Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 63006 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Alvito Rizki
"Perkembangan perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang sangat pesat mendorong industri perbankan untuk tetap berkembang guna bersaing dengan perusahaan teknologi keuangan. Industri perbankan berdaptasi dengan menerbitkan layanan baru yaitu Bank Digital. Untuk mengurangi persaingan dengan perusahaan teknologi keuangan, Bank Digital juga melakukan kolaborasi dengan perusahaan teknologi keuangan Peer to Peer Lending. Salah satu bentuk kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending yaitu kerja sama penyaluran kredit. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan kegiatan usaha Bank Digital dalam hal penyaluran kredit. Kedua, membahas permasalahan hukum dan non-hukum apa saja yang timbul pada kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending dalam penyaluran kredit. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah kerja sama penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending harus didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Kerja sama penyaluran kredit antara Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending diawali dengan perjanjian kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending dan setelah perjanjian setujui oleh kedua pihak, perusahaan Peer to Peer Lending melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan peminjam. Dalam kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending juga terdapat permasalahan hukum dan non-hukum. Permasalahan yang timbul dari kerja sama antara Bank Digital dan perusahaan Peer to Peer Lending adalah penerima pinjaman yang gagal bayar dan Bank Digital menuntut perusahaan Peer to Peer Lending untuk mengganti kerugian dari penerima pinjaman yang gagal bayar sedangkan permasalahan non-hukum yang timbul adalah penyalahgunaan pinjaman, kesalahan penanggalan pada pencatatan Bank Digital dan Perusahaan Peer to Peer Lending, dan pengembalian dana yang telat oleh perusahaan Peer to Peer Lending. Penelitian ini memberikan saran kepada OJK untuk menerbitkan panduan kerja sama antara Bank Digital dengan perusahaan Peer to Peer Lending dan kepada Bank Digital untuk membuat klasifikasi perusahaan teknologi keuangan yang dapat diajak bekerja sama.

The rapid development of financial technology (fintech) companies encourages the banking industry to continue to grow to compete with financial technology companies. The banking industry is adapting to issuing a new service, namely Digital Bank. To reduce competition with financial technology companies, Digital Bank collaborates with financial technology company Peer to Peer Lending. One form of cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies is credit channeling cooperation. This study addresses two issues. First, analyze how the regulation of business activities of Digital Bank in terms of credit channeling. Second, discuss what legal and non-legal issues arise in the cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies in lending. The form of research used is normative juridical with an analytical descriptive research type. The results of the research obtained are credit channeling cooperation conducted by Digital Bank and Peer to Peer Lending Companies must be based on Financial Services Authority Regulation ("POJK") Number 77/POJK.01/2016 on Information Technology-Based Lending Services ("POJK 77/2016"). The credit channeling cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending Company begins with a cooperation agreement between Digital Bank and Peer to Peer Lending company and after the agreement is agreed by both parties, Peer to Peer Lendingcompanies conduct loan agreements with borrowers. In cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies there are also legal and non-legal issues. Problems arising from the cooperation between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies are recipients of loans that default and Digital Bank demands Peer to Peer Lending companies to compensate for losses from defaulted loan recipients while non-legal problems that arise are loan abuse, dating errors on the recording of Digital Banks and Peer to Peer Lending Companies, and late refunds by Peer to Peer Lending companies. This research provides advice to OJK to issue cooperation guidelines between Digital Bank and Peer to Peer Lending companies and to Digital Bank to make a classification of financial technology companies that can be invited to cooperate."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahajeng Anindya Setyoko
"Pemberian kredit UMKM erat kaitannya dengan BPR, namun saat ini terdapat lembaga keuangan baru yang memberikan pembiayaan dengan konsep yang berbeda yakni dengan konstruksi peer-to-peer lending P2P Lending melalui perusahaan Financial Technology fintech. Penelitian ini membahas perbandingan pemberian kredit UMKM antara BPR dengan perusahaan Fintech P2P Lending dan menganalisis implikasi hukumnya terhadap perbandingan pemberian kredit tersebut. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Penelitian ini menujukkan bahwa pemberian kredit UMKM di BPR dan perusahaan Fintech P2P Lending tidak sepenuhnya sama dan berbeda. Keduanya mempunyai fungsi yang sama sebagai financial intermediary dan menjalankan usaha kredit.
Perbedaan utama dari keduanya ada pada sumber pendanaan kredit dan hubungan hukum para pihak. Dari perbandingan tersebut, terdapat implikasi hukum atas pemberian kredit melalui lembaga keuangan baru dengan konsep P2P Lending, yakni berakibat kepada masuknya celah yang besar terhadap aspek pencucian uang dan perndanaan terorisme, juga terhadap batasan tanggung jawab para pihak atas kredit macet yang berakibat kepada pentingnya perlindungan hukum bagi para pihak, terutama kreditur. Selain membahas implikasi hukum, terdapat pula implikasi dalam hal persaingan usaha pemberian kredit antara BPR dengan perusahaan fintech P2P Lending.

SME credit is closely related to Rural Banks, but nowadays there is a new financial institution that provides financing with different concepts through peer to peer lending P2P Lending provided by financial technology fintech company. This study discusses the comparison and its law implications between The SME Credit by Rural Bank and Fintech Company P2P Lending. The research type of this thesis is literature research, hence the typology of this research is descriptive. The result of this study shows similarities and differences between the Rural Banks and Fintech Company P2P Lending. Main similarities are in the function of financial intermediary and loan of money.
The main differences are in the source credit fund and legal relations among the parties. From this comparison, there are legal implications of obtaining the credit through fintech companies P2P Lending , which resulted in the influx of money laundering and funding of terrorism. Also, it limits the responsibility of the parties to the non performing loans that resulted the importance of legal protection for the parties, especially creditors. In addition to discussing the legal implications, there are also implications in terms of competition between BPR and lending by fintech companies P2P Lending.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prima Nur Happyani
"Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi korelasi peer to peer lending terhadap kredit perbankan dengan metode pooled least square periode 2017-2019. Hasil menunjukkan bahwa dalam Model agregat, kredit berkorelasi positif terhadap P2P lending dan GDP serta berkorelasi negatif terhadap suku bunga kredit sesuai dengan hipotesis penelitian. Secara umum, diantara tiga sektor utama kredit yang diamati dalam penelitian, pinjaman P2P dan suku bunga berpengaruh paling besar pada kredit sektor pertanian. Dan GDP berpengaruh paling besar pada kredit sektor industri pengolahan

This study aims to identify the correlation between peer to peer lending and bank credit using the pooled least square method for the 2017-2019 period. The results show that in the aggregate model, credit has a positive correlation to P2P lending and GDP and has a negative correlation with credit interest rates according to the research hypothesis. In general, among the three main credit sectors observed in the study, P2P lending and interest rates have the greatest influence on agricultural sector credit. And GDP has the greatest influence on credit in the manufacturing sector."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leonardo Lance Lentini
"Bank Umum dalam memenuhi kewajiban pemberian kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pola channeling dengan penyelenggara Peer to Peer Lending (P2P Lending). Akan tetapi, dalam melakukan pola channeling tersebut, Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian karena masih dihadapkan oleh suatu risiko. Skripsi ini membahas mengenai implementasi prinsip kehati-hatian oleh Bank Umum dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, dengan studi pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai salah satu Bank Umum yang telah melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian Bank Umum dalam melakukan pemilihan terhadap penyelenggara P2P Lending yang akan melakukan pola channeling dengan Bank Umum dan bagaimana implementasi 5C of Credit Bank Umum dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Hasil penelitian adalah Bank Umum perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending. Hal tersebut dilakukan oleh Bank Umum sebelum bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dengan melakukan due diligence terhadap penyelenggara P2P Lending. Selain itu, dalam memberikan kredit melalui pola channeling dengan penyelenggara P2P Lending, Bank Umum perlu melakukan analisis kredit dengan tetap memperhatikan 5C of Credit, di mana analisis 5C of Credit dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending. Penelitian ini menyarankan agar dibentuk Pusat Data Fintech Lending untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara P2P Lending sehingga mengurangi keraguan dari Bank Umum untuk bekerja sama dengan penyelenggara P2P Lending dan agar memberikan akses pada Fintech Data Center kepada Bank Umum untuk meningkatkan manajemen risiko sebelum memberikan keputusan kredit.

Commercial Banks can utilize the channeling pattern with Peer to Peer Lending (P2P Lending) in fulfilling their obligations to give credit to Micro, Small and Medium Enterprises (MSME). However, in using this channeling pattern, commercial banks need to apply the prudential banking principle due to being faced with a risk. This thesis discusses the implementation of prudential baking principle by Commercial Banks in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms, by conducting studies on PT Bank Central Asia Tbk as one of the commercial banks that has conducted the channeling pattern with P2P Lending platforms. The problem formulation in this thesis are how the implementation of the prudential banking principle by commercial banks in selecting P2P Lending platforms who will conduct channeling pattern with commercial banks and how the implementation of the 5C of Credit by Commercial Banks in giving credit through channeling pattern with P2P Lending platforms. The research method used in this thesis is juridical-normative with the descriptive-analytical research typology and the data used are secondary data supported by interviews. The result of this research is commercial banks need to implement the prudential banking principle in conducting channeling pattern with P2P Lending platforms. This was done by commercial banks before cooperating with P2P Lending platforms by conducting due diligence on P2P Lending platforms. In addition, in giving credit through a channeling pattern with P2P Lending platforms, commercial banks need to carry out credit analysis with regards to 5C of Credit, in which the 5C of Credit analysis is carried out twice, namely before and after cooperating with P2P Lending platforms. This research recommends that a Fintech Lending Data Center should be formed to increase surveillance of P2P Lending platforms so as to reduce doubts from Commercial Banks to cooperate with P2P Lending platforms and to provide access to the Fintech Data Center for Commercial Banks to increase risk management before granting credit decisions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Putra Salman
"Penggunaan teknologi digital akhirnya melahirkan apa yang disebut Peer to Peer Lending sebagai bagian dari teknologi keuangan. Jangkauan luas dari komunitas yang tidak memiliki bank dan tidak terlayani membuat Peer to Peer Lending mendapatkan momentumnya di Indonesia. Dalam kondisi ini, OJK menetapkan peraturan khusus untuk Peer to Peer Lending di bawah Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016.
Skripsi ini mencoba membahas tentang apa saja hukum dan peraturan yang terkait dengan Peer to Peer Lending di Indonesia, apa persamaan dan perbedaan sistem kredit antara bank komersial dan teknologi keuangan dan sejauh mana implementasi Peer to Peer lending yang disediakan oleh Findaya sebagai Pembayaran Gojek 'PayLater' sesuai dengan Hukum Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Sebagai kesimpulan, masih ada banyak ketentuan penting yang belum diatur dalam peraturan Peer to Peer Lending dan dapat menciptakan risiko hukum dan risiko keuangan yang besar, baik untuk perusahaan dan untuk masyarakat secara umum. Meskipun secara hukum Gojek PayLater telah sesuai dengan peraturan, masih ada banyak lagi yang harus ditingkatkan untuk keselamatan industri jasa keuangan.
The use of digital technology eventually gave birth to so-called Peer to Peer Lending as a part of financial technology. Its wide-reaching of the unbankable and underserved community makes Peer to Peer Lending gains its momentum in Indonesia. Under this condition, OJK stipulated a regulation specifically for Peer to Peer Lending under OJK Regulation No. 77 of 2016.
This thesis is trying to discuss on what is the laws and regulation related to Peer to Peer Lending in Indonesia, what are the similarities and differences of credit systems between commercial bank and financial technology and to what extentthe implementation of Peer to Peer lending provided by Findaya as Gojek’s Payment ‘PayLater’ in accordance with Indonesian Law.
The method of research used by the author in this thesis research is normative juridical research method.The type of data used in this study is secondary data that consisting of primary and secondary legal materials.
In conclusion, there are still many important provisions that have not been regulated in Peer to Peer Lending regulation and can create large legal risks and financial risks, both for the loan Company company and for the community in general. Even though by law Gojek PayLater has in accordance with the regulation, there are still a lot more to improve for the safety of financial services industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Darma Putra
"Sebagai lembaga intermediasi, bank harus melaksanakan prinsip kehati hatian termasuk dalam kerjasama Channeling dengan Fintech Lending, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan risiko yang dapat timbul dalam penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan hal tersebut. Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu 1) bagaimana Pengaturan Prinsip Kehati-hatian pada bank dan Penyelenggara fintech lending sebagai lembaga intermediasi, khususnya dalam memberikan fasilitas kredit 2) Bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui kerjasama channeling antara Bank dan Fintech Lending. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya khususnya dalam memberikan kredit diatur oleh regulasi yang ketat dan baku, hal ini berbeda dengan fintech lending yang diatur oleh regulasi yang lebih dinamis 2) Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam kerjasama Channeling, Bank melakukan penilaian terhadap Aspek Operasional, Aspek Hukum Penyelenggara fintech lending, selain itu penerapan prinsip kehati- hatian dalam kerjasama channeling diterapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara bank dan fintech lending dengan mewajibkan fintech lending untuk memitigasi risiko yang meliputi adanya kewajiban penilaian kelayakan calon penerima pinjaman, penerapan prinsip Know Your Customer.

This thesis discusses the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. as an intermediary institution, banks must implement the principle of prudence including in Channeling cooperation with Fintech Lending, this aims to identify, monitor and control the risks. In view of such topic, the author proposes the following main issues: 1) the application of Prudential Principle regulations upon banks and fintech lending companies as intermediary institutions, specifically in providing credit facilities 2) the implementation of the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. The research conducted in developing this thesis uses a normative juridical literature approach. The conclusions attained are as follows: 1) in providing credit to debtors, banks must comply with strict regulations, this is different from fintech lending, which is regulated by a more ‘dynamic’ regulation. 2) As a form of prudential principle implementation in channeling cooperation, Banks are assessing the operational and legal aspects of fintech lending companies. Such prudential principle is also applied in cooperation agreements by banks and fintech lending companies, the agreements of which include the obligation to assess the viability of the proposed borrower and the application of the Know Your Customer principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tatiana Kanisha Diamira
"Berkembangnya financial technology di Indonesia telah melahirkan alternatif pendanaan baru bagi UMKM, yaitu melalui peer to peer lending P2P lending . P2P lending mempermudah UMKM untuk dipertemukan dengan pemberi pinjaman. Bagi pemberi pinjaman, keberadaan P2P lending disebut juga sebagai alternatif investasi baru.
Penelitian ini membahas mengenai pengaturan P2P lending berdasarkan hukum di Indonesia dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat dalam pendanaan pinjaman pada P2P lending. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian yang menitikberatkan pada sifat eksplanatoris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan P2P lending di Indonesia berpedoman pada POJK dan KUHPER. Pada praktiknya, pelaksanaan dari aturan-aturan tersebut dilakukan penyesuaian. Kemudian, oleh karena di POJK tidak diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus diatur pada perjanjian, tanggung jawab hukum yang diemban oleh para pihak juga berbeda-beda di tiap penyelenggara. Akan tetapi, pada praktiknya, pemberi pinjaman tidak mengetahui tanggung jawab hukumnya terhadap penerima pinjaman.

The development of financial technology in Indonesia has created a new alternative funding resource for small and medium enterprises SME , which called peer to peer lending P2P lending. P2P lending has made it easier for SME to get connected with the potential lender or funder. On the lender rsquo s side, the presence of P2P lending also called as the new alternative investment method.
This thesis discusses about the P2P lending regulation based on Indonesian law and the legal responsibilities of the parties involved in the credit funding through P2P lending host. The research method used in this study is juridical normative, with the typology focuses on the explanatory nature.
The result of this study shows that P2P lending in Indonesia regulated by Financial Services Authority of Indonesia Rules and Civil Code of Indonesia. In practice, there are several adjustments in the implementation of those rules. Furthermore, because of the unspecified regulation, each party holds different legal responsibilities when involved in credit funding through different P2P lending host. Yet, in practice, the lenders usually remain unknown of their legal responsibilities towards the borrower whom they lend their money to.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessenia Agnes Salim
"Tulisan ini akan membahas mengenai ada tidaknya pengaturan penagihan pinjaman di Indonesia, khususnya pinjaman melalui Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending serta apakah pengaturan tersebut telah mengakomodasi perlindungan penerima pinjaman sebagai konsumen dari perusahaan fintech Peer-to-Peer Lending terhadap tindakan penagihan yang tidak beretika. Penulis menemukan bahwa saat ini Indonesia memiliki peraturan dalam tingkat Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur secara umum mengenai penagihan dan peraturan tersebut berprinsip pada perlindungan konsumen meskipun tidak diatur secara rinci dan khusus. Akan tetapi, tidak ditemukan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penagihan yang tidak beretika.

This paper will discuss whether there is a debt collection regulation in Indonesia, especially loans through the Fintech Peer-to-Peer Lending Company and whether the regulation has accommodated the protection of debtors as consumers of the Fintech Peer-to-Peer Lending Company against unethical debt collection. The author finds that Indonesia currently has regulations in the Code of Conduct of the Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) which regulates in general terms about debt collection and the regulation is based on consumer protection even though it is not regulated in detail and specifically. However, no sanctions were found that could have a deterrent effect for those who conduct unethical debt collection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Noorfairuza
"Peer-to-peer lending (P2P lending) memanfaatkan sistem online untuk menjembatani pemberi pinjaman dan peminjam, sehingga memungkinkan adanya pemberian kredit tanpa harus melalui bank. P2P lending populer dalam beberapa tahun terakhir karena kemudahannya, namun P2P lending tetap memiliki satu kelemahan besar—yaitu risiko gagal bayar yang tinggi. Untuk memenuhi kewajiban peraturan dan tuntutan konsumen untuk melindungi pemberi pinjaman, berbagai penyelenggara P2P lending, termasuk Modal Rakyat dan Akseleran telah bekerjasama dengan perusahan asuransi untuk menawarkan asuransi kredit kepada pemberi pijaman. Asuransi kredit memitigasi risiko kredit dengan memberikan ganti rugi kepada pemberi pinjaman atas sebagian besar dana mereka yang hilang apabila terjadi gagal bayar. Asuransi Kredit merupakan strategi mitigasi risiko yang baik namun penggunaannya yang terbatas terhadap sebagian pinjaman saja membatasi keefektifannya. Selain itu, perlindungan asuransi dalam pinjaman P2P hanya diberikan melalui suatu pernyataan asuransi tertulis di situs web penyelenggara. Namun, meskipun pernyataan terulis ini tidak memenuhi persyaratan isi suatu polis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015, pernyataan-pernyataan ini dianggap berlaku layaknya suatu polis—sehingga tetap melahirkan kewajiban penanggung secara hukum
Peer-to-peer lending (P2P lending) utilizes online systems to bridge lenders and borrowers, thus enabling the provision of loans without banks as intermediaries. P2P lending has gained popularity in recent years due to its simplicity, but remains to possess one weakness—the risk of non-performing loan. To fulfil regulatory and consumer demands for risk mitigation, various P2P lending platforms, including Modal Rakyat and Akseleran, have opted to offer credit insurance to its lenders in partnership with insurance companies. Credit insurance minimizes financial loss from credit risk by compensating lenders a majority of the funds they have lost in the event of a non-performing loan. Credit insurance is a reliable mitigation method, but its limited application to only some of the loans in P2P lending limits its effectiveness. Furthermore, insurance protection in Modal Rakyat and Akseleran is simply given through a written statement of insurance by the insurer in the platform’s website. However, despite the statements’ non-compliance to the requirements of a policy according to the Commercial Code and OJK Regulation No. 23/POJK.05/2015, these written statements still apply like a policy—thus still giving birth to insurance and the legal obligations of the insurer nonetheless."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>