal problems for the bank such as credit collateral cannot be executed, civil lawsuit against the bank, agreement null and law, and material loss. Thus, the researcher suggests that banks should apply prudential principles equally to all types of crediting as mandated by the Banking Act and the provisions issued by the Financial Services Authority and Bank Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>