Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94523 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fauzan Fauzi
"Industri FinTech merupakan inovasi layanan keuangan yang semakin populer di era digital di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak FinTech terhadap pengentasan kemiskinan dengan bukti yang ada di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dari penduduk Indonesia di BPS dan data Fintech Lending dari OJK. Variabel yang diteliti adalah konsumsi rumah tangga per kapita, inflasi, FinTech, PDRB, pembayaran pihak ketiga. Penelitian menggunakan studi eksplanatori pendekatan kuantitatif. Menggunakan panel 34 provinsi dari 2019 hingga 2021. Menggunakan konsumsi rumah tangga per kapita sebagai proksi kemiskinan. Hasil menunjukkan keempat variabel memiliki pengaruh signifikan terhadap konsumsi rumah tangga per kapita di Indonesia.

The FinTech industry is a financial service innovation that is increasingly popular in the digital era in Indonesia. This study aims to analyze the impact of FinTech on poverty alleviation with existing evidence in Indonesia. The data used are secondary data from the Indonesian population at the BPS and Fintech Lending data from the OJK. The variables studied are household consumption per capita, inflation, FinTech, GRDP, third party payments. The research uses an explanatory study with a quantitative approach. Using a panel of 34 provinces from 2019 to 2021. Using per capita household consumption as a proxy for poverty. The results show that the four variables have a significant influence on household consumptionper capita in Indonesia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Fahmi Arkanuddin
"Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaruh risiko serta regulasi arsitektur keuangan terhadap ekosistem fintech pada indutsri fintech P2P lending Indonesia serta menganalisis risiko-risiko mendasar industri fintech P2P lending Indonesia. Penelitian ini untuk menguji dan mengkonfirmasi model, berdasarkan teori ekosistem fintech. Penelitian ini menggunakan paradigma positivis, dan metode kuantitatif. Stabilitas ekosistem fintech P2P lending sangat penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis Industri fintech P2P lending Indonesia, sementara itu risiko dan regulasi arsitektur keuangan sebagai variabel eksternal yang dapat mempengaruhi stabilitas ekosistem fintech P2P lending, hal ini tercermin dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) Risiko serta regulasi arsitektur keuangan secara bersama-sama dan simultan memiliki pengaruh signifikan terhadap ekosistem fintech; (ii) Risiko-risiko mendasar pada industri fintech P2P lending, antara lain risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko reputasi serta ada 1 tambahan risiko yaitu risiko pandemik-COVID-19. Risiko memungkinkan dapat dimitigasi melalui penerbitan regulasi, karena kedua variabel ini memiliki korelasi yang sangat kuat, selain itu juga dengan memperkuat ekosistem fintech terutama elemen kunci yaitu fintech start-ups, dengan fokus mengelola, mengendalikan dan memitigasi risiko melekat yang ada. Risiko pandemik-COVID-19, memiliki korelasi terhadap elemen start-up fintech, sehingga adanya pandemik COVID-19, mendorong penggunaan platform digital-mobile application, di mana transaksi dapat dilakukan tanpa harus bertemu dan tetap menjaga social distancing. Dimensi regulasi harus mencakup regulatory, fungsi regulasi dengan menerbitkan aturan-aturan, dan supervisory, fungsi pengawasan terhadap seluruh pelaku fintech P2P lending dan pelaku pendukungnya serta regulasi big data analytics, automation dan robotics. Elemen-elemen baru ekosistem fintech P2P lending Indonesia perlu didukung dan dikembangkan, seperti institusi asuransi kredit dan lembaga perlindungan konsumen fintech.

The purpose of this research was for analyzing the affect risk and financial architecture regulation to fintech ecosystem on P2P lending industry in Indonesia and analyze the fundamental risks of fintech P2P lending Industry in Indonesia. This research was to test and confirm the theory of fintech ecosystem. This research uses positivist paradigm and the quantitative method approach. The stability of fintech P2P lending ecosystem is the most important to keep the business sustainability of fintech P2P lending in Indonesia, in while risk and financial architecture regulation are external variables that can affect the stability of fintech P2P lending ecosystem, which was reflected in the result of of research showed that: (i) from fintech ecosystem perspective view, risk had significant correlations to financial architecture regulation; (ii) in fintech P2P lending industry, risk had effect significantly on fintech ecosystem; (iii) for regulation level in fintech P2P lending industry, financial architecture regulation has no significantly effect on fintech ecosystem; (iv) risk and financial architecture regulation had significant effect simultaneously on fintech ecosystem; (v) The fundamental risks of fintech P2P lending industry are credit risk, operational risk, liquidity risk, reputation risk and 1 addtitional risk, namely pandemic risk-COVID 19. The Risks are probable can be mitigated by making rules in financial architecture regulation and empowered fintech ecosystem, especially main element of fintech ecosystem is fintech start-ups for managing and mitigating inherent risks. Pandemic risk COVID-19 has strong correlations to fintech start-up, the existence of pandemic COVID-19 event can encourage for using digital platform-mobile application, where the transactions can be settled without meeting and still-keep up social distancing. Financial architecture regulation has cover at least the regulatory, issue the rules related with this industry and supervisory, supervise all the actors of this industry and supports as well as regulation of big data analytics, automation and robotics. The new elements of ecosystem of fintech P2P lending in Indonesia needed for supporting this industry, namely: the existance of credit insurance institution element and fintech consumers protection agency."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ami Fitri Utami
"Perusahaan Teknologi Finansial Pendanaan atau sering disebut sebagai FinTech Peer to Peer Lending di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan kebutuhan akses pendanaan secara nasional. Namun, terdapat ketimpangan antara kinerja perusahaan dari sisi jumlah pengguna serta jumlah pendanaan yang terdistribusi dibandingkan dengan potensi pasar yang ada. Hal ini disebabkan banyaknya kompleksitas yang terjadi termasuk adanya kekurangan sumber-daya internal, tekanan dari regulator, hingga tekanan dari keraguan pasar untuk menggunakan produk. Dalam menyingkapi masalah tersebut, para pemain melakukan berbagai macam kolaborasi dengan berbagai pihak untuk dapat menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, regulasi dan perkembangan teknologi. Penelitian ini berforkus pada dinamika dalam kolaborasi antara para FinTech Peer to Peer Lending dengan jejaringnya. Dalam penelitian ini konsep sistem memori transaktif pada level perusahaan dengan rekan kolaborasinya menjadi kunci dalam memahami dinamika yang ada. Diprediksikan bahwa karakteristik rekan kolaborasi dari sisi spesialisasi pengetahuan, kepercayaan perusahaan akan kredibilitas pengetahuan rakennya serta koordinasi dengan rekan rekan yang dimiliki dianggap dapat berperan dalam peningkatan inovasi serta kinerja perusahaan.

Peer to Peer (P2P) lending FinTech firms in Indonesia possess a major role in enhancing the country’s financial inclusion that leads to a better national’s economy condition. Despites of its’ massive growth in terms of players, investors, as well as innovations; number of national’s P2P lending FinTech adopters are still low which pivotal as it resemblance their performance. This occur as P2P lending FinTech firms facing various challenges both internal and externally due to the newness of the industry. To become more effective, current players tend to collaborate with various parties in deciphering the industrial dynamics. This research focusing on how firm might entrench benefits from its’ collaboration through the concept of Transactive memory system in the inter-firm collaboration level. This research argued that the availability of TSM among the P2P lending FinTech firm and its collaborative might enhance the firm’s competitive advantage such innovation which leads to a better performance in the market. This research mainly contributes to the TMS research field where the concept of TMS mainly used in a small group, and never been investigated in the context of inter-firm collaboration. Current study also contributes to the TMS field as it goes to the dimensional level rather than uses TMS as second order factor construct."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessenia Agnes Salim
"Tulisan ini akan membahas mengenai ada tidaknya pengaturan penagihan pinjaman di Indonesia, khususnya pinjaman melalui Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending serta apakah pengaturan tersebut telah mengakomodasi perlindungan penerima pinjaman sebagai konsumen dari perusahaan fintech Peer-to-Peer Lending terhadap tindakan penagihan yang tidak beretika. Penulis menemukan bahwa saat ini Indonesia memiliki peraturan dalam tingkat Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur secara umum mengenai penagihan dan peraturan tersebut berprinsip pada perlindungan konsumen meskipun tidak diatur secara rinci dan khusus. Akan tetapi, tidak ditemukan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penagihan yang tidak beretika.

This paper will discuss whether there is a debt collection regulation in Indonesia, especially loans through the Fintech Peer-to-Peer Lending Company and whether the regulation has accommodated the protection of debtors as consumers of the Fintech Peer-to-Peer Lending Company against unethical debt collection. The author finds that Indonesia currently has regulations in the Code of Conduct of the Pedoman Perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) which regulates in general terms about debt collection and the regulation is based on consumer protection even though it is not regulated in detail and specifically. However, no sanctions were found that could have a deterrent effect for those who conduct unethical debt collection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Yolanda
"Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas

The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Randy Suryono
"Penelitian ini bertujuan untuk membangun proses bisnis pengawasan Fintech P2P Lending di Indonesia berbasis Berita Daring, Twitter, dan Ulasan Google Playstore. Usulan pengawasan yang baru digambarkan dengan Business Process Modeling Notation (BPMN). Selanjutnya diimplementasikan dengan membuat prototipe. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Text Mining seperti ekstraksi informasi dengan Named Entity Recognition (NER), Analisis Sentimen dan Pemodelan Topik dengan Latent Dirichlet Allocation (LDA). Hasil eksperimen pada pendekatan NER menunjukan Algoritma Multinomial Naïve Bayes mendapatkan F1-score tertinggi sebesar 90%, sedangkan pada pendekatan analisis sentiment model Naïve Bayes dan Random Forest terbukti memiliki akurasi tinggi yaitu diatas 91%. Hasil NER membuktikan bahwa platform Cashless, Yokke, Digital Artha Media, Koinworks, Moka, Privy id, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT Relasi Perdana Indonesia, PT Dynamic Credit Asia dan PT Progo Puncak Group tidak ada dalam daftar Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan hasil Persentase positif untuk aplikasi Adakami, Easycash, Danamas, Dompetkilat, dan Indodana berturut-turut adalah 47%, 59%, 28%, 24%, dan 29%. Penelitian ini dapat digunakan oleh OJK untuk pengawasan Fintech dan meningkatkan perlindungan konsumen.

This research aims to build a business process to supervise Fintech P2P Lending in Indonesia based on Online News, Twitter, and Google Playstore Reviews. The proposed new supervision is described by the Business Process Modeling Notation (BPMN), then implemented by making a prototype. The Text Mining approach uses information extraction with Named Entity Recognition (NER), Sentiment Analysis, and Topic Modeling with Latent Dirichlet Allocation (LDA). Experimental results on the NER approach show that the Naïve Bayes Multinomial Algorithm gets the highest F1-score of 90%. In contrast, the Naïve Bayes and Random Forest model sentiment analysis approaches are proven to have high accuracy, above 91%. The NER results demonstrate that the platforms Cashless, Yokke, Digital Artha Media, Koinworks, Moka, Privy id, PT Tunaiku Fintech Indonesia, PT Relasi Perdana Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, and PT Progo Puncak Group are not on the Fintech list at the Financial Services Authority (OJK). While the positive percentage results for the Adakami, Easycash, Danamas, Dompetkilat, and Indodana applications were 47%, 59%, 28%, 24%, and 29%, respectively. This research can be used by OJK for Fintech supervision and improving consumer protection."
Jakarta: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ayman
"Peer to peer lending adalah salah satu layanan fintech dengan pertumbuhan tercepat di dunia yang menawarkan kesempatan bagi orang untuk meminjamkan dan meminjam dana dari dan untuk orang yang tidak dikenal tanpa proses yang rumit. Oleh karena itu, transaksi peer to peer (P2P) lending dapat menarik praktik Money Laundering (ML) dan telah terdeteksi di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Swiss. Pemilihan Switzerland karena perkembangan peer to peer lending yang serupa dengan Indonesia. Dalam penelitian ini, penelitian akan mengetahui tanggung jawab, persamaan, dan perbedaan peer to peer lending dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, khususnya menggunakan micro comparison dengan 4 indikator yang akan dibandingkan antara lain landasan hukum komitmen P2P untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, identifikasi nasabah sebelumnya, pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan yang akan dibandingkan dalam 2 negara. Berdasarkan penelitian, persamaan di Indonesia dan Swiss untuk peer to peer lending antara lain kewajiban mengikuti aturan pencegahan anti TPPU, kewajiban menerapkan prinsip mengenal nasabah, uji tuntas lebih lanjut, penerapan elektronik mengenal nasabah, mendeteksi nasabah dengan profil mencurigakan, pengungkapan teknologi untuk pencatatan, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pelaporan praktis ke Financial Intelligence Unit, dan penggunaan GO-AML. Perbedaannya terletak pada tidak adanya peraturan khusus yang ada di Swiss, pengecualian untuk uji tuntas awal pada pelanggan tertentu di Swiss, dasar pelaporan transaksi mencurigakan di Swiss, pencatatan teknis, waktu penyimpanan data mantan pelanggan, batas waktu, dan alasan pelaporan transaksi mencurigakan.

Peer to peer lending is one of the fastest growing fintech services in the world that offers the opportunity for people to lend and borrow funds from strangers without a complicated process. Therefore, peer to peer (P2P) lending transactions can attract the practice of Money Laundering (ML) and it has been detected in several countries, including Indonesia and Switzerland. Switzerland is chosen due to similar development of peer to peer lending with Indonesia. In this study, the research would find out the responsibility, similarity, and differences of peer to peer lending in preventing and eradicating money laundering. The methodology used is juridical normative, specifically using micro comparison with 4 indicators that will be compared including the legal basis for P2P commitments to prevent and eradicate money laundering, prior identification of customers, transaction monitoring, and reporting of suspicious transactions that will be compared in the 2 countries. Based on the research, the similarities in Indonesia and Switzerland for peer to peer lending include the obligation to follow the anti-ML prevention regulations, the obligation to implement the know your customer principle, further due diligence, implementation of electronic know your customer, detecting customers with suspicious profiles, technology disclosure for record keeping, mandatory reporting of suspicious transactions, reporting the practice to the Financial Intelligence Unit, and the use of GO-AML. The difference lies in the absence of specific regulations that do not exist in Switzerland, exceptions for initial due diligence on certain customers in Switzerland, the basis for reporting suspicious transactions in Switzerland, technical record keeping, ex-customer data retention times, time limits, and reasons for reporting suspicious transactions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Faizal
"Di era teknologi informasi muncul isu terkait privasi dikarenakan kemampuan komputer untuk melakukan penyimpanan dan pengolahan data dalam jumlah yang besar. Di Indonesia perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri. Akan tetapi kasus terkait perlindungan data pribadi masih terjadi tidak terkecuali dalam industri fintech peer to peer lending. Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs memiliki pengaruh terhadap niat seseorang untuk memberikan data pribadinya saat akan menggunakan suatu layanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs terhadap niat menggunakan layanan fintech peer to peer lending. Untuk mengetahui pengaruh Awareness, Privacy Concern, Trust, dan Risk Beliefs untuk menggunakan layanan fintech peer to peer lending, dilakukan analisis menggunakan mixed methods. Pengumpulan data kuantitatif pada penelitian ini menggunakan survei. Uji struktural penelitian ini menggunakan metode partial least square-structural equation modeling (PLS-SEM). Pengumpulan data kualitatif pada penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu dan diolah menggunakan open coding. Hasil uji hipotesis ditemukan bahwa hanya variabel Trust mempengaruhi niat untuk menggunakan layanan. Awareness tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Privacy Concern. Privacy Concern tidak memiliki pengaruh terhadap niat untuk menggunakan layanan tetapi memiliki pengaruh terhadap Risk Beliefs. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada penyedia layanan fintech peer to peer lending untuk mengikuti sebuah standar keamanan. Selain penyedia layanan fintech peer to peer lending rekomendasi yang diberikan untuk regulator yiatu OJK adalah untuk membuat sebuah standar keamanan dan regulasi teknis terkait dengan persetujuan pengelolaan data pribadi

In the era of information technology issues related to privacy arise because of computer ability to store and process huge amounts of data. Personal Data Protection is governed by the laws of the Republic of Indonesia. However, there are still violation of personal data protection even in the fintech peer to peer lending industry. Awareness, Privacy Concerns, Trusts, and Risk Beliefs are said to influence ones intention to disclose personal data when using a service. This study aims to determine the effect of Awareness, Privacy Concerns, Trusts, and Risk Beliefs and intention to use fintech peer to peer lending services. To determine the effect of individual awareness of personal data protection on fintech peer to peer lending, an analysis was conducted using mixed methods. PLS-SEM data processing are used to determine factor that influences intention when using fintech peer to peer lending and open coding used to determine research implication. Only trust that have influence on the intention to use fintech peer to peer lending. Awareness does not have an influence on the intention to use fintech peer to peer lending service but awareness has an influence on Privacy Concern. Privacy Concern has no influence on intention to use fintech peer to peer lending but has influence on Risk Beliefs. This study provides recommendations to fintech peer to peer lending services to follow a security standard. In addition, recommendation given to OJK as a regulator to create a security standard and technical regulation related to the approval of collection and use of personal data in fintech peer to peer lending. Recommendations also given to fintech peer to peer lending services to use security standard so they can gain more trust."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2020
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>