Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162929 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jocelyn Tjahjono
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip kontribusi dan prinsip subrogasi dalam asuransi kerugian oleh 2 (dua) perusahaan asuransi, terutama dalam Putusan Nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pembagian nilai kerugian berdasarkan prinsip kontribusi dalam asuransi kerugian oleh 2 (dua) perusahaan asuransi? (2) Bagaimana hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap pihak yang menyebabkan kerugian dalam asuransi kerugian oleh 2 (dua) perusahaan asuransi? dan (3) Bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. dengan prinsip kontribusi dan prinsip subrogasi serta hukum asuransi yang berlaku di Indonesia? Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian dari skripsi ini adalah prinsip kontribusi diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 278 KUHD, dimana apabila pertanggungan memiliki waktu penutupan yang berbeda, pertanggungan pertama akan menanggung kerugian terlebih dahulu sebelum pertanggungan yang kemudian menanggung selebihnya. Sedangkan, apabila perjanjian asuransi bersifat concurrent, masing-masing penanggung akan bertanggung jawab secara proporsional. Hak subrogasi perusahaan asuransi kerugian oleh 2 (dua) perusahaan asuransi diatur dalam Pasal 284 KUHD dan masing-masing perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi sendiri sebesar nilai kerugian yang telah dibayarkan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut kurang tepat berdasarkan prinsip kontribusi karena tidak mendasarkan keberlakuan prinsip kontribusi pada asuransi ganda. Hakim dalam pertimbangannya telah dengan tepat memberikan legal standing kepada Penggugat dengan memperhatikan prinsip subrogasi. Saran yang bisa diberikan adalah agar pelatihan hakim diberikan materi hukum perjanjian asuransi agar pertimbangan hukum dalam memutus perkara klaim asuransi dapat sesuai dengan hukum asuransi.

This thesis aims to analyze contribution principle and subrogation principle in insurance by two insurance companies, especially in Judgment Number 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. The main problems discuss in this thesis is (1) How is the loss value distributed based on contribution principle in insurance by two insurance company? (2) How is the subrogation right of each insurance company against a third-party causing loss in insurance by two insurance company? and (3) How suitable is the judge’s consideration in Judgment Number 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. with contribution principle and subrogation principle, as well as the applicable insurance law in Indonesia? This thesis uses a normative-juridical method of research with a secondary data. The result of this research is contribution principle is governed by Article 277 and 278 of KUHD, where there are multiple insurances with different time of agreement, the first insurance will cover the loss before the next insurance covering the remaining losses. Meanwhile, when multiple insurances are concurrent, each insurer will proportionally cover the loss. The right of subrogation in insurance by two insurance companies are governed by Article 284 of KUHD where each insurer has its own subrogation right in the value of the loss each paid to the insured. Regarding the contribution principle, the judge’s consideration in the judgement is not accurate because it didn’t base the contribution principle on the presence of double insurance. However, the judge rightly gives the plaintiff legal standing with regards to subrogation principle. The suggestion that can be given based on this research is for more training for judges with insurance law material so that judges can make considerations regarding insurance claim that is more suited with insurance law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadine Prasnya Paramitha
"Skripsi ini membahas subrogasi dalam asuransi dan kewajiban penanggung jawab pengangkut angkutan laut dalam hal antara PT. Asuransi AXA Indonesia melawan PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Subrogasi merupakan salah satu prinsip yang memiliki peran penting dalam asuransi
terutama dalam hal kerugian obyek pertanggungan yang disebabkan oleh pihak-pihak ketiga. Namun dalam kasus ini Majelis Hakim tampak tidak konsisten dalam menerapkan asas subrogasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pertanggungan. Sehubungan dengan tanggung jawab pengangkut di bidang pengangkutan Laut, Majelis Hakim dalam kasus tersebut tidak mempertimbangkan pertanggungjawaban pembawa yang dapat melepaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya kepada tertanggung untuk menentukan apakah terdapat kewajiban bagi pengangkut untuk melakukan pembayaran kompensasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu hukum, konseptual, dan studi kasus. Dari hasil penelitian ini masih ada Majelis Hakim yang belum memahami prinsip subrogasi dan ketentuan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan laut sebagaimana dimaksud pada hukum dan peraturan yang berlaku.

This paper discusses the subrogation in insurance and liability
person in charge of sea transportation carrier in the case between PT. Insurance AXA Indonesia against PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Subrogation is one of the principles that has an important role in insurance especially in the case of loss of the insured object caused by third parties. However, in this case the Panel of Judges appeared to be inconsistent in applying the principle of subrogation in accordance with the provisions of the insurance laws and regulations. In connection with the responsibility of the carrier in the field of Sea transportation, the Panel of Judges in this case does not consider the liability of the carrier who can relinquish part or all of his responsibility. to the insured to determine whether there is an obligation for the carrier to pay compensation. This research is a juridical-normative research, where the authors use three approaches, namely legal, conceptual, and case studies. From the results of this study there is still
The Panel of Judges does not yet understand the principle of subrogation and the provisions of liability insurance for sea transport as referred to in applicable laws and regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aisyah Hasna Inayya
"Skripsi ini membahas mengenai implementasi prinsip subrogasi pada perkara antara PT Margo Indonesia Servicestama (“PT MIS”) melawan PT Chandra Asri Petrochemical, Tbk. (“PT CAP”). Pada perkara ini PT MIS mengajukan bahwa ia berhak atas pengembalian uang yang dibayarkannya kepada PT CAP karena ia merasa PT CAP telah melanggar prinsip subrogasi dengan tetap menerima pembayaran dari PT MIS sedangkan ia telah mendapatkan pembayaran atas klaim ganti rugi yang ia lakukan ke perusahaan asuransi yakni PT Mandiri Axa General Insurance. Namun PT CAP berpendapat bahwa ia tidak melanggar karena kerugian lebih besar dari yang didapatkan dari keduanya. Subrogasi merupakan salah satu prinsip utama yang memiliki peran penting dalam asuransi terutama dalam hal kerugian terhadap suatu barang yang menjadi objek asuransi disebabkan oleh pihak ketiga diluar perjanjian asuransi. Prinsip subrogasi dalam asuransi memungkinkan perusahaan asuransi untuk menggantikan hak-hak tertentu dari tertanggung setelah mengganti kerugian yang dialami olehnya. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa (1) pengimplementasian prinsip subrogasi pada perkara ini belum diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai prinsip subrogasi oleh majelis hakim. (2) terdapat inkonsistensi pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan dalam perkara ini.

This thesis examines the implementation of the principle of subrogation in the case between PT Margo Indonesia Servicestama ("PT MIS") against PT Chandra Asri Petrochemical, Tbk. ("PT CAP"). In this case, PT MIS submitted that it was entitled to a refund of the money it paid to PT CAP because it felt that PT CAP had violated the principle of subrogation by continuing to receive payment from PT MIS while it had received payment for the compensation claim it made to the insurance company, PT Mandiri Axa General Insurance. However, PT CAP argued that it had not violated the subrogation principle because the loss was greater than that obtained from both of them. Subrogation is one of the main principles that has an important role in insurance, especially in the event of a loss to an item that is the object of insurance caused by a third party outside the insurance agreement. The principle of subrogation in insurance allows the insurance company to replace certain rights of the insured after replacing the losses suffered by him. Based on the research, it was found that (1) the implementation of the principle of subrogation in this case has not been applied properly in accordance with the provisions governing the principle of subrogation by the panel of judges. (2) there are inconsistencies in the consideration of the panel of judges in making decisions in this case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Joen Ulli Ursulla
"ABSTRAK
Prinsip subrogasi sebagai salah satu prinsip dasar yang sangat penting dalam hukum asuransi karena keberadaan dan implementasinya berkaitan dengan pihak ketiga yang berada di luar dari skema hubungan hukum penanggung dan tertanggung dalam sebuah perjanjian asuransi, sampai saat ini hanya diatur secara terbatas. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan prinsip subrogasi berdasarkan hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan hukum di Negara Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat, serta implementasinya dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 10/PDT.G/2013/PN.JBI yakni sebuah putusan mengenai perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar hak subrogasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian terhadap tertanggung sehubungan dengan terjadinya sebuah kecelakaan kapal, serta hak penanggung untuk mengajukan permohonan penahanan kapal. Skripsi ini merupakan sebuah penelitian yuridis-normatif yang menggunakan tiga pendekatan yakni peraturan, konseptual, dan studi kasus. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa pengaturan mengenai prinsip subrogasi di Indonesia belum cukup dan majelis hakim dalam perkara yang bersangkutan belum dapat menerapkan prinsip subrogasi dengan tepat. Agar dapat tercapainya kepastian hukum, maka pengaturan prinsip subrogasi dan penahanan kapal harus diperbaharui, diatur lebih lanjut, dan diperlengkap, serta hakim harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif mengenai berbagai bidang hukum termasuk hukum asuransi.

ABSTRACT
Principle of subrogation, one of the most important and fundamental principles in insurance law due to its existence and its implementation which relates to third parties who is outside of the insurer 39 s insurance relationship with the insured in an insurance agreement, up to date is still minimally regulated. This research elaborates the regulation of the subrogation principle based on the Indonesian law as well as its comparison to the law of the United Kingdom, the Netherlands, and the United States, and also its implementation in the decision of District Court Number 10 PDT.G 2013 PN.JBI, a decision regarding a lawsuit on the basis of subrogation rights owned by the insurance company as the insurer to a third party causing damage to the insured rsquo s vessel, as well as the right of the insurer to apply for the detention of the vessel. This research is a juridical normative study using three approaches, which are rules, conceptual, and case studies. Based on the analysis and research conducted by the author, it is discovered that the regulation regarding the principle of subrogation in Indonesia is not nearly enough and the judges in the case concerned cannot apply the principle of subrogation properly according to law. In order to achieve legal certainty, the subrogation principle and vessel detention regulations shall be amended and further regulated comprehensively, also the judges shall have comprehensive understanding and knowledge concerning various specific areas of law including insurance law."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabiela Attamimya
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai klausula dalam perjanjian pengangkutan yangdilakukan antara Perusahaan Pengangkutan dengan Tertanggung Asuransi yangdapat menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Asuransi karena mengancam haknyasebagai pemegang subrogasi. Penelitian ini menggunakan metode YuridisNormatif, yaitu data dari penelitian ini sebagian besar didapat melalui studikepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian penulis mengenaipermasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah adanya klausula yang dibuatoleh Pengangkut yang dijadikan dasar untuk tidak membayar kerugian yangdisebabkannya, tidak dapat menghilangkan tanggung jawabnya untuk menggantikerugian pada barang yang diangkut. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata , Kitab Undang-UndangHukum Dagang KUHD , dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Umum. Oleh karena itu, adanya penafsiran klausula yangdilakukan secara a contrario menjadi klausula eksonerasi oleh Pengangkut dalamperjanjian pengangkutan antara Tertanggung dengan Perusahaan Pengangkutan,tidak menghilangkan keberlakuan hak subrogasi Perusahaan Asuransi selamaPerusahaan Asuransi telah melakukan pembayaran klaim kepada Tertanggung.Apabila Pihak Pengangkut tidak mau membayar ganti kerugian yangdisebabkannya, Perusahaan Asuransi dapat menuntut di muka pengadilan atas dasarperbuatan melawan hukum. Kata Kunci:Klausula eksonerasi, subrogasi, asuransi.

ABSTRACT
This study discusses about a clause in cargo contract between The Cargo Companyand The Insured that may cause harm to The Insurer as a holder of subrogation rsquo srights. This study using Juridical Normative method where most of data gain frombooks, literatures, and interview. The result of this research is the existence of aclause can not eliminate The Cargo Company rsquo s responsibility to responsible for thelosses occured. This responsibility as regulated in Code of Private Law, Code ofBusiness Law, and Code of Traffic Law and Public Transportation. Therefore, acontrario interpretation from The Cargo Company towards the clause to beexoneration clause in cargo contract between The Insured and The Cargo Company,does not eliminate the validity of the subrogation rights of The Insurance Companyas long as the Insurance Company has paid claim to The Insured. If The CargoCompany is not willing to pay the loss, The Insurance rsquo s Company can sue it as tort. Key words Exoneration Clause, Subrogation, Insurance "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christhoper Imantaka
"ABSTRAK
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luas lautan yang sangatlah luas. Oleh karena itu sarana pengangkutan laut merupakan salah satu alternatif yang sering dipergunakan untuk mendukung perekonomian antar pulau-pulau di Indonesia. Dalam proses pengangkutan laut sering kali dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang mungkin akan terjadi. Oleh karena itu dalam pengangkutan laut sering kali dibuat perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi itu di buat untuk mengalihkan risiko yang mungkin bisa terjadi dimanapun terhadap kapal maupun barang yang diangkutnya. Terjadinya risiko pada pengangkutan laut bukan hanya terjadi karena faktor alam laut tersebut, tetapi juga bisa dikarenakan pihak ketiga yang melakukan perbuatan yang menjadikan pemilik kapal/barang mengalami kerugian. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh pihak ketiga, maka pemilik kapal/barang yang mengasuransikan kapal/barangnya bisa memilih untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga atau pihak asuransi. Jika pemilik kapal/barang tersebut memilih untuk mengklaim kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi akan mendapatkan hak subrogasi untuk menuntut kepada pihak ketiga. Penanggung yang ingin mendapatkan hak subrogasi harus memenuhi syarat-syarat pada subrogasi. Pada akhirnya penelitian ini akan menjelaskan penerapan prinsip subrogasi yang ada pada pengangkutan laut.

ABSTRACT
Indonesia is an archipelagic country that has a vast ocean. Therefore, sea carriage transportation is one of the most frequently used alternative to support inter island economic activities in Indonesia. In the process of sea carriage of goods, business actor often faced with various risks that might be happen. Thereof, in sea carriage of goods agreement often made an insurance agreement as an accessory agreement. The insurance agreement is made to transfer risks that might be happen to carrier ship or goods. The occurrence of the risks of sea carriage of goods are not only caused by natural factors, but can be caused by third party who commits an act that harms the shipowner. If the risks caused by third party, then the shipowner that insured his her ship or goods can choose to demand compensation toward the third party or the insurance company. If the shipowner chooses to claim it toward the insurance company, then the company is going to get the subrogation right to demand for compensation toward the third party. Insurer who wants to get the subrogation right has to fulfil the requirements on subrogation. Finally, this research of the thesis is going to explain the application of the subrogation principal in sea carriage of goods. "
2017
S70054
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siburian, Jeremia Melvin Panusunan
"Perjanjian asuransi tidak boleh mengakibatkan tertanggung mendapat keuntungan atas kerusakan atau kehilangan aset, yang mana penggantian kerugian merupakan pemulihan keadaan finansial setelah mengalami kerugian finansial dan tidak boleh mengakibatkan Tertanggung untuk mendapatkan keuntungan dari kerusakan atau kehilangan aset. Pihak asuransi atau Penanggung yang ingin mendapatkan hak subrogasi harus memenuhi syarat-syarat pada subrogasi. Penelitian yuridis-normatif ini menganalisis implementasi subrogasi dalam hal terdapat asuransi berganda serta hubungan yang ditimbulkan terhadap pihak ketiga dalam putusan pengadilan no. 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., dengan tujuan untuk mengetahui lebih jelas terkait hak subrogasi serta implementasinya dalam kasus di pengadilan. Penelitian ini juga akan menganalisis dasar hukum yang digunakan hakim dalam suatu kasus hak subrogasi asuransi terhadap pihak ketiga. Dalam hal terjadi asuransi berganda, maka dilakukan penyelesaian dengan kontribusi sesuai Pasal 277 KUHD dan 278 KUHD untuk mendapatkan hak subrogasi. Hakim dalam kasus ini sudah sesuai dalam mengimplementasikan hak subrogasi dalam hukum asuransi walaupun terdapat sedikit ketidaktepatan terkait penjabaran dasar hukum yang digunakan. Para penanggung harus cermat dalam melakukan pengaturan lebih lanjut dalam polis dalam hal terjadi asuransi berganda, utamanya terkait proses penggantian dan cara membagi nilai penggantian berhubungan dengan penanggung lain. Hakim harus memahami secara jelas mengenai asuransi berganda beserta peraturan yang terkait untuk dapat menjelaskan penerapannya dengan sesuai.

Insurance agreement must not result in the insured benefiting from damage or loss of assets, in which case compensation is a financial recovery after suffering a financial loss and must not result in the insured profiting from damage or loss of assets. The insurance company or insurer who wants to get the subrogation right has to fulfil the requirements on subrogation. This normative-juridical research will analyze the implementation of subrogation in case there is double insurance and the resulting relationship with the third party in court sentence no. 415/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., with the purpose to know more clearly about subrogation right and its implementation in a court case. This research is also going to analyze the legal basis that the judge use in an insurance subrogation case toward the third party. In case there is double insurance, then the solution will be done with contribution according to chapter 277 KUHD and 278 KUHD to get subrogation right. In this case, the judge has been accordant in implementing subrogation right in insurance law although there is a slight inaccuracy concerning the explanation of the legal bases used. The insurers must be thorough in making further regulation in case there is double insurance, particularly concerning compensation process and means to share the compensation value with other insurer. The judge must comprehend clearly concerning double insurance and related regulations to be able to explain its application correspondingly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Aulia Anindhita
"Tesis ini membahas tentang penerapan dari ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 277 dan Pasal 284 KUHD berkaitan dengan adanya dua polis dari Perusahaan Asuransi berbeda untuk objek asuransi yang sama, lebih lanjut dikaitkan dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 5145 K/Pdt/2022. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana penerapan Pasal 277 KUHD  terhadap klaim asuransi kerugian yang dijamin oleh dua polis dari Perusahaan Asuransi Umum yang berbeda untuk suatu objek asuransi yang sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 5145 K/Pdt/2022? dan (2) Bagaimana penerapan Subrogasi Pasal 284 KUHD oleh Perusahaan Asuransi Umum dalam hal terdapat dua polis asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum yang berbeda untuk suatu objek asuransi yang sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 5145 K/Pdt/2022? Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis data adalah bentuk penelitian yuridis-normatif dengan data sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif. Adapun teori yang digunakan adalah Teori Pengalihan Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai Penanggung pertama yang menanggung sebagian dari kerugian yang timbul, PT Asuransi FPG Indonesia selaku Penggugat harus membayarkan kerugian terlebih dahulu sebelum kerugian selebihnya dibayarkan oleh Penanggung lainnya, pembagian kerugian tersebut didasarkan pada Pasal 277 ayat (2) KUHD. Selain itu, Penggugat memiliki hak subrogasi berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHD, tetapi kerugian yang dapat dituntut kepada Tergugat I hanyalah sebesar kerugian yang disebabkan oleh tabrakan kapal yang dinakhodai Tergugat II. Belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai siapa pihak yang memiliki hak subrogasi dalam hal terdapat lebih dari satu Penanggung untuk objek pertanggungan yang sama. Saran yang bisa diberikan adalah untuk diadakan pelatihan-pelatihan yang memuat materi mengenai subrogasi, sehingga Hakim dapat lebih memahami adanya prinsip subrogasi beserta keberlakuannya di Indonesia, dan Perusahaan Asuransi selaku Penanggung untuk lebih cermat dalam menerbitkan polis terhadap objek pertanggungan berupa benda, dengan selalu menanyakan apakah Tertanggung sudah memiliki polis lain untuk objek pertanggungan yang sama atau belum.

This thesis discusses about the implementation of the provision contained in Article 277 and Article 284 of KUHD related to the existence of two policies from different Insurance Companies for the same insurance object, more related to the case in Supreme Court Decision No. 5145 K/Pdt/2022. The main problems discuss in this thesis are (1) How is Article 277 of KUHD applied to loss insurance claims guaranteed by two policies from different General Insurance Companies for the same insurance object in the Supreme Court Decision No. 5145 K/Pdt/2022? and (2) How is the implementation of subrogation principle of Article 284 of KUHD by the General Insurance Company if there were two insurance policies from different Insurance Companies for the same insurance object in the Supreme Court Decision No. 5145 K/Pdt/2022? This research uses a normative-juridicial method of research with a secondary data, data analysis was conducted qualitatively. The theory used is Risk Transfer Theory. The result of this research is that as the first Insurer who bears part of the losses incurred, PT Asuransi FPG Indonesia as the Plaintiff must pay the losses first before the remaining losses are paid by other Insurers, the distribution of losses is based on Article 277 section (2) of KUHD. In addition, the Plaintiff has the right of subrogation based on the provisions of Article 284 of KUHD, but the losses that can be claimed against Defendant I are only the amount of losses caused by the collision of the ship captained by Defendant II. There are no regulations specifically governing which party has the right of subrogation in the event that there is more than one Insurer for the same insured object. The suggestion that can be given based on this research is that to hold trainings that contain material regarding subrogation, so that Judges can better understand the existence of the principle of subrogation and its application in Indonesia, also Insurance Companies as Insurers should be more careful in issuing policies on insured objects in the form of objects, by always asking whether the Insured already has another policy for the same insured object or not."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine May Setia Wati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardomuan, Peniel Alexander
"ABSTRACT
Prinsip subrogasi adalah salah satu prinsip penting dalam hukum asuransi, khusus nya dalam Marine Cargo Insurance. Skripsi ini akan membahas ketentuan perundangan subrogasi di Indonesia dan perbandinganya dengan Negara Belanda dan Amerika Serikat, kapan perusahaan asuransi mendapatkan hak subrogasinya, juga penerapan prinsip subrogasi itu sendiri dalam perkara antara PT. AXA Indonesia melawan PT. Salam Pasific Indonesia Lines dan Raetsasia P I Services Pte.Ltd, dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding, yaitu putusan atas ganti rugi tenggelamnya muatan kapal yang dimiliki oleh Tertanggung. Metode penelitian yang dipakai adalah Yuridis-normatif dimana penelitian didasarkan pada peraturan perundang-undangan, konsep dan studi kasus. Dari analisa dan perbandingan yang telah dilakukan, dapat dilihat bahwa prinsip subrogasi belum diterapkan dengan baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan subrogasi yang lebih baru dan terperinci, selain itu wawasan hakim terkait prinsip dasar asuransi perlu dikembangkan agar hukum asuransi bisa berjalan sesuai dengan tujuanya.

ABSTRACT
Subrogation principle is one of the most important principles in insurance law, especially in marine cargo insurance. In this research, I will elaborate the regulations of subrogation in Indonesia and how it compared to the regulation of other countries such as Netherlands and United States of America, and when the insurance company will get its subrogation rights. Furthermore, I will explain about whether the principle of subrogation has been implemented correctly or not by the judges in case between PT. AXA Indonesia v. PT. Salam Pasific Indonesia Lines and Raetsasia P I Services Pte.Ltd. The case itself is a marine cargo related dispute. The research method used in this research is juridical normative, which will be based on the regulations, the concept and a study case. This research came with a conclusion that principle of subrogation has not been well implemented by the judges in this present case. Therefore, I suggest that Indonesia have to make a new detailed regulation for subrogation and need to improve its judge rsquo s knowledge and ability on the insurance law, especially with the basic principles. "
2017
S68727
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>