Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149819 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gabriele Visga Robert Lee
"Penelitian ini membahas alasan-alasan pembatalan penerapan kebijakan Pajak Penghasilan Minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) dan faktor-faktor pendorong agar kebijakan AMT dapat diterapkan di Indonesia. Kebijakan AMT merupakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk mengatasi masalah penghindaran pajak (tax avoidance). Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan AMT masih belum bisa diterima karena ada beberapa alasan. Pertama, adanya ketidaksesuaian dengan konsep kemampuan membayar. Kedua, pemerintah tidak ingin mengambil risiko yang dapat mengganggu iklim investasi. Ketiga, adanya pengganti kebijakan AMT dengan instrumen lain. Keempat, kebijakan AMT belum dapat memenuhi asas kemudahan administrasi khususnya dalam asas kepastian. Terdapat beberapa faktor pendorong yang dapat membuat kebijakan AMT bisa diterapkan di Indonesia. Pertama, kebijakan AMT memenuhi asas produktivitas penerimaan. Kedua, adanya kesamaan pemahaman antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiga, Pemerintah dapat belajar dari keberhasilan kebijakan AMT yang telah diterapkan di Filipina. 

This study discusses the reasons for the cancellation of the Alternative Minimum Tax (AMT) policy and the driving factors so that the AMT policy can be implemented. The AMT policy is a policy designed by the government to address the problem of tax avoidance. The research method used in this research is qualitative with data collection techniques using literature studies and in-depth interviews. The results of this study indicate that the AMT policy is still not acceptable. First, because it is not in accordance with the concept of ability to pay. Second, governments are not willing to take risks that could disrupt the investment climate. Third, because of the replacement of the AMT policy with other instruments. Fourth, because it has not been able to fulfill the principle of ease of administration, especially in the aspect of certainty. There are several driving factors that can make AMT policies work. First, because this policy fulfills the principle of revenue of productivity. Second, because of the common understanding between the government and the House of Representatives (DPR). Third, is to learn from the success of the AMT policies that have been implemented in the Philippines."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Dyah Rizky Amalia
"Global Minimum Tax (GMT) merupakan kebijakan yang ditujukan untuk mengakhiri harmful tax competition di dunia. Indonesia turut merasakan dampak GMT terhadap skema insentif pajak penghasilan. Hal ini karena pemanfaatan insentif pajak berpotensi untuk menyebabkan ETR perusahaan berada dibawah 15% sehingga akan timbul hilangnya potensi penerimaan Indonesia ke negara lain. Untuk itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi penerapan GMT terhadap skema insentif pajak penghasilan di Indonesia dan meninjau rencana kebijakan perpajakan di Indonesia dalam rangka penerapan GMT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan GMT di Indonesia akan mempengaruhi beberapa jenis insentif pajak khususnya insentif berbasis penghasilan. Adapun beberapa jenis insentif pajak di Indonesia yang terpengaruhi oleh GMT adalah tax holiday, tax allowance, super tax deduction, reduced rates, dan insentif untuk pengembangan daerah. Selain itu, dalam penerapan GMT Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan perpajakan baru, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang bertujuan untuk mengamankan jaring penerimaan negara dalam penerapan GMT dan Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang ditujukan untuk mendorong daya saing iklim investasi di Indonesia dalam penerapan GMT.

GMT is a policy aimed to end harmful tax competition. Indonesian income tax incentive scheme also impacted by GMT implementation. This is due to the utilization of tax incentives has the potential to affect the company's ETR to be below 15%, so there will be a loss of potential Indonesian revenue to other countries. Therefore, this study aims to analyze the implications of the implementation of GMT on the income tax incentive scheme in Indonesia and review the tax policy plan in Indonesia in the context of the implementation of GMT. The research method used in this research is descriptive qualitative with data collection techniques through literature study and field study by conducting interviews with relevant parties. The results of this study indicate that the implementation of GMT in Indonesia will affect several types of tax incentives, especially income-based incentives. The types of tax incentives in Indonesia that are affected by GMT are tax holidays, tax allowances, super tax deductions, reduced rates, and incentives for regional development. In addition, in the implementation of GMT, the Government of Indonesia will implement new tax policies, namely QDMTT, which aims to secure the net state revenue in the implementation of GMT, and QRTC, which is intended to encourage the competitiveness of the investment climate in Indonesia in the implementation of GMT."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Salsa Rahmawita
"Skripsi ini menganalisis penerapan dari skema global minimum tax (GMT) di Indonesia serta penyesuaian pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap aturan-aturan yang terdapat pada skema GMT. GMT merupakan suatu reformasi perpajakan yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) bersama dengan G20 untuk menanggulangi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dengan memberlakukan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki pendapatan bersih di atas EUR750 juta atau sekitar Rp12,7 triliun pada 2 dari 4 Tahun Fiskal. Mekanisme yang terdapat pada GMT adalah pengenaan top-up tax, yaitu pemberlakuan pajak tambahan jika terdapat suatu entitas yang dikenakan pajak rendah sehingga yuridiksi tersebut memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%. Pajak tambahan ini bertujuan untuk mencapai tingkat minimum 15%. Skripsi ini menggunakan metode penulisan doktrinal dan bersifat deskriptif. Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk memberlakukan GMT karena GMT merupakan hasil dari konsesus global bernama Inclusive Framework yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Akan tetapi, setiap negara yang ingin mengimplementasikan GMT harus mengadopsi Model Aturan GloBE terlebih dahulu ke dalam hukum positifnya. Model Aturan GloBE merupakan pedoman utama dalam memberlakukan GMT di suatu negara. Berdasarkan pada Pasal 54 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Indonesia akan mengatur pengenaan GMT di dalam Peraturan Menteri. Pemberlakuan pada GMT juga menyebabkan harus dilakukannya penyesuaian pada P3B, terutama pasal-pasal mengenai alokasi hak pemajakan dan hubungan istimewa seperti pada Pasal 7, 9, dan 10.

This thesis analyzes the implementation of the global minimum tax (GMT) scheme in Indonesia and the adjustments to the Double Tax Treaty (P3B) to align with the rules of the GMT scheme. GMT is a tax reform initiated by the Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) together with the G20 to address Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) practices by imposing a global minimum effective tax rate of 15% on multinational enterprises (MNEs) with net income exceeding EUR750 million or approximately IDR12.7 trillion in 2 out of 4 fiscal years. The mechanism in GMT is the imposition of a top-up tax, which is the application of an additional tax if there is an entity subject to low taxation, resulting in that jurisdiction having an effective tax rate below 15%. This additional tax aims to achieve a minimum level of 15%. This thesis uses a doctrinal writing method and is descriptive in nature. Fundamentally, there is no obligation for Indonesia to implement GMT because GMT is the result of a global consensus called the Inclusive Framework, which does not have binding legal force. However, every country that wants to implement GMT must first adopt the GloBE Model Rules into its positive law. The GloBE Rules Model serves as the main guideline for implementing GMT in a country. Based on Article 55 of Government Regulation No. 54 of 2022 concerning the Adjustment of Income Tax Law, Indonesia will regulate the imposition of GMT in Ministerial Regulations. The implementation of GMT also necessitates adjustments to the P3B, particularly the articles concerning the allocation of tax rights and associated enterprises as outlined in Articles 7, 9, and 10."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathurahman
"Penelitian ini memiliki fokus utama yang berusaha melihat formulasi kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di kabupaten Bekasi. Adapun, hal tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya isu penolakan penetapan upah minimum oleh serikat buruh Kabupaten Bekasi melalui PP 78 Tahun 2015. Perspektif teoritis mengenai hubungan industrial serta formulasi kebijakan publik. Dalam konteks hubungan industrial, penelitian ini melibatkan empat elemen stakeholders yang terdiri atas pemerintah baik pusat maupun daerah, pengusaha maupun asosiasinya, pekerja/buruh maupun serikatnya serta akademisi. Adapun, persoalaan yang dibahas penelitian ini didasarkan pada ketentuan yuridis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Adanya regulasi tersebut kemudian menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam realitasnya, hal tersebut menimbulkan sejumlah persoalan seperti perbedaan dasar dalam menentukan besaran upah minimum, tidak berperannya fungsi Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penolakan serikat pekerja/buruh karena dianggap telah merugikan hak-hak yang dimilikinya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini merujuk kepada proses perumusan kebijakan publik dan juga akto-aktor yang terkait dari Anderson serta teori hubungan industrial dari Payman Simanjuntak dalam menjaga hubungan harmonis para pihak yang terikat dalam hubungan industrial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan melakukan pengumpulan data dengan melakukan wawancara mendalam dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perubahan regulasi dalam kebijakan penetapan upah minimum dilakukan semata-mata dalam menjaga kondusifitas hubungan industrial dan juga kestabilan ekonomi sosial serta iklim investasi di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka pihak pemerintah yaitu Kementrian Ketenagakerjaan RI khususnya Direktorat Pengupahan disarankan dapat menjaga konflik kepentingan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dengan melakukan pertemuan bersama membahas latar belakang serta tujuan dari regulasi kebijakan penetapan upah minimum sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak.

This study has a main focus that seeks to look at the formulation of policies for the determination of Regency/City Minimum Wages (UMK) in Bekasi district. Meanwhile, this is motivated by the issue of the rejection of the determination of minimum wages by trade unions in Bekasi Regency through PP 78 of 2015. Theoretical perspective on industrial relations and the formulation of public policies. In the context of industrial relations, this research involves four elements of stakeholders consisting of central and regional governments, employers and their associations, workers/laborers and their unions and academics. Meanwhile, the issues discussed in this study are based on juridical provisions stipulated in Government Regulation (PP) Number 78 of 2015 concerning Wages. The existence of this regulation then replaced the previous applicable provisions, namely Law Number 13 of 2003 concerning Labor. In reality, this raises a number of problems such as the basic difference in determining the minimum wage, the role of the Provincial and District/City Wages Council and the refusal of trade unions because they are considered to have detrimental to their rights. The theory used in this study refers to the process of public policy formulation and also related actors from Anderson and the industrial relations theory of Payman Simanjuntak in maintaining the harmonious relations of parties bound in industrial relations. The approach used in this research is a qualitative approach and conducts data collection by conducting in-depth interviews and literature studies as secondary data. The results of this study indicate that changes in regulation in the minimum wage setting policy are carried out solely in maintaining the conduciveness of industrial relations as well as social economic stability and the investment climate in Indonesia. Based on the results of the research above, the government, namely the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia, especially the Directorate of Wages, is advised to maintain conflicts of interest between employers and workers by holding joint meetings to discuss the background and objectives of minimum wage setting policy regulations so that all parties can know and understand ."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rijal Rivaldi
"ABSTRAK
Tesis ini membahas alternatif desain kebijakan insentif pajak daerah, sebagai upaya mendorong peningkatan pembangunan di kawasan wisata Sekotong. Pajak dan pembangunan merupakan sebuah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Peran pajak dalam melakukan pembangunan tidak hanya sebatas sebagai sarana pemenuhan anggaran atau Budgetair, namun juga mendukung pembangunan dari segi intervensi peraturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivism, dengan menggunakan teori desain kebijakan dari Fischer, Miller dan Sidney. Alternatif desain kebijakan yang ditawarkan untuk diterapkan dalam upaya mendorong peningkatan pembangunan di sekotong adalah desain kebijakan insentif pajak bumi dan bangunan serta bea peroleh hak atas tanah dan bangunan disertai dengan dis insentif pajak bumi dan bangunan.

ABSTRACT
This thesis discusses alternative incentive design of local tax policy, in order to enhance the developing progress in the tourist area of Sekotong. Tax and development both are non beneficial concepts. The role of tax in development is not only for fulfilling budget or budgetair but also supporting the development in intervening regulations. This research uses post positivism approach with Fischer, Miller, and Sidney rsquo s policy design theory. The alternative design policy, which is offered to be implemented for enhancing the developing progress in Sekotong, is a policy design of land building tax, along with property rights duty and disincentive of land building tax."
2017
T49417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabila Mareli
"Sengketa pajak merupakan hal yang tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir. Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, jumlah sengketa pajak pada proses Banding mengalami peningkatan. Selain jumlah yang meningkat, 98,5% dari sengketa dalam proses Banding dimenangkan oleh Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak menanggapi isu ini dengan membentuk Quality Assurance yang bertujuan meminimalisir sengketa pajak. Tetapi, setelah Quality Assurance telah diterapkan, angka sengketa pajak tidak mengalami penurunan. Oleh karena itu, Quality Assurance perlu dianalisis penerapannya berdasarkan teori alternative dispute resolution dalam meminimalisasi sengketa pajak di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis penerapan Quality Assurance sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam meminimalisasi sengketa pajak di Indonesia beserta dengan faktor penghambatnya dan menganalisis perbandingan penerapan Quality Assurance di negara lain (khusunya Amerika Serikat) dengan penerapan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif, dengan didukung data dari studi lapangan dan wawancara mendalam dengan Direktorat Jenderal Pajak, Akademisi, Komite Pengawas Perpajakan, DDTC, dan CITA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Quality Assurance merupakan jawaban atas permasalahan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, namun, dalam penerapannya Quality Assurance masih belum dapat mencapai tujuannya yaitu mengurangi angka sengketa pajak karena ketidakselarasan antara tugas, fungsi, mekanisme dan tujuan. Selain itu, faktor penghambat secara substansial menjadi faktor penghambat terbanyak dalam penerapan Quality Assurance. Dalam hal perbandingan dengan negara lain, Indonesia dapat menerapkan paradigm cooperative compliance yang telah diterapkan oleh Amerika Serikat dalam penyelesaian sengketa pajak.

Tax disputes cannot be avoided but can be minimized. In the last 6 years, the numbers of tax disputes in the appeal process has increased. Furthermore, 98,5% of the disputes in the appeal process were won by the Taxpayer. The Directorate General of Taxes responds to this issue by establishing Quality Assurance which aims to minimize tax disputes. However, after Quality Assurance has been implemented, the number of tax disputes has not decreased. Therefore, it is important to analyze the application of Quality Assurance based on the theory of Alternative Dispute Resolution in minimizing tax disputes in Indonesia. This study aims to analyze the application of Quality Assurance as an Alternative for Dispute Resolution in minimizing tax disputes in Indonesia along with its inhibiting factors and to analyze the comparison of the application of Quality Assurance in other countries (especially the United States) with the application in Indonesia. This research was conducted through a qualitative approach, supported by data from field studies and in-depth interviews with the Directorate General of Taxes, academics, Tax Omnbudsman, DDTC, and CITA. The results of this study indicate that Quality Assurance is the answer to the low quality of examination did by the Directorate General of Taxes, however, the feasibility of Quality Assurance has not been able to achieve its goal due to inconsistencies between its duties, function, mechanism, and aim. Moreover, the inhibiting factors were substantially the most inhibiting factor. Besides, in comparison with the United States, Indonesia can adopt the cooperative paradigm that has been applied by the United States to tackle tax disputes."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Iqbal Nurrasyid
"Pada Juli 2021, Komisi Uni Eropa (EU) mengeluarkan proposal CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) yang akan mengenakan biaya tambahan secara sepihak terhadap lima kategori barang padat karbon yang diimpor ke wilayah EU. CBAM yang biasa disebut sebagai Carbon Border Tax (CBT) akan mulai diterapkan oleh EU pada Oktober 2023 sebagai kebijakan pelengkap dari mekanisme Emission Trading System di wilayah EU. CBT bertujuan untuk memperkuat upaya EU dalam mengurangi emisi karbon sekaligus mendorong negara lain untuk mengurangi emisinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan Indonesia apabila kedepannya akan menerapkan Kebijakan CBT sebagai kebijakan pelengkap setelah Indonesia berhasil menerapkan Kebijakan Harga Karbon secara efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi 4 peluang dan 3 tantangan yang akan diterima oleh Indonesia apabila akan menerapkan Kebijakan CBT berdasarkan dinamika perkembangan dan kesiapan yang sudah ada baik dari sisi pemerintah, swasta (industri), maupun masyarakat. Adanya peraturan terkait Kebijakan Harga Karbon; Dibentuknya Standar Industri Hijau; Langkah untuk mengendalikan impor dan melindungi industri dalam negeri; serta Indonesia memiliki 285 juta jiwa pada Tahun 2030 akan menjadi peluang apabila akan menerapkan kebijakan CBT. Sementara itu, tantangan yang harus dihadapi yaitu belum adanya kepentingan nasional Indonesia dan komitmen di ASEAN; Tarif yang masih rendah dan tidak seriusnya Kebijakan Harga Karbon di Indonesia; serta Kondisi industri dalam negeri yang belum siap. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat berfokus dalam mempersiapkan kondisi dalam negeri ke arah yang lebih rendah karbon sebelum berencana untuk menerapkan Kebijakan CBT.

In July 2021, the European Union (EU) Commission issued a CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) proposal that would unilaterally impose surcharges on five categories of carbon-intensive goods imported into the EU. The CBAM, commonly referred to as the Carbon Border Tax (CBT), will be implemented by the EU in October 2023 as a complementary policy to the Emission Trading System mechanism in the EU. The CBT aims to strengthen the EU's efforts to reduce carbon emissions while encouraging other countries to reduce their emissions. This research aims to find out Indonesia's opportunities and challenges if in the future it will implement the CBT Policy as a complementary policy after Indonesia has successfully implemented the Carbon Pricing Policy effectively. This research uses a qualitative approach with data collection techniques in the form of field studies through in-depth interviews and literature studies. This research succeeded in identifying 4 opportunities and 3 challenges that will be accepted by Indonesia if it will implement the CBT Policy based on the dynamics of development and existing readiness both in terms of government, private (industry), and society. The existence of regulations related to Carbon Pricing Policy; The establishment of Green Industry Standards; Steps to control imports and protect domestic industries; and Indonesia having 285 million people in 2030 will be an opportunity when implementing CBT policies. Meanwhile, the challenges that must be faced are the absence of Indonesia's national interest and commitment in ASEAN; Low tariffs and the lack of seriousness of the Carbon Pricing Policy in Indonesia; and The condition of the domestic industry that is not ready yet. This study provides recommendations for the government to focus on preparing domestic conditions to become lower carbon before planning to implement the CBT Policy."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doddy Hardiana
"Tesis ini membahas kemungkinan penerapan bagi hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia yang dapat dijadikan alternatif bagi penguatan sumber keuangan daerah. Penelitian bersifat kuantitatif deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari Badan Pusat Statistik dan Departemen Keuangan. Penelitian bertujuan mengetahui seberapa jauh bagi hasil PPN dapat membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, serta mencari pendekatan dan porsi bagi hasil PPN terbaik dari beberapa alternatif yang disimulasikan. Simulasi dilakukan atas dua pendekatan yaitu pendekatan alokasi dasar PDRB (Growth Base Allocation - GBA) dan pendekatan alokasi dasar Konsumsi (Consumption Base Allocation - CBA) dimana masing-masing pendekatan menggunakan porsi bagi hasil sebesar 20%, 30% dan 40%.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada porsi bagi hasil sebesar 20%, 30% dan 40%, bagi hasil PPN dapat meningkatkan penerimaan daerah masingmasing sebesar sekitar 8-9%; 12-13%; dan 17-18%. Dengan menggunakan Indikator Ruang Fiskal Daerah (IRFD) diketahui bahwa dengan adanya alokasi bagi hasil PPN, kemampuan dan fleksibilitas daerah untuk mendanai belanja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil mereka mengalami peningkatan sebesar 3,63% pada bagi hasil dengan porsi 20%, sebesar 5,27% pada bagi hasil dengan porsi 30%, dan sebesar 6,79% pada bagi hasil dengan porsi 40%.
Dari ketiga porsi yang disimulasikan, hanya porsi bagi hasil 20% dan 30% yang masih dalam batas aman ketahanan fiskal nasional yang diukur dari rasio defisit anggaran terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2008. Namun jika yang dijadikan acuan batas aman defisit anggaran adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, maka ketiga porsi bagi hasil tersebut masih dalam batas aman ketahanan fiskal nasional.
Ditinjau dari aspek ketimpangan horizontal, diketahui bahwa pendekatan CBA pada porsi 20% lebih dapat meminimalisir ketimpangan horizontal antar daerah.

This thesis focusess on the possibility of applying Value Added Tax (VAT) sharing in Indonesia that could be used as an alternative to strengthen local financial resources. The study was a quantitative descriptive that using secondary data drawn from the Central Bureau of Statistics and Ministry of Finance. The study aims to find how far VAT sharing could improve subnational fiscal capacity, and to find out the best approaches and portion from several alternative VAT simulations. Simulations performed on two bases allocation approaches, namely Growth Base Allocation (GBA) and Consumption Base Allocation (CBA) which each approach uses the following portions 20%, 30% and 40%.
The study concluded that by using 20%, 30% and 40% of sharing portion, VAT sharing could increase subnational revenues for each VAT sharing portion about 8-9%, 12-13% and 17-18%. By using the Regional Fiscal Space Indicators (IRFD), it is known that VAT sharing could increase the Subnational ability and flexibility to cover their real needs for about 3.63% on VAT sharing 20%, 5.27% on VAT sharing 30%, and 6.79% on VAT sharing 40%.
From the three simulated portions, only the 20% and 30% of sharing portion which is still in the safe threshold of national fiscal sustainability as measured by the ratio of budget deficit to Gross Domestic Product (GDP) based on Miniter of Finance Regulation (PMK) No.123 of 2008. But if the referenced of budget deficit is the Act No. 17 of 2003, the three VAT sharing portion is still in the safe threshold national fiscal sustainability.
From the horizontal inequality aspect, the CBA approach of 20% portions is the most approach which could minimize horizontal inequality between regions.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2011
T30173
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Desmiwati
"Tesis ini membahas beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan upah minimum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan analisis ekonometri terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan upah minimum, kemudian juga dilakukan analisis deskriptif terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan upah minimum. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pengambilan kebijakan upah minimum memang dipengaruhi oleh hitung-hitungan secara ekonometri, akan tetapi proses politik, lobby, negosiasi dan posisi tawar yang terjadi antar elemen di dalam forum pengambilan keputusan mengenai upah minimum, yakni di Dewan Pengupahan juga menjadi faktor yang menentukan.

This thesis explores some factors that influence the minimum wage policy in Indonesia. This study uses econometric analysis to factors that influence the minimum wage policy, and also performed a descriptive analysis of the factors that affect the minimum wage policy. The results of this study show that minimum wage policy-making is affected by the econometric calculations, but the political process, lobbying, negotiation and bargaining power that occur between the elements in decision-making forum on the minimum wage, is the Wage Council also important factors."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27563
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila Rania Syawalia
"UU HKPD yang disahkan tanggal 5 Januari 2022 telah memberikan perubahan terhadap beberapa tarif pajak daerah, salah satunya tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa. Perubahan tersebut adalah adanya kebijakan batas tarif minimum sebesar 40% dari sebelumnya pada undang-undang yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 hanya diatur batas tarif maksimum sebesar 75%. Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses formulasi kebijakan batas tarif minimum PBJT atas jasa hiburan tertentu pada UU HKPD dan menganalisis strategi yang diberikan oleh pemerintah untuk merespon gejolak yang ditimbulkan dari perubahan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses formulasi kebijakan batas tarif minimum PBJT atas jasa hiburan tertentu pada UU HKPD telah melalui seluruh tahapan formulasi kebijakan, yaitu identifikasi masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan. Namun, walau sudah melalui seluruh tahapan, terdapat proses yang tidak maksimal pada tahap agenda kebijakan karena kurang mendalamnya kajian akademik yang membahas terkait PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tidak dilibatkannya para pelaku usaha di dalam proses public hearing. Selain itu, di dalam penentuan tarifnya terdapat perbedaan usulan antara Pemerintah dan DPR RI, sehingga menghasilkan keputusan akhir bahwa tarifnya ditetapkan menjadi 40%-75%. Adapun, kebijakan batas tarif minimum ini bertujuan untuk meningkatkan local taxing power, dalam rangka mewujudkan asas keadilan, dan mengendalikan dampak eksternal negatif yang timbul dari pemanfaatan jasa hiburan tertentu tersebut. Dalam rangka merespon gejolak yang timbul atas adanya perubahan kebijakan tarif ini, pemerintah kemudian memberikan dua solusi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, yaitu dengan memberikan insentif fiskal sesuai Pasal 101 UU HKPD dan pemilahan jenis pajak dalam satu tempat hiburan yang sama.

The HKPD Law which came into effect on January 5, 2022 has changed several regional tax rates, one of which is the Certain Goods and Services Tax (PBJT) rate for certain entertainment services, such as discos, karaoke, nightclubs, bars, and steam baths/spas. The change is the policy of a minimum rate limit of 40% compared to the previous law, namely Law of The Republic Indonesia Number 28 Year 2009 which only regulated a maximum rate limit of 75%. This policy then raises pros and cons from various parties. This research aims to analyze the process of formulating the PBJT minimum rate limit for certain entertainment services in the HKPD Law and analyze the solutions provided by the government to respond to the turmoil caused by this policy. This research uses a qualitative approach with data collection techniques in the form of field studies through in-depth interviews and literature studies. The results of this research show that the policy formulation process for PBJT minimum rate limit for certain entertainment services in the HKPD Law has gone through all stages of policy formulation, namely problem identification, agenda setting, selection of policy alternatives, and policy determination. However, even though all the stages have gone through, there is a process that is not optimal at the agenda setting stage due to the lack of in-depth academic studies discussing PBJT for certain entertainment services and the non-involvement of business actors in the public hearing process. Apart from that, in determining the rate there are differences in proposals between the Government and the DPR RI, resulting in the final decision that the rate is set at 40%-75%. Meanwhile, this minimum rate limit policy aims to increase local taxing power, in order to realize the principle of justice, and control negative external impacts arising from the use of certain entertainment services. In order to respond to the turmoil arising from this change in rate policy, the government then provided two solutions that could be utilized by regional governments, namely by providing fiscal incentives under Article 101 of the HKPD Law and sorting the types of taxes within the same entertainment venue. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>