Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97649 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Purba, Ester Helena
"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberi dampak pada perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan aspek lain dalam masyarakat. Hal ini juga mengakibatkan munculnya jenis kejahatan baru berupa cybercrime. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk menjadi pengaturan terkait tindak pidana dalam bidang teknologi informasi. UU ITE ini pun turut mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik yang dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal 310 dan 311 KUHP menjadi genus delict dari pasal penghinaan dalam UU ITE ini. Namun dalam perumusannya tidak disebutkan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan demi kepentingan umum atau membela diri. Selain itu, batasan terhadap alasan pembenar dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak jelas. Sebagai bentuk delik dikualifikasi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak perlu menyatakan secara eksplisit unsur dalam genus delict-nya, unsur tersebut berlaku dan dapat diterapkan dalam ketentuan di UU ITE. Alasan pembenar berupa kepentingan umum dimengerti bahwa pelaku memang secara jelas dan tegas menuduhkan sesuatu yang benar adanya supaya masyarakat umum dapat waspada terhadap oknum yang dicemarkan itu. Pembelaan diri berdasarkan Pasal 310 ayat (3) tersebut dapat dikategorikan sebagai noodweer dan juga noodtoestand, sehingga menurut Van Hamel lebih tepat digunakan istilah “noodzakelijke verdediging”.

Development of information and communication technology has an impact on changes in social, economic, cultural, and other aspect of society. This has also resulted in the emergence of a new type of crime in the form of cybercrime. Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) which was later changed to Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) was formed into related regulations criminal acts in the field of information technology. Information and Electronic Transaction Act also regulates insults or defamation which is formulated in Article 27 paragraph (3). Articles 310 and 311 of the Criminal Code are the delict genus of the insulting articles in this Information and Electronic Transaction Act. However, the formulation does not mention elements of insult or defamation carried out in the public interest or in self-defense. In addition, the limits on justification in cases of insult or defamation according to Article 27 paragraph (3) of the Information and Electronic Transaction Act are not clear. As a form of qualifying offense, Article 27 paragraph (3) of the Information and Electronic Transaction Act does not need to explicitly state the elements in the genus of the offense, these elements are valid and can be applied in the provisions of the Information and Electronic Transaction Act. The justification in the form of public interest is understood that the perpetrator has clearly and unequivocally accused something that is true so that the public can be wary of the libelous person. Self-defense based on Article 310 paragraph (3) can be categorized as noodweer and also noodtoestand, so according to Van Hamel it is more appropriate to use the term "noodzakelijke verdediging"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Safitri
"Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai belahan dunia telah memunculkan berbagai kejahatan baru yang dikenal dengan sebutan kejahatan siber (cyber crime). Dalam mengatasi kejahatan siber ini, berbagai negara membuat suatu aturan khusus yang mengatur tentang kejahatan ini yang disebut dengan hukum siber (cyber law). Atas dasar inilah, kemudian diundangkanlah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dalam pemanfaatan teknologi informasi ini. Akan tetapi, pada kenyataannya undang-undang ini sendiri memiliki beberapa kelemahan, khususnya berkaitan dengan rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dimana menurut berbagai kalangan, rumusan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terdapat didalam ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tersebut terlalu luas pengaturannya yang dapat menyebabkan terjadinya multitafsir terhadap rumusan penghinaan tersebut yang dapat membatasi kebebasan menyatakan pendapat di media internet dan jejaring sosial. Oleh karena itu, untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut dapat menjadi masalah dilakukanlah penelitian ini. Dari hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa rumusan penghinaan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah penghinaan dalam arti formil. Bahwa pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE pada prinsipnya tidak menghalangi kebebasan berpendapat seseorang. Pembatasan yang terdapat didalam undangundang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak pribadi seseorang dari ancaman penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

The utilization of information technology, media, and communications have changed the behavior of both human society and civilization in globally. The rapid development of information technology in various parts of the world has led to the various new crime known as cyber crime. In order to overcome this cyber crime, many countries around the world make a apecial rules to regulating this cyber crimes that called cyber law. Based on this point, then the Indonesian goverment issued Law No. 11 Year 2008 of Information and Electronic Transaction, that aims to provide protection to the public society from abuse of technology in this utilization of the information technology. However, in reality this law itself has some drawbacks, especially related to the formulation of libel in the article 27 (3) of this ITE Act, which according to various groups, the terminology of libel that contained in the article 27 (3) of the ITE act is too broad that can cause the multiple interpretations of libel that may restrict the freedom of speech on the Internet and social networking media. Therefore, this research was conducted to see how far these provisions can be a problem. From the result of this research, it can be said that the libel that this act means is the libel per se. The article 27 (3) of the ITE Act, is in principle does not preclude a person freedom, the restrictions that contained in this legislation is aims to protect the personal and interest and the personal rights from the libel or defamation to itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35016
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
La Ode Zalaluddin Kapege
"Penelitian ini membahas tentang kemerdekaan pers pasca reformasi bebas dan bertanggung jawab dengan menggunakan metode analisis normatif baik dengan pendekatan perundang-undangan dan perbadingan hukum. Bebas dimaksud yaitu pers bebas melakukan aktifitas jurnalistiknya sesuai dengan kaidah UU Pers, UU Penyiaran dan kode etik jurnalistik. Tanggung jawab yaitu kewenangan pemerintah mengawasi kemerdekaan pers salah satunya hak atas privasi. Lahirnya UU ITE salah satu kebijakan untuk melindungi hak atas privasi. Namun kehadirannya justru menghambat kebebasan pers dalam menyampaikan informasi khususnya terhadap aktifitas pejabat publik dan informasi publik yang menyimpang dan melanggar hukum. Dalam pasal 26 ayat (3) penghapusan informasi tidak relevan di pengadilan, pasal 27 ayat (3) sanksi pidana terhadap setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi memuat tentang pencemaran nama baik, dan pasal 40 ayat (2b) kewenangan pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik melakukan pencabutan akses informasi dan/atau dokumen elektronik memuat unsur melanggar hukum. Ketiga pasal tersebut memuat tentang pencemaran nama baik. Akibatnya pers yang mempunyai kewenangan menyiarkan informasi yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan mengacu pada pasal 5 ayat (3) dan pasal 2 dan 9 kode etik jurnalistik akan sangat rentan terkena UU ITE. Walau demikian pers juga harus mempunyai batasan yang tidak diskriminatif dalam menyampaikan informasi pribadi agar informasi tersebut tidak disampaikan secara sensasional dan hanya mengharapkan keuntungan. Olehnya itu penulis memberikan saran memperjelas kedudukan UU Pers sebagai lex spesialis dan memperkuat kewenangan Dewan Pers melakukan pencabutan informasi melanggar hak atas privasi yang bersifat sensasional dan hanya mencari keuntungan.

This research discusses the freedom of the press after free and responsible reform using normative analysis methods with both a statutory and comparative legal approach. Free means that the press is free to carry out its journalistic activities in accordance with the rules of the Press Law, the Broadcasting Law and the journalistic code of ethics. Responsibility, namely the government's authority to oversee press freedom, one of which is the right to privacy. The enactment of the ITE Law is a policy to protect the right to privacy. However, its presence actually hinders press freedom in conveying information, especially on the activities of public officials and public information that deviate and violate the law. In article 26 paragraph (3) the elimination of irrelevant information in court, article 27 paragraph (3) criminal sanctions against everyone deliberately distributing, transmitting and making accessible information containing defamation, and article 40 paragraph (2b) government authority and the electronic system operator shall revoke access to information and / or electronic documents containing elements of violating the law. The three articles contain defamation. As a result, the press which has the authority to broadcast information related to defamation with reference to article 5 paragraph (3) and articles 2 and 9 of the journalistic code of ethics will be very vulnerable to being exposed to the ITE Law. However, the press must also have non-discriminatory limits in conveying personal information so that the information is not conveyed sensationally and only hopes for profit. Therefore, the authors provide suggestions to clarify the position of the Press Law as a lex specialist and strengthen the authority of the Press Council to revoke information that violates the right to privacy which is sensational in nature and only seeks profit"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kandou, Sheila Hillary
"Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa melarang penggunaan kekuatan atau use of force. Pengecualian terhadap prinsip tersebut adalah apabila penggunaan kekuatan telah mendapatkan otorisasi dari Dewan Keamanan PBB atau dalam rangka pembelaan diri. Namun demikian, penggunaan hak bela diri tidak perlu didahului oleh persetujuan dari Dewan Keamanan PBB sehingga kerap kali disalahgunakan oleh negara untuk melakukan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Skripsi ini akan membahas pengaturan hukum internasional mengenai hak bela diri serta penerapannya melalui praktik negara-negara, dan secara spesifik akan menganalisis penggunaan hak bela diri oleh Israel dalam Operation Pillar of Defense yang dilakukannya terhadap Palestina pada November 2012. Pembahasan permasalahan ini menggunakan penelitian hukum normative dengan analisis pendekatan yuridis normatif. Pada akhirnya, diungkapkan bahwa tindakan bela diri yang dilakukan oleh Israel sebagai negara anggota PBB tidak sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional karena tidak memenuhi semua ketentuan yang mengatur tentang syarat dapat digunakannya hak bela diri tersebut.

The United Nations Charter explicitly prohibits the use of force. The exceptions to this principle are (i) if use of force has been authorized by the UN Security Council and (ii) self-defense. However, the right of self-defense has been abused by states as a justification to use of force against another state‘s territorial integrity and political independence since it does not need a prior authorization from the UN Security Council. This thesis examines how international law regulates the right of self-defense along with how states apply it in their practices, and in particular analyses how Israel uses its right of self-defense against Palestine during Operation Pillar of Defense, conducted in November 2012. This thesis uses normative legal method of research as well as juridical normative analysis in addressing the issue. This study reveals that the self-defense done by Israel as a state member of the UN is not in compliance with Article 51 of the UN Charter nor customary international law because it did not fulfill all of the provisions concerning the requirements to use the right of self-defense.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56104
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Tri Indriasari
"Penelitian ini bertujuan untuk menguji tiga proposisi terkait regulasi internet di Indonesia dan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertama, UU ITE telah membatasi kebebasan berekspresi di ruang publik digital. Dalam konteks ini, penelitian akan menyelidiki dampak pembatasan tersebut terhadap kebebasan berpendapat dan partisipasi masyarakat dalam sistem politik demokrasi. Kedua, dalam implementasi UU ITE, terdapat ketegangan terus menerus antara pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan masyarakat sipil yang diwakili aktivis perjuangan kebebasan berekspresi di internet. Ketiga, terdapat fenomena salah guna UU ITE, di mana regulasi yang semula ditujukan untuk mengatur transaksi digital di ranah internet, belakangan dibelokkan sehingga UU tersebut digunakan untuk terutama membatasi kebebasan berkspresi di ranah internet. Penelitian ini akan menginvestigasi dampak dan implikasi dari perluasan cakupan regulasi tersebut. Adapun pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses lahirnya pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi melumpuhkan demokratisasi di Indonesia? (2) Apa implikasi dari penerapan UU ITE terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga dan (3) Bagaimana dinamika proses tarik-menarik antara berbagai pemangku kepentingan dalam formulasi dan revisi UU ITE, terutama antar pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pertama, tidak ada bukti yang cukup untuk menjelaskan latar belakang dimasukkannya sejumlah pasal bermasalah ke dalam UU ITE pada 2008. Pemerintah maupun DPR sebenarnya semula menyiapkan RUU ITE untuk menertibkan transaksi bisnis elektonik, dan pornografi yang saat itu semakin marak. Namun di saat terakhir, dimasukkanlah pasal-pasal yang mengandung semangat otoritarian. Kedua, setelah UU tersebut disahkan dan dijalankan, tidak ada juga bukti yang menunjukkan bahwa baik pemerintah (pusat) dan DPR memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk kepentingan mereka, mempertahankan kekuasaan. Dalam banyak kasus, yang menggunakan UU ITE adalah sesama masyarakat, perusahaan, kelompok agama, dan para pemimpin agama. Ketiga, yang secara konsisten terus menolak UU ITE ini adalah masyarakat sipil. Sejak kelahiran UU ITE, berbagai LSM dan akademisi secara aktif mengkritisi kelahiran UU ITE beserta pasal-pasalnya. Masyarakat sipil sejak awal sudah bisa menduga ancaman bahaya pasal-pasal bermasalah dalam UU tersebut. Keempat, Sikap pemerintah secara perlahan berubah. Bila pada 2016, pemerintah menganggap bahwa UU ITE tidak mengandung kelemahan substansial yang melemahkan demokrasi, pada 2021 cara pandang pemerintah berubah. Kelima, yang nampaknya belum berubah adalah DPR. Memang benar, DPR tidaklah berwajah tunggal. Di dalam DPR hadir banyak partai-partai politik yang memiliki sikap berbeda-beda. Namun demikian, tidak terlihat ada tanda-tanda bahwa DPR akan mengikuti langkah pemerintah untuk menulis

This research aims to investigate three propositions related to internet regulation in Indonesia and the implementation of the Electronic Information and Transaction Law (ITE Law). First, the ITE Law has restricted freedom of expression in the digital public sphere. In this context, the research will investigate the impact of such restrictions on freedom of speech and public participation in a democratic political system. Second, in the implementation of the ITE Law, there are continuous tensions between the government, the legislature and civil society represented by activists fighting for freedom of expression on the internet. Third, there is a phenomenon of misuse of the ITE Law, where the regulation that was originally intended to regulate digital transactions on the internet, was later deflected so that the law was used to primarily limit freedom of expression on the internet. This research will investigate the impact and implications of the expansion of the scope of the regulation. The questions to be answered in this research are: (1) How does the process of the articles in the ITE Law potentially cripple democratization in Indonesia? (2) What are the implications of the implementation of the ITE Law on the freedom of expression and opinion of citizens and (3) What are the dynamics of the push-pull process between various stakeholders in the formulation and revision of the ITE Law, especially between the government, the Parliament, and civil society.This research leads to the following conclusions. First, there is insuf icient evidence to explain the background to the inclusion of a number of problematic articles in the ITE Law in 2008. The government and the House of Representatives originally prepared the ITE Bill to bring order to electronic business transactions, and pornography, which was becoming more prevalent at the time. However, at the last moment, articles that contained the spirit of authoritarianism were included. Secondly, after the law was passed and implemented, there is no evidence to suggest that either the government (central) or the House of Representatives (DPR) used the articles for their interests, maintaining power. In many cases, it was fellow citizens, companies, religious groups and religious leaders who used the law. Third, civil society has consistently rejected the ITE Law. Since the birth of the ITE Law, various NGOs and academics have actively criticized the birth of the ITE Law and its articles. Civil society has been able to foresee the danger of the problematic articles in the law from the beginning. Fourth, the government's attitude is slowly changing. If in 2016, the government considered that the ITE Law did not contain substantial weaknesses that weakened democracy, in 2021 the government's perspective has changed. Fifth, what does not seem to have changed is the DPR. It is true that the DPR is not single-faced. There are many political parties in the House that have dif erent stances. However, there is no sign that the DPR will follow the government's lead in rewriting"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Theresia Lamtarida
"Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Dalam penulisan ini, terdapat dua permasalahan utama yakni bagaimana pencemaran nama baik diatur sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan penerapan konsep ganti rugi yang terjadi dalam perkara terkait. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisis ini, Pasal 1365 KUHPerdata merupakan pasal yang tepat untuk digunakan, karena adanya perluasan perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang telah melanggar hak subyektif dan harus diberikan ganti rugi agar nama baik pihak yang terhina menjadi pulih. Dengan demikian, suatu pencemaran nama baik perlu penggantian kerugian dan pemulihan nama baik dan kehormatan korban.

Defamation is an act that is against the law. In this writing, there are two main issues: how defamation regulated as a unlawful act and the application of the concept of damages that occur in related case. This study uses normative juridical research.
Based on the results of this analysis, Article 1365 of Civil Code is the right article to use because it consist of the expansion of unlawful act. Defamation is an act that violated the rights of subjective and should be compensated so that the good name of the party who insulted be recovered. Thus, a defamation needs a compensation for loss and recovery of good name and the honor of the victim.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S21692
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Reza Murdani
"ABSTRAK
Kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informasi telah
memberikan sumbangan yang besar berkembangnya dunia informsai dan transaksi
elektronik. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, kemajuan yang begitu dahsyat
tersebut di satu sisi membawa berkat namun di sisi lain membawa kerugian bagi
manusia. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi ini bisa dimanfaatkan secara
tidak bertanggung jawab dengan menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang. Walaupun dilakukan di dunia maya namun akibat yang ditimbulkan
atau dampaknya dirasakan dalam dunia nyata. Seperti dalam kasus Prita
Mulyasari yang disangka melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
kepada Rumah Sakit Omni dan dokter melalui media internet dengan Pasal 27
ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berawal dari penerapan pasal tersebut penelitian dilakukan mengenai penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut. Menurut penulis dengan
melihat kasus Prita Mulyasari ini adanya permasalahan dalam hal kejelasan
rumusan delik dan menafsirkan atau mengimpretasikan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam UU ITE sehingga diperlukan penelitian lebih dalam
melalui KUHP, Putusan Pengadilan ataupun pendapat – pendapat ahli hukum
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa delik penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dalam UU ITE bukan merupakan norma baru namun
merupakan suatu norma yang sudah ada sebelumnya yang diatur dalam Bab XVI
Penghinaan dalam KUHP, sehingga dalam penerapan delik penghinaan dalam UU
ITE tidak terlepas penerapannya dalam KUHP. Walaupun demikian masih perlu
batasan-batasan dalam memaknai penghinaan tersebut sehingga kasus seperti Prita
Mulyasari tidak terulang kembali.

ABSTRACT
Rapid progress in the field of information technology has made major
contributions to the development of world of information and electronic
transactions. But it can not be denied, such powerful progress on the one hand is a
blessing, and on the other hand bring harm to humans. Utilization of this
advanced information technology could be used irresponsibly by attacking a
person's dignity and reputation. Although it is conducted in the virtual world, the
effect or the impact is felt in the real world. For example, in the case of Prita
Mulyasari that were accused of humiliation and/or libel to Omni Hospital and the
physicians via Internet with Article 27 paragraph (3) of Law No.11 of 2008
concerning Information and Transaction of Electronic (ITE). Starting from the
application of the article, the research was conducted on humiliation and/or libel
in the ITE Law. According to the writer, by looking at this case of Prita
Mulyasari, there is a problem in terms of clarity of offense formulation and
interpretation of humiliation and/or libel in ITE Law so that further research was
needed through the Criminal Code, Court decision or legal adviser opinion. From
the research, it was concluded that humiliation and/or libel offense in ITE Law is
not a new norm, but it is a pre-existing norm set out in the Chapter XVI of
humiliation in the Criminal Code, so that application of the humiliation offense in
the ITE Law is inseparable from Criminal Code. However, it still need boundaries
within the interpretation of humiliation, so such cases as Prita Mulyasari do not
happen again."
Universitas Indonesia, 2013
T35676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhargo
"Penelitian ini mengkaji ekspresi kebahasaan dalam tulisan elektronik di media sosial X yang berpotensi melanggar hukum pidana berupa penghinaan dan pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ragam bentuk ekspresi kebahasaan dalam media sosial X terhadap Kemkominfo yang berpotensi untuk melanggar hukum pidana penghinaan serta pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari tulisan elektronik dalam media sosial X yang merujuk kepada pihak Kemkominfo sebanyak tiga data sebagai representasi dari data lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik simak yang dilanjutkan dengan teknik simak bebas libat cakap dan teknik mencatat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori linguistik forensik yang didukung oleh teori semantik dan pragmatik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat data yang memiliki potensi untuk melanggar hukum pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam salah satu subbagian semantik atau pragmatik dan data yang memiliki potensi melanggar hukum pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kedua subbagiannya. Potensi tersebut terlihat dari aspek relasi makna, praanggapan, implikatur, dan kondisi felisitas dari tulisan elektronik yang terindikasi mengandung penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap pihak Kemkominfo.

This research examines linguistic expressions in electronic writing on social media X which have the potential to violate criminal law in the form of insults and defamation. This research aims to describe various forms of linguistic expression on social media X towards the Ministry of Communication and Information which have the potential to violate the criminal law of insult and defamation. This research uses a qualitative approach with analytical descriptive methods. The data used in this research comes from electronic writing on social media X which refers to the Ministry of Communication and Information as much as three data as a representation of other data. The data collection technique used in this research was a listening technique followed by a free, skillful listening technique and a note-taking technique. The theory used in this research is forensic linguistic theory which is supported by semantic and pragmatic theories. The results of the research show that there is data that has the potential to violate the criminal law for insult and defamation in one of the semantic or pragmatic subsections and data that has the potential to violate the criminal law for insult and defamation in both subsections. This potential can be seen from the aspects of meaning relations, presuppositions, implicatures and felicity conditions of electronic writing which is indicated to contain insults and defamation of the Ministry of Communication and Information."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2024
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>