Ditemukan 180413 dokumen yang sesuai dengan query
Arianda Lastiur Paulina
"Skripsi ini membahas mengenai sextortion atau pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan konten intim milik korban. Konten intim tersebut didapatkan oleh pelaku dengan berbagai cara, baik itu melalui hubungan konsensual, catfishing, hacking, dan/atau ditemukan konten intim tersebut oleh pelaku. Perbuatan pemerasan sudah diatur dalam peraturan pidana di Indonesia, yaitu KUHP ataupun ketika pemerasan dilakukan dengan menggunakan media elektronik maka diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008. Namun ketentuan tersebut dinilai masih kurang efisien untuk menangani kasus sextortion yang tentunya berbeda dengan pemerasan dalam ranah umum, karena esensi dari sextortion adalah digunakannya konten intim milik korban untuk menjadi bahan pemerasan dan sextortion termasuk dalam ranah kekerasan seksual. Berdasarkan penelitian yang bersifat deskriptif ini, menyarankan bahwa perlu dikriminalisasikan perbuatan sextortion di Indonesia. Meskipun pada akhirnya sextortion sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 melalui Pasal 14 ayat (2) huruf a jo. Pasal 14 ayat (1), namun tetap saja perlu dirumuskan kembali.
This thesis discusses sextortion or extortion carried out by utilizing intimate content that belonging to the victim. The intimate content is obtained by the perpetrator in various ways, it can be by through consensual relationships, catfishing, hacking, and/or finding the intimate content by the perpetrator. The act of extortion has been regulated in criminal regulations in Indonesia, by the Criminal Code or when extortion is carried out using electronic media, it is regulated in Law number 19 of 2016 jo. Law number 11 of 2008. However, this provision is still considered inefficient to handle cases of sextortion, which is certainly different from extortion in the public domain, because the essence of sextortion is the use of intimate content belonging to the victim to be used as material for extortion and sextortion is included in the realm of sexual violence. Based on this descriptive study, it is suggested that it is necessary to criminalize the act of sextortion in Indonesia. Although sextortion has been regulated in the Act on the Law Number 12 of 2022 through Article 14 paragraph (2) letter a jo. Article 14 paragraph (1), however, still needs to be reformulated."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Stephen Antonius
"Dalam kehidupan manusia sehari-hari, peran korporasi sangatlah besar. Baik sebagai penyedia produk dan jasa bagi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu korporasi menjadi salah satu tonggak pergerakan ekonomi dunia. Meskipun demikian, bukan suatu hal yang tidak lumrah suatu korporasi terlibat dalam tindak pidana. Hal ini menjadi membingungkan jika berkaca kepada pendefinisian korporasi yang masih rancu di Indonesia. Setidaknya terdapat 4 (empat) definisi korporasi yang berbeda yang diatur melalui ketentuan perundang-undangan berbeda di Indonesia. Hal ini menjadi masalah karena sejatinya pendefinisian korporasi melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia menyamakan semua badan usaha (tidak mempertimbangkan apakah badan usaha tersebut adalah (i) perkumpulan orang atau (ii) perkumpulan modal). Dengan kata lain, di depan mata hukum positif Indonesia, dalam hal terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas ("PT") atau suatu Comanditaire Venotschaap ("CV"), mereka akan diperlakukan secara sama. Fenomena tersebut membawa suatu isu hukum yaitu pemrosesan perkara tindak pidana korporasi yang bertolak belakang dengan esensi dari pemidanaan korporasi itu sendiri karena parameter yang digunakan disama ratakan bagi seluruh bentuk badan usaha di Indonesia padahal masing-masing jenis badan usaha memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda-beda. Implikasi hukum yang muncul bagi fenomena tersebut salah satunya adalah pembebanan sanksi yang dibebankan kepada subjek hukum yang kurang tepat dan tidak tercapainya tujuan dalam memidana korporasi dalam hal terjadi suatu tindak pidana korporasi.
The role of corporation in human's life is very essential. Both as a provider of products and services for the needs of society. Therefore, corporation is one of the cornerstones of the movement of the world economy. Even so, it is not unusual for a corporation to commit or be involved in a crime. This becomes an issue as the definition of corporation in Indonesia is still ambiguous. There are at least 4 (four) different definitions of corporation which are regulated through different laws and regulations in Indonesia. This is a problem because actually the definition of a corporation through laws and regulations in Indonesia equates all business entities (without considering whether the business entity is (i) an association of people or (ii) an association of capital). In other words, in the eyes of Indonesia's positive law, in an event of a crime committed by a Limited Liability Company ("PT") or a Comanditaire Venotschaap ("CV"), they will receive the same treatment. A legal issue arises from this phenomenom, namely the processing of corporate criminal cases which is contrary to the essence of punishing a corporation itself because the parameters used are the same for all forms of business entities in Indonesia even though each type of business entity has different characteristics. One of the legal implications that arise for this phenomenon is the imposition of sanctions imposed on legal subjects that are not appropriate and the goal is not achieved in convicting corporations in the event of a corporate crime."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sinaga, Sara Naomi
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana representasi perempuan korban KBGO berdasarkan wacana kritis feminis Sara Mills terhadap komentar pengguna Twitter. Studi terdahulu analisis wacana kritis Sara Mills dalam membahas berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bias media dalam merepresentasikan sosok perempuan korban. Hasil studi penelitian terdahulu juga menunjukkan masih sedikit pembahasan mengenai isu penyebaran konten intim non-konsensual dalam media sosial Twitter yang menggunakan analisis wacana kritis Sara Mills. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan korban penyebaran video non-konsensual dalam hal ini adalah Gisell direpresentasikan sebagai perempuan yang tidak bermoral dan perempuan rendahan. Hal ini disebabkan oleh status Gisell yang dalam video tersebut masih menjadi seorang istri. Selain merepresentasikan bagaimana perempuan korban penyebaran konten intim non-konsensual tersebut, penelitian ini juga menghasilkan bahwa terdapat tiga kategori respon pengguna Twitter terhadap korban. Tiga kategori tersebut adalah kategori pro, kontra dan uncategorized. Adapun ketiga kategori tersebut diperoleh melalui analisis respon para pengguna Twitter dari akun CNN Indonesia, Tempodotco, Detikcom dan Area Julid. Fenomena ini juga ditopang dengan berbagai akun media informasi tersebut yang menggunakan diksi seksis.
This study aims to find out how the representation of female victims of OGBV is based on Sara Mills' feminist critical discourse on Twitter user comments. Previous studies of Sara Mills' critical discourse analysis in discussing various cases of violence against women show media bias in representing female victims. The results of previous research studies also show that there is still little discussion on the issue of spreading non-consensual intimate content on Twitter social media using Sara Mills' critical discourse analysis. The results of this study show that women victims of the spread of non-consensual videos in this case are Gisell represented as unscrupulous women and lowly women. This is due to Gisell's status that in the video is still a wife. In addition to representing how women victims of the spread of non-consensual intimate content, this study also resulted in three categories of Twitter users' responses to victims. The three categories are pro, con and uncategorized categories. The three categories were obtained through an analysis of the responses of Twitter users from CNN Indonesia, Tempodotco, Detikcom and Julid Area accounts. This phenomenon is also supported by various information media accounts that use sexist diction."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Wiyanti Eddyono
"Tulisan ini menganalisis sejauh mana RUU KUHP berorientasi terhadap kepentingan dan perlindungan hak-hak korban, khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis atau normative, yang secara langsung menganalisis pasal-pasal yang ada di RUU KUHP. Kerangka analisis yang digunakan adalah pendekatan hokum berpersentatif feminis yang meletakan hokum sebagai produk politik dan seringkali abai terhadap kepentingan perempuan korban kekerasan yang beragam. Tulisan ini menemukan bahwa orientasi utama RUU KUHP adalah kepentingan pelaku dan masyarakat, namun tidak secara eksplisit berorientasi kepada kepentingan korban. Diasumsikan bahwa dengan mengacu kepada kepentingan masyarakat maka telah berorientasi kepada korban. Korban masih dilihat sebagai pihak yang membantu mengungkapkan perkara semata, bukan pihak yang telah mengalami kerugian sehingga perlu mendapat perlindungan dan pemulihan. Tanggung jawab pelaku juga diarahkan untuk memenuhi kepentingan rasa keadilan masyarakat, bukan korban. Selain itu, beberapa pasal pengaturan tentang perbuatan pidana masih mengandung masalah karena RUU KUHP lebih mengoplikasi beberapa UU di luar KUHP namun tidak meevisi pasal-pasal yang berdasarkan pengalaman korban sulit untuk diimplementasikan, sepeti pengaturan PKDRT. Lebih jauh, masih ditemukan pasal-pasal yang memviktimasi korban dengan mengkriminalisasi mereka sesungguhnya adalah korban kekerasan berbasis gender."
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994
345 BAR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
345 BAR b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1987
345.025 ROE k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra
Jakarta: Rajawali, 2017
345.05 PAN p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Atang Ranoemihardja
Bandung: Tarsito, 1980
345.05 ATA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bemmelen, Jacob Maarten van, 1898-
Bandung: Binacipta, 1987
345 BEM ot
Buku Teks Universitas Indonesia Library