Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181442 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marvin
"Praktik yang sedang marak terjadi adalah kehadiran penghadap palsu yang didukung dengan dokumen palsu sebagai dasar pembuatan akta autentik. Penelitian ini mengangkat kasus yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 371/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel., di mana dalam putusan tersebut Notaris memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus terkait penghadap palsu dan dokumen palsu untuk pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik seringkali diduga turut berperan atas praktik pembuatan akta dengan kepalsuan tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dengan penghadap palsu dan/atau pihak yang melakukan kejahatan. Kepalsuan yang dituangkan dalam akta autentik menimbulkan permasalahan terhadap akibat hukum dari Akta Notaris yang ditandatangani oleh penghadap palsu dan berdasarkan keterangan palsu penghadap serta tanggung jawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya dengan penghadap palsu beserta dengan keterangan palsu penghadap. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan analisis kualitatif yang dilakukan secara preskriptif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa akta Notaris tersebut adalah batal demi hukum karena dibuat oleh penghadap palsu dan berdasarkan dokumen palsu untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Sementara tanggung jawab Notaris yang terbukti melanggar atau merugikan pihak lain atas akta yang dibuatnya, dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, perdata, administratif, maupun kode etik profesi. Untuk meminimalisasi kekeliruan atau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Notaris khususnya dengan kehadiran penghadap palsu dan dokumen palsu dalam pembuatan akta, Notaris harus beritikad baik yang tercermin dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

The practice that is currently happening is the presence of fake appearers who are supported by fake documents as the basis for making an authentic deed. This study raises cases that occurred as stated in the District Court Decision Number 371/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel., in which the Notary gave testimony as a witness in cases related to false appearers and false documents for making a deed of agreement. sale and purchase engagement. Notaries as public officials who are authorized to make authentic deeds are often suspected of having played a role in the practice of making such fake deeds which are carried out together with false witnesses and/or parties who commit crimes. The falsity set forth in the authentic deed creates problems with the legal consequences of the Notary Deed signed by the false appearer and based on the false statement of the appellant and the Notary's responsibility for the Notary Deed he made with the false appearer along with the false statement of the appearer. The two problems were analyzed using juridical-normative research methods with a qualitative analysis approach that was carried out prescriptively. From the results of the study, it was found that the Notary deed was null and void because it was made by a fake appearer and based on a fake document to carry out a legal action. Meanwhile, the responsibility of a Notary who is proven to have violated or harmed other parties for the deed he made, can be held accountable for criminal, civil, administrative, or professional code of ethics. In order to minimize errors or violations that may be committed by a Notary, especially with the presence of fake appearers and fake documents in the making of the deed, the Notary must have good intentions which are reflected by referring to the provisions of the applicable laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Mentari Paskadwi
"Pembuatan akta autentik yang dilaksanakan di hadapan notaris selaku pejabat umum harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pengenalan penghadap menjadi aspek penting pada proses pembuatan akta autentik, hal ini tercantum pada Pasal 39 UUJN yang menyebutkan bahwasannya notaris wajib “kenal” dengan penghadap. Tindakan menghadap adalah kehadiran secara fisik di hadapan notaris sesuai dengan yang tersebut dalam awal akta notaris. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini di antara lain adalah bagaimana peran dan tanggung jawab notaris untuk mengenal para penghadap berrdasarkan UUJN dan Permenkumhan Nomor 9 tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan bagaimana akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh notaris dengan adanya identitas palsu milik penghadap dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Hasil analisis adalah dalam pembuatan dan penandatanganan akta autentik notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenali pengguna jasa dengan baik karena pada perkara tersebut notaris tetap malaksanakan penandatanganan akta-akta untuk penghadap yang menggunakan identitas palsu dan sengaja tidak memberikan nomor pada akta tersebut, atas perbuatannya notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban administrasi dan Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap akta autentik yang mengandung identitas palsu adalah kekuatan pembuktian dari akta autentik tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat akta autentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata oleh pihak dalam akta maupun pihak ketiga yang dirugikan atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata apabila notaris terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

The making of authentic deeds which held in the presence of notary as a public official has to be in accordance with Legislation act number 1868 KUHPerdata. If the requirement of knowing the appearers did not meet, the authentic deed’s power of proof is degraded to non authentic deed. The case discussed in this research is based on District Court of South Jakarta Ruling No. 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Some of the legal issues studied in this research, is how notary acted and responsible to get to know the appearers according to UUJN and Permenkumham Number. 9 year of 2017 concerning the Principle of Knowing Customer to Notary in District Court Ruling Number 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel and how legal consequences from authentic deeds made by notary with false identity of appearers in District Court Ruling 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. To answer these legal issues, juridicial normative research method with explanatory research type is used.  The analysis result in the making and signing of authentic deed, notary did not used the Prudence Principle and Knowing Your Customer Principle very well because in those issues, notary is still signing the deeds to appearers whom provide false identity and deliberately did not giving number on those deeds, for this action, notary can be held accountable administratively and Notary’s Code of Ethic. Legal consequences on authentic deeds which contain false identity is the power of the authentic deeds itself is degrading to non-authentic deeds because the authentic deeds requirement did not meet according to Article 1868 KUHPerdata. Notary can be held responsible civilly by parties in the deeds or even the third party who had been harmed based on the Article 1365 KUHPerdata if the notary is proven to do an act of breaking the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Chairunissa
"Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta. Lahirnya akta yang bermasalah akibat tidak terlaksananya prinsip kehati-hatian akan merugikan para pihak yang ada di dalam akta, pihak ketiga dan Notaris itu sendiri. Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 23/PDT.G/2018/PN/DPU mengenai penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang didasari utang piutang serta perlindungan hukum pihak ketiga yang dirugikan terhadap batal demi hukumnya akta-akta tersebut oleh Putusan Pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal dengan data sekunder berupa meneliti bahan pustaka dan data primer berupa wawancara. Hasil penelitian ini adalah Notaris wajib mendengarkan keterangan kedua belah pihak sebagai pertimbangan dalam menuangkan suatu konstruksi hukum ke dalam suatu bentuk akta autentik, oleh sebabnya Notaris perlu menguasai pembaharuan pengetahuan hukum. Notaris wajib memberikan edukasi serta penyuluhan hukum agar para pihak mengerti dengan perbuatan hukum yang akan mereka lakukan bahkan akibat hukum yang akan ditimbulkan. Terkait pemahaman terhadap isi akta, Notaris wajib melakukan pembacaan akta sebagai pemenuhan terhadap syarat formiil pembuatan akta Notaris serta melakukan penolakan jika terhadap permintaan pembuatan akta yang mengandung sebuah kausa palsu. Pemenuhan perlindungan hukum kepada pihak ketiga atas jual beli tanah dari penjual yang tidak berhak mengacu kepada unsur itikad baik. Apabila unsur ini terpenuhi maka hukum memberikan perlindungan kepadanya dimana pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi menuntut hak atas tanahnya dengan jangka waktu 5 tahun sejak terbitnya sertipikat, melainkan hanya dapat mengajukan pengembalian uang kembali dang anti rugi kepada penjual yang tidak berhak.

Notaries as public officials who have the authority to make authentic deeds should pay attention to the precautionary principle in making deeds. The birth of a problematic deed that cannot be implemented with the precautionary principle will not only harm the parties in the deed but can also harm third parties outside the deed who have interests, even the notary himself. This study analyzes the decision of the Dompu District Court Number 23/PDT.G/2018/PN/DPU regarding the application of the notary's precautionary principle in making the Deed of Sale and Purchase Agreement and the Deed of Power of Attorney to sell which frees debts as well as the protection of third parties who have problems against null and void the law of these deeds by the Court. The approach used in this study uses a normative legal research approach by tracing literature or secondary data. The results of this study are that the notary is obliged to listen to the statements of both parties as a consideration in pouring a legal construction into an authentic deed because the notary needs to understand the renewal of legal knowledge. Notaries are required to provide legal education and counseling so that the parties understand the legal actions they will take and even the legal consequences that will arise. Regarding the understanding of the contents of the deed, the notary is obliged to read the deed as a fulfillment of the formal requirements for making a notarial deed and to fight if the request for making a deed contains false causes. Fulfillment of legal protection to third parties for buying and selling land from sellers who are not entitled to refer to the element of good faith. If this element is fulfilled, the law protects him whereby other parties who feel they have land rights can no longer claim their land rights within 5 years from the issuance of the certificate, but can only apply for compensation only to sellers who are not entitled."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthiara Rahmadhani
"Notaris adalah salah satu profesi yang mengemban kepercayaan dari masyarakat. Notaris menjalankan tugas berdasarkan sumpah jabatan yang telah diucapkannya. Notaris bertindak berdasarkan Undang-Undang dan kode etik Notaris. Notaris mempunyai kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam tugas pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris, apa yang dituangkan dalam akta tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum serta norma-norma yang ada dalam masyarakat.Saat ini banyak notaris yang dilaporkan ke kepolisian karena akta yang dibuat oleh Notaris dianggap bermasalah oleh para pihak yang membuatnya ataupun pihak yang terkait dari pembuatan akta tersebut. Kriminalisasi terhadap Notaris disebabkan adanya ketidaktahuan masyarakat mengenai sebab akibat yang akan timbul dari perbuatan hukum yang dilakukannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan dengan permasalahan.Tanggung jawab Notaris sebagai profesi yang menyediakan jasanya, harus memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang akan membuat akta, meberikan pandangan-pandangan mengenai sebab akibat yang akan timbul dari perbuatan hukum tersebut sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan agar tidak bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain dalam masyarakat serta tidak merugikan pihak lain yang terkait dalam tindakan hukum tersebut. Notaris harus teliti mengenai para pihak yang menghadap kepadanya, proses pembuatan akta, sampai isi yang dituangkan ke dalam akta. Perlindungan terhadap Notaris atas adanya penyangkalan akta adalah dengan adanya asas praduga sah, hak ingkar dan perlekatan sidik jari yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.

Notary is one profession that carry the confidence of the public. Notaries perform tasks based on oath that she had said. Notarial acts under the Act and the code of conduct Notary. Notary has a duty to act honestly, carefully, independent, impartial and safeguard the interests of the parties involved in a legal action. In making tasks performed by a Notary deed, what is stated in the deed should not be contrary to the laws and norms that exist in society. Today many notaries are reported to the police because of the deed of Notary considered problematic by the parties who made it or the parties concerned of the deed. Notary criminalization of society due to ignorance about the cause and effect that would arise from legal actions does.
The method used in this paper is a normative juridical approach made by reviewing the various laws, regulations and literature contains theoretical concepts related to the problem. Notary responsibility as a profession that provides services, should provide legal counseling to the parties that will make the deed, gave the views of causality that would arise from such legal actions so that people can see and understand what to do in order not to conflict with the law and other norms in society and do not harm other parties involved in the legal action. Notary must be careful about the parties who appear before them, the process of making a deed, until the contents are poured into the deed. Protection of Notary deed on their denial is the existence of a legitimate presumption, right of refusal and attachment fingerprint that is set by law and other regulations."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43020
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Maurits Barita author
"Lembaga notaris merupakan lembaga kemasyarakatan yang pada mulanya dikenal sebagai Notariat. Lembaga tersebut timbul karena kebutuhan masyarakat terhadap alat bukti yang ada untuk hukum keperdataan yang terjadi diantara masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya Notaris wajib untuk mengikuti pedoman yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan jabatannya. Notaris dalam menjalankan kewenangannya seharusnya tidak boleh merugikan para pihak yang berkepentingan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta. Notaris dalam menjalankan kewenangan dan posisinya juga seharusnya wajib bersikap adil kepada seluruh pihak yang berhubungan, serta tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam pembuatan akta. Akta Autentik hadir sebagai alat untuk menjamin kepastian hukum terkait suatu keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan. Akta Autentik berfungsi sebagai alat bukti dalam bentuk tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sengketa antara para pihak dikemudian harinya. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas ketidakhadiran para pihak dalam pembuatan akta jual beli ini, dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum kepada Notaris/PPAT yang membuat akta didasarkan pada data yang diduga palsu (tidak sesuai fakta) dari penghadap yang tidak beritikad baik. Oleh sebab itu, dalam memangku tugas dan kewenangannya, notaris dituntut untuk bisa profesional, yaitu memangku tugas dan jabatannya untuk bisa selalu mengutamakan setiap perbuatannya dalam membuat akta dengan berintikan Kode Etik dan determinasi perundang-undangan yang berlaku, dapat dipercaya, amanah dan bekerja dengan sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) dari melancarkan pekerjaan, mempraktikkan serta memanifestasikan hasil yang akurat. Selain itu notaris memiliki kewajiban untuk meneruskan penataran hukum kepada para pihak yang telah datang kepadanya.

The notary institution is a social institution which was originally known as the Notary. This institution arose because of the community's need for existing evidence for civil law that occurred among the community. In carrying out its authority, the Notary is obliged to follow the guidelines stipulated in Law Number 30 of 2004 jo. Law Number 2 of 2014 Concerning the Position of Notary (UUJN), in order to avoid abuse of authority in carrying out his position. Notaries in carrying out their authority should not harm the interested parties. This aims to provide legal protection to all interested parties in making a deed. Notaries in carrying out their authority and position should also be obliged to be fair to all related parties, and not to side with one of the parties in making a deed. Authentic Deed exists as a tool to guarantee legal certainty regarding a situation, event, or legal action carried out by interested parties. Authentic deed serves as evidence in written form which can be accounted for in the event of a dispute between the parties in the future. This research was conducted by collecting primary, secondary, and tertiary legal materials. This study aims to find out and analyze the legal consequences for the absence of the parties in making this sale and purchase deed, and to find out and analyze the legal protection for a Notary/PPAT who makes a deed based on allegedly fake data (not in accordance with facts) from appearers who do not in good faith. Therefore, in carrying out their duties and authorities, notaries are required to be professional, that is, to assume their duties and positions to be able to always prioritize their every action in making deeds with the core of the Code of Ethics and statutory determinations that apply, can be trusted, trustworthy and work in accordance Standard Operating Procedures (SOP) for smoothing work, practicing and manifesting accurate results. In addition, the notary has an obligation to continue legal education to the parties who have come to him."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ranty Dwiroyani
"Salinan akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta yang sama bunyinya dengan asli akta atau minuta akta. Apabila dalam minuta akta terdapat cacat hukum, maka begitu juga dengan salinan aktanya. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai keabsahan akta yang dibuat oleh notaris tanpa adanya bukti kepemilikan tanah, dan tanggung jawab notaris terhadap akibat dari perbuatannya tersebut. Permasalahan itu terjadi karena dalam kasus putusan Nomor 07/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017, bukti kepemilikan atas tanah kavling berupa Surat Occupatie Vergunning yang menjadi objek dalam akta tidak ada, namun pembuatan akta tetap dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan jenis data yang digunakan berasal dari data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tipologi penelitian ini dari sudut sifatnya termasuk penelitian deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi dokumen. Serta metode analisis data yang digunakan adalah analitis kualitatif. Hasil penelitian tesis ini adalah akta yang dibuat tanpa adanya bukti kepemilikan tanah akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu akta batal demi hukum. Dan atas perbuatan tersebut, notaris dapat dikenakan sanksi perdata yaitu penggantian biaya, ganti rugi dan bunga apabila pihak yang menderita kerugian menuntut notaris. Selain itu, notaris juga dapat dikenakan sanksi administratif menurut undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris.

A copy of the deed is a word for word copy of all deeds that are the same as the original deed or minuta deed. If there is a legal defect in the minuta deed, so is the copy of the deed. The main problem in this thesis is about the validity of the copy of the deed made by the notary without any evidence of land ownership, and the notary's responsibility for the consequences of his actions. The problem occurs because in the case of decision number 07/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017, evidence of land ownership in the form of an Occupatie Vergunning Letter which is the object of the deed does not exist, but the deed is still made. This research is a normative juridical research and the type of data used comes from secondary data, consisting of primary legal material and secondary legal material. The typology of this research is from an angle of nature including analytical descriptive research, and data collection techniques in this study is a document study. As well as the data analysis method used is qualitative analytical. The results of this thesis are deeds made without evidence of land ownership will have legal consequences, namely the deed null and void. And for these actions, the notary may be liable to civil sanctions if the party suffering from the loss demands reimbursement of costs, compensation and interest. In addition, the notary may also be subject to administrative sanctions according to the notary office and notary codes."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T53595
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitan Yuni Puspita Dewi
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai perbuatan seorang Notaris yang membuat Akta
Pernyataan Keputusan Rapat tanpa berdasarkan notulen atau Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham yang sah, Notaris membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat hanya
berdasarkan kepada Keterangan penghadap palsu yang hadir di hadapan Notaris,
sehingga mengakibatkan peralihan saham. Permasalahan penelitian ini mengenai
keabsahan dan akibat hukum terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat
dihadapan Notaris atas dasar keterangan penghadap palsu yang mengakibatkan
terjadinya peralihan saham tersebut serta sanksi terhadap Notaris yang membuat Akta
Pernyataan Keputusan Rapat tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam tesis ini
adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan kualitatif. Hasil
penelitian yang penulis dapatkan bahwa dengan tidak memenuhi syarat-syarat tata cara
pembuatan akta yang benar maka akta tersebut menjadi akta yang tidak autentik serta
akibat hukum terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan umum
oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris
yaitu berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pidana yang dapat
dikenakan pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

ABSTRACT
This thesis is focused on a notary who made Statement of Meeting Resolution without a
note from the minutes or legitimate Treatise of the Shareholders General Meeting.
Notary made the Statement of Meeting Resolution based on the explanation of false
conveyor who was present before a notary that resulting in stock shift. The problem is
how the legitimacy and law consequent of the Statement of Meeting Resolution that
have been made in front of a notary based on explanation of false conveyor resulting in
stock shift and how is the punishment for a notary who made the Statement of Meeting
Resolution. Research method used in this thesis is normative juridical, whereas this
study uses legislation as well as existing legal norms to obtain the results. The results of
the research is by not meeting the requirements of making the right deed then the deed
becomes an unauthentic deed and the legal consequences is the deed can be requested
the cancellation to public court by the parties who feel aggrieved. Punishment which
may be imposed to the notary is administrative punishment in the form of written
warning and criminal law which may be imposed by the articles regulating the criminal
act of letter forgery."
2018
T50799
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Rosmidaria
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab seorang Notaris berkaitan dengan pelaporan Akta Wasiat yang dibuatnya ke Seksi Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dimana metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif serta konsultasi dengan dosen pembimbing tesis penulis dengan menggunakan alat penelitian kepustakaan berupa studi dokumen, yaitu mempelajari dan meneliti berbagai sumber kepustakaan yang memberikan penjelasan terhadap penyelesaian secara yuridis terhadap tidak terdaftarnya Akta Wasiat dalam kasus yang menjadi bahasan dalam tesis ini. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat lainnya. Notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat sebagai pejabat yang diangkat oleh pemerintah yang memperoleh kewenangan secara atributif dari Negara untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hubungan hukum yang terjadi antara mereka yang digunakan sebagai alat bukti akan dokumen-dokumen legal yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuhi mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Akta Wasiat adalah merupakan salah satu bentuk dari akta otentik. Berkaitan dengan akta wasiat tersebut maka Notaris memiliki tanggung jawab tersendiri atas akta wasiat yang dibuatnya. Salah satu bentuk tanggung jawab notaris tersebut adalah berkaitan dengan pelaporan akta wasiat yang dibuatnya tersebut. Notaris dalam melaksanakan jabatannya sebagai Pejabat umum yang melayani masyarakat dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas setiap akta yang dibuatnya dalam hal ini termasuk akta wasiat hingga sampai kepada pelaporan akta wasiat yang dibuatnya itu ke Daftar Pusat Wasiat. Segala formalitas yang berkaitan dengan Akta Wasiat termasuk dalam hal Pelaporannya ke Daftar Pusat Wasiat harus dilaksanakan dengan tepat, jika tidak maka akta wasiat tersebut batal serta Pihak yang merasa dirugikan akibat batal demi hukumnya sebuah akta wasiat dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris yang bersangkutan.

This thesis discusses the responsibilities associated with reporting a Notary Deed of wills he made to Central Register of Wills Of The Ministry of Law And Human Rights Of The Republic of Indonesia. The research methods I use in this thesis is the method of literature that is both normative and consultation with the supervisor thesis writers by using the research literature in the form of a study document, namely studying and researching various sources of literature provide an explanation for the settlement judicially against not registered Deed of wills in the case that be the discussion in this thesis. Notary is a public official who is authorized to make the authentic act in so far as the manufacture of authentic deeds are not reserved for other officials. Notary acting as a public servant appointed by the government officials who obtained attributive authority of the State to serve the needs of society in a legal relationship that occurs between those that are used as evidence in legal documents will be valid has the strength of evidence was perfect.
Authentic deeds as the strongest evidence and fulfilled an important role in any legal relations in society. Deed of Probate is a form of authentic deed. In connection with the Notary deed that will have its own responsibility for the deed of will that made it. One form of the notary's liability is related to the reporting of the deed will he made. Notaries in carrying out his post as public officials who serve the public should be held accountable for every deed he made in this regard, including the deed to the reporting testament to the deed of will that made it to the list testament Center. All formalities relating to the Deed of wills, including in terms of reporting to List Centre Testament should be implemented properly, otherwise it will is canceled and the parties who feel harmed by void by law a certificate will be able to claim reimbursement, compensation, and interest to the notary concerned
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45654
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardiansyah Ibrahim
"Perjanjian dengan Kausa Palsu dapat terjadi ketika ada penyimpangan antara kehendak dan pernyataan. Penyimpangan ini memberi kesan bahwa para pihak telah melakukan suatu perbuatan hukum, padahal sebenarnya di antara keduanya diakui bahwa tidak ada akibat hukum dari perbuatan hukum yang terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan akta yang di dalamnya terdapat kausa palsu dan akibat hukum bagi notaris yang terlibat dalam pembuatan perjnjian dengan kausa palsu. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data sekunder. Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 69/Pdt.G/2019/Pn.Btl mengenai notaris yang terlibat dalam pembuatan perjanjian yang menurut hakim terdapat unsur penyalahgunaan keadaan. Simpulan dari penelitian adalah bahwa perjanjian tersebut bukan perjanjian yang mengandung penyalahgunaan keadaan yang dapat mengakibatkan akta dapat dibatalkan, melainkan mengandung kausa palsu yang berakibat perjanjian batal demi hukum sebab telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang hak jaminan atas tanah. Dalam perkara tersebut, Notaris berwenang membuat akta yang dimaksud. Notaris juga telah menjalankan Kewajiban serta prosedur pembuatan Akta secara seksama. Notaris yang terlibat dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi dari organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Notaris sebaiknya bersikap professional dan memahami mengenai perjanjian yang dibuat dengan kausa palsu sehingga dalam pembuatan perjanjian dapat memastikan apakah perjanjian tersebut benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Agreements with False Causation can occur when there is a deviation between the will and the statement. This deviation gives the impression that the parties have committed a legal act, when in fact between the two it is recognized that there is no legal consequence of the legal action that has occurred. The problem raised in this study is regarding the validity of the deed in which there is a false cause and legal consequences for a notary who is involved in making an agreement with a false cause. This study uses a normative juridical literature method by collecting secondary data. The case analysis was carried out on the decision of the Bantul District Court Number 69/Pdt.G/2019/Pn.Btl regarding the notary involved in making the agreement which, according to the judge, contained an element of abuse of circumstances. The research concludes that the agreement is not an agreement that contains abuse of circumstances that can result in the deed being cancelled, but contains a false cause which results in the agreement being null and void because it has violated the provisions of the legislation regarding security rights to land. In this case, the Notary has the authority to make the deed in question. The notary has also carried out the obligations and procedures for making the deed carefully. Notaries involved can be subject to administrative sanctions and sanctions from the Indonesian Notary Association (INI). Notaries should be professional and understand the agreements made with false causes so that in making the agreement they can ensure whether the agreement is true and does not conflict with the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marbun, Riris Marito
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum mengemban jabatan kepercayaan yang terhormat sehingga dalam menjalankan jabatannya berpedoman dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Melalui akta yang dibuatnya Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris dapat menjadi bukti autentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai suatu peristiwa atau kejadian hukum. Dalam membuat akta autentik, harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sehingga akta tersebut mempunyai pembuktian yang sempurna. Dalam mengimplementasi prinsip kehati-hatian Notaris dalam proses pembuatan akta yang harus diperhatikan oleh Notaris sebagai pejabat umum, harus dilakukan mulai dari pengenalan para pihak yang menghadap, pemeriksaan dokumen-dokumen yang diberikan hingga keinginan yang diminta penghadap untuk dituangkan kedalam akta autentik. Implementasi prinsip kehati-hatian Notaris hendaknya diterapkan oleh setiap Notaris agar akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Selain menimbulkan kerugian, jika dalam pembuatan akta autentik Notaris tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris dapat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan sepanjang akta tersebut dapat dibuktikan telah melanggar ketentuan. Hal tersebut kemudian juga menjadi kewajiban Notaris dalam rangka menghindari penghadap tidak beritikad baik yang memberikan keterangan palsu, yang harus dilaksanakan dengan cermat, teliti dan saksama khususnya dalam pembuatan akta autentik, sehingga persoalan mengenai penghadap tidak beritikad baik dengan memberikan keterangan atau dokumen palsu tidak akan terjadi lagi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang di dukung dengan metode kepustakaan dengan meneliti bahan-bahan pustaka dan data dari wawancara dengan narasumber, dengan tujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta yang harus diperhatikan oleh Notaris sebagai pejabat umum dan untuk menjelaskan kewajiban Notaris dalam rangka menghindari penghadap tidak beritikad baik yang memberikan keterangan palsu

Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public provides guarantees of legal certainty, order and legal protection related to the duties and functions of the Notary's position. Notaries as Public Officials carry out respectable positions of trust so that in carrying out their positions they are guided by the Law on Notary Position and the Notary Code of Ethics. Through the deed he made, a notary must be able to provide legal certainty to parties who use the services of a notary. Deeds made by or before a Notary can be authentic evidence in providing legal protection to any parties who have an interest in the deed regarding an event or legal event. In making an authentic deed, it must meet the formal requirements and material requirements so that the deed has perfect proof. In implementing the notary's precautionary principle in the process of making a deed that must be considered by a notary as a public official, it must be carried out starting from the introduction of the parties facing, examining the documents provided to the wishes requested by the appearer to be poured into an authentic deed. The implementation of the notary's precautionary principle should be applied by every notary so that the deed made by or before a notary does not cause harm to interested parties. In addition to causing losses, if in making authentic deeds the Notary does not pay attention to the principle of prudence, the deed made by or before a Notary may be null and void or at least can be canceled as long as the deed can be proven to have violated the provisions. This then also becomes the Notary's obligation in order to prevent appearers from not having good faith giving false statements, which must be carried out carefully, thoroughly and thoroughly, especially in making authentic deeds, so that problems regarding appearers not having good faith by providing false statements or documents will not occur. again. This research was conducted using a normative juridical approach supported by the literary method by examining library materials and data from interviews with informants, with the aim of analyzing the implementation of the precautionary principle in the process of making deeds that must be considered by Notaries as public officials and to explains the Notary's obligations in order to avoid bad faith appearers giving false statements"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>